|
- Seleksi calon siswa SMP, diperhitungkan dari :
- Skor nilai Akademik, yaitu diambil dari nilai UN.
- Skor prestasi akademik dan non akademik;
- Seleksi calon siswa SMA , diperhitungkan dari :
- Skor akademik yaitu diambill dari nilai NHUN (Nilai Hasil Ujian Nasional tanpa praktik) atau NEM bagi lulusan sebelum tahun 2010 yang naskahnya disiapkan oleh pusat meliputi mata pelajaran, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan IPA;
- Skor prestasi Akademik dan non akademik;
- Seleksi calon siswa SMK, diperhitungkan dari :
- Skor dan pembobotan prestasi akademik diambil dari Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN), yang meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris (tanpa praktik) dan IPA;
- Skor prestasi Akademik dan non akademik.
- Khusus SMK pembobotan NHUN (Nilai Hasil Ujian Nasional) tanpa praktik, terlampir dalam Surat Keputusan ini;
- Ketentuan perhitungan skor nilai Akademik UN untuk masuk SMP dan SMA adalah sebagai berikut bagi calon siswa yang berasal dari wilayah Kabupaten Tuban :
- Skor Prestasi akademik untuk masuk SMP adalah nilai UN x 300, untuk lulusan sebelum 2008 (UKM) , adalah nilai UKM x 300;
- Skor Prestasi akademik untuk masuk SMA adalah nilai UN ( Nilai Ujian Nasional) X 225, untuk lulusan sebelum tahun 2008 nilai UN x 300;
- Skor Akademik untuk SMK adalah Jumlah UN setelah dibobot pada masingmasing mata pelajaran X 90, untuk lulusan sebelum tahun 2008 nilai UN x 112,5;
- Angka 300 untuk di SMP didapat dari perhitungan bobot (90) dibagi jumlah
- nilai UN SD/MI Maksimum (30) dikalikan 100;
- Angka 225 untuk SMA didapat dari perhitungan bobot (90) dibagi jumlah nilaiNUN (empat mata pelajaran yang disiapkan pusat) maksimum 40 dikalikan 100;
- Angka 90 untuk SMK (semua program keahlian) didapat dari perhitungan bobot akademik 90 dibagi jumlah nilai maksimum empat mata pelajaran Ujian Nasional setelah pembobotan per mata pelajaran yaitu 100 dikalikan 100;
- Skor maksimum nilai akademik untuk SMP ,SMA dan SMK 9000
- Ketentuan perhitungan skor nilai Akademik UN untuk SMP dan SMA adalah sebagai berikut bagi calon siswa yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Tuban:
- Skor Prestasi akademik untuk masuk SMP adalah nilai UN x 250, untuk lulusan sebelum 2008 (UKM) adalah nilai 3 UKM x 250;
- Skor Prestasi akademik untuk masuk SMA adalah nilai UN X 200, untuk lulusan sebelum tahun 2008 nilai UN x 250;
- Skor Akademik untuk SMK adalah Jumlah UN setelah dibobot pada masingmasing mata pelajaran X 80, untuk lulusan sebelum tahun 2008 nilai UN x 100;
- Angka 250 untuk di SMP didapat dari perhitungan bobot (75) dibagi jumlah nilai UN Maksimum (30) dikalikan 100;
- Angka 200 untuk SMA didapat dari perhitungan bobot (80) dibagi jumlah nilai UN (empat mata pelajaran yang disiapkan pusat) maksimum 40 dikalikan 100;
- Angka 80 untuk SMK didapat dari perhitungan bobot akademik 80 dibagi
jumlah nilai maksimum empat mata pelajaran Ujian Nasional setelah pembobotan per mata pelajaran yaitu 100 dikalikan 100;
Skor maksimum nilai akademik untuk SMP, SMA dan SMK ( pendaftar dari luar Kabupaten Tuban ) adalah 8000
- Peserta dari luar Kabupaten Tuban dapat mengikuti/mendaftar Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tuban dengan syarat:
- Memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal dan Dinas Pendidikan yang dituju;
- Memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana telah disebutkan di atas;
- Ketentuan perhitungan skor prestasi Akademik dan non akademik sebagai berikut:
- Prestasi Akademik yang dimaksud adalah prestasi dari lomba-lomba dari
bidang yang bersifat akademik ( OSN, LKIR, LPIR dan sejenisnya) sedang Prestasi dalam bidang non Akademik yang dimaksud adalah lomba-lomba dari kegiatan Olahraga dan Seni kecuali Fashion dan sejenisnya;
- Prestasi yang diakui adalah prestasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Instansi Pemerintah/BUMN yang bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Nasional serendah-rendahnya Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Induk Organisasi di bawah KONI, Pemprop, Pemkab/Pemkot;
- Piagam Penghargaan prestasi yang diakui adalah yang diperoleh di SD/MI mulai kelas IV, V, dan VI untuk masuk ke SMP, dan kelas VII, VIII, dan IX SMP/MTs, untuk masuk ke SMA/SMK ;
- Sebutan Terbaik diakui sebagai Juara I ( pertama ), apabila terbaiknya lebih dari 1 ( satu ), maka skor yang diperoleh adalah jumlah skor tersebut dibagi dengan jumlah personil yang mendapatkan sebutan terbaik tersebut;
- Penghargaan prestasi sejenis dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan dan direkomendasi oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tuban;
- Sekolah membentuk Tim Penguji dan melakukan uji kompetensi prestasi sesuai yang tertera dalam piagam apabila diperlukan
- Prestasi yang dicapai secara beregu, skor yang diperoleh adalah skor prestasi yang diperhitungkan sebagai berikut:
JUMLAH KELOMPOK |
SKOR YANG DIPEROLEH MASING-MASING ANGGOTA |
2 - 4 Orang |
50% |
5 - 8 Orang |
40% |
9 - 25 Orang |
20% |
26 - 50 Orang |
10% |
51 Keatas |
5% |
- Anggota tim, daftar namanya disahkan oleh lembaga yang mengeluarkan dan direkomendasi oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tuban;
- Diskripsi Skor Prestasi Akademik dan non akademik bagi SMP, SMA/SMK adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini
- Skor prestasi akademik dan non Akademik maksimum 1000 untuk SMP, SMA/SMK dengan proporsi prestasi Akademik maksimum 600 dan Prestasi Non Akademik maksimum 400 ;
- Apabila calon siswa memiliki beragam prestasi yang bila diskor jumlahya melebihi skor maksimum maka skor prestasinya hanya diakui paling banyak sebesar maksimum dari masing-masing bidang prestasi ( prestasi akademik maksimum 600 dan prestai non-akademik maksimum 400) danapabila dijumlahkan total maksimum skor adalah 1000;
- Apabila calon siswa memiliki prestasi secara berjenjang dengan jenis prestasinya sama, maka yang digunakan adalah prestasi yang diperoleh pada jenjang yang paling tinggi;
- Apabila terjadi dua orang calon siswa atau lebih mempunyai Total skor yang sama, maka urutan Rankingnya didasarkan pada :
- Urutan PILIHAN, (Urutan pilihan menjadi prioritas), jika masih sama maka yang dilihat;
- Jumlah Nilai UN (SD masuk SMP) dan Jumlah nilai Ujian Nasionalnya (SMP masuk ke SMA dan SMK), jika masih sama maka :
- Untuk SD masuk ke SMP :
Untuk SD masuk ke SMP ururtan mata pelajaran yang menentukan ranking dari atas ke bawah yaitu :
- Nilai Matematika, jika masih sama dilihat:
- Nilai IPA jika masih sama dilihat :
- Nilai Bahasa Indonesia
- Untuk SMP masuk ke SMA dan SMK
Rankingnya ditentukan oleh nilai yang diperoleh permata pelajaran dengan urutan :
- Nilai Matematika; jika masih sama dilihat :
- Nilai Bahasa Inggris; jika masih sama dilihat
- Nilai IPA; jika masih sama dilihat :
- Nilai Bahasa Indonesia.
- Urutan pada poin (a), dan (b 1 (i, ii, iii) serta (b) 2 (i, ii, iii, iv) , pasal 8 ayat (10) ini menentukan posisi siswa di urutan rangkingnya.
|