Aturan
Jadwal
Alur
Tampung
Daftar
Seleksi
Statistik

Aturan & Prosedur

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  01
KETENTUAN UMUM
 
 
  1. Calon peserta didik TK/RA dan Calon Peserta Didik Baru SD, SMP dan Pendidikan Menengah yang memenuhi persyaratan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memperoleh pendidikan pada jenjang dan jenis pendidikan yang setingkat lebih tinggi.
  2. Peserta Didik Baru tidak diterima pada suatu sekolah apabila daya tampung sekolah tidak memungkinkan.
  3. Sekolah Penyelenggara program Rintisan SBI dan Akselerasi (Cerdas Istimewa) dapat menerima calon Peserta Didik melalui seleksi khusus.
  4. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 dan 18 (kelas olah raga) diperkenankan menerima Peserta Didik Baru melalui seleksi khusus sebanyak 1 x 32 (Rombel) dan telah mendapatkan persetujuan Diknas Kota Bengkulu terlebih dahulu.
  5. Sekolah Menengah Atas (SMA) Plus Negeri 7 diperkenankan menerima Peserta Didik Baru melalui seleksi khusus sebanyak 7 x 32 ( 7 Rombel ) dan telah mendapatkan persetujuan Diknas terlebih dahulu.
  6. Bagi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)/Rintisan Madrasah Bertaraf Internasional (RMBI) pendaftaran diatur berdasarkan buku petunjuk Pedoman Penyelenggaraan SBI dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  7. Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) untuk masuk ke jenjang SMP, SMA dan SMK Negeri menggunakan sistem PPDB Real Time Online, kecuali M.Ts dan MA serta SMKN 6.
  8. Kepala Sekolah mengumumkan secara resmi di papan pengumuman nama calon Peserta Didik yang mendaftar setiap hari selama masa pendaftaran menurut peringkat sesuai daya tampung.
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
 

Pra Pendaftaran

  1. Bagi calon Peserta Didik yang berasal dari luar propinsi Bengkulu wajib melakukan pra pendaftaran untuk memperoleh nomor register/pendataan yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan Nasional Kota Bengkulu;
  2. Bagi calon peserta didik baru lulusan sekolah Indonesia di Luar negeri
  3. Pra Pendaftaran dilakukan bagi tamatan SD/MI, SMP/MTs tahun 2011/2012 dan sebelum tahun 2011/2012
  4. Menyerahkan SKHUN/Ijazah asli, dan menyerahkan SKUN asli bagi tamatan paket A/B;

Pendaftaran

  1. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    1. Memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/Ijazah Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Surat Keterangan Ujian Nasional (SKUN)/PEHABTANAS Program Kejar Paket A.
    2. Setinggi-tingginya berusia 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2012
    3. Bagi yang beragama Islam wajib memiliki surat keterangan dapat membaca /menghafal ayat-ayat pendek Al-Qur'an yang dikeluarkan oleh Taman Pendidikan Al Qur'an (TPA) dan sejenisnya atau dari sekolah sebelumnya
    4. Bagi siswa yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana point no.3 maka siswa wajib mengikuti matrikulasi yang dilaksanakan oleh sekolah.
  2. SMA / MA / SMK
    1. Memiliki Surat Keterangan Ujian Nasional (SKUN)/ Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/Ijazah yang dinyatakan Lulus SMP atau Nilai Perhabtanas Program Paket B.
    2. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2012.
    3. Bagi yang beragama Islam wajib memiliki surat keterangan dapat membaca /menghafal ayat-ayat pendek Al-Qur'an yang dikeluarkan oleh Taman Pendidikan Al Qur'an (TPA) dan sejenisnya atau dari sekolah sebelumnya.
    4. Bagi siswa yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana point no.3 maka siswa wajib mengikuti matrikulasi yang dilaksanakan oleh sekolah.
    5. Khusus Pendaftar yang memilih Sekolah Menengah Kejuruan program studi keahlian Automotif, Elektonika, Elektro dan Teknologi Informasi serta Komunikasi (TIK), Desain Komunikasi Visual (DKV) harus melampirkan surat keterangan tidak buta warna dari Dokter.
  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 

Pra Pendaftaran

  1. calon peserta didik baru datang langsung ke Diknas dan langsung mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia dengan dengan membawa berkas:
    1. Nomor ujian SD/MI
    2. Photo copy SKHUN/SKUN/ Ijazah
    3. Menyerahkan bukti pendaftaran kepemilikan sertifikat prestasi akademik dan non akademik yang dikeluarkan oleh Diknas Kota Bengkulu ( jika ada)
    4. Bagi yang beragama Islam wajib memiliki surat keterangan dapat membaca /menghafal ayat-ayat pendek Al-Qur'an yang dikeluarkan oleh Taman Pendidikan Al Qur�an (TPA) dan sejenisnya atau dari sekolah sebelumnya. (jika ada)
  2. Menerima bukti Pra Pendaftaran dari panitia
  3. calon peserta didik kemudian dibantu panitia Diknas dalam melakukan pendaftaran on-line ;
  4. panitia Diknas mencetak tanda bukti pendaftaran on-line dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;

Pendaftaran

  1. Pendaftaran untuk calon peserta didik baru SMP, SMA dan SMK dapat dilakukan on-line maupun datang langsung ke sekolah.Calon peserta didik mengisi blanko pendaftaran yang telah disediakan oleh sekolah.
    1. calon peserta didik baru membuka situs PPDB Dinas Pendidikan Nasional Kota Bengkulu http://bengkulu.siap-ppdb.com
    2. calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran on-line dengan formulir sebagaimana tercantum dalam situs ini
    3. calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran on-line yang memuat kode pendaftaran.
    4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.
    5. calon peserta didik baru yang telah melakukan pendaftaran on-line wajib melakukan verifikasi pendaftaran sesuai jadwal.
    6. calon siswa baru yang tidak melakukan verfikasi pendaftaran tidak dapat mengikuti seleksi PPDB real time on-line.
  2. Pengajuan pendaftaran datang langsung ke sekolah dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
    1. calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah terdekat dengan membawa berkas pesyaratan pendaftaran.
    2. calon peserta didik kemudian dibantu oleh panitia sekolah dalam melakukan pendaftaran on-line.
    3. panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran on-line yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru.
    4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran;
    5. calon peserta didik baru yang telah melakukan pendaftaran langsung wajib melakukan verifikasi pendaftaran sesuai jadwal;
    6. Calon peserta didik baru yang tidak melakukan verfikasi pendaftaran tidak dapat mengikuti seleksi PPDB real time on-line.
  3. Calon peserta didik yang lulus seleksi sementara di salah satu SMP pilihan saat proses seleksi berlangsung, tidak dapat mencabut berkas pendaftaran;
  4. Calon peserta didik yang tidak lulus seleksi di semua sekolah SMP,SMA dan SMK yang dipilih saat proses seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran untuk mendaftar di sekolah lain diluar PPDB yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Nasional Kota Bengkulu. Peserta yang mencabut berkas dianggap mengundurkan diri dari PPDB yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Nasional Kota Bengkulu.
  5. Bagi calon Peserta Didik yang telah mendaftar di SMA tidak dapat mendaftar di SMK.

Verifikasi Pendaftaran

  1. Verifikasi dilakukan disekolah terdekat, sesuai jenjang satuan pendidikannya
  2. calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pendaftaran on-line yang sudah ditandatangani dan fotocopy berkas serta menunjukkan aslinya kepada panitia sekolah.
  3. panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik, sebagai berikut:
    1. Nomor ujian SD/MI, SMP/MTs;
    2. Photo copy SKHUN/SKUN/ Ijazah;
    3. Menyerahkan bukti pendaftaran kepemilikan sertifikat prestasi akademik dan non akademik yang dikeluarkan oleh Diknas Kota Bengkulu ( jika ada);
    4. agi yang beragama Islam wajib memiliki surat keterangan dapat membaca /menghafal ayat-ayat pendek Al-Qur'an yang dikeluarkan oleh Taman Pendidikan Al Qur�an (TPA) dan sejenisnya atau dari sekolah sebelumnya. (jika ada)
  4. panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru dan diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah;
  5. Tanda bukti verifikasi pendaftaran tidak boleh hilang karena akan digunakan sebagai bukti saat lapor diri (apabila diterima disalah satu pilihan sekolah).
  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
 

PENDATAAN

Tempat Pra Pendaftaran untuk mendapatkan surat rekomendasi bagi Calon Peserta Didik Baru Luar Kota Bengkulu dan Lulusan Tahun Pelajaran 2010/2011 adalah di Dinas Pendidikan Kota Bengkulu


PENDAFTARAN

Pelaksanaan kegiatan PPDB SMP / SMA / SMK yaitu

  1. Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan on-line di internet melalui situs http://bengkulu.siap-ppdb.com atau datang langsung ke sekolah terdekat.
  2. Pelaksanaan verifikasi diselenggarakan di sekolah terdekat sesuai jenjang pendidikan.
  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 
  1. Untuk tujuan SMP, setiap Calon Peserta Didik Baru dapat memilih maksimum 4 (empat) sekolah pilihan, dengan 3 (tiga) pilihan sekolah negeri dan 1 (satu) pilihan sekolah swasta
  2. Untuk tujuan SMA, setiap Calon Peserta Didik Baru dapat memilih maksimum4 (empat) sekolah pilihan, dengan 3 (tiga) pilihan sekolah negeri dan 1 (satu) pilihan sekolah swasta
  3. Untuk tujuan SMK, setiap Calon Peserta Didik Baru dapat memilih maksimum4 (empat) sekolah pilihan, dengan 3 (tiga) pilihan sekolah negeri dan 1 (satu) pilihan sekolah swasta dengan kombinasi 3 (tiga) kompetensi keahlian di setiap SMK yang dipilih
  07
PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS & PRESTASI
 
 

LUAR DAERAH

  1. Kuota peserta didik baru untuk luar daerah maksimum sebanyak 15%
  2. Khusus calon Peserta Didik SMK luar kota Bengkulu kuotanya tidak dibatasi

BINA LINGKUNGAN

  1. PPDB jalur lingkungan dilaksanakan diluar sistem PPDB Online.
  2. Proses pendaftaran jalur ini diatur oleh sekolah penyelenggara.
  3. Seleksi jalur lingkungan berdasarkan jarak terdekat diukur dari batas tanah terluar, yang melibatkan RT dan Komite Sekolah dengan ketentuan hanya RT terdekat dari sekolah.
  4. Calon Peserta Didik yang diterima melalui jalur lingkungan maksimal 7 % (tujuh persen) dari daya tampung yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Nasional Kota Bengkulu
  5. Calon peserta didik jalur lingkungan telah terdaftar dalam kartu keluarga Kota Bengkulu minimal 1 tahun terhitung mulai 1 Juli 2011

PRESTASI

  1. SMP/MTs, SMA/MA dan SMK dapat menerima Peserta Didik Baru kelas 1 (satu) yang berprestasi akademik, olah raga, seni perorangan atau beregu dan MTQ atau yang sejenis berdasarkan tingkat (Internasional / Nasional / Regional Wilayah/ Propinsi / Kabupaten / Kota) dengan memberikan penambahan skor (point) nilai.
  2. Calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang Akademik atau Non Akademik (olahraga, seni/kreativitas), perorangan maupun beregu diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai pada jumlah Nilai UN yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat seleksi PPDB.
  3. Penghargaan terhadap prestasi olahraga/seni/kreativitas dan bidang akademik yang diselenggarakan secara berjenjang dan resmi oleh Dinas Pendidikan/Kementerian Pendidikan Nasional dan Induk Organisasi

Calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang Akademik dengan ketentuan :

NO TINGKAT JUARA / PERINGKAT TAMBAHAN NILAI
1 Internasional I (Emas) 3,00
II (Perak) 2,50
III (Perunggu) 2,00
2 Nasional I (Emas) 2,00
II (Perak) 1,75
III (Perunggu) 1,50
3 Regional Wilayah I (Emas) 1,50
II (Perak) 1,25
III (Perunggu) 1,00
4 Propinsi I (Emas) 1,00
II (Perak) 0,75
III (Perunggu) 0,50

Calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang Non Akademik dengan ketentuan :

  1. Calon peserta didik yang mewakili Negara untuk mengikuti even-even resmi Tingkat Internasional diberi tambahan nilai 2,00. Prestasi diberikan dengan catatan bahwa peserta didik yang bersangkutan dikirim atas nama Negara yang dibuktikan dengan Surat Ketetapan/Keputusan yang dikeluarkan oleh KONI/Pengda Pusat Organisasi Cabang olahraga yang bersangkutan.
  2. Calon peserta didik yang masuk dalam Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas), Prestasi olahraga skala Nasional diberi tambahan nilai 1,50.
  3. Calon peserta didik yang mengikuti Prestasi Olahraga skala Wilayah/Regional diberi tambahan nilai 1,25.
  4. Calon peserta didik yang mewakili eksibisi dan atau Kreativitas Tingkat Internasional diberi tambahan nilai 1,00
  5. Calon Peserta didik yang mewakili skala Propinsi diberi tambahan nilai 0,7
  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 
  1. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    1. Seleksi Penerimaan Peserta Didik masuk SMP berdasarkan jumlah nilai UN dan nilai prestasi (bagi yang memiliki)
    2. Apabila terdapat kesamaan nilai hasil seleksi, maka penentuan peringkat didasarkan pada
      1. Urutan perbandingan mata pelajaran :
        - Bahasa Indonesia
        - Matematika
        - IPA
      2. Diprioritaskan penduduk Kota Bengkulu
      3. Diprioritaskan usia yang lebih tua
      4. Diprioritaskan pendaftar awal
  2. Sekolah Menengah Atas (SMA)
    1. Seleksi Penerimaan Peserta Didik masuk SMA berdasarkan jumlah nilai UN dan nilai prestasi (bagi yang memiliki)
    2. Apabila terdapat kesamaan nilai hasil seleksi, maka penentuan peringkat didasarkan pada
      1. Urutan perbandingan mata pelajaran :
        - Bahasa Indonesia
        - Matematika
        - Bahasa Inggris
        - IPA
      2. Diprioritaskan penduduk Kota Bengkulu
      3. Diprioritaskan usia yang lebih tua
      4. Diprioritaskan pendaftar awal
  3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
    1. Apabila terdapat kesamaan nilai hasil seleksi, maka penentuan peringkat didasarkan pada
      1. Urutan perbandingan mata pelajaran :
        - Bahasa Indonesia
        - Matematika
        - Bahasa Inggris
        - IPA
      2. Diprioritaskan penduduk Kota Bengkulu
      3. Diprioritaskan usia yang lebih tua
      4. Diprioritaskan pendaftar awal
  10
LAIN LAIN
 
 
  1. Dalam penerimaan peserta didik baru kepala sekolah tidak dibenarkan menerima siswa berdasarkan pemberian jatah dan rekomendasi dari siapapun dan harus dihindarkan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
  2. Sekolah negeri tidak dibenarkan melakukan pemungutan biaya pendaftaran atau biaya lainnya kepada calon peserta didik selama proses penerimaan Peserta Didik Baru.
  3. Apabila waktu pendaftaran telah berakhir dan ternyata ada Peserta Didik yang lulus seleksi tidak mendaftar ulang sampai pada waktu yang telah ditentukan, Kepala Sekolah diperbolehkan menggantinya dengan calon Peserta Didik yang lain sesuai dengan peringkat perangkingan atas persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Bengkulu.
  4. Tidak dibenarkan mengadakan mutasi Peserta Didik Baru kelas 1 (satu) antar sekolah dalam Kota Bengkulu/luar Kota Bengkulu selama masa 1 (satu) semester Tahun Pelajaran 2012/2013.
  5. Bagi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)/Rintisan Madrasah Bertaraf Internasional (RMBI) wajib memasukkan siswa tidak mampu dan berprestasi sebanyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia.
  6. Jika sekolah menerima Peserta Didik Baru melebihi daya tampung yang telah ditetapkan, maka akan diberikan sanksi kepada kepala sekolah sesuai dengan ketentuan berlaku.
  7. Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Peraturan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Update terakhir: 1 Juli 2012 13:25
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

Ikuti Kami diFacebook

Ikuti Kami diTwitter

Ikuti Kami diSIAPku

SIAP PSB Online

Kota Bengkulu periode 2012

Dinas Pendidikan Kota Bengkulu

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.