|
- Sistem Kemitraan
- Sistem Kemitraan merupakan bentuk kemudahan akses Penerimaan Calon Peserta Didik bagi :
- anak kandung atau anak tiri, atau anak angkat guru atau karyawan pada sekolah tempat yang bersangkutan bertugas ;
- calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik juara 1, 2 atau 3 tingkat provinsi, nasional, atau internasional pada bidang Olahraga, prestasi seni, prestasi akademik, prestasi iptek, Kreativitas/Minat Mata Pelajaran;
- Anak kandung atau anak tiri, atau anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan lain yang sah yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Penghargaan terhadap prestasi Olahraga/Seni/akademik/iptek/Kreativitas dan Minat Mata Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah dibuktikan dengan bukti piagam penghargaan.yang diselenggarakan secara resmi oleh Instansi/Dinas Pendidikan/Kementerian Pendidikan Nasional dan atau Induk Organisasi cabang olah raga yang penyelenggaraannya direkomendasikan oleh Pengurus Provinsi.
- Penghargaan prestasi sebagaimana dimaksud ayat (3) antara lain pada kegiatan PORSD DAN PEKAN SENI, POPDA, PORPROV, OSN, OOSN, FLSSN, HAN, MTQ.
- Surat Penghargaan sebagaimana tersebut dalam ayat (3) kegiatanya/kejuaraannya diketahui dan disetujui/direkomendasikan oleh Induk organisasi/Dewan Kesenian Kab/Kota dan Pengurus Propinsi.
- Surat Penghargaan sebagimana tersebut ayat (3) dilampiri dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menyatakan siswa tersebut benar-benar berprestasi.
- Calon peserta didik yang berasal dari SD/MI, SMP/MTs dari luar Kota Kediri yang diperhitungkan adalah serendah-rendahnya Juara tiga Prestasi Tingkat Propinsi.
- Pengaturan sistem kemitraan sebagaimana tersebut ayat (1b) ditentukan sebagai berikut :
- Memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut pada ayat (3,4,5,6,7).
- Calon peserta didik sebagaimana dimaksud ayat (1b), tidak berhak memilih sekokah yang dituju, penempatanya ditentukan oleh Dinas Pendidikan bersama KONI berdasarkan : kelanjutan pembinaan prestasi siswa, nilai Ujian Nasional dan domisili tempat tinggal..
- Untuk prestasi bidang olahraga, calon siswa mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan melalui KONI Kota Kediri
- Untuk prestasi akademik dan non akademik bidang seni, calon siswa mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan melalui Kabid PNFI up. Seksi Pembinaan Kesiswaan Olahraga dan Seni.
- Menyerahkan foro copy Surat Penghargaan/Piagam yang dilegalisir oleh Pengurus Propinsi atau Dewan Kesenian Provinsi, dan membawa/menunjukan Surat Rekomendasi/persetujuan Pengprov.
- Apabila diketemukan dan diketahui piagam penghargaan dan atau Surat Keterangan Prestasi calon siswa meragukan, maka akan diadakan tes ulang/uji skill olah raga/seni yang dimiliki dengan penguji dari KONI atau Dewan Kesenian.
- Apabila hasil uji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ternyata tidak kompeten, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur sebagai calon siswa.
- Apabila seorang pendaftar memiliki lebih dari satu bidang/cabang prestasi, maka yang dipakai satu bidang/cabang saja yang dianggap paling menguntungkan.
- Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) akan diumumkan secara online sebelum pendaftaran PPDB online jalur Reguler.
- Penerimaan Peserta Didikdari Sekolah Asing
- Penerimaan Peserta Didik kelas VII atau X dari sekolah asing dilakukan melalui seleksi khusus yang dilakukan oleh sekolah yang akan dituju.
- Calon Peserta Didik yang berasal dari sekolah asing sebagaimana dimaksud nomor 1 (satu) diatas terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan Kota Kediri.
- PPDB pada Program RSBI, AKSELERASIdan INKLUSIF
- PPDB Tahun Ajaran 2012/2013 pada Program RSBI dan atau Akselerasi dan atau Inklusif di Kota Kediri dilaksanakan sebelum PPDB Reguler Online
- PPDB sebagimana tersebut point (a) dilaksanakan secara mandiri pada SMAN 1, SMAN 2, SMKN 1, SMKN 2, SMAN 3, SMAN 7, SMPN 1, SMPN 4 dan SMPN 3 sesuai dengan ketentuan sekolah masing-masing.
- asil seleksi sebagaimana tersebut pada point (b), disahkan oleh KepalaSekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan serta diumumkan setelah pengumuman kelulusan SD/MI, SMP/MTs secara online.
|