|
LUAR DAERAH
- Kuota Calon peserta didik baru luar kota untuk PPDB Kota Cirebon Tahun Pelajaran 2012/2013 , maksimum 10% dari daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.
- Kuota Calon peserta didik baru luar kota Cirebon untuk SMK maksimum 40% dari daya tampung yang tersedia, kecuali peserta didik baru dalam kota Cirebon belum mencapai 60%, maka kuota peserta didik baru luar kota Cirebon dapat melebihi 40%.
PRESTASI
- Prestasi yang diapresiasi dalam PPDB adalah prestasi tertinggi yang pernah diraih oleh lulusan Tahun Pelajaran 2011/2012 selama bersekolah pada jenjang pendidikan SD/MI bagi Calon Peserta Didik Baru SMP dan prestasi tertinggi yang pernah diraih oleh siswa selama bersekolah pada jenjang pendidikan SMP/MTs bagi Calon Peserta Didik Baru SMA/SMK
- Prestasi yang diapresiasi dalam PPDB adalah prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat yang diperoleh;
- Prestasi yang diapresiasi dalam PPDB adalah prestasi bidang akademik dan/atau non akademik;
- Prestasi tertinggi dimaksud hanya berlaku pada 1 (satu) katagori atau 1 (satu) prestasi tertentu;
- Sertifikat yang dapat diajukan untuk mendapat nilai tambahan adalah sertifikat yang dikeluarkan pemerintah / lembaga profesi resmi penyelenggara event kejuaraan tingkat Kota/Provinsi/Nasional/International yang memiliki agenda kejuaraan tetap;
- Sertifikat prestasi yang dikeluarkan oleh penyelenggaran lokal seperti sekolah, partai politik, kelompok-kelompok masyarakat, tidak termasuk sertifikat yang dapat memperoleh bobot nilai tambahan;
- Pendaftaran dan uji validasi sertifikat prestasi dilayani dan dilaksanakan oleh tim uji validasi pada tanggal 27 s.d 30 Juni 2012, pukul 09.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB, dengan membawa sertifikat prestasi/piagam;
- Tempat validasi sertifikat prestasi dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kota Cirebon;
- Apresiasi terhadap sertifikat yang sesuai dengan pengembangan kompetensi sekolah yang bersangkutan diberi nilai tambahan sebagai berikut :
NO |
TINGKAT KEJUARAAN |
JUARA DAN NILAI TAMBAHAN |
|
|
JUARA I |
JUARA II |
JUARA III |
1 |
Internasional |
5,00 |
4,50 |
4,00 |
2 |
Nasional |
3,00 |
2,75 |
2,50 |
3 |
Provinsi |
2,25 |
2,00 |
1,75 |
4 |
Kota |
1,50 |
1,25 |
1,00 |
Keterangan :
- Kejuaraan dari negara sahabat/asing nilainya sama dengan juara 1 tingkat Nasional;
- Tambahan nilai prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh, bukan jumlah dari seluruh nilai.
- Prestasi tersebut di atas dapat diakui apabila dicapai peserta didik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir (Juli 2010 s.d. Juni 2012)
- Untuk menghindari adanya sertifikat (piagam) palsu, diadakan penelitian dan pengesahan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon u.p Kepala Bidang Pendidikan Dasar.
- Bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki sertifikat prestasi yang dinyatakan valid, berhak memperoleh nilai tambahan untuk mengisi sesuai daya tampung, dilakukan berdasarkan pada :
- Untuk SMP berdasarkan jumlah Nilai Ujian Nasional ditambah dengan nilai tambahan prestasi yang valid dan sesuai;
- Untuk SMA berdasarkan jumlah Nilai Ujian Nasional ditambah dengan nilai tambahan prestasi yang valid dan sesuai;
- Proses pendaftaran Calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi pada PPDB dilakukan secara perorangan oleh Calon Peserta didik/orang tua/wali dilaksanakan di sekolah yang dituju pada tanggal 27 Juni 2012 sampai dengan 4 Juli 2012, pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB
- Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh tim dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditentukan dan bukti hasil uji validasi sertifikat.
- Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan diberikan tanda bukti pendaftaran
- Setiap pendaftar jalur prestasi dapat mengikuti / mendaftar pada jalur PPDB on line.
PPDB Jalur Bina Lingkungan
Bina Lingkungan adalah Calon Peserta didik lulusan Tahun Pelajaran 2011/2012 yang berdomisili di lingkungan setempat dan terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP atau SMA/SMK berdasarkan prinsip Wajib Belajar. Bina lingkungan diperuntukkan untuk SMP dan SMA sebagai berikut :
- SMP Negeri 3 Kota Cirebon
- SMP Negeri 9 Kota Cirebon
- SMP Negeri 12 Kota Cirebon
- SMP Negeri 17 Kota Cirebon
- SMP Negeri 18 Kota Cirebon
- SMA Negeri 5 Kota Cirebon
- SMA Negeri 8 Kota Cirebon
- SMA Negeri 9 Kota Cirebon
Calon peserta didik baru jalur bina lingkungan wajib melampirkan persyaratan :
- KTP Orang tua kandung/wali
- Kartu keluarga
- Surat keterangan bertempat tinggal dari RT/RW
- SKTM atau Jamkesmas (bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu) yang di kleuarkan oleh kecamatan diketahui RT/RW
Calon peserta didik baru jalur bina lingkungan diterima langsung tanpa mengikuti PPDB Online dengan kuota maksimum 20% dari total daya tampung, apabila melebihi kuota maka sekolah berhak melakukan tes untuk menentukan urutan penerimaan
|