Aturan
Jadwal
Alur
Tampung
Daftar
Seleksi
Statistik

Aturan & Prosedur

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  01
KETENTUAN UMUM
 
 
    1. Bupati adalah Bupati Kabupaten Batu Bara ;
    2. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara ;
    3. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara ;
    4. Bidang yang selanjutnya disebut Bidang adalah SMP/SMA dan SMK;
    5. Siswa adalah Peserta Didik SMA, SMA dan SMK;
    6. Sekolah adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP),Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejurua (SMK);
    7. Sekolah percontohan adalah Sekolah Negeri yang penyelenggarannya dilakukan secara optimal ditunjang dengan penyediaan sarana dan fasilitas lain yang diperlukan sesuai dengan tuntutan kurikulum dan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
    8. Program Paket A adalah Program Pendidikan pada Jalur Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajara atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan SD;
    9. Program Paket B adalah Program Pendidikan pada Jalur Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajara atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan SMP;
    10. SMK/SSM adalah sekolah yang telah memenuhi persyaratan penyelenggaraan pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan;
    11. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional yang selanjutnya disebut RSBI adalah sekolah yang telah memenuhi standa nasional pendidikan pada tiap aspeknya meliputi kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiyaan, pengelolaan, penilaian dan penyelenggaraan serta lulus berciri internasional;
    12. SMP Terbuka adalah sekolah yang penyelenggaraannya dengan poroses belajar mengajar sistem tutorial;
    13. PPDB atau PSB adalah proses penerimaan peserta didik baru kelas VII SMP, peserta didik baru kelas X SMA/ dan peserta didik baru SMK.
    14. Perpindahan peserta didik adalah penerimaan peserta didik pada satu sekolah dan sekolah lain
    15. Seleksi adalah penjaringan calon siswa baru berdasarkan aturan yang telah ditetapkan;
    16. Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah Surat Penyataan Resmi dan sah yang menerangkan bahwa siswa dengan data yang tertera didalamnya telah tamat belajar dilembaga pendidikan tertentu pada jalur pendidikan sekolah tertentu dan dapat dipergunakan untuk melanjutkan pelajaran lembaga pendidikan setingkat lebih tinggi serta dalam pentuan jenjang kepegawaian;
    17. Surat keterangan yang berpenghargaan sama (SKYBS) adalah surat penyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan STTB/Ijazah;
    18. Ijazah adalah surat penyataan resmi yang sah yang menetapkan bahwa siswa dengan data yang tertera didalamnya telah tamat belajar dilembaga pendidikan tertentu pada jalur pendidikan sekolah tertentu dan dapat dipergunakan untuk melanjutkan pelajaran kelembaga pendidikan setingkat lebih tinggi serta penentuan jenjang kepegawaian;
    19. Orang tua/wali calon siswa adalah seseorang yang menjadi penanggung jawab langsung calon siswa yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari lurah atau instansi lain yang berwenang;
    20. Ruang kelas adalah ruang yang dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (tidak termasuk ruang penunjang);
    21. Rasio kelas adalah jumlah maksimum siswa dalam satu kelas;
    22. Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik dalam satu rungan kelas;
    23. Ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) adalah ujian nasional tingkat SD/MI yang dilaksanakan secara integrasi dengan pelaksanaan ujian Sekolah/Madrasah;
    24. Ujian Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi;
    25. Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut nilai S/M adalah gabungan antara nilai Ujian Sekolah/Madrasah dan nilai rata-rata raport untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK;
    26. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional;
    27. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dalam mengikuti UN ;
    28. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara nilai S/M dari setiap mata pelajaran yang diujianasionalkan dengan nilai UN;
    29. Surat Tanda Tamat Belajar yang selanjutnya disingkat STTB atau ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar pada satuan pendidikan sekolah;
    30. Surat Tanda Kelulusan (STK) adalah Surat Tanda lulus (STL) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah lulus belajar pada satuan pendidikan sekolah;
    31. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) adalah surat keterangan resmi yang menerangkan bahwa pemegangnya telah mengikuti dan lulus/tidak lulus Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
    32. Calon peserta didik baru luar daerah adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah asing dan sekolah luar Kabupaten Batu Bara ;
    33. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru.
    34. PPDB Real Time Online System adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMP Negeri, SMA Negeri dan SMK Negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh komputer, hasil seleksi otomatis Online Internet dan melalui Short Message Service (SMS) setiap waktu.
    35. Situs PPDB adalah website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dengan alamat http://batubara.siap-ppdb.com
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
 
  1. Persyaratan Calon Peserta Didik Kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah :
    1. Telah lulus SD/MI/SDLB/SLB Tingkat Dasar/Program Paket A dan memiliki STTB/Ijasah.
    2. Memiliki SKHUASBN/SKHUN/STL SD/SDLB/SLB Tingkat Dasar/MI, ujian Persamaan Lulus SD/SDLB Tingkat Dasar/MI, atau Tanda lulus Program Paket A
    3. SMP/SMPLB/MTs wajib menerima warga negara berusia 13 - 15 tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya.
    4. Usia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 09 Juli 2012.
    5. Mendaftarkan ke SMP/SMPLB/MTs yang dituju.
  2. Calon peserta didik kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan(SMK)
    1. Telah lulus SMP/SMPLB/MTs/Program Paket B dan memiliki STTB/ Ijasah.
    2. Memiliki daftar nilai UN/US atau DNP program paket B atau DNU persamana tamat SMP
    3. Usia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2011/2012.
    4. Khusus SMK dapat melakukan seleksi minat bakat dan tes khusus sesuai dengan kompetensi keahlian.
  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 

Pendaftaran

  1. calon peserta didik baru dari sekolah luar Kabupaten Batu Bara wajib mendapatkan surat rekomendasi dari di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, adapun persyaratan untuk mendapatkan surat rekomendasi adalah :
    1. Surat Pengantar dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota asal;
    2. Menyerahkan Fotocopy SKHUN dan/atau Fotocopy Daftar Kolektif Nilai UN yang dilegalisir oleh sekolah;
    3. Menyerahkan fotocopy Ijazah SMP/Mts Paket B yang dilegalisir;
    4. Surat keterangan domisili di Kabupaten Batu Bara bagi lurah/Kepala Desa di wilayah Kabupaten Batu Bara, atau kartu keluarga bagi calon siswa yang namanya tercantum pada Kartu Keluarga Wilayah Kbupaten Batu Bara;
    5. Lulusan dari luar negeri telah mendapatkan surat validasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, surat tersebut dieserahkan pada saat permohonan rekomendasi.
  2. Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara calon siswa baru luar kabupaten dapat melakukan pendaftaran online disekolah tujuan.
  3. Calon peserta didik baru dari dalam Kabupaten Batu Bara dapat langsung melakukan pendaftaran online dengan langsung ke sekolah tujuan;
  4. Pendaftaran untuk calon peserta didik baru SMP, SMA dan SMK dilakukan datang langsung ke sekolah tujuan yang menjadi peserta PPDB Online 2012 Kab. Batu Bara.
  5. Pendaftaran online datang langsung ke sekolah dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
    1. calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah terdekat sesuai jenjang tujuan sekolah dengan membawa berkas pendaftaran sesuai dengan jadwal pelaksanaan;
    2. Panitia melakukan verfikasi berkas pendaftaran;
    3. calon peserta didik kemudian dibantu oleh panitia sekolah dalam melakukan pendaftaran online;
    4. panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat data pendaftaran, kode pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;
    5. calon peserta didik baru dan panitia sekolah menandatangani bukti pendaftaran online yang telah dicetak dua lembar, satau lembar untuk calon peserta didik baru satu lembar untuk arsip panitia sekolah.

Calon peserta didik diberi kesempatan untuk mendaftarkan kembali apabila tidak diterima pada semua program keahian yang dipilihnya, pada masa pendaftaran.

  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
 

Tempat pelaksanaan kegiatan PPDB SMP, SMA dan SMK reguler yaitu : Lokasi pelayanan Pendaftaran di Sekolah tujuan pilihan pertama sesuai jenjang pendidikan baik SMP, SMA maupun SMK;

  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 
  1. SMP
    PPDB dengan sistem online, setiap calon peserta didik yang akan bersekolah atau melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan SMP dapat memilih maksimal 1 sekolah negeri peserta PPDB Online.
  2. SMA
    PPDB dengan sistem online, setiap calon peserta didik yang akan bersekolah atau melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan SMA dapat memilih maksimal 2 sekolah negeri peserta PPDB Online.
  3. SMK
    PPDB dengan sistem online, setiap calon peserta didik yang akan bersekolah atau melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan SMK dapat memilih maksimal 3 (tiga) Kompetensi keahlian pada satu sekolah.
  07
PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS DAN PRESTASI
 
 

LUAR DAERAH

  1. Sebelum melakukan pendaftaran online, siswa asal sekolah lulusan luar Kabupaten Batu Bara diwajibkan mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara;
  2. Setelah memiliki surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara maka calon peserta didik asal sekolah lulusan luar Kabupaten Batu Bara dapat melakukan pendaftaran online dengan datang langsung ke sekolah tujuan sesuai jenjang sekolah tujuan;
  3. Kuota Calon peserta asal luar Kabupaten Batu Bara Adalah 10% Dari daya tampung yang tersedia.

PRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK

  1. Calon peserta didik baru yang berprestasi juara 1/medali emas, tingkat kota/kabupaten, tingkat Provinsi atau juara 1, juara 2, juara 3 tingkat Nasional/Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur Kedinasan atau Pemerintah Daerah mendapatkan prioritas diterima di SD/SMP/SMA/SMK Negeri, tanpa melalui mekanisme PPDB Online.
  2. Calon peserta didik baru berasal dari luar daerah yang berprestasi juara 1 medali emas, tingkat Kota/Kab, tingkat Propinsi, tingkat Nasional atau juara 1, 2, 3 Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur Kedinasan atau Pemerintah Daerah mendapatkan prioritas diterima di SD/SMP/SMA/SMK Negeri, tanpa melalui mekanisme PPDB Online.
  3. Prestasi sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) merupakan prestasi yang diperoleh calon peserta didik baru pada 2 (dua) tahun terakhir.
  4. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) dapat diterima pada sekolah tujuan dengan menunjukkan sertifikat atau surat keterangan kejuaraan lomba dan menyerahkan fotocopynya.
  5. Kejuaraan sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) meliputi :
    1. Olimpiade Sains Nasional (OSN);
    2. International Junior Science Olympiad (IJSO);
    3. International Mathematics and Science Olympiade (IMSO) ;
    4. Invitation of World Youth Mathematics Intercity Competition (IWYMIC);
    5. International Mathematics Competition (IMC);
    6. Olahraga perorangan;
    7. Agama; dan
    8. Seni dan Budaya.
  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  1. Seleksi calon peserta didik pada kelas VII SMP/SMPLB/MTs dilakukan berdasarkan peringkat Nilai Ujian Nasional/Surat Tanda Lulus Program Paket A atau telah lulus dengan memiliki SKHUN/STL.
  2. Mata pelajaran hasil UN/UNPK yang dijadikan dasar seleksi Tingkat SMP adalah
    1. Bahasa Indonesia;
    2. Matematika;
    3. Ilmu Pengetahuan Alam.
  3. Bila terdapat jumlah nilai yang sama pada siswa yang terakhir batas daya tampung, maka dilihat dari urutan mata pelajaran yaitu :
    1. Bahasa Indonesia;
    2. Matematika;
    3. Ilmu Pengetahuan Alam.
  4. didahulukan calon peserta didik baru yang usianya lebih tua.

Sekolah Menengah Atas (SMA)

  1. Seleksi calon siswa baru kelas X SMA dilakukan berdasarkan peringkat daftar Nilai Ujian Nasional SMP/MTs (mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan IPA), atau daftar nilai Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) Paket B.
  2. Bila terdapat jumlah nilai yang sama pada siswa yang terakhir batas daya tampung, maka dilihat dari urutan mata pelajaran sebagai berikut :
    1. Bahasa Indonesia;
    2. Matematika;
    3. Bahasa Inggris
    4. Ilmu Pengetahuan Alam.
  3. didahulukan calon peserta didik baru yang usianya lebih tua.

SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

Khusus bagi SMK, seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru berdasarkan nilai hasil ujian nasional oada SKHUN diformulasikan besar nilai pembobotan UN sebagai Nilai Akhir (NA). Untuk proses seleksi, nilai pembobotan sebagai berikut :

  • Mata Pelajaran IPA diberi nilai bobot 4 (empat)
  • Mata Pelajaran Matematika diberi nilai bobot 3 (tiga)
  • Mata Pelajaran Bahasa Inggris diberi nilai bobot 3 (tiga)
  • Mata Pelajaran Bahasa Indonesia diberi nilai bobot 1 (satu)

Siswa yang dinyatakan diterima adalah siswa yang mendapat jumlah nilai tertinggi dari hasil akhir setelah pembobotan dan direngking sampai mencapai jumlah daya tampung;

  10
LAPOR DIRI
 
 
  1. Calon peserta didik baru yang telah diterima melakukan daftar ulang di sekolah penerimaan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran
  2. Disamping menyerahkan tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam butir calon peserta didik baru SMP/SMA/SMK dalam hal daftar ulang, harus melampirkan SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS untuk SMP, SKHUN SMP/MTs, DNUN Paket B
  3. Calon peserta didik baru yang telah melakukan daftar ulang diberikan tanda bukti daftar ulang.
  4. Calon peserta didik baru yang tidak daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan maka dinyatakan mengundurkan diri.
  11
PENGUMUMAN HASIL
 
 

Pengumumam penerimaan calon peserta didik/ siswa baru dapt dilihat sesuai Jadwal

  12
LAIN-LAIN
 
 
  1. Bagi sekolah yang belum memenuhi daya tampung dada tahap PERTAMA dapat mengadakan penerimaan siswa baru TAHAP KEDUA, dengan siswa yang bersumber dari calon siswa yang telah mendaftar disekolah lain tetapi tidak tertampung disekolah yang dimaksud (melampirkan bukti pendaftaran pada sekolah yang tidak tertampung).
  2. Pelaksaan tahap kedua secara offline disekolah masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Belum memenuhi daya tampung yang telah ditetapkan
    2. Tidak mempengaruhi calon siswa yang telah diterima pada proses pendaftaran TAHAP PERTAMA (calon siswa yang mendaftar pada TAHAP PERTAMA harus diterima semua)
    3. Proses administrasi pendaftaran calon siswa untuk penerimaan TAHAPKEDUA tetap mengacu pada ketentuan penerimaan siswa baru.
    4. Calon siswa yang mendaftar pada penerimaansiswa baru TAHAP KEDUA harus melampirkan bukti pendaftaran PSB dari sekolah sebelumnya.
Update terakhir: 29 Juni 2012 16:02
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

Ikuti Kami diFacebook

Ikuti Kami diTwitter

Ikuti Kami diSIAPku

SIAP PSB Online

Kabupaten Batu Bara periode 2012

Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.