Aturan
Jadwal
Alur
Tampung
Daftar
Seleksi
Statistik

Aturan & Prosedur

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  01
KETENTUAN UMUM
 
 
  1. Calon Peserta Didik yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
  2. Calon Peserta Didik diijinkan untuk mengundurkan diri dari Penerimaan Peserta Didik Online dengan konsekuensi tidak dapat mendaftar kembali melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Online di Kota Malang pada Tahun Pelajaran 2012/2013
  3. Calon Peserta Didik yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  4. Apabila calon Peserta Didik yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon Peserta Didik tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  5. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya
  6. Penerimaan Peserta Didik Online Kota Malang Tahun Pelajaran 2012/2013 pada SMP, SMA, dan SMK tidak dipungut biaya (gratis).
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
 

Persyaratan Pendaftaran

SMP:

  1. Telah lulus SD, SDLB atau MI, memiliki Ijazah dan STL/STK yang dinyatakan lulus,Daftar Nilai UN untuk lulusan Tahun Pelajaran 2011/2012 dan Tahun Pelajaran 2010/2011 atau
  2. Program Paket A memiliki Ijazah dan STL Program Paket A Setara SD untuk lulusan pada tahun pelajaran 2011/2012 dan tahun pelajaran 2010/2011
  3. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
  4. Calon Peserta Didik yang telah diterima melalui Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Online tidak dapat mendaftarkan lagi melalui Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Mandiri, kecuali yang bersangkutan telah mengundurkan diri.

SMA:

  1. Telah lulus SMP, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Hasil Ujian ( SKHUN ) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2011/2012 dan tahun pelajaran 2010/2011 ;
  2. Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2011/2012 atau tahun pelajaran 2010/2011
  3. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
  4. Calon Peserta Didik yang telah diterima melalui Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Online tidak dapat mendaftarkan lagi melalui Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Mandiri, kecuali yang bersangkutan telah mengundurkan diri.

SMK:

  1. Telah lulus SMP, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan SKHUN atau Surat Keterangan Hasil Ujian ( SKHU ) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2011/2012 dan tahun pelajaran 2010/2011 ; atau
  2. Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2011/2012 atau tahun pelajaran 2010/2011 ;
  3. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru pada tanggal 11 Juli 2011.
  4. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
  5. Calon Peserta Didik yang telah diterima melalui Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Online tidak dapat mendaftarkan lagi melalui Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Mandiri, kecuali yang bersangkutan telah mengundurkan diri.

Persyaratan Pendataan/Registrasi

Syarat pra pendaftaran / registrasi ( pendataan ) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru dengan Online calon peserta menyerahkan :

  1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.
  2. Fotokopi SKHUN/SKHUASBN yang telah dilegalisir.
  3. Formulir Pendataan yang telah diisi.

Persyaratan Pendaftaran Jalur Mandiri

  1. Minimal rata-rata rapor dan Ijazah/Nilai Akhir (NA) SD/MI dan SMP/MTs/Sekolah sederajat 7,5 bagi yang memilih R-SMP-BI dan R-SMA-BI.
  2. Usia maksimal SMP = 18 tahun dan SMA/SMK = 21 tahun pada tanggal 27 Juni 2012.
  3. Maksimal merupakan lulusan dari tahun pelajaran 2010/2011.
  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 

Tahap Pendataan/Registrasi

Persyaratan dan prosedur pendaftaran calon Peserta Didik yang berasal dari luar Kota Malang, sekolah Indonesia di luar negeri, lulusan tahun pelajaran 2010/2011, dan lulusan Kejar Paket A dan Paket B terlebih dulu melakukan registrasi ke Sekolah yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Online untuk mendapatkan Nomor Register mengikuti Penerimaan Peserta Didik Online Tahun Pelajaran 2012/2013


Tahap Pendaftaran

  1. Tempat Pendaftaran dapat dilakukan di salah satu sekolah yang terdaftar dalam Penerimaan Peserta Didik Online Kota Malang Tahun Pelajaran 2012/2013 oleh calon Peserta Didik /orang tua/wali.
  2. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran.
  3. Untuk SMP menyerahkan 1 lembar fotokopi rapor SD/MI yang telah dilegalisir, untuk SMA/SMK menyerahkan 1 lembar fotokopi rapor SMP/MTs kelas VII s.d. IX yang telah dilegalisir.
  4. Menyerahkan 1 lembar fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.
  5. Menyerahkan SKHUN asli dan 1 lembar fotokopi yang telah dilegalisir atau bila SKHUN asli belum terbit menyerahkan SKHUN yang dikeluarkan oleh sekolah asal.

Tahap Pendaftaran Jalur Mandiri (Jalur Tes dan Jalur Prestasi)

  1. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia.
  2. Menyerahkan 3 lembar pas foto terbaru hitam putih atau berwarna ukuran 3x4 cm.
  3. Menyerahkan Surat Keterangan Lulus asli dan fotokopi legalisir.
  4. Menyerahkan fotokopi Ijazah yang dilegalisir sebanyak 1 lembar.
  5. Menyerahkan SKHUN asli dan 1 lembar fotokopi yang telah dilegalisir atau bila SKHUN asli belum terbit menyerahkan SKHUN yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
  6. Untuk peserta pendaftaran Jalur Prestasi wajib menyerahkan piagam/sertifikat asli sesuai dengan prestasi yang dimiliki di bidang akademik dan non akademik tingkat Nasional dan Internasional.
  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
 

Tempat Pendataan/Registrasi

Calon Peserta Didik lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2011/2012 dan Calon peserta didik yang berasal dari luar kota melaporkan diri ke Sekolah yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Online yang membuka loket pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Register mengikuti Penerimaan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2012/2013, yaitu:

  1. Untuk masuk SMP :

    Pendataan/Registrasi untuk masuk SMP dilakukan di daftar sekolah berikut :

  2. No. Nama Sekolah Alamat
    1 SMP Negeri 1 Jl. Lawu 12 Malang
    2 SMP Negeri 2 Jl. Prof. M. Yamin 60 Malang
    3 SMP Negeri 3 Jl. Dr. Cipto 20 Malang
    4 SMP Negeri 4 Jl. Veteran 37 Malang
    5 SMP Negeri 5 Jl. WR. Soepratman 12 Malang
    6 SMP Negeri 6 Jl. Kawi 15A Malang
    7 SMP Negeri 7 Jl. Lembayung Bumiayu Malang
    8 SMP Negeri 8 Jl. Arjuna 19 Malang
    9 SMP Negeri 9 Jl. Prof.Moh.Yamin VI/26 Malang
    10 SMP Negeri 10 Jl. MayJend. Sungkono Malang
    11 SMP Negeri 11 Jl. Piranha Atas 185 Malang
    12 SMP Negeri 12 Jl. S. Supriadi Malang
    13 SMP Negeri 13 Jl. Sunan Ampel II Malang
    14 SMP Negeri 14 Jl. Teluk Bayur 2 Malang
    15 SMP Negeri 15 Jl. Bukit Dieng Permai T/8
    16 SMP Negeri 16 Jl. Teluk Pacitan Arjosari Malang
    17 SMP Negeri 17 Jl. Slilir Bakalan Krajan Malang
    18 SMP Negeri 18 Jl. Soekarno Hatta A-394
    19 SMP Negeri 19 Jl. Belitung 1 Malang
    20 SMP Negeri 20 Jl. R. Tumenggung Suryo 38 Malang
    21 SMP Negeri 21 Jl. Danau Tigi Malang
    22 SMP Negeri 22 Jl. Eltari Villa Gunung Buring Malang
    23 SMP Negeri 23 Jl. Tlogowaru - Kedungkandang
    24 SMP Negeri 24 Jl. LA Sucipto Gg. Makam Malang
    23 SMP Satap Merjosari Perum Villa Bukit Tidar
    24 SMP Satap Lesanpuro Lesanpuro Gg XII

  3. Untuk Masuk SMA

    Pendataan/Registrasi untuk masuk SMA dilakukan di daftar sekolah berikut :

  4. No. Nama Sekolah Alamat
    1 SMA Negeri 1 Jl. Tugu Utara 1 Malang
    2 SMA Negeri 2 Jl. Laksamana Martadinata 84 Malang
    3 SMA Negeri 3 Jl. Sultan Agung Utara 7 Malang
    4 SMA Negeri 4 Jl. Tugu Utara 1 Malang
    5 SMA Negeri 5 Jl. Tanimbar 24 Malang
    6 SMA Negeri 6 Jl. Mayjend Sungkono 58 Malang
    7 SMA Negeri 7 Jl. Cengger Ayam I/14 Malang
    8 SMA Negeri 8 Jl. Veteran 37 Malang
    9 SMA Negeri 9 Jl. Puncak Borobudur 1 Malang

  5. Untuk Masuk SMK

    Pendataan/Registrasi dilakukan di semua SMK Negeri di Kota Malang yang menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Online (Sesuai Program Keahlian yang dipilih yang ada pada SMK).

  6. Untuk masuk sekolah Inklusi (Di luar proses PPDB Online):

    Pendataan/registrasi untuk siswa yang mendaftar si sekolah Inklusi, dilakukan di :

  7. No. Nama Sekolah Alamat
    1 SMP Negeri 10 Jl. MayJend. Sungkono Malang
    2 SMP Negeri 18 Jl. Soekarno Hatta A-394
    3 SMP Sriwedari Jl. Bogor Atas No. 1 Malang
    4 SMP Muhammadiyah 1 Jl. BS Riyadi Malang
    5 SMA Negeri 9 Jl. Puncak Borobudur 1 Malang
    6 SMK Negeri 2 Jl. Veteran No 17 Malang
    7 SMK Negeri 7 Jl. Satsui Tubun Malang

Tempat Pendaftaran

JALUR ONLINE
Tempat Pendaftaran dapat dilakukan di salah satu sekolah yang terdaftar dalam Penerimaan Peserta Didik Online Kota Malang Tahun Pelajaran 2012/2013 oleh calon Peserta Didik / orang tua / walimurid.


JALUR MANDIRI
Tempat Pendaftaran Jalur Mandiri adalah sebagai berikut:

  • SMP: Rayon 01 di SMPN 01, Rayon 02 di SMPN 3, Rayon 03 di SMPN 5
  • SMA: Di SMAN 1 s.d. SMAN 10
  • SMK: Di SMKN 1 s.d. SMKN 13
  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 

JALUR ONLINE

  1. Pemilihan sekolah tujuan SMP atau SMA
    1. Calon Peserta Didik bebas untuk memilih salah satu atau lebih atau seluruh sekolah yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Online;
    2. Calon Peserta Didik Baru yang memilih sekolah R-SMPBI/R-SMABI memiliki rata-rata nilai rapor 7,5 dan UN Ijazah 7,5 rata-rata SKHUN 7,5
    3. alon Peserta Didik bebas mendaftar di salah satu sekolah manapun yang membuka loket pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Online Tahun Pelajaran 2012/2013 Kota Malang, tidak harus sekolah yang menjadi tujuan ;
    4. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya
    5. Calon Peserta Didik baru diijinkan untuk mengundurkan diri dari Penerimaan Peserta Didik Online dengan konsekuensi tidak dapat mendaftar kembali melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Online di Kota Malang pada Tahun Pelajaran 2012/2013;
    6. Calon Peserta Didik yang telah mendaftar di SMA selama dalam proses pendaftaran (tanggal 20-22 Juni 2011) tidak diterima di semua SMA yang dipilih, dapat mendaftar lagi di SMK melalui sistem Penerimaan Peserta Didik baru Mandiri selama proses pendaftaran masih berlangsung
  2. Pemilihan sekolah tujuan SMK
    1. Calon Peserta Didik Baru yang telah mendaftarkan ke SMK, tidak dapat mendaftar lagi di SMA melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru Online
    2. Calon Peserta Didik Baru yang memilih SMK Negeri hanya diijinkan untuk memilih satu SMK negeri pada seluruh progam keahlian dan atau bebas memilih maksimal 10 program keahlian di beberapa SMK swasta yang sama program keahliannya dengan SMK Negeri dimana calon peserta didik mendaftar
    3. Calon Peserta Didik Baru yang memilih SMK Negeri harus mengikuti tes khusus program keahlian di SMK Negeri yang bersangkutan
    4. Calon Peserta Didik Baru yang memilih SMK negeri harus melakukan pendaftaran di SMK negeri yang dituju.
    5. Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar di SMK swasta tidak diijinkan untuk memilih SMK Negeri. Batasan ini dinyatakan dalam formulir pendaftaran SMK swasta dengan tidak menyediakan pilihan SMK negeri.
    6. Calon Peserta Didik Baru yang memilih SMK swasta diijinkan bebas memilih seluruh program keahlian yang tersedia di seluruh SMK swasta peserta Penerimaan Peserta Didik Online.
    7. Calon Peserta Didik Baru hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.
    8. Calon Peserta Didik Baru diijinkan untuk mengundurkan diri dari Penerimaan Peserta Didik Online dengan konsekuensi tidak dapat mendaftar kembali melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Online di Kota Malang pada Tahun Pelajaran 2012/2013.

JALUR MANDIRI

  1. Untuk SMP, Calon Peserta Didik Baru boleh memilih seluruh sekolah dalam satu rayon, yaitu :
    • Rayon 1 = SMPN 1, SMPN 4, SMPN 6, SMPN 9, SMPN 12, SMPN 13, SMPN 15, SMPN 17, dan SMP Satu Atap Merjosari
    • Rayon 2 = SMPN 2, SMPN 3, SMPN 7, SMPN 8, SMPN 10, SMPN 19, SMPN 16, SMPN 23, dan SMPN 26
    • Rayon 3 = SMPN 5, SMPN 11, SMPN 14, SMPN 18, SMPN 20, SMPN 21, SMPN 22, SMPN 24, dan SMP Satu Atap Lesanpuro
  2. Untuk SMA, Calon Peserta Didik Baru boleh memilih maksimal dua (2) sekolah dalam satu rayon, yaitu :
    • Rayon 1 = SMAN 1, SMAN 4, SMAN 7, SMAN 8, SMAN 9
    • Rayon 2 = SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 6, SMAN 10
  3. SMK : PPDB SMK jalur Mandiri tidak menggunakan sistem rayon.
  07
PESERTA LUAR DAERAH DAN KHUSUS
 
 
  1. Peserta Luar daerah adalah calon Peserta Didik yang berasal dari lulusan sekolah luar Kota Malang
  2. Yang termasuk peserta khusus adalah peserta yang berasal dari lulusan Tahun Ajaran 2010/2011 dan lulusan Paket A dan Paket B.
  3. Persyaratan dan prosedur pendaftaran calon Peserta Didik yang berasal dari luar Kota Malang, sekolah Indonesia di luar negeri dan lulusan tahun pelajaran 2010/2011 terlebih dulu melakukan registrasi ke Sekolah yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Online atau Kantor Dinas Pendidikan Kota Malang untuk mendapatkan Nomor Register mengikuti Penerimaan Peserta Didik Online Tahun Pelajaran 2012/2013,
  4. Untuk calon siswa SMK melakukan registrasi di semua SMK Negeri di Kota Malang yang menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Online (Sesuai Program Keahlian yang dipilih yang ada pada SMK).
  5. Calon peserta didik yang berasal dari lulusan luar Kota Malang dan sekolah Indonesia di luar negeri dalam proses seleksi diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
    1. Untuk masuk SMP diberi kuota maksimal 10 % (sepuluh persen) dari pagu masing-masing sekolah / Kota Malang, dengan nilai minimal sama dengan nilai terendah dari calon Peserta Didik asal Kota Malang yang diterima di sekolah yang bersangkutan.
    2. Untuk masuk SMA diberi kuota maksimal 10 %(sepuluh persen) dari pagu masing-masing sekolah / Kota Malang, dengan nilai minimal sama dengan nilai terendah dari calon Peserta Didik asal Kota Malang yang diterima di sekolah yang bersangkutan.
    3. Untuk masuk SMK diberi kuota maksimal 10 %(sepuluh persen) dari pagu masing-masing sekolah / Kota Malang, dengan nilai minimal sama dengan nilai terendah dari calon Peserta Didik asal Kota Malang yang diterima di sekolah yang bersangkutan.
  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 

JALUR ONLINE

  1. Seleksi Penerimaan Peserta Didik dilakukan berdasarkan pada :
    1. Untuk SMP dan SMA berdasarkan nilai rata-rata Nilai Ujian Nasional (NUN).
    2. Untuk SMK berdasarkan Nilai Ujian Nasional (NUN), diformulasikan bersama Nilai Tes Khusus (NTK), Nilai Tes Bakat dan Minat (NTB), dan nilai pembobotan NUN/NHUN (NPN), sebagai Nilai Akhir (NA) untuk proses seleksi. Formula nilai akhir adalah sebagai berikut:
      1. Pembobotan Nilai Ujian Nasional :
        Untuk seluruh Program Keahlian adalah :
        • Matematika : 4
        • Bahasa Inggris : 3
        • IPA : 3
        • Bahasa Indonesia : 1
      2. Nilai Akhir seleksi dihitung dengan menggunakan rumus :
        NA =   ( NPD x 2 ) / 4 + ( NTB x 2 ) + NTK
        5

        Keterangan

        NA : Nilai Akhir
        NPD : Nilai Pembobotan Danun (Ujian Nasional)
        NTB : Nilai Tes Bakat dan Minat
        NTK : Nilai Tes Khusus (Wawancara)
  2. Jika nilai akhir pada ayat 1 sama pada batas maksimum daya tampung (passing grade), maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut :
    1. Menetapkan berdasarkan urutan pilihan sekolah ;
    2. Perbandingan nilai ujian nasional setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan :
      • Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia untuk SMP ;
      • Matematika, Bahasa Inggris, IPA dan Bahasa Indonesia untuk SMA dan SMK
    3. Didahulukan calon Peserta Didik yang umurnya lebih tua.
    4. Jika semua ketentuan butir a, b dan c sama maka yang bersangkutan diterima semua.

JALUR MANDIRI

Materi Seleksi untuk PPDB Jalur Mandiri adalah sebagai berikut:

  1. SMP
    1. Tes Potensi Akademik (Matematika, IPA, Bahasa Indonesia dan Pengetahuan Umum)
    2. Rata-rata nilai ijazah/Nilai Akhir (NA) mapel yang diujinasionalkan (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, nilai rapor dan Piagam bila ada).
  2. SMA
    1. Tes Potensi Akademik (Matematika, IPA, Bhs. Inggris dan Bahasa Indonesia)
    2. Rata-rata nilai ijazah/Nilai Akhir (NA) mapel yang diujinasionalkan (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA).
    3. Khusus R-SMA-BI, ditambah dengan tes Focus Group Discussion (FGD) tentang masalah-masalah aktual di bidang Poleksosbud.
  3. SMK
    1. Tes Potensi Akademik (Matematika, IPA, Bhs. Inggris dan Bahasa Indonesia)
    2. Rata-rata nilai ijazah/Nilai Akhir (NA) mapel yang diujinasionalkan (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA).
    3. Keterampilan (bakat minat), tes kesehatan sesuai dengan program keahlian yang dipilih.

Ketentuan Hasil Seleksi untuk PPDB Mandiri Jalur Tes adalah sebagai berikut:

  1. SMP
    1. Hasil seleksi merupakan jumlah dari nilai Tes Akademik, rapor, Ijazah, dan piagam yang disusun berdasarkan peringkat dengan pembobotan sebagai berikut:
      NO MATERI BOBOT SKOR NILAI
      1 Tes Akademik 50 0 - 100 0 - 5000
      2 Nilai Rapor 15 0 - 100 0 - 1500
      3 Nilai Ujian Sekolah 15 0 - 100 0 - 1500
      4 UN 15 0 - 100 0 - 1500
      5 Piagam 5 0 - 100 0 - 500
      Jumlah 100 10000
    2. Hasil nilai yang diperoleh calon peserta didik menjadi dasar untuk menentukan pilihan sekolah berikutnya dalam satu rayon, jika pilihan sekolah yang dituju telah terpenuhi pagu
  2. SMA
    • Prioritas Pilihan:
      1. Pilihan ke-1 yang diutamakan, jika pendaftar kurang dari pagu, maka pendaftar pilihan ke-1 pada sekolah tertentu akan diterima semua, kekurangannya diisi dari pilihan ke-2 berdasarkan ranking nilai gabungan (NG).
      2. Jika pilihan ke-1 melebihi pagu, maka yang diterima ranking 1 NG s.d. ranking batas pagu NG.
    • Untuk R-SMA-BI Peringkat berdasarkan nilai gabungan (NG).

      NG = 0,3 NA + 0,2 NFGD + 0,5 NTPA


      Untuk Non R-SMA-BI

      NG= 0,3 NA + 0,7 NTPA


      Keterangan:
      NG = Nilai Gabungan
      NA = Rata-rata nilai ijazah mapel yang diujinasionalkan (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA)
      NFGD = nilai Focus Group Discussion dengan rentangan nilai 0 s.d. 10
      NTPA = Nilai Tes Potensi Akademik dengan rentangan nilai 0 s.d. 10
  3. SMK
    Untuk SMK diatur oleh sekolah masing-masing.

Ketentuan Hasil Seleksi untuk PPDB Mandiri Jalur Prestasi adalah berdasarkan kualitas dan kuantitas prestasi yang diraih serta kebutuhan masing-masing sekolah.

  10
LAIN-LAIN
 
 
  • Penerimaan Siswa Dari Sekolah Asing
    1. Penerimaan Peserta Didik kelas 1 (satu) dari sekolah asing dilakukan melalui seleksi khusus yang dilakukan oleh sekolah yang akan dituju.
    2. Calon Peserta Didik yang berasal dari sekolah asing sebagaimana dimaksud ayat 1 terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan Kota Malang.
    3. Peserta didik yang sudah diterima melalui jalur Online, tidak dapat mengikuti kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Mandiri.
  • Tidak terdapat perbedaan pelayanan antara peserta didik yang diterima melalui jalur online maupun peserta didik yang diterima melalui jalur mandiri.
  • Sekolah penyelenggara akselerasi peserta didik akselerasi/cerdas istimewa (CI) akan direkrut dari peserta didik yang telah diterima, melalui proses seleksi lebih lanjut.
  • Pengumuman hasil seleksi jalur Mandiri dilakukan di rayon dan di sekolah yang dituju dan ditempel di beberapa tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat.
  • Calon Peserta Didik yang telah diterima ( lulus tes) seleksi jalur Mandiri wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan, dengan menyerahkan blanko daftar ulang dari panitia yang telah diisi dengan lengkap.
  • Apabila calon Peserta Didik yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon Peserta Didik tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  • Calon Peserta Didik yang diterima melalui jalur Mandiri wajib menyerahkan fotokopi UN 2 lembar yang telah dilegalisir, fotokopi ijazah 2 lembar yang telah dilegalisir, dan foto hitam putih 3 lembar ukuran 3x4.
  • Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Online di sekolah berakhir pada tanggal 9 Juli 2012.
Update terakhir: 6 Juli 2012 13:45
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

Ikuti Kami diFacebook

Ikuti Kami diTwitter

Ikuti Kami diSIAPku

SIAP PSB Online

Kota Malang periode 2012

Dinas Pendidikan Kota Malang

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.