Aturan
Jadwal
Alur
Seleksi
Daftar
Tampung
Statistik

Aturan & Prosedur

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  01
KETENTUAN UMUM
 
 
  1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
  2. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Kediri.
  3. Kepala Dinas Pendidikan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri.
  4. Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Kediri.
  5. Penerimaan peserta didik baru yang selanjutnya disebut PPDB adalah penerimaan peserta didik pada sekolah dari sekolah yang jenjangnya setingkat lebih rendah
  6. Peserta didik dalam Kota adalah peserta didik yang berijasah sekolah dalam Kota Kediri dan/atau anak warga Kota Kediri yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan KTP orang tua yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran sekolah dimulai.
  7. Perpindahan Peserta didik adalah penerimaan peserta didik pada sekolah, dari sekolah lain yang kelas dan jenjangnya sama.
  8. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah Ujian Nasional yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelaksanaan ujian sekolah / madrasah untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtida'iyah / Sekolah Dasar Luar Biasa.
  9. Ujian Nasional adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik secara nasional yang dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
  10. Nilai Ujian Nasional adalah angka yang diperoleh dari hasil ujian yang diselenggarakan secara nasional.
  11. Surat Tanda Kelulusan yang selanjutnya disingkat STK adalah Daftar nilai mata pelajaran yang didapat dari hasil Ujian Nasional (baik yang menjadi kewenangan pusat maupun yang menjadi kewenangan sekolah) yang ditandangani oleh Ketua Panitia / Kepala Sekolah penyelenggara.
  12. Surat Tanda Tamat Belajar yang selanjutnya disingkat STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar pada satuan pendidikan sekolah.
  13. Surat Tanda Lulus yang selanjutnya disingkat STL adalah surat pernyataan resmi yang diberikan kepada peserta didik yang dinyatakan lulus dalam mengikuti Ujian Nasional dan memuat daftar nilai hasil ujian seluruh mata pelajaran / mata diklat yang diujikan.
  14. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus sekolah atau Ujian Nasional dan Ujian Sekolah atau Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional.
  15. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang memuat Nilai Hasil Ujian Nasional.
  16. Surat Keterangan Yang Bersetara yang selanjutnya disingkat SKYBS adalah surat keterangan yang memuat nilai hasil ujian yang dikeluarkan dari Program penyetaraan.
  17. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan SD.
  18. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan SMP.
  19. Sistem Online adalah sistem komputerisasi yang bekerja sama dengan provider yang telah teruji keakuratan, akuntable dan berpengalaman, yang menampilkan pengumuman hasil keputusan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dari sekolah peserta PPDB online baik pada jenjang SMP, SMA, SMK , sehingga dapat diakses melalui internet
  20. Tes Akademik adalah tes kemampuan akademik calon peserta didik baru
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
 

Persyaratan Pendaftaran / Penerimaan :

Kelas VII SMP

  1. Menunjukkan Ijazah, STL/STK dan menyerahkan SKHUN asli atau Surat Tanda Lulus dari SD/MI atau yang sederajat.
  2. Menyerahkan 1(satu) lembar yang telah dilegalisir salinan/foto copy Ijazah, STL/STK dan SKHUN SD/MI atau yang sederajat,
  3. berusia maksimal 18 tahun pada 9 Juli 2012

Kelas X SMA

  1. Menunjukkan Ijazah dan menyerahkan SKHUN asli atau Surat Tanda Lulus dari SMP/MTs atau yang sederajat,
  2. Menyerahkan 1(satu) lembar yang telah dilegalisir salinan/foto copy Ijazah dan SKHUN SMP/MTs atau yang sederajat,
  3. berusia maksimal 21 tahun pada 9 Juli 2012

Kelas X SMK

  1. Mendaftar langsung pada SMK yang dituju, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh SMK Negeri
  2. Menunjukkan Ijazah dan menyerahkan SKHUN asli atau Surat Tanda Lulus dari SMP/MTs atau yang sederajat,
  3. Menyerahkan 1(satu) lembar yang telah dilegalisir salinan/foto copy Ijazah/STTB dan SKHUN SMP/MTs atau yang sederajat
  4. berusia maksimal 21 tahun pada 9 Juli 2012
  5. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Kompetensi Keahlian SMK di sekolah yang dituju

Jalur Keluarga Miskin

  1. Menunjukan kartu keluarga asli warga Kota Kediri yang dikeluarkan oleh Instansi berwenang minimal 6 bulan sebelum PPDB dan menyerahkan foto copy yang dilegalisir
  2. Menunjukan kartu tanda penduduk asli Kota Kediri dan menyerahkan foto copy yang dilegalisir.
  3. Menunjukan kartu gakin/jamkesmas/jamkesda asli Kota Kediri dan menyerahkan foto copy yang dilegalisir.
  4. Menyerahkan Surat Keterangan tidak mampu dari RT/RW diketahui oleh Kepala Kelurahan.
  5. Menyerahkan Surat Keterangan dari sekolah asal yang menyatakan bahwa siswa tersebut berasal dari keluarga miskin.
  6. Menyerahkan Surat Pernyataan bermeterai cukup bahwa calon siswa berasal dari keluarga miskin dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar sanggup menerima sanksi dikeluarkan dari sekolah.

Persyaratan Pendataan / Registrasi:

Pada proses pendataan/registrasi atau Verifikasi Pendataan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Online, calon peserta disyaratkan untuk:

  1. Menunjukkan SKHUN Asli
  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 

Tahap Pendataan

  1. Calon peserta didik baru yang mengikuti pendaftaran PPDB Kota Kediri yang berasal dari sekolah di luar Kota Kediri, Lulusan Paket A/setara SD, Lulusan Paket B/setara SMP, Lulusan Sekolah Indonesia di Luar Negeri dan lulusan sebelum Tahun Ajaran 2011/2012 wajib melakukan pendataan untuk mendapatkan nomor registrasi
  2. Pendataan sebagaimana disebut pada ayat 1, dilaksanakan oleh calon peserta didik atau orang tua siswa melalui website http://kediri.siap-ppdb.com Dinas Pendidikan Kota Kediri,
  3. Hasil print out sebagai sebagaimana disebut ayat 1, dibawa ke Dinas Pendidikan untuk disahkan setelah diklarifikasi dengan SKHUN asli.
  4. Hasil print out yang telah diklarifikasi dan disahkan oleh Dinas Pendidikan selanjutnya dipakai sebagai bukti dan syarat untuk melaksanakan pendaftaran di sekolah yang dituju dan pemilihan sekolah.

Tahap Pendaftaran

Jalur Reguler

  1. Setiap calon peserta didik baru diberi kesempatan satu kali mendaftar.
  2. Pendaftaran dilaksanakan dengan cara:Secara mandiri melalui website http://kediri.siap-ppdb.com Setelah melakukan Ajuan Pendaftaran Online, hasil cetak tanda bukti dibawa ke sekolah peserta PPDB Online untuk melakukan Verifikasi Pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Menyerahkan surat rekomendasi prestasi bagi siswa yang memiliki
  4. Persyaratan calon peserta didik kelas VII SMP adalah :
    1. Menunjukkan Ijazah, STL/STK dan menyerahkan SKHUN asli atau Surat Tanda Lulus dari SD/MI atau yang sederajat.
    2. Menyerahkan 1(satu) lembar yang telah dilegalisir salinan/foto copy Ijazah, STL/STK dan SKHUN SD/MI atau yang sederajat,
    3. berusia maksimal 18 tahun pada 9 Juli 2012
  5. Persyaratan Calon Peserta didik kelas X SMA adalah :
    1. Menunjukkan Ijazah dan menyerahkan SKHUN asli atau Surat Tanda Lulus dari SMP/MTs atau yang sederajat,
    2. Menyerahkan 1(satu) lembar yang telah dilegalisir salinan/foto copy Ijazah dan SKHUN SMP/MTs atau yang sederajat,
    3. Berusia maksimal 21 tahun pada 9 Juli 2012
  6. Persyaratan Calon Peserta didik kelas X SMK adalah :
    1. Mendaftar langsung pada SMK yang dituju, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh SMK Negeri,
    2. Menunjukkan Ijazah dan menyerahkan SKHUN asli atau Surat Tanda Lulus dari SMP/MTs atau yang sederajat,
    3. Menyerahkan 1(satu) lembar yang telah dilegalisir salinan/foto copy Ijazah/STTB dan SKHUN SMP/MTs atau yang sederajat,
    4. berusia maksimal 21 tahun pada 9 Juli 2012
    5. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Kompetensi Keahlian SMK di sekolah yang dituju
  7. Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti pendaftaran
  8. Setiap pendaftar yang mengundurkan diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh SMP, SMA dan SMK yang mengikuti PPDB Online Kota Kediri Tahun 2012/2013

Jalur Keluarga Miskin

PPDB keluarga miskin dilaksanakan sebelum PPDB Regular, dengan persyaratan sebagaimana tersebut pada pasal 8 ditambah dengan persyaratan :

  1. Menunjukan kartu keluarga asli warga Kota Kediri yang dikeluarkan oleh Instansi berwenang minimal 6 bulan sebelum PPDB dan menyerahkan foto copy yang dilegalisir.
  2. Menunjukan kartu tanda penduduk asli Kota Kediri dan menyerahkan foto copy yang dilegalisir.
  3. Menunjukan kartu gakin/jamkesmas/jamkesda asli Kota Kediri dan menyerahkan foto copy yang dilegalisir.
  4. Menyerahkan Surat Keterangan tidak mampu dari RT/RW diketahui oleh Kepala Kelurahan
  5. Menyerahkan Surat Keterangan dari sekolah asal yang menyatakan bahwa siswa tersebut berasal dari keluarga miskin.
  6. Menyerahkan Surat Pernyataan bermeterai cukup bahwa calon siswa berasal dari keluarga miskin dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar sanggup menerima sanksi dikeluarkan dari sekolah.
  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
 

Tempat Pendataan/Registrasi dan Pendaftaran

Tempat pendaftaran calon peserta didik baru dapat dilakukan di salah satu sekolah yang terdaftar dalam PPDB Online Kota Kediri Tahun Ajaran 2012/2013


Untuk SMP Negeri

No Nama Sekolah Alamat
1 SMPN 2 Jl. Padang Padi N0 18 Kediri
2 SMPN 3 Jl. Joyoboyo No 84 Kediri
3 SMPN 5 Jl. Raya Kleco, Pesantren Kediri
4 SMPN 6 Jl. Raya Gayam Mojoroto Kediri
5 SMPN 7 Jl. Ngasinan No. 54 Kediri
6 SMPN 8 Jl. Penanggungan No. 2 Kediri

Untuk SMA Negeri

No Nama Sekolah Alamat
1 SMAN 3 Jl. Mauni No 88 Kediri
2 SMAN 4 Jl. Sersan Suharmaji IX/52 Kediri
3 SMAN 5 Jl. Selomangleng No. 2 Kediri
4 SMAN 6 Jl. Ngasinan No.52 Kediri
5 SMAN 7 Jl. Penanggungan No.4 Kediri
6 SMAN 8 Jl. PK Bangsa No. 77 Kediri

Untuk SMA Negeri

No Nama Sekolah Alamat
1 SMKN 3 Jl. Hasanudin No 10 Kediri
  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 

Pemilihan sekolah tujuan SMP dan SMA

  1. Calon siswa bebas untuk memilih salah satu atau lebih (bisa semua) sekolah yang mengikuti PPDB Online dengan menulis urutan pilihan sesuai jenjang sekolah yang dituju;
  2. Calon Peserta Didik Baru bebas mendaftar di salah satu sekolah sesuai jenjang manapun yang membuka loket pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Online Tahun Pelajaran 2011/2012 Kota Kediri, dan tidak harus sekolah yang menjadi tujuan utama.
  3. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.
  4. Calon Peserta Didik Baru diijinkan untuk mengundurkan diri dari Penerimaan Peserta Didik Baru Online dengan konsekuensi tidak dapat mendaftar kembali melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Online di Kota Kediri pada Tahun Pelajaran 2012/2013.

Pemilihan sekolah tujuan SMK

  1. Calon Peserta Didik Baru yang memilih SMK negeri hanya memilih SMK Negeri 3 dan menentukan pilihan 1 (satu) atau 2 (dua) kompetensi keahlian.
  2. Calon Peserta Didik Baru yang memilih SMK Negeri harus mengikuti tes khusus kompetensi keahlian di SMK Negeri yang bersangkutan
  3. Calon Peserta Didik Baru yang memilih SMK negeri harus melakukan pendaftaran di SMK Negeri 3 dengan persyaratan yang telah ditentukan
  4. Calon Peserta Didik Baru hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.
  5. Calon Peserta Didik Baru diijinkan untuk mengundurkan diri dari Penerimaan Peserta Didik Online dengan konsekuensi tidak dapat mendaftar kembali melalui sistem Penerimaan Peserta DidikOnline di Kota Kediri pada Tahun Pelajaran 2012/2013.
  07
PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS & PRESTASI
 
 
  1. Peserta Luar daerah adalah calon Peserta Didik yang berasal dari lulusan sekolah luar Kota Kediri dan bukan merupakan anak warga Kota Kediri
  2. Yang termasuk Peserta Khusus adalah calon Peserta Didik yang berasal dari lulusan sebelum Tahun Ajaran 2011/2012 dan lulusan Paket A dan Paket B.
  3. Calon peserta didik tersebut diatas, melaksanakan pendataan terlebih dahulu siswa melalui website http://kediri.siap-ppdb.com Setelah melakukan Ajuan Pendataan Online, hasil cetak tanda bukti dibawa ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan verifikasi.
  4. Hasil print out yang telah diklarifikasi dan disahkan oleh Dinas Pendidikan selanjutnya dipakai sebagaibukti dan syarat untuk melaksanakan pendaftaran di sekolah yang ditujudan pemilihan sekolah.
  5. Calon peserta didik yang berasal dari luar daerah dan sekolah Indonesia di luar Negeri dalam proses seleksi diberlakukan kuota dengan catatan nilai minimal sama dengan nilai terendah dari calon peserta didik asal dalam kota yang diterima di sekolah yang bersangkutan
  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 

Seleksi Penerimaan Peserta Didik dilakukan berdasarkan pada :


  1. SMP dan SMA berdasarkan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN).
  2. Untuk SMK berdasarkan SKHUN diformulasikan bersama Nilai Tes Kemampuan Akademik (NTKA), Nilai Tes Wawancara (NTW), dan nilai pembobotan SKHUN (NPD), sehingga didapatkan Nilai Akhir (NA) untuk proses seleksi. Formula nilai akhir adalah sebagai berikut:
    1. Pembobotan Nilai Ujian Nasional :
      Untuk seluruh Program Keahlian adalah :
      • Matematika : 4
      • Bahasa Inggris : 3
      • IPA : 3
      • Bahasa Indonesia : 1
    2. Nilai Akhir seleksi dihitung dengan menggunakan rumus :
      NA =  NPD + NTKA + NTW  
      5

      • NA : Nilai Akhir
      • NPD : Nilai Pembobotan Ujian Nasional (UN)
      • NTKA : Nilai Tes Kemampuan Akademik
      • NTW : Nilai Tes Wawancara
  3. Apabila terdapat nilai ganda pada batas terendah dari jumlah pagu yang ditetapkan pada sekolah yang bersangkutan, maka urutan peringkat bagi calon peserta didik/peserta seleksi ditentukan atas dasar sebagai berikut :
    1. Urutan pilihan sekolah;
    2. Perbandingan nilai per mata pelajaran yang terdapat dalam UN, dengan urutan sebagai berikut:
      • Matematika, Bahasa Indonesia, dan IPA untuk SMP
      • Matematika, Bhs Indonesia, Bhs Inggris, dan IPA untuk SMA
      • Matematika, Bhs Inggris, IPA, dan Bhs Indonesia untuk SMK
    3. Didahulukan calon Peserta Didik yang umurnya lebih tua
    4. Jika nilainya tetap sama maka diprioritaskan yang lebih dulu mendaftar
    5. Calon peserta didik yang dinyatakan lulus seleksi tetapi tidak mendaftar ulang sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.
    6. Apabila pagu sekolah belum terpenuhi, maka sekolah dapat membuka PPDB Tahap 2, dengan ketentuan yang bisa mendaftar hanya calon siswa yang tidak diterima pada tahap 1
  10
LAIN LAIN
 
 
  1. Sistem Kemitraan
    1. Sistem Kemitraan merupakan bentuk kemudahan akses Penerimaan Calon Peserta Didik bagi :
      1. anak kandung atau anak tiri, atau anak angkat guru atau karyawan pada sekolah tempat yang bersangkutan bertugas ;
      2. calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik juara 1, 2 atau 3 tingkat provinsi, nasional, atau internasional pada bidang Olahraga, prestasi seni, prestasi akademik, prestasi iptek, Kreativitas/Minat Mata Pelajaran;
    2. Anak kandung atau anak tiri, atau anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan lain yang sah yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    3. Penghargaan terhadap prestasi Olahraga/Seni/akademik/iptek/Kreativitas dan Minat Mata Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah dibuktikan dengan bukti piagam penghargaan.yang diselenggarakan secara resmi oleh Instansi/Dinas Pendidikan/Kementerian Pendidikan Nasional dan atau Induk Organisasi cabang olah raga yang penyelenggaraannya direkomendasikan oleh Pengurus Provinsi.
    4. Penghargaan prestasi sebagaimana dimaksud ayat (3) antara lain pada kegiatan PORSD DAN PEKAN SENI, POPDA, PORPROV, OSN, OOSN, FLSSN, HAN, MTQ.
    5. Surat Penghargaan sebagaimana tersebut dalam ayat (3) kegiatanya/kejuaraannya diketahui dan disetujui/direkomendasikan oleh Induk organisasi/Dewan Kesenian Kab/Kota dan Pengurus Propinsi.
    6. Surat Penghargaan sebagimana tersebut ayat (3) dilampiri dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menyatakan siswa tersebut benar-benar berprestasi.
    7. Calon peserta didik yang berasal dari SD/MI, SMP/MTs dari luar Kota Kediri yang diperhitungkan adalah serendah-rendahnya Juara tiga Prestasi Tingkat Propinsi.
    8. Pengaturan sistem kemitraan sebagaimana tersebut ayat (1b) ditentukan sebagai berikut :
      1. Memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut pada ayat (3,4,5,6,7).
      2. Calon peserta didik sebagaimana dimaksud ayat (1b), tidak berhak memilih sekokah yang dituju, penempatanya ditentukan oleh Dinas Pendidikan bersama KONI berdasarkan : kelanjutan pembinaan prestasi siswa, nilai Ujian Nasional dan domisili tempat tinggal..
      3. Untuk prestasi bidang olahraga, calon siswa mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan melalui KONI Kota Kediri
      4. Untuk prestasi akademik dan non akademik bidang seni, calon siswa mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan melalui Kabid PNFI up. Seksi Pembinaan Kesiswaan Olahraga dan Seni.
      5. Menyerahkan foro copy Surat Penghargaan/Piagam yang dilegalisir oleh Pengurus Propinsi atau Dewan Kesenian Provinsi, dan membawa/menunjukan Surat Rekomendasi/persetujuan Pengprov.
    9. Apabila diketemukan dan diketahui piagam penghargaan dan atau Surat Keterangan Prestasi calon siswa meragukan, maka akan diadakan tes ulang/uji skill olah raga/seni yang dimiliki dengan penguji dari KONI atau Dewan Kesenian.
    10. Apabila hasil uji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ternyata tidak kompeten, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur sebagai calon siswa.
    11. Apabila seorang pendaftar memiliki lebih dari satu bidang/cabang prestasi, maka yang dipakai satu bidang/cabang saja yang dianggap paling menguntungkan.
    12. Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) akan diumumkan secara online sebelum pendaftaran PPDB online jalur Reguler.
  2. Penerimaan Peserta Didikdari Sekolah Asing
    1. Penerimaan Peserta Didik kelas VII atau X dari sekolah asing dilakukan melalui seleksi khusus yang dilakukan oleh sekolah yang akan dituju.
    2. Calon Peserta Didik yang berasal dari sekolah asing sebagaimana dimaksud nomor 1 (satu) diatas terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan Kota Kediri.
  3. PPDB pada Program RSBI, AKSELERASIdan INKLUSIF
    1. PPDB Tahun Ajaran 2012/2013 pada Program RSBI dan atau Akselerasi dan atau Inklusif di Kota Kediri dilaksanakan sebelum PPDB Reguler Online
    2. PPDB sebagimana tersebut point (a) dilaksanakan secara mandiri pada SMAN 1, SMAN 2, SMKN 1, SMKN 2, SMAN 3, SMAN 7, SMPN 1, SMPN 4 dan SMPN 3 sesuai dengan ketentuan sekolah masing-masing.
    3. asil seleksi sebagaimana tersebut pada point (b), disahkan oleh KepalaSekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan serta diumumkan setelah pengumuman kelulusan SD/MI, SMP/MTs secara online.
Update terakhir: 3 Juli 2012 17:54
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

Ikuti Kami diFacebook

Ikuti Kami diTwitter

Ikuti Kami diSIAPku

SIAP PSB Online

Kota Kediri periode 2012

Dinas Pendidikan Kota Kediri

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.