Aturan
Jadwal
Alur
Tampung
Daftar
Seleksi
Statistik

Aturan & Prosedur

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  01
KETENTUAN UMUM
 
 

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan;

  1. Penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang selanjutnya disebut dengan PPDB adalah proses pendaftaran dan seleksi berdasarkan syarat administrasi dan hasil ujian nasional Calon Peserta didik untuk memasuki jenjang pendidikan SMP, SMA, dan SMK Negeri dengan sistem Online; prestasi dan bina lingkungan.
  2. Sistem PPDB Online adalah PPDB yang menggunakan sistem database melalui komputerisasi yang dirancang secara otomatis mulai dari pendaftaran, proses seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi yang dapat diakses setiap waktu melalui internet, yaitu http://kotacirebon.siap-ppdb.com
  3. Calon Peserta didik adalah peserta yang akan mengikuti seleksi PPDB SMP, SMA, dan SMK Negeri.
  4. Peserta dari luar Kota Cirebon adalah peserta yang berasal dari sekolah di luar Kota Cirebon.
  5. Sekolah adalah sekolah negeri di Kota Cirebon yang melakukan penerimaan Calon Peserta Didik Baru melalui sistem Online.
  6. Sekolah pilihan adalah sekolah yang dipilih oleh Calon Peserta didik.
  7. Daya tampung adalah batasan jumlah peserta yang diterima di sekolah.
  8. Calon Peserta didik Berprestasi adalah Calon Peserta didik yang mempunyai prestasi akademik dan / atau non akademik.
  9. Bina Lingkungan adalah Calon Peserta didik lulusan Tahun Pelajaran 2011/2012 yang berdomisili di lingkungan setempat dan terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP atau SMA/SMK berdasarkan prinsip Wajib Belajar.
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
 
  1. Persyaratan PPDB SMP
    1. Telah lulus SD/MI atau yang sederajat, memiliki Ijazah dan Daftar Nilai UN bagi lulusan Tahun Pelajaran 2011/2012 dan Tahun Pelajaran 2010/2011.
    2. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 16 Juli 2012.
  2. Persyaratan PPDB SMA
    1. Telah lulus SMP/MTs/sederajat, memiliki Ijazah dan Daftar Nilai UN bagi lulusan Tahun Pelajaran 2011/2012 dan Tahun Pelajaran 2010/2011;
    2. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 16 Juli 2012.
  3. Persyaratan PPDB SMK
    1. Telah lulus SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki Ijazah dan Daftar Nilai UN bagi lulusan Tahun Pelajaran 2011/2012 dan Tahun Pelajaran 2010/2011.
    2. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 16 Juli 2012
    3. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/kompetensi keahlian di SMK yang dipilih
    4. Memiliki surat keterangan telah mengikuti tes khusus dari SMK yang dipilih.
  4. Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) yang berasal dari sekolah asing dilakukan melalui seleksi khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku secara nasional.
  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 

Pendataan / Rekomendasi

  1. Pendataan / Rekomendasi ditujukan untuk Calon Peserta Didik Baru :
    1. Berasal dari sekolah luar Kota Cirebon
    2. Lulusan Sekolah Indonesia di luar negeri
    3. Lulusan Paket A dan B
    4. Lulusan Tahun Pelajaran 2010/2011 Kota Cirebon
  2. Calon peserta didik pada point 1(satu) harus melakukan proses pendataan untuk memperoleh surat rekomendasi dari kantor Dinas Pendidikan Kota Cirebon agar dapat mengikuti PPDB Online Kota Cirebon Tahun Pelajaran 2012/2013.
  3. Syarat-syarat yang digunakan untuk melakukan proses pendataan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kota Cirebon.
    1. Nilai SKHUN dan/atau Fotocopy Daftar Kolektif Nilai UN yang dilegalisasi oleh sekolah;
    2. Pengantar dari Dinas Pendidikan asal;
    3. Lulusan dari luar negeri mendapatkan validasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    4. Untuk lulusan 2010/2011 harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  4. Syarat-syarat yang digunakan untuk melakukan proses pendataan bagi Calon Peserta Didik Baru lulusan Paket A dan B atau yang sederajat dan lulusan Tahun Pelajaran 2010/2011, menggunakan Nilai SKHUN;
  5. Tempat pelayanan pendataan dilaksanakan di kantor Dinas Pendidikan Kota Cirebon;
  6. Syarat-syarat yang digunakan untuk melakukan proses pendataan bagi Calon Peserta Didik Baru lulusan Paket A dan B atau yang sederajat dan lulusan Tahun Pelajaran 2010/2011 menggunakan Nilai SKHUN;
  7. Proses pendataan dilakukan secara perorangan;
  8. Waktu pendataan dimulai dengan kententuan sebagai berikut :
    1. Lulusan SMP/Mts/Paket B pendataan dimulai tanggal : 27 juni s.d 4 Juli 2012
    2. Lulusan SD/Mi/Paket A pendataan dimulai tanggal 27 juni s.d 4 juli 2012
  9. Pendataan dilakukan pukul 09.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB setiap hari kerja.
  10. Pendataan/rekomendasi sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan di dinas pendidikan Kota Cirebon dengan prosedur sebagai berikut :
    1. calon peserta didik baru mempersiapkan berkas pendataan/rekomendasi seperti SKHUN, pengantar dari Dinas pendidikan asal.
    2. calon peserta didik baru mengisi formulir pendataan on-line dengan formulir disediakan oleh dinas pendidikan Kota Cirebon dan melampirkan berkas yang di butuhkan;
    3. Panitia PPPD Dinas Kota Cirebon melakukan verfikasi berkas pendataan apabila sesuai maka melakukan entry data pendataan kemudian mencetak dua lembar bukti pendataan.
    4. Calon peserta didik baru dan pantia dinas menandatangani lembar tersebut, selanjutnya satu lembar pendataan diberikan kepada siswa lembar lainnya sebagai arsip dinas;
    5. calon peserta didik baru menyimpan tanda bukti pendataan yang akan digunakan saat pendaftaran PPDB Online dimulai.
    6. Calon peserta didik sebagai mana dimaksud pada butir 1 (satu) yang tidak melakukan pendataan tidak dapat mengikuti PPPDB online.
    7. Calon peserta didik yang telah melakukan pendataan wajib melakukan pendaftaran online sesuai jadwal.

PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran PPDB Online dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu : PPDB online mandiri dan/ atau datang langsung ke sekolah tujuan;
  2. Pendaftaran online mandiri dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
    1. Calon peserta didik baru/orang tua/wali membuka situs PPDB Kota Cirebon, http://kotacirebon.siap-ppdb.com
    2. Mengisi formulir pendaftaran online;
    3. Mencetak tanda bukti pendaftaran online dan menandatangani tanda bukti pendaftaran.
  3. Pendaftaran langsung di sekolah tujuan dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
    1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas pendaftaran;
    2. Calon peserta didik baru/orang tua/wali datang ke sekolah tujuan;
    3. Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia sekolah;
    4. Panitia sekolah menerima pendaftaran untuk di entry secara online;
    5. Panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran online, diserahkan kepada calon peserta didik baru untuk disetujui.
  4. Calon peserta didik yang telah mendaftar wajib melakukan verifikasi pendaftaran di sekolah tujuan pilihan pertama.
  5. Tata cara verifikasi pendaftaran sebagai berikut :
    1. Calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pendaftaran online yang sudah ditandatangani;
    2. Calon peserta didik baru menyerahkan fotocopi berkas SKHUN yang telah dilegalisir dan menunjukan aslinya ke panitia sekolah;
    3. Panitia sekolah mencetak 2 (dua) lembar tanda bukti pendaftaran kemudian di stempel sekolah, dan ditandatangani calon peserta didik baru dan panitia sekolah;
    4. Tanda bukti tersebut 1(satu) lembar untuk panitia sekolah sebagai arsip, dan lembar berikutnya untuk calon peserta didik baru;
    5. Tanda bukti verifikasi pendaftaran tidak boleh hilang karena digunakan sebagai tanda bukti daftar ulang (apabila diterima di salah satu pilihan sekolah).
    6. Calon peserta didik baru yang tidak melakukan verifikasi pendaftaran dianggap tidak mengikuti PPDB Online 2012/2013
  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
  Pelaksanaan kegiatan PPDB SMP, SMA dan SMK Reguler yaitu :
  1. Tempat pendaftaran dapat dilakukan secara online mandiri di internet http://kotacirebon.siap-ppdb.com atau ke sekolah tujuan.
  2. Masing masing sekolah menyiapkan sekurang kurangnya 2 (dua) orang petugas operator yang salah satunya bertugas sebagai koordinator yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas atas usulan Kepala Sekolah.
  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 

Jumlah maksimal pilihan sekolah pada sekolah reguler untuk pelaksanaan PPDB sebagai berikut :

  1. Calon Peserta Didik Baru SMP dapat menentukan 3 Pilihan sekolah negeri
  2. Calon Peserta Didik Baru SMA dapat menentukan 3 Pilihan sekolah negeri
  3. Calon Peserta Didik Baru SMK memilih 1 (satu) sekolah negeri, serta menentukan 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian pada sekolah sesuai dengan yang ditawarkan oleh SMK yang dimaksud.
  07
PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS & PRESTASI
 
 

LUAR DAERAH

  1. Kuota Calon peserta didik baru luar kota untuk PPDB Kota Cirebon Tahun Pelajaran 2012/2013 , maksimum 10% dari daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.
  2. Kuota Calon peserta didik baru luar kota Cirebon untuk SMK maksimum 40% dari daya tampung yang tersedia, kecuali peserta didik baru dalam kota Cirebon belum mencapai 60%, maka kuota peserta didik baru luar kota Cirebon dapat melebihi 40%.

PRESTASI

  1. Prestasi yang diapresiasi dalam PPDB adalah prestasi tertinggi yang pernah diraih oleh lulusan Tahun Pelajaran 2011/2012 selama bersekolah pada jenjang pendidikan SD/MI bagi Calon Peserta Didik Baru SMP dan prestasi tertinggi yang pernah diraih oleh siswa selama bersekolah pada jenjang pendidikan SMP/MTs bagi Calon Peserta Didik Baru SMA/SMK
  2. Prestasi yang diapresiasi dalam PPDB adalah prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat yang diperoleh;
  3. Prestasi yang diapresiasi dalam PPDB adalah prestasi bidang akademik dan/atau non akademik;
  4. Prestasi tertinggi dimaksud hanya berlaku pada 1 (satu) katagori atau 1 (satu) prestasi tertentu;
  5. Sertifikat yang dapat diajukan untuk mendapat nilai tambahan adalah sertifikat yang dikeluarkan pemerintah / lembaga profesi resmi penyelenggara event kejuaraan tingkat Kota/Provinsi/Nasional/International yang memiliki agenda kejuaraan tetap;
  6. Sertifikat prestasi yang dikeluarkan oleh penyelenggaran lokal seperti sekolah, partai politik, kelompok-kelompok masyarakat, tidak termasuk sertifikat yang dapat memperoleh bobot nilai tambahan;
  7. Pendaftaran dan uji validasi sertifikat prestasi dilayani dan dilaksanakan oleh tim uji validasi pada tanggal 27 s.d 30 Juni 2012, pukul 09.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB, dengan membawa sertifikat prestasi/piagam;
  8. Tempat validasi sertifikat prestasi dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kota Cirebon;
  9. Apresiasi terhadap sertifikat yang sesuai dengan pengembangan kompetensi sekolah yang bersangkutan diberi nilai tambahan sebagai berikut :
    NO TINGKAT KEJUARAAN JUARA DAN NILAI TAMBAHAN
    JUARA I JUARA II JUARA III
    1 Internasional 5,00 4,50 4,00
    2 Nasional 3,00 2,75 2,50
    3 Provinsi 2,25 2,00 1,75
    4 Kota 1,50 1,25 1,00
    Keterangan :
    1. Kejuaraan dari negara sahabat/asing nilainya sama dengan juara 1 tingkat Nasional;
    2. Tambahan nilai prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh, bukan jumlah dari seluruh nilai.
    3. Prestasi tersebut di atas dapat diakui apabila dicapai peserta didik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir (Juli 2010 s.d. Juni 2012)
    4. Untuk menghindari adanya sertifikat (piagam) palsu, diadakan penelitian dan pengesahan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon u.p Kepala Bidang Pendidikan Dasar.
  10. Bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki sertifikat prestasi yang dinyatakan valid, berhak memperoleh nilai tambahan untuk mengisi sesuai daya tampung, dilakukan berdasarkan pada :
    1. Untuk SMP berdasarkan jumlah Nilai Ujian Nasional ditambah dengan nilai tambahan prestasi yang valid dan sesuai;
    2. Untuk SMA berdasarkan jumlah Nilai Ujian Nasional ditambah dengan nilai tambahan prestasi yang valid dan sesuai;
  11. Proses pendaftaran Calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi pada PPDB dilakukan secara perorangan oleh Calon Peserta didik/orang tua/wali dilaksanakan di sekolah yang dituju pada tanggal 27 Juni 2012 sampai dengan 4 Juli 2012, pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB
  12. Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh tim dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditentukan dan bukti hasil uji validasi sertifikat.
  13. Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan diberikan tanda bukti pendaftaran
  14. Setiap pendaftar jalur prestasi dapat mengikuti / mendaftar pada jalur PPDB on line.

PPDB Jalur Bina Lingkungan

Bina Lingkungan adalah Calon Peserta didik lulusan Tahun Pelajaran 2011/2012 yang berdomisili di lingkungan setempat dan terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP atau SMA/SMK berdasarkan prinsip Wajib Belajar. Bina lingkungan diperuntukkan untuk SMP dan SMA sebagai berikut :

  1. SMP Negeri 3 Kota Cirebon
  2. SMP Negeri 9 Kota Cirebon
  3. SMP Negeri 12 Kota Cirebon
  4. SMP Negeri 17 Kota Cirebon
  5. SMP Negeri 18 Kota Cirebon
  6. SMA Negeri 5 Kota Cirebon
  7. SMA Negeri 8 Kota Cirebon
  8. SMA Negeri 9 Kota Cirebon
    Calon peserta didik baru jalur bina lingkungan wajib melampirkan persyaratan :
    1. KTP Orang tua kandung/wali
    2. Kartu keluarga
    3. Surat keterangan bertempat tinggal dari RT/RW
    4. SKTM atau Jamkesmas (bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu) yang di kleuarkan oleh kecamatan diketahui RT/RW
    Calon peserta didik baru jalur bina lingkungan diterima langsung tanpa mengikuti PPDB Online dengan kuota maksimum 20% dari total daya tampung, apabila melebihi kuota maka sekolah berhak melakukan tes untuk menentukan urutan penerimaan
  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 
  1. Seleksi PPDB Online dilakukan berdasarkan pada :
    1. Untuk SMP berdasarkan jumlah Nilai Ujian Nasional (UN);
    2. Untuk SMA berdasarkan jumlah Nilai Ujian Nasional (UN);
    3. Untuk SMK berdasarkan jumlah Nilai Ujian Nasional (UN)
  2. Nilai Tes Khusus dan Kesehatan untuk pertimbangan PPDB SMK diserahkan ke sekolah yang bersangkutan.
  3. Jika nilai akhir pada poin 1, pada batas maksimum daya tampung (passing grade) sama, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
    1. Menetapkan berdasarkan urutan pilihan kompetensi keahlian bagi Calon Peserta Didik Baru SMK;
    2. Perbandingan nilai ujian nasional setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan:
      1. Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia bagi Calon Peserta Didik Baru SMP
      2. Matematika, Bahasa Inggris, IPA, dan Bahasa Indonesia bagi Calon Peserta Didik Baru SMA dan SMK
      3. Didahulukan Calon Peserta didik yang umurnya lebih tua.
      4. Waktu verifikasi pendaftaran
  09
DAYA TAMPUNG SEKOLAH
 
 

Silakan klik tautan berikut untuk melihat Informasi Daya Tampung Sekolah


Daya tampung untuk PPDB On-line berbasis nilai UN ditujukan untuk Calon Peserta Didik Baru SMP dan SMA Reguler dari sekolah asal Kota Cirebon yang disediakan quota 90 % dan Calon Peserta Didik Baru dari luar Kota Cirebon yang disediakan quota maksimal 10%, sedangkan untuk SMK Reguler kuota Calon peserta didik baru dari sekolah asal Kota Cirebon disediakan kuota 60% sedangkan untuk Calon peserta didik dari luar kota Cirebon untuk SMK maksimal 40% dari daya tampung yang tersedia, kecuali peserta didik baru dalam kota Cirebon belum mencapai 60%, maka kuota peserta didik baru luar kota Cirebon dapat melebihi 40%.

  10
LAPOR DIRI
 
 
  1. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib lapor diri di sekolah tujuan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan mengisi format lapor diri.
  2. Disamping menyerahkan tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam butir calon peserta didik baru SMP/SMA/SMK dalam hal lapor diri, harus melampirkan SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS untuk SMP, SKHUN SMP/MTs, DNUN Paket B
  3. Calon peserta didik baru yang telah melakukan lapor diri diberikan tanda bukti lapor diri.
  4. Calon peserta didik baru yang tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan maka dinyatakan mengundurkan diri.
  11
PENGUMUMAN HASIL
 
 

Pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui media elektronik dan media cetak seperti internet, SMS, dan di sekolah,yang ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihat masyarakat.

  12
LAIN - LAIN
 
 

Penerimaan Calon Siswa TK/RA, Sekolah Dasar/MI, dan Sekolah Inklusi dilakukan diluar sistem PPDB On-line;

Update terakhir: 29 Juni 2012 16:02
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

Ikuti Kami diFacebook

Ikuti Kami diTwitter

Ikuti Kami diSIAPku

SIAP PSB Online

Kota Cirebon periode 2012

Dinas Pendidikan Kota Cirebon

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.