Aturan
Jadwal
Alur
Tampung
Daftar
Seleksi
Statistik

Aturan & Prosedur

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  01
KETENTUAN UMUM
 
 
  1. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, selanjutnya disingkat Disdikda.
  2. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
  3. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disebut dengan PPDB adalah proses seleksi administrasi dan akademis calon peserta didik untuk memasuki jenjang pendidikan
  4. Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Bojonegoro dengan system on-line yang selanjutnya disebut PPDB Online.
  5. Ujian Nasional adalah kegiatan Penilaian hasil belajar peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang diselenggarakan secara nasional.
  6. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN.
  7. Daftar Nilai Ujian Nasional adalah nilai yang diperoleh dari hasil Ujian Nasional, yang selanjutnya disingkat NUN.
  8. Ijasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seseorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
  9. Siswa adalah peserta didik pada SMP, SMA dan SMK.
  10. Sekolah adalah sekolah negeri di Kabupaten Bojonegoro yang telah ditunjuk sebagai peserta PPDB Online.
  11. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan bagi calon peserta didik.
  12. Sekolah Luar Kabupaten Bojonegoro adalah sekolah di luar Kabupaten Bojonegoro yang selanjutnya disebut dengan Sekolah Luar. Sekolah Luar Propinsi Jawa Timur adalah sekolah di luar daerah Propinsi Jawa Timur yang selanjutnya disebut dengan Sekolah luar.
  13. Daftar Nilai Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional adalah nilai yang diperoleh dari hasil Ujian Akhir Sekolah yang Berstandar Nasional SD/MI, yang selanjutnya disebut NUN.
  14. Seleksi adalah penyaringan calon peserta didik berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.
  15. System PPDB Online adalah system PPDB dengan proses entry memakai system database, seleksi otomatis oleh computer dimana hasil seleksi diketahui secara otomatis melalui on-line internet dan Short Message Service (SMS) setiap waktu,yang selanjutnya disebut System Online.
  16. Tes Bakat Skolastik adalah sebuah tes yang bertujuan untuk mengetahui bakat dan kemampuan seseorang di bidang keilmuan.
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
 

Kelas VII SMP

  1. Telah tamat dan lulus SD, MI atau yang sederajat dan memiliki STTB, STL dan NUN.
  2. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal Tahun Pelajaran baru : tgl. 9 Juli 2012

Kelas X SMA

  1. Telah tamat dan lulus SMP, MTs atau yang sederajat, memiliki Ijasah dan SKHUN/NUN.
  2. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran baru : tgl. 9 Juli 2012

Kelas X SMK

  1. Telah tamat dan lulus SMP, MTs atau yang sederajat, memiliki Ijasah dan SKHUN/NUN.
  2. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran baru 2011/2012 : tgl. 9 Juli 2012
  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 

Pendaftaran Calon Peserta Didik Pendaftaran dilaksanakan dengan mengisi dan menyerahkan kembali formulir yang disediakan oleh panitia sekolah disertai dengan kelengkapan :

  1. Fotocopi STTB yang dilegalisir, sebanyak 2 (dua) lembar.
  2. NUN asli, untuk calon peserta didik SMA dan SMK, apabila sampai dengan tanggal 25 Juni 2012 NUN asli belum diterimakan ke siswa maka kepala sekolah yang bersangkutan wajib menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Sementara dilampiri copy kutipan Daftar Komulatif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) SMP;
  3. NUN asli, untuk calon peserta didik SMP, apabila sampai dengan tanggal 25 Juni 2012 NUN asli belum diterimakan ke siswa maka kepala sekolah yang bersangkutan wajib menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Sementara dilampiri copy kutipan Daftar Komulatif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) SD;
  4. Hasil penilaian piagam prestasi asli yang sudah direkomendasi oleh Dinas Pendidikan.
  5. Pas photo ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  6. Surat Keterangan dokter bagi calon peserta didik yang mendaftar di SMK
  7. Membawa rekomendasi dan bukti registrasi pendataan bagi peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Bojonegoro dan lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2011/2012.
  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
  Tempat Pendataan/Registrasi dan Pendaftaran

Tempat pendaftaran calon peserta didik baru dapat dilakukan di salah satu sekolah yang terdaftar dalam PPDB Online Kota Bojonegoro Tahun Ajaran 2012/2013

  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 
  1. Pemilihan sekolah tujuan SMP dan SMA.
    1. Calon peserta didik dapat mendaftar di salah satu sekolah yang membuka loket pendaftaran PPDB Online Tahun pelajaran 2012 / 2013 Kabupaten Bojonegoro.
    2. Calon peserta didik harus mendaftar sesuai dengan jenjang sekolah yang dituju.
    3. Calon peserta didik diberikan kesempatan memilih 2 (dua) pilihan untuk SMP dan 2 (dua) pilihan untuk SMA bebas rayon dan bebas subrayon.
    4. Calon peserta didik mendaftar sekali di sekolah penyelenggara PPDB Online, baik SMP, SMA, SMK.
    5. Calon peserta didik dapat mengundurkan diri dari PPDB Online dengan konsekuensi tidak dapat mendaftar kembali melalui system PPDB Online di Kabupaten Bojonegoro Tahun pelajaran 2012 / 2013.
  2. Pemilihan sekolah tujuan SMK
    1. Calon peserta didik dapat mendaftar di salah satu SMK yang membuka loket pendaftaran PPDB Online Tahun Pelajaran 2012 / 2013 Kabupaten Bojonegoro.
    2. Calon peserta didik dapat memilih 2 (dua) program keahlian yang ada di SMK Negeri peserta PPDB On-line bebas rayon dan bebas subrayon dan maksimal 2 kompetensi keahlian dalam 1 (satu) SMK .
    3. Calon peserta didik mendaftar sekali di SMK Negeri yang membuka loket pendaftaran PPDB Online.
    4. Calon peserta didik dapat mengundurkan diri dari PPDB Online dengan konsekuensi tidak dapat mendaftar kembali melalui sistem PPDB Online di Kabupaten Bojonegoro Tahun Pelajaran 2012 / 2013
  07
PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS DAN PRESTASI
 
 

Persyaratan dan prosedur pendaftaran calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Bojonegoro dan sekolah Indonesia di luar negeri, pada prinsipnya sama dengan proses pendaftaran calon peserta didik yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro, akan tetapi untuk kepentingan administrasi sebelum mendaftarkan PPDB On-line, terlebih dahulu harus :

  1. Melaporkan diri ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro untuk mendapatkan surat rekomendasi. Pelayanan untuk mendapatkan surat dimaksud dilaksanakan pada tanggal 21-25 Juni 2012. pada jam kerja, dengan menyerahkan fotocopi ijasah dan NUN atau SKHUN yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, serta rekomendasi dari Dinas Pendidikan dari mana pendaftar berasal.
  2. Melakukan registrasi pendataan di sekolah yang ditunjuk dengan menyerahkan fotocopi Ijasah dan NUN atau SKHUN, serta menunjukkan dokumen asli. Pelayanan registrasi pendataan dilakukan pada tanggal 21 - 25 Juni 2012
  3. Calon peserta didik lulusan SD/MI, SMP/MTs yang berasal dari luar Kabupaten Bojonegoro dan sekolah Indonesia di luar negeri dalam proses seleksi diberikan kuota maksimal sebanyak 10% (sepuluh persen) untuk SMK 10% (sepuluh persen) pembulatan ke bawah dari pagu sekolah-sekolah tertentu, yaitu :
    1. SMP Negeri 5 Bojonegoro
    2. SMP Negeri 6 Bojonegoro
    3. SMP Negeri 7 Bojonegoro
    4. SMA Negeri 2 Bojonegoro
    5. SMA Negeri 3 Bojonegoro
    6. SMA Negeri 4 Bojonegoro
    7. SMK Negeri 1 Bojonegoro
    8. SMK Negeri 2 Bojonegoro
    9. SMK Negeri 3 Bojonegoro
    10. SMK Negeri 4 Bojonegoro
Calon Peserta Didik Lulusan Sebelum Tahun Pelajaran 2011/2012
  1. Calon peserta didik lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2011/2012 yang memenuhi syarat sesuai Pasal 6 dapat mengikuti PPDB Online dengan meyerahkan bukti registrasi pendataan.
  2. Pelayanan registrasi pendataan dilakukan pada tanggal 18 - 22 Juni 2012 bertempat di sekolah yang ditunjuk.
  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 

Penilaian PPDB On-line diatur dengan system sebagai berikut :

  1. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    Unsur-unsur yang dinilai terdiri dari :
    1. SKHUN/NUN dengan bobot 55%
    2. Tes Bakat Skolastik dengan bobot 35%
    3. Prestasi Non-Akademik dengan bobot 10%
    4. Nilai Akhir = (0,55 X ΣNUN X 100/30) + (0,35 X N.Tes Skolastik X 100/270) + (10/100 x N.Prestasi x 10)

  2. Sekolah Menengah Atas (SMA)
    Unsur-unsur yang dinilai terdiri dari :
    1. SKHUN/NUN dengan bobot 55%
    2. Tes Bakat Skolastik dengan bobot 35%
    3. Prestasi Non-Akademik dengan bobot 10%
    4. Nilai Akhir = (0,55 X ΣNUN X 100/40 ) + (0,35 X N.Tes Skolastik X 100/400) + (10/100 x N.Prestasi x 10))

  3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
    Unsur-unsur yang dinilai terdiri dari :
    1. SKHUN/NUN dengan bobot 55%
    2. Tes Bakat Skolastik dengan bobot 35%
    3. Prestasi Non-Akademik dengan bobot 10%.
    4. Nilai Akhir = (0,55 X ΣNUN X 100/40) + (0,35 X N.Tes Skolastik X 100/400) + (10/100 x N.Prestasi x 10)

  4. Prestasi Non-Akademik.
    1. Prestasi non-akademik meliputi bidang IPTEK, Seni Budaya dan Olahraga.
    2. Prestasi yang dimaksud adalah prestasi individual yang dibuktikan dengan piagam penghargaan yang diberikan oleh instansi pemerintah atau organisasi resmi/induk cabang yang dapat dipertanggungjawabkan;
    3. Prestasi non-akademik dihitung dengan skor sebagai berikut :
      1. Tingkat Kabupaten : Juara I skor 3, Juara II skor 2, Juara III skor 1
      2. Tingkat Propinsi : Juara I skor 6, Juara II skor 5, Juara III skor 4
      3. Tingkat Nasional : Juara I skor 9, Juara II skor 8, Juara III skor 7
      4. Juara Tingkat Internasional dengan skor 10
    4. Apabila prestasi dimaksud diperoleh secara beregu/kelompok, maka skornya dihitung sama dengan skor prestasi perorangan;
    5. Piagam/penghargaan Jambore Nasional (JAMNAS) dan RAIMUNA diberi skor 6, Jambore Daerah (JAMDA) Propinsi diberi skor 3;
    6. Apabila seorang pendaftar memiliki lebih dari satu bidang/cabang prestasi, maka yang dipakai satu bidang/cabang saja yang dianggap paling menguntungkan;
    7. Pendaftar diharuskan menyerahkan Piagam Penghargaan asli kepada Panitia PPDB di sekolah tempat mendaftar;
    8. Apabila pendaftar ternyata menggunakan dokumen palsu, maka proses PPDB yang bersangkutan dibatalkan dan dinyatakan gugur;
    9. Piagam atau penghargaan non rangking (berbentuk festival) untuk Tk. Nasional diberi skor 7, Tk. Prop. 4, Tk. Kab. 1.
  10
LAIN LAIN
 
 
  1. Bagi calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten dan atau lulusan sebelum tahun 2011/2012, maka nilainya ditentukan atas dasar :
    1. Calon peserta didik SMP.
      1. Daftar nilai yang berstatus sama/setara dengan USM/NUN
      2. STTB/STL dengan pengolahan yang dilakukan oleh sekolah penyelenggara, atau
      3. Nilai UAS dengan pengolahan yang dilakukan oleh sekolah penyelenggara.
    2. Calon peserta didik SMA/SMK.
      1. SKHUN Tahun 2010/2011, atau SKHUN sebelum tahun 2010/2011 dimana nilai mata pelajaran IPA diambilkan dari ijasah yang dihitung 80%.
  2. Dokumen (Daftar Nilai) yang tidak berstatus sama atau setara dengan DN-UASBN/DNUSM/NUN dihitung 80% dari nilai dokumen dimaksud.
  3. Jika beberapa pendaftar ternyata memperoleh nilai akhir yang sama, maka urutan peringkatnya ditentukan atas dasar :
    1. Urutan Pilihan Sekolah.
    2. Nilai per mata pelajaran yang terdapat dalam NUN/SKHUN, denga urutan sebagai berikut :
      1. SMP :
        1. Matematika
        2. IPA
        3. Bahasa Indonesia
        4. Hasil Tes Bakat Skolastik
      2. SMA/SMK :
        1. Matematika
        2. IPA
        3. bahasa Inggris
        4. Bahasa Indonesia
        5. Hasil Tes Bakat Skolastik
  4. Apabila dengan ketentuan tersebut masih terjadi kesamaan nilai, maka yang didahulukan adalah calon peserta didik yang mendaftar terlebih dahulu.
  5. Calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima sebagai siswa RSBI, tidak dapat mengikuti seleksi PPDB, apabila diketahui sudah diterima di RSBI,maka calon peserta didik gugur (disekolah yang dituju).
Update terakhir: 29 Juni 2012 16:02
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

Ikuti Kami diFacebook

Ikuti Kami diTwitter

Ikuti Kami diSIAPku

SIAP PSB Online

Kabupaten Bojonegoro periode 2012

Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.