Aturan
Jadwal
Alur
Tampung
Daftar
Seleksi
Statistik

Aturan & Prosedur

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  01
KETENTUAN UMUM
 
  Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan :
  1. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  2. Penerimaan peserta didik adalah penerimaan peserta didik pada sekolah dari sekolah yang jenjangnya setingkat lebih rendah.
  3. Taman Kanak-kanak (TK) / Raudhatul Atfal (RA) adalah jenjang pendidikan anak usia dini yakni usia 6 tahun atau dibawahnya dalam bentuk pendidikan formal.
  4. Sekolah/Madrasah adalah jenjang pendidikan formal mulai dari pendidikan dasar hingga menengah meliputi Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Luar Biasa/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah.
  5. Ujian Nasional adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional yang dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  6. Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang menyatakan bahwa peserta didik lulus dari satuan pendidikan berdasarkan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
  7. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat pernyataan nilai mata pelajaran yang didapat dari hasil mengikuti ujian nasional dan bagi yang telah dinyatakan lulus dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
  8. Program Kejar Paket A adalah program pendidikan jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SD.
  9. Program Kejar Paket B adalah program pendidikan jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SMP.
  10. Program Kejar Paket C adalah program pendidikan jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SMA.
  11. Prestasi adalah bidang akademis (KIR, Lomba mata pelajaran dan peserta didik berprestasi), olahraga (semua cabang olahraga resmi yang dipertandingkan pada event tingkat nasional), bidang kesenian (seni tari tradisional, seni tari modern, seni suara/vokal, seni lukis/kriya, seni musik, seni karawitan, seni teater/drama, seni pedalangan, seni baca puisi/geguritan, membaca "cerkak", mengarang dan MTQ), bidang keterampilan (Pramuka dan PMR) pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan baik perorangan maupun kelompok.
  12. Satuan Pendidikan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional yang selanjutnya disebut RSBI adalah Satuan Pendidikan yang diselenggarakan dengan menggunakan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diperkaya dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu bersaing serta berkolaborasi secara global.
  13. SMP SSN adalah sekolah menengah pertama yang memenuhi kriteria 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  14. SMA RSKM (Rintisan Sekolah Kategori Mandiri) adalah rintisan sekolah menengah atas yang memenuhi kriteria 8 Standar Nasional Pendididikan (SNP).
  15. Kelas Unggulan adalah kelas khusus yang diselenggarakan oleh sekolah yang tlah mmnuhi 8 standar nasional pndidikan dan memiliki keunggulan dalam bidang akademis maupun non akademis yang dapat berupa kelas Bilingual, kelas imersi, kelas ICT, kelas Olahraga, Kelas Seni dan sebagainya.
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
 

  1. Persyaratan Calon Peserta Didik Kelas VII Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) / Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah :
    1. Telah lulus SD/MI/SDLB/SLB Tingkat Dasar/Program Paket A dan memiliki STTB/Ijasah.
    2. Memiliki SKHUASBN/SKHUN/STL SD/SDLB/SLB Tingkat Dasar/MI, ujian Persamaan Lulus SD/SDLB Tingkat Dasar/MI, atau Tanda lulus Program Paket A
    3. SMP/SMPLB/MTs wajib menerima warga negara berusia 13 - 15 tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya.
    4. Usia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2012.
    5. Melampirkan fotocopy (Legalisir) salah satu bukti prestasi bidang akademis/ olahraga/kesenian/ketrampilan serta bidang lainnya bagi yang memiliki.
    6. Mendaftarkan ke SMP/SMPLB/MTs yang dituju.
  2. Calon peserta didik kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Madrasah Aliyah (MA) adalah :
    1. Telah lulus SMP/SMPLB/MTs/Program Paket B dan memiliki STTB/ Ijasah.
    2. Usia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2012.
    3. Melampirkan fotocopy (Legalisir) salah satu bukti prestasi bidang akademis/ olahraga/kesenian/ketrampilan serta bidang lainnya bagi yang memiliki.
    4. Mendaftarkan ke SMA/SMALB/MA yang dituju.
  3. Calon peserta didik kelas X Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
    1. Telah lulus SMP/SMPLB/MTs/Program Paket B dan memiliki STTB/ Ijasah.
    2. Usia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2012.
    3. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program pendidikan di sekolah yang dituju.
    4. Melampirkan fotocopy (dilegalisir) salah satu bukti prestasi bidang akademis/olahraga/kesenian/ketrampilan bagi yang memiliki.
    5. Sehubungan dengan adanya tes khusus, maka pendaftran ke SMK yang dituju pada pilihan pertama.
  4. Pada kondisi khusus jika persyaratan usia masuk SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA dan SMK tidak sesuai ketentuan, maka sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur.
  5. Bagi peserta ujian kesetaraan Paket A / B bisa mengikuti PPDB dengan menggunakan surat bukti pendaftaran Ujian Nasional Paket Penyetaraan ( UNPP ) A / B, namun apabila siswa tersebut dalam 1 semester tidak bisa menunjukkan ijasah Paket A / B maka harus mengundurkan diri dari sekolah yang menerima
  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 

Pendataan

  1. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kabupaten Karanganyar , lulusan Sekolah Indonesia di luar negeri. Lulusan Paket A dan B, dan lulusan Tahun Pelajaran 2010/2011 Kabupaten Karanganyar harus melakukan proses pendataan untuk memperoleh surat rekomendasi dari Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar untuk mengikuti PPDB On-line Kabupaten Karanganyar Tahun Pelajaran 2012/2013;
  2. Syarat-syarat yang digunakan untuk melakukan proses pendataan bagi Calon Peserta Didik Baru yang yang dimaksud pada poin A.1 adalah :
    1. Telah lulus SD/MI, SMP/MTs , Program Paket A/B dan memiliki STTB/Ijazah
    2. Menyerahkan Nilai SKHUN dan/atau Fotocopy Daftar Kolektif Nilai UN yang dilegalisir oleh sekolah;
    3. Surat Pengantar dari Dinas Pendidikan asal;
    4. Lulusan dari luar negeri telah mendapatkan surat validasi dari Kementerian Pendidikan Nasional, surat tersebut dieserahkan pada saat pendataan.
  3. Syarat-syarat yang digunakan untuk melakukan proses pendataan bagi Calon Peserta Didik Baru lulusan Paket A dan B atau yang sederajat dan lulusan Tahun Pelajaran 2010/2011 berasal dari Sekolah/PKBM di Kabupaten Karanganyar: menggunakan Nilai SKHUN
  4. Tempat pelayanan pendataan dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar;
  5. Proses pendataan dilakukan secara perorangan;
  6. Waktu pendataan dapat dilihat pada jadwal pelaksanaan Disini
  7. Prosedur pendataan dilakukan sebagai berikut :
    1. Calon siswa baru menyiapkan berkas pendataan;
    2. Calon siswa baru ke Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar, mengisi formulir, dan melengkapi berkas ;
    3. Panitia Dinas melakukan verifikasi berkas ;
    4. Panitia dinas melakukan entry pendataan calon siswa baru ke sistem PPDB online, kemudian mencetak tanda bukti pendataan online dua rangkap ditandatangani oleh calon peserta didik dan operator dinas;
    5. Panitia Dinas memberikan satu lembar bukti pendaatan untuk calon peserta didik baru, satu untuk arsip panitia dinas;
    6. Peserta didik baru yang sudah melakukan pendataan harus melakukan pendaftaran PPDB Online agar dapat mengikuti proses seleksi secara online;
    7. Peserta didik baru yang sudah melakukan pendataan dan tidak melakukan pendaftaran dianggap tidak mengikuti PPDB Online.

Pendaftaran

  1. Calon Peserta didik mendaftar pada sekolah yang menyelenggarakan PPDB Online sesuai dengan jenjangnya dengan membawa persyaratan yang ditetapkan, yaitu SKHUN asli/ surat keterangan tentang Nilai Ujian Nasional dari sekolah, Foto Copy Ijazah setingkat di bawahnya dan Pas Foto 3x4 sebanyak 3 lembar.
  2. Melampirkan fotocopy (dilegalisir) salah satu bukti prestasi bidang akademis/ olahraga/kesenian/ketrampilan atau bidang lainnya bagi yang memiliki.
  3. Calon peserta didik dibantu oleh tenaga operator melakukan proses entri data formulir pendaftaran melalui Komputer secara online yang disediakan oleh panitia.
  4. Calon peserta didik menyerahkan berkas pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh panitia.
  5. Calon peserta didik menunggu pengesahan tanda bukti pendaftaran/formulir pendaftaran dari Panitia Pendaftaran yang akan digunakan sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
  6. Pendaftaran pada SMK yang menyelenggarakan tes khusus, pendaftaran calon peserta didik secara online dilakukan setelah calon peserta mengikuti tes khusus yang dilakukan oleh panitia pada saat mendaftar di SMK yang dituju.
  7. Calon peserta didik khusus SMK menunggu penyerahan kartu peserta tes dari Panitia Pendaftaran yang akan digunakan sebagai bukti pendaftaran ulang apabila diterima.
  8. Tanda bukti pendafataran disimpan calon peserta didik dan akan digunakan sebagai:
    • Tanda bukti daftar ulang apabila diterima
    • Tanda bukti untuk mengambil berkas apabila tidak diterima.
  9. Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB On Line dapat diakses lewat internet atau dapat dilihat langsung pada pengumuman di sekolah yang bersangkutan.

Calon peserta didik diberi kesempatan untuk mendaftarkan kembali apabila tidak diterima pada semua program keahian yang dipilihnya, pada masa pendaftaran.

  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
 
  1. Pendataan bagi siswa luar Kabupaten Karanganyar dan lulusan tahun lalu dilakukan di sekolah penyelenggara PPDB Online sesuai dengan satuan jenjang yang dituju
  2. Lokasi pelayanan Pendaftaran di semua sekolah atau sekolah terdekat sesuai jenjang pendidikan baik SMP, SMA maupun SMK;
  3. Lokasi verifikasi piagam prestasi tingkat Provinsi, Nasional dan Internasional dilakukan di Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar. Sedangkan untuk verifikasi piagam prestasi tingkat Kabupaten dan Kecamatan dilakukan di sekolah penyelenggara PPDB Online sesuai dengan satuan jenjang pendidikan yang dituju
  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 
  1. SMP, SMA
    PPDB dengan sistem online, setiap calon peserta didik yang akan bersekolah atau melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan SMP/Mts, SMA/Ma dapat memilih maksimal 2 sekolah negeri dan 1 sekolah swasta.
  2. SMK
    Bagi pendaftar SMK dapat memilih maksimal 2 sekolah negeri, 1 sekolah swasta dengan maksimal 4 pilihan program keahlian.
  07
PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS & PRESTASI
 
 
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kabupaten maksimum 20 % dari daya tampung sekolah, kecuali daerah perbatasan dapat dipertimbangkan untuk memenuhi daya tampungnya.
  2. Tabel prestasi bidang akademis (KIR, lomba mata pelajaran dan siswa berprestasi), bidang olahraga (semua cabang olahraga yang resmi dipertandingkan pada even tingkat nasional), bidang kesenian (seni tari tradisi, seni tari modern, seni suara/vokal, seni lukis/kriya, seni musik, seni karawitan, seni teater/drama, seni pedalangan, seni baca puisi/geguritan,membaca 'cerkak", mengarang dan MTQ), bidang ketrampilan (pramuka dan PMR) pada tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan baik perorangan maupun kelompok, sebagai juara diberi bonus sebagai berikut :
    NO TINGKAT KEJUARAAN JUARA I JUARA II JUARA III
    1 Internasional Dapat diterima langsung
    pada sekolah yang dipilih
    dengan catatan sesuai
    dengan kemampuan anak.
    Dapat diterima langsung
    pada sekolah yang dipilih
    dengan catatan sesuai dengan
    kemampuan anak.
    Dapat diterima langsung
    pada sekolah yang dipilih
    dengan catatan sesuai
    dengan kemampuan anak.
    2 Nasional Dapat diterima langsung pada sekolah yang dipilih dengan catatan sesuai dengan kemampuan anak. 2,75 2,50
    3 Provinsi 2,25 2,00 1,75
    4 Kabupaten/kota 1,50 1,25 1,00
    5 Kecamatan 0,75 0,50 0,25

    CATATAN : untuk kejuaraan yang sifatnya beregu/kelompok/tim harus dapat menyerahkan piagam / keterangan yang menunjuk nama peserta yang diterbitkan oleh penyelenggara lomba
  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 
  1. Jenjang SMP
    Rata-rata nilai UN :  A
    Bonus Prestasi Akademis dan Non Akademis :  B
    Nilai Akhir :  2A + B
  2. Jenjang SMA
    Rata-rata nilai UN :  A
    Bonus Prestasi Akademis dan Non Akademis :  B
    Nilai Akhir :  2A + B
  3. Jenjang SMK
    Rerata Nilai UN :  A
    Tes Khusus :  B
    Bonus Prestasi Akademis dan Non Akademis :  C
    Nilai Akhir :  A + B + C

    Jika terjadi Nilai Akhir sama, maka peringkat siswa akan ditentukan dengan melihat urutan sebagai berikut :

    1. Berdasar prioritas sekolah pilihan.
    2. Jika masih sama, diutamakan untuk pendaftar dari sekolah dalam Kabupaten Karanganyar.
    3. Jika masih sama, diurutkan berdasar nilai sesuai urutan database propinsi.
    4. Jika masih sama, diurutkan sesuai umur yang paling tua.
  4. Non Sistem Skoring Terpadu ( Tanpa tes ) Khusus SMP
    Khusus bagi siswa yang memiliki prestasi akademik dan non akademik tingkat Nasional dan/atau tingkat propinsi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kab Karanganyar. dengan menunjukkan :
    1. Piagam / sertifikat asli dan foto copy dan/atau
    2. SK penetapan sebagai juara
  09
DAYA TAMPUNG SEKOLAH
 
 
  1. Pendaftaran calon peserta didik diutamakan bagi peserta didik / siswa yang berasal dari Kabupaten Karanganyar.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kabupaten maksimum 20 % dari daya tampung sekolah, kecuali daerah perbatasan dapat dipertimbangkan untuk memenuhi daya tampungnya.

Silakan klik tautan berikut untuk melihat Informasi Daya Tampung Sekolah

  10
LAIN-LAIN
 
 
  1. Biaya pendaftaran siswa baru diatur sebagai berikut :
    1. Untuk TK : ditentukan sekolah
    2. Untuk SD / MI : dibiayai dari dana BOS.
    3. Untuk SMP / MTs : dibiayai dari dana BOS.
    4. Untuk SMA / MA : maksimal Rp 25.000,00
    5. Untuk SMK : maksimal Rp 25.000,00
  2. Bagi SMK yang melaksanakan tes khusus/kesehatan biaya pendaftaran ditambah Rp 30.000,00
  3. Untuk SMP-SMA-SMK kelas unggulan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Bagi calon siswa yang mengalami hambatan sosial ekonomi diberikan kemudahan mendapatkan akses layanan penerimaan Calon Peserta Didik Baru
Update terakhir: 6 Juli 2012 23:00
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

Ikuti Kami diFacebook

Ikuti Kami diTwitter

Ikuti Kami diSIAPku

SIAP PSB Online

Kabupaten Karanganyar periode 2012

Dinas Pendidian Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.