|
- Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) mengacu pada Prinsip Filosofi Pemerataan , Berkeadilan, dan Demokratis
- Pelaksanaan Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengacu pada Prinsip Psikologis, Mudah, Lancar, Kondusif dan Tersalurkan
- Mengacu pada Azas PPDB Online System yang Objektif, Transparan, Akuntable
- Calon Peserta Didik Baru yang memenuhi syarat pada prinsipnya diberi kesempatan seluas-luasnya untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan jenjang PAUD FORMAL, SD, SMP, SMA, dan SMK sesuai dengan daya tampung sekolah;
- Dalam rangka pelaksanaan Program Penuntasan Wajib belajar Pendidikan 12 tahun di Kota Sukabumi, sekolah diwajibkan menerima calon peserta didik yang kondisi ekonomi tidak mampu didasarkan pada data keluarga penerima Kartu Gakin/BLT sesuai dengan hasil seleksi yang ditetapkan panitia sekolah.;
- Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan dalam upaya Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan 12 Tahun, dengan memperhatikan rasio jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar/kelas maksimum, dan khusus untuk sekolah negeri agar memperhatikan sekolah swasta sebagai mitra dengan ketentuan sbb;
Satuan Jenjang Sekolah Dasar |
32 Peserta Didik/Kelas |
Satuan Jenjang Sekolah Menengah Pertama |
36 Peserta Didik/Kelas |
Satuan Jenjang Sekolah Menengah Atas |
36 Peserta Didik/Kelas |
Satuan Jenjang Sekolah Menegah Kejuruan RSBI |
32 Peserta Didik/Kelas |
Satuan Jenjang Sekolah Menegah Kejuruan Reguler |
36 Peserta Didik/Kelas |
- Bagi warga belajar yang memiliki ijazah Paket A dan Paket B (pendidikan non formal) dapat mendaftar pada sekolah formal;
- Khusus bagi jenjang PAUD FORMAL dan SD bila sekolah yang bersangkutan tidak mungkin menerima seluruh pendaftar calon peserta didik karena terbatasnya daya tampung, maka sekolah tersebut melaksanakan seleksi;
- Sekolah yang akan menerima calon peserta didik agar mengumumkan kepada masyarakat mengenai semua informasi yang diperlukan seperti waktu, tanggal pelaksanaan, tempat pendaftaran, persyaratan pendaftaran dan daya tampung serta perkembangan pendaftaran tiap hari melalui pengumuman di sekolah;
- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2012/2013 untuk jenjang PAUD FORMAL, SD, SMP, SMA dan SMK dapat dilakukan secara Perorangan oleh Orang tua / wali Siswa atau dikoordinir oleh sekolah menggunakan format khusus dari Panitia Kota.
- Sekolah menyampaikan berkas data peserta didik ke panitia Kota sebagai bahan verifikasi kebenaran data yang dikelola oleh operator
- Waktu Penerimaan Peserta didik Baru sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
- Calon Peserta Didik yang memiliki SKHUN Tahun Pelajaran 2011/20012 atau sebelumnya dan memiliki IJAZAH dapat diterima sebagai pendaftar;
- Selain peringkat nilai SKHUN, sekolah dapat mempertimbangkan prestasi peserta didik di bidang akademik dan non akademik (olahraga, kesenian dan keagamaan). Pertimbangan prestasi tersebut hanya bagi peserta didik yang meraih juara 1 Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 1 dan 2 Tingkat Wilayah, Juara 1 s.d 3 Tingkat Provinsi, dan/atau Peringkat 1 s.d 10 Tingkat Nasional/International dan Juara 1, 2 dan 3 Juara Sains tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional dapat diterima sebagai calon peserta didik baru RSBI (menurut pasal 17 dan 18 permendiknas RI Nomor 34 Tahun 2006). dalam kejuaraan yang diselenggarakan pemerintah antara Tahun 2010/2011 s.d Tahun 2011/2012, dengan menunjukkan sertifikat Asli;
- Bagi SMP RSBI melakukan seleksi pra PPDB On Line System, petunjuk tekhnis dan petunjuk pelaksanaan disusun dan diterbitkan oleh sekolah diketauhi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi;
- Peserta didik Inklusif harus diterima disemua Sekolah;
- Format yang diperlukan sehubungan untuk Pendaftaran Peserta didik Baru, disiapkan panitia kota dan diperbanyak oleh sekolah penyelenggara ;
- Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat Sekolah dan Kecamatan berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi selaku Ketua Panitia paling lambat tanggal 14 Agustus 2012, dan Kepala Dinas Pendidikan memberikan laporan kepada Walikota Sukabumi dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat paling lambat tanggal 20 Agustus 2012;
- Bagi calon Peserta Didik melengkapi persyaratan administrasi setelah diterima.
- Bagi Calon Peserta Didik yang beragama Islam dilakukan tes membaca A1-Qur'an setelah peserta didik diterima, bagi non Muslim sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing, sebagai bahan pembinaan selanjutnya;
- Bagi calon peserta didik dilaksanakan tes penelusuran minat dan bakat serta Tes Kesegaran Jasmani ( TKJ) setelah diterima sebagai bahan pembinaan selanjutnya;
- Hari pertama masuk sekolah bagi PAUD FORMAL, SD, SMP, SMA dan SMK dimulai pada hari senin tanggal 18 Juli 2012.
|