|
Dalam Petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan dimaksud dengan;
- Provinsi adalah Provinsi Kalimantan tengah
- Daerah adalah Kota Palangkaraya.
- Dinas Provinsi adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah
- Dinas Kota adalah Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya
- Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN), Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN),Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN).
- Madrasah adalah satuan pendidikan yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
- Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SD.
- Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SMP.
- Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi adalah Sekolah yang memberi kesempatan bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dan/atau peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa belajar bersama-sama dengan peserta didik pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan kejuruan dengan menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
- Peserta didik adalah peserta didik TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB dan Program kesetaraan paket A dan B.
- Calon peserta didik baru adalah peserta didik yang akan memasuki pendidikan formal atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Calon peserta didik baru luar daerah adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah asing dan sekolah luar Provinsi Kalimantan tengah.
- Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru.
- Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada TK Negeri, SD Negeri SMP Negeri, SMA Negeri, SMK Negeri.
- PPDB Real Time Online System adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMP Negeri, SMA Negeri dan SMK Negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh komputer, hasil seleksi otomatis Online Internet dan melalui Short Message Service (SMS) setiap waktu.
- Situs PPDB adalah website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Palangkaraya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan alamat http://kotapalangkaraya.siap-ppdb.com
- Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA dan SMK.
- Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disingkat UNPK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk pendidikan kesetaraan.
- Nomor peserta UN/UNPK adalah Nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN/UNPK berdasarkan Daftar Nominasi Tetap (DNT).
- Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil Ujian Nasional.
- Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A yang selanjutnya disebut DNUN Paket A adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SD.
- Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B yang selanjutnya disebut DNUN Paket B adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SMP.
- Surat Tanda Tamat Belajar yang selanjutnya disingkat STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa peserta didik dengan data yang tertera di dalamnya telah tamat belajar di lembaga pendidikan tertentu pada jalur pendidikan sekolah tertentu dan dapat digunakan untuk melanjutkan pelajaran ke lembaga pendidikan setingkat lebih tinggi.
- Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Sekolah/Madrasah yang menyatakan bahwa peserta didik telah lulus dari Sekolah/Madrasah.
- Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan STTB/Ijazah;
- Rasio Kelas adalah jumlah maksimum peserta didik dalam satu kelas;
- Orangtua/wali adalah seseorang yang menjadi penanggungjawab langsung calon peserta didik.
|