Aturan
Jadwal
Alur
Seleksi
Daftar
Tampung
Statistik

Aturan & Prosedur

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan Kota Sukabumi. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  01
KETENTUAN UMUM
 
 
  1. Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) mengacu pada Prinsip Filosofi Pemerataan , Berkeadilan, dan Demokratis
  2. Pelaksanaan Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengacu pada Prinsip Psikologis, Mudah, Lancar, Kondusif dan Tersalurkan
  3. Mengacu pada Azas PPDB Online System yang Objektif, Transparan, Akuntable
  4. Calon Peserta Didik Baru yang memenuhi syarat pada prinsipnya diberi kesempatan seluas-luasnya untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan jenjang PAUD FORMAL, SD, SMP, SMA, dan SMK sesuai dengan daya tampung sekolah;
  5. Dalam rangka pelaksanaan Program Penuntasan Wajib belajar Pendidikan 12 tahun di Kota Sukabumi, sekolah diwajibkan menerima calon peserta didik yang kondisi ekonomi tidak mampu didasarkan pada data keluarga penerima Kartu Gakin/BLT sesuai dengan hasil seleksi yang ditetapkan panitia sekolah.;
  6. Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan dalam upaya Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan 12 Tahun, dengan memperhatikan rasio jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar/kelas maksimum, dan khusus untuk sekolah negeri agar memperhatikan sekolah swasta sebagai mitra dengan ketentuan sbb;

    Satuan Jenjang Sekolah Dasar 32 Peserta Didik/Kelas
    Satuan Jenjang Sekolah Menengah Pertama 36 Peserta Didik/Kelas
    Satuan Jenjang Sekolah Menengah Atas 36 Peserta Didik/Kelas
    Satuan Jenjang Sekolah Menegah Kejuruan RSBI 32 Peserta Didik/Kelas
    Satuan Jenjang Sekolah Menegah Kejuruan Reguler 36 Peserta Didik/Kelas

  7. Bagi warga belajar yang memiliki ijazah Paket A dan Paket B (pendidikan non formal) dapat mendaftar pada sekolah formal;
  8. Khusus bagi jenjang PAUD FORMAL dan SD bila sekolah yang bersangkutan tidak mungkin menerima seluruh pendaftar calon peserta didik karena terbatasnya daya tampung, maka sekolah tersebut melaksanakan seleksi;
  9. Sekolah yang akan menerima calon peserta didik agar mengumumkan kepada masyarakat mengenai semua informasi yang diperlukan seperti waktu, tanggal pelaksanaan, tempat pendaftaran, persyaratan pendaftaran dan daya tampung serta perkembangan pendaftaran tiap hari melalui pengumuman di sekolah;
  10. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2012/2013 untuk jenjang PAUD FORMAL, SD, SMP, SMA dan SMK dapat dilakukan secara Perorangan oleh Orang tua / wali Siswa atau dikoordinir oleh sekolah menggunakan format khusus dari Panitia Kota.
  11. Sekolah menyampaikan berkas data peserta didik ke panitia Kota sebagai bahan verifikasi kebenaran data yang dikelola oleh operator
  12. Waktu Penerimaan Peserta didik Baru sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
  13. Calon Peserta Didik yang memiliki SKHUN Tahun Pelajaran 2011/20012 atau sebelumnya dan memiliki IJAZAH dapat diterima sebagai pendaftar;
  14. Selain peringkat nilai SKHUN, sekolah dapat mempertimbangkan prestasi peserta didik di bidang akademik dan non akademik (olahraga, kesenian dan keagamaan). Pertimbangan prestasi tersebut hanya bagi peserta didik yang meraih juara 1 Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 1 dan 2 Tingkat Wilayah, Juara 1 s.d 3 Tingkat Provinsi, dan/atau Peringkat 1 s.d 10 Tingkat Nasional/International dan Juara 1, 2 dan 3 Juara Sains tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional dapat diterima sebagai calon peserta didik baru RSBI (menurut pasal 17 dan 18 permendiknas RI Nomor 34 Tahun 2006). dalam kejuaraan yang diselenggarakan pemerintah antara Tahun 2010/2011 s.d Tahun 2011/2012, dengan menunjukkan sertifikat Asli;
  15. Bagi SMA RSBI melakukan seleksi pra PPDB On Line System, petunjuk tekhnis dan petunjuk pelaksanaan disusun dan diterbitkan oleh sekolah diketauhi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi;
  16. Peserta didik Inklusif harus diterima disemua Sekolah;
  17. Format yang diperlukan sehubungan untuk Pendaftaran Peserta didik Baru, disiapkan panitia kota dan diperbanyak oleh sekolah penyelenggara ;
  18. Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat Sekolah dan Kecamatan berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi selaku Ketua Panitia paling lambat tanggal 14 Agustus 2012, dan Kepala Dinas Pendidikan memberikan laporan kepada Walikota Sukabumi dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat paling lambat tanggal 20 Agustus 2012;
  19. Bagi calon Peserta Didik melengkapi persyaratan administrasi setelah diterima.
  20. Bagi Calon Peserta Didik yang beragama Islam dilakukan tes membaca A1-Qur'an setelah peserta didik diterima, bagi non Muslim sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing, sebagai bahan pembinaan selanjutnya;
  21. Bagi calon peserta didik dilaksanakan tes penelusuran minat dan bakat serta Tes Kesegaran Jasmani ( TKJ) setelah diterima sebagai bahan pembinaan selanjutnya;
  22. Hari pertama masuk sekolah bagi PAUD FORMAL, SD, SMP, SMA dan SMK dimulai pada hari senin tanggal 18 Juli 2012.
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
 

Calon peserta didik pada SMK RSBI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Peserta memiliki SKHUN SMP/MTs/Paket B dan Ijazah;
  2. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru;
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter bagi sekolah yang memerlukan persyaratan kesehatan fisik;
  4. Bagi calon peserta didik dari luar kota, lulusan paket B dan lulusan sebelum Tahun pelajaran 2011/2012 harus menyerahkan SKHUN asli pada saat melakukan pendataan;
  5. Memiliki nilai rata-rata rapor minimal 7.0 (tujuh koma nol) pada mata pelajaran : (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam) pada semester 1, 2, 3, 4, dan 5 SMP/MTs dan menyerahkan fotokopi yang dilegalisir sekolah asal;
  6. Membuat surat pernyataan orang tua bersedia mengikuti program RSBI (format surat pernyataan di sediakan sekolah);
  7. Calon peserta didik Tidak bertatto, tindik, atau tenok serta pada kompetensi keahlian khusus yang memerlukan persyaratan tinggi badan sesuai dengan persyaratan DU/DI.
  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 

PENDATAAN

Pendataan SMA RSBI ditujukan untuk calon siswa baru :

  1. Luar daerah (Luar kota Sukabumi)
  2. Siswa Lulusan tahun 2010 dan 2011
  3. Siswa lulusan luar negeri
  4. Siswa Paket B lulusan tahun 2012,2011 dan 2010.
  5. Pendataan dilakukan di sekolah yang telah ditunjuk atau di Dinas pendidikan Kota Sukabumi, dengan prosedur sebagai berikut :
    1. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kota Sukabumi, lulusan Sekolah Indonesia di luar negeri, Lulusan Paket B, dan lulusan Tahun Pelajaran 2010/2011 serta Tahun Pelajaran 2011/2012 harus melakukan proses pendataan untuk memperoleh bukti pendataan untuk mengikuti PPDB Online Kota Sukabumi Tahun Pelajaran 2012/2013.
    2. Syarat-syarat yang digunakan untuk melakukan proses pendataan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kota Sukabumi
      1. Nilai SKHUN dan/atau Fotocopy Daftar Kolektif Nilai UN yang dilegalisir oleh sekolah
      2. Pengantar dari Dinas Pendidikan asal
      3. Lulusan dari luar negeri mendapatkan validasi dari Kementerian Pendidikan Nasional
    3. Syarat-syarat yang digunakan untuk melakukan proses pendataan bagi Calon Peserta Didik Baru lulusan Paket B atau yang sederajat dan lulusan Tahun Pelajaran 2010/2011 : menggunakan Nilai SKHUN
    4. Tempat pelayanan pendataan dilaksanakan di sekola hyang ditunjuk atau di Dinas Pendidikan Kota Sukabumi.
    5. Proses pendataan dilakukan secara perorangan;
    6. Waktu pendataan dimulai tanggal 16 Juni 2011 sampai dengan 30 Juni 2012 pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB setiap hari kerja

PENDAFTARAN

  1. Pelaksanaan pendaftaran PPDB pada SMK RSBI dilakukan dengan 2 (dua) tahap.
  2. endaftaran calon peserta didik baru SMK RSBI dapat dilakukan dengan datang langsung ke sekolah terdekat atau sekolah tujuan.
  3. Operator melakukan pendaftaran on-line dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
    1. Calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah terdekat dengan membawa berkas persyaratan pendaftaran;
    2. Calon peserta didik kemudian dibantu oleh panitia sekolah dalam melakukan pendaftaran on-line;
    3. Panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran on-line yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;
    4. Calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran;dan
  4. Setelah melakukan pendaftaran, calon peserta didik baru melakukan Verifikasi Pendaftaran

VERIFIKASI PENDAFTARAN

Verifikasi pendaftaran SMK RSBI adalah proses pengecekan berkas administrasi pendaftaran seperti bukti pendaftaran online. Verifikasi dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :

  1. Calon peserta didik baru membawa berkas ke sekolah tujuan;
  2. Calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pendaftaran on-line yang sudah ditandatangani dan fotokopi berkas serta menunjukkan aslinya kepada panitia sekolah.
  3. Panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik;
  4. Panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru dan diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah;
  5. Setelah Diverifikasi maka Calon peserta didik baru dinyatakan diterima sementara, pada saat proses seleksi berlangsung :
    1. Calon peserta didik tidak dapat mencabut pendaftarannya.
    2. Apabila mencabut pendaftaran, maka tidak dapat mengikuti PPDB Online.
  6. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima di SMK RSBI tahap 1 tidak dapat mengikuti PPDB selanjutnya atau PPDB tahap 2.
  7. Calon peserta didik yang dinyatakan tidak diterima di SMK RSBI dapat mengikuti PPDB Online di SMA Reguler dan SMK reguler.
  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
 

Tempat pelaksanaan kegiatan PPDB SMK RSBI yaitu :

  1. Pengajuan Pendaftaran dapat dilakukan di sekolah terdekat atau di sekolah tujuan ( SMK N 1 dan SMK N 3) , melalui Operator sekolah.
  2. Pelaksanaan verifikasi pendaftaran dilakukan di sekolah tujuan ( SMK N 1 dan SMK N 3).
  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 

Calon peserta didik baru SMK RSBI maupun Reguler dapat memilh 2 sekolah dengan 3 pilihan kompetensi keahlian.

  07
PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS DAN PRESTASI
 
 
  1. Tidak ada pembatasan Peserta Didik Luar Daerah untuk SMK RSBI;
  2. Peserta didik prestasi diatur dengan ketentuan :
    1. prestasi peserta didik di bidang akademik dan non akademik (olahraga, kesenian dan keagamaan).
    2. Pertimbangan prestasi tersebut hanya bagi peserta didik yang meraih :
      1. juara 1 Tingkat Kabupaten/Kota,
      2. Juara 1 dan 2 Tingkat Wilayah
      3. Juara 1 s.d 3 Tingkat Provinsi,
      4. Peringkat 1 s.d 10 Tingkat Nasional/International
      5. Juara 1, 2 dan 3 Juara Sains tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional
    3. Siswa beprestasi tersebut dapat diterima sebagai calon peserta didik baru RSBI (menurut pasal 17 dan 18 permendiknas RI Nomor 34 Tahun 2006). dalam kejuaraan yang diselenggarakan pemerintah antara Tahun 2010/2011 s.d Tahun 2011/2012, dengan menunjukkan sertifikat Asli.
  3. Siswa berprestasi diseleksi terlebih dahulu , dan dilakukan diluar jaur PPDB Online.
  4. Pembobotan siswa berpestasi adalah sebagai berikut :
    Untuk jalur prestasi menggunakan Formula N = nilai prestasi, dimana pembobotan nilai prestasi menggunakan pedoman sebagai berikut:
    1. juara 2 tingkat Kabupaten/Kota = 10;
    2. juara 1 tingkat Kabupaten/Kota = 20;
    3. juara 3 tingkat provinsi = 30;
    4. juara 2 tingkat proivnsi = 40;
    5. juara 1 tingkat provinsi = 50;
    6. juara 5 tingkat Nasional = 60;
    7. juara 4 tingkat Nasional = 70;
    8. juara 3 tingkat Nasional = 80;
    9. juara 2 tingkat Nasional = 90;
    10. juara 1 tingkat Nasional = 100;
    11. Juara tingkat internasional ???
  5. Saat pendaftaran siswa berprestasi, calon peserta didik membawa bukti sertifikat atau ijazah asli dari prestasi yang didapatkan tersebut untuk di tunjukkan kepanitia sekolah, dan memberikan fotocopy ijazah/sertifikat prestasi tersebut.
  6. Daya tampung siswa berprestasi maksimal 10% dari total daya tampung yang tersedia.
  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 
  1. Seleksi dilakukan dengan melalui seleksi administrasi dan Nilai Akademik (NA).
  2. Seleksi administasi meliputi seleksi berkas, nilai rerata raport dan kesehatan fisik baik tinggi badan maupun buta warna.
  3. NA diperoleh dari nilai rata-rata gabungan Nilai Rerata Raport dan Nilai UN.
  4. Nilai raport terdiri dari:
    Nilai rerata mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris semeseter 1,2,3,4 dan 5 SMP/MTs.
  5. NUN adalah mata pelajaran SMP/MTS yang di ujian nasionalkan terdiri dari (Bahasa Indonesia +Bahasa Inggris+ Matematika + IPA)/4
  6. Perhitungan nilai Raport secara Real Time On-line dan dihitung dengan rumus sebagaimana berikut ini:

    NR1= (NBIND + NBHING + NMAT + NIPA) / 4
    NR2= (NBIND + NBHING + NMAT + NIPA) / 4
    NR3= (NBIND + NBHING + NMAT + NIPA) / 4
    NR4= (NBIND + NBHING + NMAT + NIPA) / 4
    NR5= (NBIND + NBHING + NMAT + NIPA) / 4
    NRA = (NRS1 + NRS2 + NRS3 + NRS4 + NRS5) / 5
    NR1 - 5 = Nilai Rerata Semester
    NRA = Nilai Rerata Raport Akhir

    NA = 40% . NA Raport + 60% . NUN
    Pembobotan NUN adalah (NUN Bahasa Indonesia +Bahasa Inggris+ Matematika + IPA)/4
    NMAT = Nilai TPA untuk mata pelajaran Matematika
    NIPA = Nilai TPA untuk mata pelajaran IPA
    NBIND = Nilai TPA untuk mata pelajaran Bhs Indonesia
    NBING = Nilai TPA untuk mata pelajaran Bahasa Inggris
    NUN = Nilai Rata - Rata Hasil Ujian Nasional
    NA = Nilai Akhir

  7. Pemeringkatan seleksi didasarkan pada Nilai Akhir (NA) yang diperoleh dari penjumlahan antara 40 % (enam puluh persen) nilai rerata raport dengan 60 % (empat puluh persen) Nilai UN.
  10
LAPOR DIRI
 
 

Prosedur lapor diri adalah sebagai berikut:

  1. Calon peserta didik baru yang telah diterima datang ke sekolah tujuan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan mengisi format lapor diri yang disiapkan sekolah.
  2. Calon peserta didik baru yang telah melakukan lapor diri diberikan tanda bukti lapor diri oleh panitia sekolah
  11
PENGUMUMAN HASIL
 
 

Pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui media elektronik dan media cetak seperti internet, SMS, dan di sekolah yang diumumkan dibeberapa tempat yang mudah dilihat masyarakat.

Update terakhir: 29 Juni 2012 16:02
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

Ikuti Kami diFacebook

Ikuti Kami diTwitter

Ikuti Kami diSIAPku

SIAP PSB Online

Kota Sukabumi periode 2012

Dinas Pendidikan Kota Sukabumi

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.