Aturan
Jadwal
Alur
Tampung
Daftar
Seleksi
Statistik

Aturan & Prosedur

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  01
KETENTUAN UMUM
 
 
  1. Daerah adalah Daerah Kota Bekasi;
  2. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Bekasi;
  3. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi;
  4. Penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang selanjutnya disebut dengan PPDB adalah proses pendaftaran dan seleksi berdasarkan syarat administrasi dan hasil ujian nasional Calon Peserta didik untuk memasuki jenjang pendidikan SMP, SMA, dan SMK Negeri;
  5. Hasil ujian nasional adalah nilai yang diperoleh dari Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UN) pada jenjang SD/MI dan Ujian Nasional (UN) pada jenjang SMP/MTs;
  6. Surat Keterangan Hasil Ujian adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil ujian akhir sekolah berstandar nasional yang selanjutnya disingkat UN pada jenjang SD/MI dan surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil ujian nasional yang selanjutnya disingkat UN pada jenjang SMP/MTs;
  7. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seseorang Calon Peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus Ujian Nasional dan Ujian Sekolah;
  8. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara dengan SD;
  9. Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A selanjutnya disebut DNUN Paket A adalah daftar nilai ujian nasional Paket A yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SD;
  10. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara dengan SMP;
  11. Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B selanjutnya disebut DNUN Paket B adalah daftar nilai ujian nasional Paket B yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SMP;
  12. Calon Peserta didik adalah peserta yang akan mengikuti seleksi PPDB SMP, SMA, dan SMK Negeri;
  13. Peserta dari luar Kota Bekasi adalah peserta yang berasal dari sekolah di luar Kota Bekasi;
  14. Sekolah adalah sekolah Negeri di Kota Bekasi yang melakukan penerimaan Calon Peserta Didik Baru melalui sistem on-line;
  15. Sekolah swasta adalah sekolah swasta yang memanfaatkan fasilitas penerimaan Calon Peserta Didik Baru melalui sistem on-line;
  16. Sekolah pilihan adalah sekolah yang dipilih oleh Calon Peserta didik;
  17. Daya tampung adalah batasan jumlah peserta yang diterima di sekolah;
  18. Sistem PPDB Online adalah PPDB yang menggunakan sistem database melalui komputerisasi yang dirancang secara otomatis mulai dari pendaftaran, proses seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi yang dapat diakses setiap waktu melalui internet;
  19. Calon Peserta didik Berprestasi adalah Calon Peserta didik yang mempunyai prestasi akademik dan/atau non akademik;
  20. Calon Peserta didik Berasal dari Keluarga Miskin adalah calon peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan terancam putus sekolah;
  21. Bina Lingkungan adalah Calon Peserta didik lulusan Tahun Pelajaran 2011/2012 berasal dari keluarga miskin dan lingkungan masyarakat setempat yang terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP atau SMA/SMK serta lingkungan masyarakat berlandaskan pemerataan memperoleh akses pendidikan.;
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
 
  1. Persyaratan PPDB SMP
    Calon Peserta didik :
    1. Telah lulus SD/MI atau yang sederajat, memiliki Ijazah dan Daftar Nilai UN bagi lulusan Tahun Pelajaran 2011/2012 dan Tahun Pelajaran 2010/2011;
    2. Calon Peserta Bidik Baru SMP Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 16 Juli 2012.
  2. Persyaratan PPDB SMA
    Calon Peserta didik :
    1. Telah lulus SMP/MTs/sederajat, memiliki Ijazah dan Daftar Nilai UN bagi lulusan Tahun Pelajaran 2011/2012 dan Tahun Pelajaran 2010/2011;
    2. Calon Peserta Didik Baru SMA dan SMK Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 16 Juli 2012.
  3. Persyaratan PPDB SMK
    Calon Peserta didik :
    1. Telah lulus SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki Ijazah dan Daftar Nilai UN bagi lulusan Tahun Pelajaran 2011/2012 dan Tahun Pelajaran 2010/2011;
    2. Calon Peserta Didik Baru SMA dan SMK Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 16 Juli 2012.
    3. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/kompetensi keahlian di SMK yang dipilih
    4. Memiliki surat keterangan telah mengikuti tes khusus dari SMK yang dipilih
  4. Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) yang berasal dari sekolah asing dilakukan melalui seleksi khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku secara nasional
  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 

Pendataan

  1. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kota Bekasi, lulusan Sekolah Indonesia di luar negeri. Lulusan Paket A dan B, dan lulusan Tahun Pelajaran 2010/2011 Kota Bekasi harus melakukan proses pendataan untuk memperoleh surat rekomendasi dari kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk mengikuti PPDB On-line Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2012/2013;
  2. Syarat-syarat yang digunakan untuk melakukan proses pendataan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kota Bekasi :
    1. Nilai SKHUN dan/atau Fotocopy Daftar Kolektif Nilai UN yang dilegalisir oleh sekolah
    2. Pengantar dari Dinas Pendidikan asal
    3. Lulusan dari luar negeri mendapatkan validasi dari Kementerian Pendidikan Nasional
  3. Syarat-syarat yang digunakan untuk melakukan proses pendataan bagi Calon Peserta Didik Baru lulusan Paket A dan B atau yang sederajat dan lulusan Tahun Pelajaran 2010/2011 berasal dari Sekolah/PKBM di Kota Bekasi: menggunakan Nilai SKHUN
  4. Tempat pelayanan pendataan dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi;
  5. Proses pendataan dilakukan secara perorangan;
  6. Waktu pendataan dimulai tanggal 21 sampai dengan 28 Juni 2012 pukul 09.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB setiap hari kerja.
  7. Prosedur pendataan dilakukan sebagai berikut :
    1. Calon siswa baru menyiapkan berkas pendataan
    2. Calon siswa baru ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi, mengisi formulir, dan melengkapi berkas
    3. Panitia Dinas melakukan verifikasi berkas
    4. Panitia dinas melakukan entry pendataan calon siswa baru ke sistem PPDB online, kemudian mencetak tanda bukti pendataan online dua rangkap ditandatangani oleh calon peserta didik dan operator dinas.
    5. Panitia Dinas memberikan satu lembar bukti pendaatan untuk calon peserta didik baru, satu untuk arsip panitia dinas.
    6. Peserta didik baru yang sudah melakukan pendataan harus melakukan pendaftaran PPDB Online agar dapat mengikuti proses seleksi secara online.
    7. Peserta didik baru yang sudah melakukan pendataan dan tidak melakukan pendaftaran dianggap tidak mengikuti PPDB Online.

Pendaftaran

  1. Pendaftaran PPDB Online berbasis ujian nasional dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pengajuan pendaftaran online mandiri pada situs ppdb kota bekasi : http://bekasi.siap-ppdb.com atau datang langsung ke sekolah tujuan.
  2. Prosedur Pengajuan Pendaftaran online madiri dilakukan sebagai berikut :
    1. Calon peserta didik baru membuka situs PPDB Kota Bekasi di http://bekasi.siap-ppdb.com
    2. Calon peserta didik baru memilih pengajuan online, kemudian mengisi dan melengkapi form pengajuan pendaftaran online.
    3. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang akan dibawa saat verfikasi pendaftaran di sekolah tujuan
    4. Calon peserta didik baru yang telah melakukan pengajuan pendaftaran online wajib melakukan verfikasi sesuai jadwal.
  3. Prosedur pendaftaran langsung ke sekolah dilakukan sebagai berikut :
    1. Calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah terdekat yang terdaftar sebagai peserta PPDB Online kota bekasi tahun 2012/2013 sesuai jenjang pendidikan baik SMP, SMA maupun SMK.
    2. Calon peserta didik baru mengisi formulir yang disediakan oleh panitia sekolah dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditentukan;
    3. Panitia sekolah melakukan verfikasi kelengkapan persyaratan yang ditentukan;
    4. Panitia sekolah melakukan entry data pendaftar, kemudian mencetak tanda bukti pendaftaran sebanyak dua lembar, ditndatangani oleh calon siswa baru dan operator sekolah, satu lembar bukti pendaftaran di berikan kecalon siswa baru, satu di simpan oleh panita sekolah sebagai arsip.
    5. Calon siswa baru menyimpan tanda bukti pendaftaran yang akan digunakan saat lapor diri (apabila diterima disekolah tujuan).
  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
 

    Tempat pelaksanaan kegiatan PPDB SMP, SMA dan SMK regular yaitu :

  1. Lokasi Pelayanan Pendataan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi;
  2. Lokasi pelayanan Pendaftaran di Sekolah terdekat sesuai jenjang pendidikan baik SMP, SMA maupun SMK;
  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 
  1. Calon Peserta Didik Baru SMP dan SMA dapat menentukan 1 (satu) pilihan sekolah negeri dan 1 (satu) pilihan sekolah swasta yang terdaftar dalam PPDB on line;
  2. Calon Peserta Didik Baru SMK hanya diijinkan untuk memilih 1 (satu) sekolah negeri dan 1 (satu) sekolah swasta yang terdaftar dalam PPDB on line, serta menentukan 1(satu) pilihan kompetensi keahlian pada 1 (satu) sekolah sesuai dengan yang ditawarkan oleh SMK yang dimaksud.
  3. Saat Proses Seleksi berlangsung Calon peserta didik yang tidak diterima pada Sekolah pilihan Pertama diberi kesempatan 1 (satu) kali kesempatan untuk memilih sekolah selain pilihan pertama tersebut.
  4. Calon peserta didik yang tidak diterima tersebut langsung melakukan pendaftaran kembali dengan sekolah tujuan yang berbeda dari pilihan pertama.
  5. Selama Proses Seleksi tidak diperkenankan mencabut berkas, Calon peserta didik yang mencabut berkas dinyatakan mengundurkan diri dan didiskualifikasi dari PPDB online.
  07
PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS DAN PRESTASI
 
 
  1. Peserta luar daerah adalah peserta didik lulusan luar kota bekasi dan harus melakukan pendataan di dinas pendidikan kota bekasi untuk mendapatkan rekomendasi mengikuti PPDB online di kota bekasi
  2. Calon Peserta didik berperestasi diatur pada PPDB Jalur Prestasi secara offline
  3. Calon Peserta didik khusus diatur pada jalur PPDB Bina Lingkungan secara offline
  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 
  1. Untuk SMP berdasarkan jumlah Nilai Ujian Nasional (UN);
    Rumus Seleksi SMP

    NA = NBIND + NMAT + NIPA

    Dimana NA : Jumlah Nilai Akhir Ujian Nasional
    NBIND : Nilai UN Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
    NMAT : Nilai UN Mata Pelajaran Mate-matika
    NIPA : Nilai UN Mata Pelajaran IPA
  2. Untuk SMA berdasarkan jumlah Nilai Ujian Nasional (UN);
    Rumus Seleksi SMA :

    NA = NBIND + NMAT + NIPA + NBING

    Dimana NA : Jumlah Nilai Akhir Ujian Nasional
    NBIND : Nilai UN Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
    NMAT : Nilai UN Mata Pelajaran Mate-matika
    NIPA : Nilai UN Mata Pelajaran IPA
    NBING : Nilai UN Mata Pelajaran Bahasa Inggris
  3. Untuk SMK berdasarkan Rata-rata Nilai Ujian Nasional (UN) menghasilkan Nilai Rata-rata Ujian Nasional (NRUN), diformulasikan bersama Nilai Tes Khusus (NTK), sehingga menghasilkan Nilai Akhir (NA) untuk proses seleksi, Nilai Akhir (NA) dihitung dengan menggunakan rumus :
    Rumus Seleksi SMK :

    NA = (NRUN x 0.4) + (NTK x 0.6)

    NA : Nilai Akhir
    NRUN : ((NBIND + NMAT + NIPA + NBING)/4)
    Dimana NRUN : Nilai Rata-rata Ujian Nasional
    NBIND : Nilai UN Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
    NMAT : Nilai UN Mata Pelajaran Mate-matika
    NIPA : Nilai UN Mata Pelajaran IPA
    NBING : Nilai UN Mata Pelajaran Bahasa Inggris
    NTK : Nilai Tes Khusus (nilai 1 s.d. 10)
  09
DAYA TAMPUNG SEKOLAH
 
 

Silakan klik tautan berikut untuk melihat Informasi Daya Tampung Sekolah


Daya tampung dialokasikan untuk PPDB Online berbasis nilai UN sebesar maksimal 70 % dengan rincian sebagai siswa dalam kota bekasi 65 % dan siswa luar kota/paket A/B maksimum 5%;

Daya tampung yang ditampilkan pada situs ini adalah daya tampung untuk PPDB Online, untuk mengetahui daya tampung prestasi dan bina lingkungan dapat di unduh pada juknis (pada link ini, berikan link juknis)

  10
LAPOR DIRI
 
 

Prosedur lapor diri untuk Bina Lingkungan adalah sebagai berikut:

  1. Calon peserta didik baru yang telah diterima datang ke sekolah dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan mengisi format lapor diri yang disiapkan sekolah.
  2. Calon peserta didik baru yang telah melakukan lapor diri diberikan tanda bukti lapor diri oleh panitia sekolah
  3. Calon peserta didik baru yang telah diterima dan tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengajukan pendaftaran PPDB kembali.
  11
PENGUMUMAN HASIL
 
 

Pengumuman PPDB On-line dilakukan secara terbuka melalui situs PPDB On-line Kota Bekasi Tahun 2012 dan di sekolah yang dituju pada tanggal 7 Juli 2012 Pukul 08.00

Update terakhir: 5 Juli 2012 13:38
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

Ikuti Kami diFacebook

Ikuti Kami diTwitter

Ikuti Kami diSIAPku

SIAP PSB Online

Kota Bekasi periode 2012

Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.