Pra Pendaftaran Online
RSBI
Reguler
Pengajuan Online
RSBI
Reguler
Hasil Seleksi
Data Pendaftar
Daya Tampung
Statistik PSB
Info Sekolah
Info Sebaran NUN
Arsip PSB Tahun Lalu
SIAP Online
 
SMS SIAP-PSB-Online ke 3949 (seluruh op)
Aturan
Jadwal
Alur
Seleksi
Daftar
Tampung
Statistik

Aturan & Prosedur

Aturan & Prosedur Reguler

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  01
KETENTUAN UMUM
 
 

Dalam Petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan dimaksud dengan;

  1. Provinsi adalah Provinsi Kalimantan tengah
  2. Daerah adalah Kota Palangkaraya.
  3. Dinas Provinsi adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah
  4. Dinas Kota adalah Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya
  5. Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN), Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN),Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN).
  6. Madrasah adalah satuan pendidikan yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
  7. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SD.
  8. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SMP.
  9. Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi adalah Sekolah yang memberi kesempatan bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dan/atau peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa belajar bersama-sama dengan peserta didik pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan kejuruan dengan menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
  10. Peserta didik adalah peserta didik TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB dan Program kesetaraan paket A dan B.
  11. Calon peserta didik baru adalah peserta didik yang akan memasuki pendidikan formal atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  12. Calon peserta didik baru luar daerah adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah asing dan sekolah luar Provinsi Kalimantan tengah.
  13. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru.
  14. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada TK Negeri, SD Negeri SMP Negeri, SMA Negeri, SMK Negeri.
  15. PPDB Real Time Online System adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMP Negeri, SMA Negeri dan SMK Negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh komputer, hasil seleksi otomatis Online Internet dan melalui Short Message Service (SMS) setiap waktu.
  16. Situs PPDB adalah website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Palangkaraya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan alamat http://kotapalangkaraya.siap-ppdb.com
  17. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA dan SMK.
  18. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disingkat UNPK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk pendidikan kesetaraan.
  19. Nomor peserta UN/UNPK adalah Nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN/UNPK berdasarkan Daftar Nominasi Tetap (DNT).
  20. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil Ujian Nasional.
  21. Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A yang selanjutnya disebut DNUN Paket A adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SD.
  22. Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B yang selanjutnya disebut DNUN Paket B adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SMP.
  23. Surat Tanda Tamat Belajar yang selanjutnya disingkat STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa peserta didik dengan data yang tertera di dalamnya telah tamat belajar di lembaga pendidikan tertentu pada jalur pendidikan sekolah tertentu dan dapat digunakan untuk melanjutkan pelajaran ke lembaga pendidikan setingkat lebih tinggi.
  24. Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Sekolah/Madrasah yang menyatakan bahwa peserta didik telah lulus dari Sekolah/Madrasah.
  25. Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan STTB/Ijazah;
  26. Rasio Kelas adalah jumlah maksimum peserta didik dalam satu kelas;
  27. Orangtua/wali adalah seseorang yang menjadi penanggungjawab langsung calon peserta didik.
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
 
  1. Calon peserta didik baru SD :
    1. Usia minimal 5 tahun 8 bulan
    2. Memiliki Ijasah TK/RA (bagi yang memiliki)
  2. Calon peserta didik baru SMP :
    1. memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS;
    2. berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 11 Juli 2012.
  3. Calon peserta didik baru SMA :
    1. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS;
    2. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 11 Juli 2012.
  4. Calon peserta didik baru SMK:
    1. memiliki SKHUN SMP/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS;
    2. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 11 Juli 2012.
    3. tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian yang dipilih;
    4. memiliki tinggi badan minimal 158 (seratus lima puluh delapan) cm bagi calon peserta didik pria dan 153 (seratus lima puluh tiga) cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian Administrasi Perkantoran.
    5. tidak buta warna untuk calon peserta didik pada kompetensi keahlian :
      1. Teknik Fornitur
      2. Teknik Gambar Bangunan
      3. Teknik Batu dan Beton
      4. Survei dan Pemetaan
      5. Teknik Audio Video
      6. Teknik Instalasi Tenaga Listrik
      7. Teknik Pemesinan
      8. Teknik Pengelasan
      9. Teknik Kendaraan Ringan
      10. Teknik Sepeda Motor
      11. Teknik Perangkat Lunak
      12. Otomotif Mobil
      13. Otomotif Motor
      14. Multi Media
      15. Akuntansi
      16. Administrasi Perkantoran
      17. Pemasaran
  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 

PENDATAAN

  1. Pendataan ditujukan hanya untuk calon peserta didik baru yang memilih sekolah tujuan SMP Reguler, SMA Reguler, dan SMK guna memperoleh nomor pengganti peserta ujian nasional, dan mendata nilai ujian nasional yang menjadi standar seleksi.
  2. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (1) terdiri atas :
    1. calon peserta didik baru luar daerah;
    2. calon peserta didik baru berasal dari daerah lulusan sebelum tahun pelajaran 2010/2011; yatu tahun 2009/2010.
    3. calon peserta didik baru berasal dari daerah lulusan pendidikan kesetaraan paket A / paket B .
  3. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (2) yang tidak melakukan Pendataan tidak dapat mengikuti PPDB.
  4. Pendataan dilaksanakan dengan cara menyerahkan berkas SKHUN/DNUN Paket A/DNUN Paket B/SKYBS dari satuan pendidikan yang menyatakan kelulusan.
  5. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan Pendataan secara mandiri maupun datang langsung ke Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya.
    1. Pengajuan Pendataan mandiri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
      1. calon peserta didik baru membuka situs PPDB;
      2. calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan Pendataan online dengan contoh formulir pendataan.
      3. calon peserta didik baru mencetak tanda bukti Pendataan online yang memuat kode pendataan.
      4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian melakukan verifikasi pendataan di Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya.
    2. Pengajuan Pendataan datang langsung dan verifikasi ke Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
      1. calon peserta didik baru datang langsung ke Dinas Kota Palangkaraya
      2. calon peserta didik kemudian dibantu panitia PPDB dinas Kota melakukan Pendataan online;
      3. panitia PPDB dinas Kota mencetak tanda bukti Pendataan online yang memuat kode Pendataan dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;dan
      4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian mengajukan verifikasi pendataan.
      5. Verifikasi oleh operator Dinas dengan syarat siswa membawa bukti verifikasi pendataan, fotocopy SKHUN yang telah dilegalisir, dan menunjukkan aslinya.
      6. Operator Dinas Kota Palangkaraya melakukan verifikasi pendataan, menyetujui pendataan dan mencetak tanda bukti verifikasi rangkap dua, ditandatangani, satu diserahkan ke calon peserta didik satu di arsip oleh panitia sekolah.

Berdasarkan bukti verifikasi tersebut, siswa luar daerah boleh melakukan pendaftaran online PPDB Kota palangkaraya.

PENDAFTARAN

  1. Pelaksanaan pendaftaran PPDB pada sekolah dilakukan mulai tgl 20 - 25 Juni 2012
    1. calon peserta didik baru dari sekolah Luar Kalteng wajib melakukan pendataan di dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Palangkaraya.
    2. Calon peserta didik baru dari dalam kota palangkaraya dapat langsung melakukan pengajuan online dengan memasukkan nomor ujian nasional.
  2. Pendaftaran untuk calon peserta didik baru SD, SMP, SMA dan SMK dapat dilakukan mandiri maupun datang langsung ke sekolah.
    1. Pengajuan pendaftaran mandiri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
      1. calon peserta didik baru membuka situs PPDB;
      2. calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran online dengan contoh formulir
      3. calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran;
      4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran;dan
      5. Diberi waktu 1 x 24 jam untuk datang ke sekolah penyelenggara PPDB Online untuk melakukan verifikasi.
    2. Pengajuan pendaftaran datang langsung ke sekolah sebagaimana dimaksud pada butir (B.1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
      1. calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah terdekat dengan membawa berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 7 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
      2. calon peserta didik kemudian dibantu oleh panitia sekolah dalam melakukan pendaftaran online;
      3. panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;
      4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.

VERIFIKASI PENDAFTARAN

Verifikasi pendaftaran dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :

  1. calon peserta didik baru membawa berkas asli
    1. untuk sekolah reguler di lakukan di sekolah yang terdekat, sesuai dengan jenjang satuan pendidikannya;
  2. calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang sudah ditandatangani dan fotocopy berkas serta menunjukkan aslinya kepada panitia sekolah;
  3. panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik;
  4. panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru;
  5. tanda bukti verfikasi pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf d diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah.
  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
 

Pelaksanaan kegiatan PPDB SD, SMP, SMA/SMK yaitu :

  1. Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan mandiri melalui situs http://kotapalangkaraya.siap-ppdb.com atau datang langsung ke sekolah.
  2. Pelaksanaan verifikasi dapat dilakukan pada sekolah terdekat sesuai dengan jenjang satuan pendidikannya.
  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 

Jumlah maksimal pilihan sekolah pada sekolah untuk pelaksanaan PPDB sebagai berikut :

  1. SD maksimal 1 (satu) pilihan sekolah
  2. SMP maksimal 4 (empat) pilihan sekolah
  3. SMA maksimal 5 (lima) pilihan sekolah
  4. SMK maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian
  07
PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS DAN PRESTASI
 
 

LUAR DAERAH ( Peluang sama )


Prestasi Akademik dan non Akademik

  1. Calon peserta didik baru yang berprestasi juara 1/medali emas, tingkat kota/kabupaten, tingkat Provinsi atau juara 1, juara 2, juara 3 tingkat Nasional/Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur Kedinasan atau Pemerintah Daerah mendapatkan prioritas diterima di SD/SMP/SMA/SMK Negeri, tanpa melalui mekanisme PPDB Online.
  2. Calon peserta didik baru berasal dari luar daerah yang berprestasi juara 1 medali emas, tingkat Kota/Kab, tingkat Propinsi, tingkat Nasional atau juara 1, 2, 3 Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur Kedinasan atau Pemerintah Daerah mendapatkan prioritas diterima di SD/SMP/SMA/SMK Negeri, tanpa melalui mekanisme PPDB Online.
  3. Prestasi sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) merupakan prestasi yang diperoleh calon peserta didik baru pada 2 (dua) tahun terakhir.
  4. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) dapat diterima pada sekolah tujuan dengan menunjukkan sertifikat atau surat keterangan kejuaraan lomba dan menyerahkan fotocopynya.
  5. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (4) dapat diterima di sekolah tujuan maksimal 5 % (lima persen) dari daya tampung sekolah tujuan.
  6. Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut :
    1. peringkat kejuaraan;
    2. apabila peringkat kejuaraan sebagaimana dimaksud pada huruf a sama, maka seleksi dilakukan berdasarkan :
      1. untuk calon peserta didik baru SMP, nilai rata-rata raport SD/MI kelas 4,5,6;
      2. untuk calon peserta didik baru PPDB SMA/SMK, nilai rata-rata raport SMP/MTs kelas 7, 8, 9;
  7. Kejuaraan sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) meliputi :
    1. Olimpiade Sains Nasional (OSN);
    2. International Junior Science Olympiad (IJSO);
    3. International Mathematics and Science Olympiade (IMSO) ;
    4. Invitation of World Youth Mathematics Intercity Competition (IWYMIC);
    5. International Mathematics Competition (IMC);
    6. Olahraga perorangan;
    7. Agama; dan
    8. Seni dan Budaya.
  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 
  1. Seleksi PPDB pada SD, SMP, SMA dan SMK Reguler dilakukan secara online berdasarkan nilai rata-rata hasil UN/UNPK pada SKHUN/DNUN Paket A/B;
  2. Mata pelajaran hasil UN/UNPK yang dijadikan dasar seleksi:
    1. Pada SD didasarkan pada usia dan jarak tempat tinggal dengan sekolah yang dipilih. (usia minimal saat mendaftar 5 tahun 8 bulan)
    2. pada SMP
      1. Bahasa Indonesia;
      2. Matematika;dan
      3. Ilmu Pengetahuan Alam.
    3. pada SMA/SMK
      1. Bahasa Indonesia;
      2. Matematika;dan
      3. Bahasa Inggris;
      4. Ilmu Pengetahuan Alam.
  3. Dalam hal nilai rata-rata hasil UN/UNPK sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
    1. menetapkan berdasarkan urutan pilihan sekolah;
    2. perbandingan nilai UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan :
    3. pada SMP
      1. Bahasa Indonesia;
      2. Matematika;dan
      3. Ilmu Pengetahuan Alam.
    4. pada SMA/SMK
      1. Bahasa Indonesia;
      2. Matematika;dan
      3. Bahasa Inggris;
      4. Ilmu Pengetahuan Alam.
    5. didahulukan calon peserta didik baru yang usianya lebih tua.
    6. Jarak tempat tinggal dan sekolah yang dipilih
  10
PENDAFTARAN ULANG/LAPOR DIRI
 
 
  1. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib lapor diri di sekolah tujuan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan mengisi format lapor diri.
  2. Disamping menyerahkan tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam butir calon peserta didik baru SMA RSBI dalam hal lapor diri, harus melampirkan SKHUN SMP/MTs, DNUN Paket B
  3. Calon peserta didik baru yang telah melakukan lapor diri diberikan tanda bukti lapor diri.
  4. Calon peserta didik baru yang tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan maka dinyatakan mengundurkan diri.
  11
PENGUMUMAN HASIL
 
 

Pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui media elektronik dan media cetak seperti internet, SMS, dan di sekolah,yang ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihatmasyarakat.

  12
LAIN - LAIN
 
 
  1. Penerimaan Calon Siswa TK/RA, Sekolah Dasar/MI, dan Sekolah Inklusi dilakukan diluar sistem SIAP PPDB Online
  2. Calon siswa berpretasi sesuai ketentuan yang disebutkan langsung diterima di sekolah tujuan.
  3. Calon peserta didik baru yang telah diterima dan tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengajukan PPDB kembali.
Update terakhir: 4 June 2012 00:37
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

Ikuti Kami diFacebook

Ikuti Kami diTwitter

Ikuti Kami diSIAPku

SIAP PSB Online

Kota Palangkaraya periode 2012

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Palangkaraya

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.