Aturan
Jadwal
Alur
Seleksi
Daftar
Tampung
Statistik

Aturan & Prosedur

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  01
KETENTUAN UMUM
 
 
  1. Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Sistem Real Time Online bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara agar memperoleh layanan proses penerimaan peserta didik baru dengan cepat, transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Setiap calon peserta didik diberi kesempatan satu kali mendaftar pada PPDB sistem Real Time Online
  3. Calon peserta didik yang telah mendaftar dan masih lolos seleksi sementara di salah satu sekolah pilihan, tidak dapat mendaftar lagi ke sekolah lainnya.
  4. Calon peserta didik baru dianggap undur diri dari sistem PPDB Real Time Online apabila melakukan pencabutan berkas pendaftaran ketika masih diterima di salah satu sekolah pilihannya pada saat seleksi masih berlangsung.
  5. Setiap pendaftar yang melakukan undur diri tidak dapat melakukan pendaftaran untuk yang kedua kali pada sistem Real Time Online
  6. Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua sekolah yang dipilih saat seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran
  7. Seluruh calon peserta didik baru yang lolos seleksi melalui Sistem PPDB Real Time Online wajib melakukan Daftar Ulang.
  8. Bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
 
  1. SD
    1. Berusia 7 (tujuh) sampai 12 (dua belas) tahun pada tanggal 16 Juli 2012;
    2. Berusia kurang dari 7 (tujuh) pada tanggal 16 Juli 2012 dapat diterima apabila daya tampung belum terpenuhi.
  2. SMP
    1. Telah lulus SD/MI,
    2. Memiliki SKHUN,
    3. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 16 Juli 2012,
    4. Lulusan tahun ajaran 2010/2011 atau 2011/2012.
  3. SMA
    1. Telah lulus SMP/MTs,
    2. Memiliki SKHUN,
    3. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 16 Juli 2012,
    4. Lulusan tahun ajaran 2010/2011 atau 2011/2012.
  4. SMK
    1. Telah lulus SMP/MTs,
    2. Memiliki SKHUN,
    3. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 16 Juli 2012
    4. Lulusan tahun ajaran 2010/2011 atau 2011/2012.
  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 

KMS

  1. Setiap calon peserta didik harus melakukan pendataan di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta pada waktu yang telah ditentukan dengan menyerahkan:
    1. Satu lembar fotocopy Kartu Ujian Nasional,
    2. Satu lembar fotocopy SKHUN atau Surat Keterangan Pengganti SKHUN,
    3. Satu lembar fotocopy KMS yang telah dilegalisir oleh Kelurahan setempat,
    4. Satu lembar fotocopy Kartu Keluarga yang telah dilegalisir oleh Kelurahan setempat,
    5. Satu lembar fotocopy Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi bagi yang memiliki.
  2. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftarkan wajib menyerahkan:
    1. Bukti pendataan,
    2. SKHUN asli dan satu lembar fotocopy SKHUN yang telah dilegalisir atau Surat Keterangan pengganti SKHUN Satu lembar fotocopy KMS yang telah dilegalisir oleh kelurahan setempat,
    3. Satu lembar fotocopy KMS yang telah dilegalisir oleh Kelurahan setempat,
    4. Satu lembar fotocopy Kartu Keluarga yang telah dilegalisir oleh Kelurahan setempat,
    5. Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi bagi yang memiliki.
  3. Pendaftaran dilaksanakan dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh sekolah dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan;
  4. Calon peserta didik baru dengan tujuan masuk SMP/SMA dapat memilih maksimal 2 (dua) SMP/SMA negeri;
  5. Calon peserta didik baru dengan tujuan masuk SMK dapat memilih maksimal 2 (dua) SMK negeri dengan kombinasi 2 program keahlian pada masing-masing SMK yang dipilih;
  6. Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti pendaftaran;
  7. Setiap calon peserta didik diberi kesempatan satu kali mendaftar pada PPDB sistem Real Time Online;
  8. Setiap pendaftar yang melakukan undur diri tidak dapat melakukan pendaftaran untuk yang kedua kali pada sistem Real Time Online;
  9. Calon peserta didik baru yang mendaftar di Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) jenjang SMP dan SMA harus memiliki nilai SKHUN minimal sama dengan nilai rata-rata SKHUN di Kota Yogyakarta pada jenjang yang sama.

Reguler

  1. Masuk SD
    Calon peserta didik baru wajib menyerahkan:
    1. Akta Kelahiran asli dan satu lembar fotocopy Akta Kelahiran yang telah dilegalisir oleh kelurahan setempat,
    2. Satu lembar fotocopy Kartu Keluarga yang telah dilegalisir oleh kelurahan setempat bagi penduduk Daerah.
  2. Masuk SMP, SMA, SMK
    Calon peserta didik baru wajib menyerahkan:
    1. Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran,
    2. Satu lembar fotocopy Ijazah jenjang sebelumnya yang telah dilegalisir dan menunjukkan Ijazah asli,
    3. SKHUN asli dan satu lembar fotocopy SKHUN yang telah dilegalisir,
    4. Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi bagi yang memiliki,
    5. Satu lembar fotocopy Kartu Keluarga yang telah dilegalisir oleh lurah setempat bagi penduduk Daerah,
    6. Surat keterangan bebas narkoba/napza dari rumah sakit/laboratorium bagi calon peserta didik baru asal sekolah dari luar provinsi DIY.
  3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan cara online melalui situs www.yogya.siap-ppdb.com pada waktu yang telah ditentukan;
  4. Semua calon peserta didik baru SMP, SMA, SMK yang telah melakukan pengajuan pendaftaran secara online, wajib melakukan verifikasi pendaftaran di salah satu sekolah yang menjadi pilihannya dengan menyerahkan kelengkapan dokumen pada waktu yang telah ditentukan;
  5. Calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pendaftaran akan mendapatkan Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran yang merupakan bukti sah sebagai peserta penerimaan peserta didik baru sistem Real Time Online;
  6. Setiap calon peserta didik baru hanya memiliki satu kali kesempatan melakukan verifikasi pendaftaran;
  7. Setiap calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pendaftaran, kemudian melakukan undur diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh sekolah yang mengikuti PPDB sistem Real Time Online.
  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
 

Tempat Verifikasi Pendaftaran dilakukan di salah satu sekolah yang menjadi pilihannya

  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 

Pemilihan Sekolah KMS

  1. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP dapat memilih maksimum 2 (dua) SMP negeri.
  2. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMA dapat memilih maksimum 2 (dua) SMA negeri.
  3. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMK dapat memilih maksimum 2 (dua) SMK dengan kombinasi 2 (dua) program keahlian di setiap SMK yang dipilih.
  4. Pendaftar di Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional (RSBI) jenjang SMP dan SMA bagai pemegang KMS, diberlakukan ketetuan nilai minimal sama dengan nilai rata-rata UN SD ( 23.45 ) atau UN SMP ( 29.14 ) tingkat Kota Yogyakarta

Pemilihan Sekolah Reguler/ Non KMS

  1. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP dapat memilih 3 (tiga) SMP dan maksimum 2 (dua) SMP negeri.
  2. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMA dapat memilih 3 (tiga) SMA dan maksimum 2 (dua) SMA negeri
  3. Setiap calon peserta didik baru dapat memilih 3 (tiga) sekolah dan maksimal 2 (dua) sekolah negeri dengan kombinasi 2 (dua) program keahlian di setiap sekolah yang dipilih
  07
PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS DAN PRESTASI
 
 

Siswa Luar Daearah

  1. Prosedur pendaftaran calon siswa yang berasal dari Luar Daerah Istimewa Yogyakarta sama dengan proses pendaftaran calon siswa yang berasal Kota Yogyakarta.
  2. Calon peserta didik baru penduduk luar Daerah yang mendaftar ke SMP mendapat kuota maksimal 20% daya tampung
  3. Calon peserta didik baru penduduk luar Daerah yang mendaftar ke SMA mendapat kuota maksimal 30% daya tampung
  4. Tidak ada Kuota bagi Calon peserta didik penduduk luar daerah untuk masuk SMK

Penambahan Nilai Prestasi

  1. Calon peserta didik baru yang memiliki prestasi di bidang sains, riset/penelitian, olahraga, seni, dan ketrampilan diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai pada jumlah Nilai UN yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat seleksi PPDB;
  2. Prestasi di bidang sains adalah prestasi yang diperoleh dari Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat Kota Yogyakarta, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan tingkat internasional;
  3. Prestasi di bidang riset/penelitian adalah prestasi yang diperoleh dari Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR) dan kegiatan sejenis yang diselenggarakan oleh LIPI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Teknologi;
  4. Prestasi di bidang olahraga adalah prestasi yang diperoleh dari Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (OOSN) dan Pekan Olahraga Pelajar (POPDA/POPNAS) yang diselenggarakan tingkat Kota Yogyakarta, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan tingkat internasional;
  5. Prestasi di bidang seni adalah prestasi yang diperoleh dari Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLSSN), MTQ dan kegiatan sejenis dari agama selain Islam yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah secara berjenjang;
  6. Prestasi di bidang ketrampilan adalah prestasi yang diperoleh dari kegiatan pramuka yang diselenggarakan oleh gerakan pramuka tingkat Kota Yogyakarta, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan tingkat internasional;
  7. Penambahan nilai terhadap prestasi sains, riset/penelitian, olahraga, seni, ketrampilan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. OSN, LKIR, OOSN, POPDA, FLSSN, MTQ dan kegiatan sejenis dari agama selain Islam, Pramuka:
      No TINGKAT JUARA (MEDALI) TAMBAHAN NILAI
      1. Internasional I (Emas) 1.5
      II (Perak) 1.4
      III (Perunggu) 1.3
             
      2. Nasional I (Emas) 1.2
      II (Perak) 1.1
      III (Perunggu) 1
             
      3. Rgional Wilayah I (Emas) 0.9
      II (Perak) 0.8
      III (Perunggu) 0.7
             
      4. Propinsi DIY I (Emas) 0.6
      II (Perak) 0.5
      III (Perunggu) 0.4
             
      5. Kota Yogyakarta I (Emas) 0.3
      II (Perak) 0.2
      III (Perunggu) 0.1
    2. Cabang/jenis sains, riset/penelitian, olahraga, seni, ketrampilan serta cara mendapat legalisir/pengesahan sebagai penambahan nilai diatur sebagai berikut:
      1. Prestasi tingkat Internasional dan Nasional, dilegalisir oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DIY;
      2. Prestasi tingkat regional wilayah dan Propinsi, dilegalisir oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DIY;
      3. Prestasi tingkat Kota Yogyakarta, dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta dan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.
    3. Prestasi yang dimiliki paling lama tiga tahun (program reguler) atau dua tahun (program akselerasi) sebelum penerimaaan peserta didik baru yang bersangkutan dan sesuai dengan jenjangnya;
    4. Apabila calon peserta didik baru memiliki lebih dari satu prestasi yang sejenis atau berbeda, maka pemberian penghargaan ditentukan pada salah satu prestasi yang tertinggi atau yang diminati oleh calon peserta didik baru;
    5. Bagi calon peserta didik baru yang berasal SD/MI, SMP/MTs dari luar Kota Yogyakarta dalam Provinsi DIY prestasi yang diperhitungkan adalah prestasi di tingkat Provinsi DIY, Nasional dan Internasional. Sedangkan yang berasal dari luar Provinsi DIY yang diperhitungkan adalah prestasi di tingkat Nasional dan Internasional;
    6. Pengajuan penambahan nilai prestasi bagi peserta didik asal sekolah Kota Yogyakarta dilaksanakan secara kolektif melalui sekolah asal;
    7. Pengajuan penambahan nilai prestasi dilaksanakan mulai tanggal 6 Juni sampai dengan 25 Juni 2012 di Kantor Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta pada jam kerja;
    8. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan penambahan nilai prestasi dengan menyerahkan:
      1. Satu lembar fotocopy sertifikat/piagam prestasi tertinggi yang telah dilegalisir oleh lembaga yang berwenang serta menunjukkan aslinya,
      2. Satu lembar fotocopy SKHUN atau Surat Keterangan Pengganti SKHUN,
      3. Satu lembar fotocopy Kartu Ujian Nasional.
    9. Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta;
    10. Calon peserta didik baru yang telah memiliki Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi, wajib melakukan pendataan nilai prestasi di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, mulai tanggal 20 Juni sampai dengan 25 Juni 2012, dengan menyerahkan:
      1. Fotocopy Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi dan menunjukkan aslinya,
      2. Fotocopy Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran dan menunjukkan aslinya.
  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 

Seleksi calon peserta didik baru diatur sebagai berikut :

  1. Seleksi masuk SD berdasarkan usia dan domisili sesuai Kartu Keluarga yang dirinci sebagai berikut:
    1. Urutan seleksi dari yang berusia tertua sampai dengan yang berusia termuda sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan;
    2. Calon peserta didik baru penduduk daerah mendapatkan tambahan usia 60 (enam puluh) hari.
  2. Seleksi masuk SMP berdasarkan nilai yang tertera pada SKHUN dan penambahan nilai prestasi bagi yang memiliki, dengan urutan dari nilai tertinggi sampai dengan yang terendah sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan dan kuota yang ditetapkan;

    NA = BAHASA INDONESIA + MATEMATIKA + IPA + NILAI PRESTASI

  3. Seleksi masuk SMA berdasarkan nilai yang tertera pada SKHUN dan penambahan nilai prestasi bagi yang memiliki, dengan urutan dari nilai tertinggi sampai dengan yang terendah sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan dan kuota yang ditetapkan;

    NA = BAHASA INDONESIA + BAHASA INGGRIS + MATEMATIKA + IPA + NILAI PRESTASI

  4. Seleksi masuk SMK berdasarkan nilai yang tertera pada SKHUN dan tes khusus. Perhitungan nilai yang tertera pada SKHUN adalah sebagai berikut:
    1. Nilai matematika dikalikan 3 (tiga),
    2. Nilai bahasa Inggris dikalikan 3 (tiga),
    3. Nilai Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dikalikan 3 (tiga),
    4. Nilai bahasa Indonesia dikalikan 1 (satu).

    NA = (MATEMATIKA X 3) + (BAHASA INGGRIS X 3) + (IPA X 3) + (BAHASA INDONESIA X 1) + NILAI PRESTASI

  5. Mekanisme pelaksanaan tes khusus seleksi masuk SMK diserahkan kepada masing-masing sekolah;
  6. Seleksi penerimaan peserta didik baru SMK berdasarkan urutan nilai ujian nasional dan tes khusus dari nilai tertinggi sampai dengan nilai terendah sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan dan kuota yang ditetapkan;
  7. Calon peserta didik baru penduduk luar Daerah dapat diterima di suatu sekolah jika memiliki nilai SKHUN dan penambahan prestasi (jika ada) lebih tinggi dan atau sama dengan nilai SKHUN dan penambahan prestasi (jika ada) dari calon peserta didik baru penduduk Daerah yang terendah;
  8. Apabila terdapat kesamaan nilai hasil seleksi, maka penentuan peringkat didasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
    1. Urutan pilihan sekolah, jika urutan pilihan sekolah sama maka menggunakan perbandingan nilai pada UN atau nilai ujian nasional setiap mata ajaran yang tercantum pada SKHUN,
    2. Perbandingan nilai pada UN atau nilai ujian nasional setiap mata ajaran yang tercantum pada SKHUN yang lebih besar dengan urutan sebagai berikut:
      1. Untuk masuk SMP :
        1. Bahasa Indonesia,
        2. Matematika,
        3. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
      2. Untuk masuk SMA :
        1. Bahasa Indonesia,
        2. Bahasa Inggris,
        3. Matematika,
        4. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
      3. Untuk masuk SMK :
        1. Bahasa Indonesia,
        2. Bahasa Inggris,
        3. Matematika,
        4. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
    3. Jika setiap mata pelajaran nilainya sama sebagaimana tersebut pada huruf b, maka menggunakan dasar domisili calon peserta didik baru dengan memprioritaskan penduduk Daerah,
    4. Jika calon peserta didik baru berdomisili sama, maka diprioritaskan pendaftar yang lebih awal.
  09
DAYA TAMPUNG SEKOLAH
 
 

Silakan klik tautan berikut untuk melihat Informasi Daya Tampung Sekolah


  1. Kuota calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP di Kota Yogyakarta diatur sebagai berikut:
    1. Calon peserta didik baru dari keluarga pemegang KMS mendapat kuota maksimal 25% dari daya tampung keseluruhan SMP negeri dengan perincian masing-masing sekolah terlampir;
    2. Calon peserta didik baru bukan keluarga pemegang KMS penduduk dalam Daerah mendapat kuota minimal 55% dari daya tampung keseluruhan SMP Negeri dengan perincian masing-masing sekolah terlampir;
    3. Calon peserta didik baru penduduk luar Daerah mendapat kuota maksimal 20% daya tampung.
  2. Kuota calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMA di Kota Yogyakarta diatur sebagai berikut:
    1. Calon peserta didik baru keluarga pemegang KMS mendapat kuota maksimal 5 % daya tampung dengan pembulatan ke atas;
    2. Calon peserta didik baru bukan keluarga pemegang KMS penduduk dalam Daerah mendapat kuota minimal 65% daya tampung pembulatan ke atas;
    3. Calon peserta didik baru penduduk luar Daerah mendapat kuota maksimal 30% daya tampung.
  3. Kuota calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMK di Kota Yogyakarta diatur sebagai berikut:
    1. Calon peserta didik baru keluarga pemegang KMS mendapat kuota maksimal 25% daya tampung pembulatan ke atas;
    2. Calon peserta didik baru bukan keluarga pemegang KMS penduduk dalam Daerah dan luar Daerah mendapat kuota minimal 75% daya tampung.
  4. Jika kuota calon peserta didik baru pemegang KMS tidak terpenuhi, maka sisa kuota tersebut akan menambah kuota calon peserta didik baru bukan keluarga pemegang KMS penduduk dalam Daerah.
  10
LAIN LAIN
 
 
  1. Biaya pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2012/2013 diatur sebagai berikut:
    1. Pendaftaran SD sejumlah Rp. 25.000,00
    2. Pendaftaran SMP sejumlah Rp. 30.000,00
    3. Pendaftaran SMA sejumlah Rp. 40.000,00
    4. Pendaftaran SMK sejumlah Rp. 45.000,00
  2. Biaya pendaftaran masuk SD dan SMP sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah yang dihitung dari daya tampung masing-masing sekolah;
  3. Biaya pendaftaran masuk SMA dan SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d dibebankan kepada calon peserta didik baru;
  4. Pembayaran biaya pendaftaran dilakukan di sekolah tempat melakukan verifikasi pendaftaran;
  5. Khusus keluarga pemegang KMS dibebaskan dari biaya pendaftaran.
Update terakhir: 29 Juni 2012 16:02
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

Ikuti Kami diFacebook

Ikuti Kami diTwitter

Ikuti Kami diSIAPku

SIAP PSB Online

Kota Yogyakarta periode 2012

Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.