Aturan
Jadwal
Alur
Tampung
Daftar
Seleksi
Statistik

Aturan & Prosedur

Aturan & Prosedur Reguler

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  01
KETENTUAN UMUM
 
 
  1. PPDB Real Time Online System adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMP Negeri, SMA Negeri dan SMK Negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh komputer, hasil seleksi otomatis Online Internet dan melalui Short Message Service (SMS) setiap waktu.
  2. Calon peserta didik baru luar daerah adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah Indonesia di luar Provinsi Kalimantan Tengah
  3. Situs PPDB adalah website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Palangkaraya dengan alamat http://kotapalangkaraya.siap-ppdb.com
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
 
  1. Calon peserta didik baru SMP :
    1. memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS;
    2. berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
  2. Calon peserta didik baru SMA :
    1. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS;
    2. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru
  3. Calon peserta didik baru SMK :
    1. memiliki SKHUN SMP/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS;
    2. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
    3. tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian yang dipilih;
    4. memiliki tinggi badan minimal 150 (seratus lima puluh) cm bagi calon peserta didik pria dan 145 (seratus empat puluh lima) cm bagi calon peserta didik wanita;
    5. tidak buta warna
    6. Akan dilakukan tes fisik terlebih dahulu sebelum melakukan pilihan kompetensi
  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 

PRA-PENDAFTARAN

  1. Pendataan ditujukan hanya untuk calon peserta didik baru yang memilih sekolah tujuan SMP Reguler, SMA Reguler, dan SMK Reguler guna memperoleh nomor pengganti peserta ujian nasional, dan mendata nilai ujian nasional yang menjadi standar seleksi.
  2. Calon peserta didik baru yang dimaksud disini terdiri atas :
    1. calon peserta didik baru asal lulusan sekolah luar Provinsi Kalimantan Tengah;
    2. calon peserta didik baru lulusan sebelum tahun pelajaran 2011/2012; yaitu tahun 2010/2011;
    3. calon peserta didik baru berasal dari daerah lulusan pendidikan kesetaraan paket A / paket B .
  3. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (2) yang tidak melakukan Pendataan tidak dapat mengikuti PPDB.
  4. Pendataan dilaksanakan dengan cara menyerahkan berkas SKHUN/DNUN Paket A/DNUN Paket B/SKYBS dari satuan pendidikan yang menyatakan kelulusan.
  5. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan Pendataan secara mandiri maupun datang langsung ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Palangkaraya.
  6. Pengajuan Pra Pendaftaran mandiri dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
    1. calon peserta didik baru membuka situs PPDB www.kotapalangkaraya.siap-ppdb.com
    2. calon peserta didik baru memilih dan mengisi formulir Pra Pendaftaran Online
    3. calon peserta didik baru mencetak tanda bukti Pra Pendaftaran Online yang memuat kode pendataan.
    4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian melakukan verifikasi pendataan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Palangkaraya.
  7. Pengajuan Pendataan datang langsung dan verifikasi ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Palangkaraya dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
    1. calon peserta didik baru datang langsung ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Palangkaraya
    2. calon peserta didik kemudian dibantu panitia PPDB Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Palangkaraya melakukan Pendataan online;
    3. panitia PPDB Dinas Kota Palangkaraya mencetak tanda bukti Pra Pendaftaran Online yang memuat kode Pendataan dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;
    4. dan calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian mengajukan verifikasi pendataan.

VERIFIKASI PRA PENDAFTARAN

  1. Verifikasi oleh operator Dinas dengan syarat siswa membawa bukti verifikasi pendataan, fotocopy SKHUN yang telah dilegalisir, dan menunjukkan aslinya.
  2. Operator Dinas Kota Palangkaraya melakukan verifikasi pendataan, menyetujui pendataan dan mencetak tanda bukti VERIFIKASI PRA PENDAFTARAN rangkap dua, ditandatangani, satu diserahkan ke calon peserta didik satu di arsip oleh panitia sekolah.
  3. Berdasarkan bukti verifikasi tersebut, siswa luar daerah boleh melakukan pendaftaran online PPDB Kota palangkaraya.

PENDAFTARAN

  1. calon peserta didik baru dari sekolah luar Provinsi Kalimantan Tengah wajib melakukan pra pendaftaran dan verifikasi pra pendaftaran di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Palangkaraya.
  2. Calon peserta didik baru Provinsi Kalimantan Tengah lulusan tahun 2012/2013 dapat langsung melakukan pengajuan online dengan memasukkan nomor ujian nasional.
  3. Pendaftaran untuk calon peserta didik baru SMP, SMA dan SMK dapat dilakukan mandiri maupun datang langsung ke sekolah.
  4. Pengajuan pendaftaran mandiri dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
    1. calon peserta didik baru membuka situs PPDB www.kotapalangkaraya.siap-ppdb.com
    2. calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan Pendaftaran Online
    3. calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran;
    4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran;
    5. dan diberi waktu 1 x 24 jam untuk datang ke salah satu sekolah terdekat sesuai jenjang tujuan untuk melakukan verifikasi pendaftaran.
  5. Pengajuan pendaftaran online dapat pula dilakukan dengan datang langsung ke sekolah dengan prosedur sebagai berikut :
    1. calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah terdekat sesuai jenjang tujuan sekolah dengan membawa berkas pendaftaran sesuai dengan jadwal pelaksanaan
    2. calon peserta didik kemudian dibantu oleh panitia sekolah dalam melakukan pendaftaran online;
    3. panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;
    4. Calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.

VERIFIKASI PENDAFTARAN

Verifikasi pendaftaran dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :

  1. Verifikasi pendaftaran dilakukan setelah melakukan pendaftaran online baik langsung melalui website pendaftaran online ataupun dengan datang ke salah satu sekolah terdekat sesuai jenjang tujuan sekolah
  2. calon peserta didik baru membawa berkas asli
  3. Calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang sudah ditandatangani dan fotocopy berkas serta menunjukkan aslinya kepada panitia sekolah.
  4. panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik;
  5. panitia sekolah mencetak tanda bukti Verifikasi Pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru;
  6. tanda bukti verfikasi pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf d diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah.

Pelaksanaan kegiatan PPDB Online SMP, SMA dan SMK yaitu :

  1. Pengajuan Pra Pendaftaran dapat dilakukan mandiri melalui situs www.kotapalangkaraya.siap-ppdb.com atau datang langsung ke sekolah terdekat sesuai jenjang tujuan
  2. Pelaksaaan Verifikasi Pra Pendaftaran dapat dilakukan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Palangkaraya.
  3. Pengajuan Pendaftaran dapat dilakukan mandiri melalui situs www.kotapalangkaraya.siap-ppdb.com atau datang langsung ke sekolah terdekat sesuai jenjang tujuan
  4. Pelaksanaan Verifikasi Pendaftaran dapat dilakukan pada sekolah terdekat sesuai dengan jenjang satuan pendidikannya.
  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
 

Pelaksanaan Pendaftaran dilakukan di masing-masing sekolah tujuan

  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 

Jumlah maksimal pilihan sekolah pada sekolah untuk pelaksanaan PPDB sebagai berikut:

  1. SMP maksimal 3 (TIGA) pilihan sekolah
  2. SMA maksimal 3 (TIGA) pilihan sekolah
  3. SMK maksimal 3 (TIGA) program keahlian
  07
PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS DAN PRESTASI
 
 

LUAR DAERAH

  1. Sebelum melakukan pendaftaran online, siswa asal sekolah lulusan luar Kota Palangkaraya diwajibkan melakukan Pra Pendaftaran Online atau datang ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Palangkaraya dan kemudian melakukan Verifikasi Pra Pendaftaran di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Palangkaraya
  2. Setelah memiliki nomor pengganti ujian, maka calon peserta didik asal sekolah lulusan luar Kota Palangkaraya dapat melakukan pendaftaran online melalui website PPDB Online ataupun datang langsung ke sekolah terdekat sesuai jenjang sekolah tujuan
  3. Calon peserta asal luar daerah kuota daya tampung untuk masing-masing sekolah adalah maksimal 100% dari total daya tampung dengan pembulatan kebawah
  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 
  1. Seleksi PPDB pada SMP, SMA dan SMK Reguler dilakukan secara online berdasarkan nilai rata-rata hasil UN/UNPK pada SKHUN/DNUN Paket A/B
  2. Mata pelajaran hasil UN/UNPK yang dijadikan dasar seleksi :
    1. SMP
      1. Bahasa Indonesia
      2. Matematika
      3. Ilmu Pengetahuan Alam
    2. SMA / SMK
      1. Bahasa Indonesia
      2. Matematika
      3. Bahasa Inggris
      4. Ilmu Pengetahuan Alam
  3. Dalam hal nilai rata-rata hasil UN/UNPK sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut :
    1. menetapkan berdasarkan urutan pilihan sekolah;
    2. perbandingan nilai UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan:
    3. SMP
      1. Bahasa Indonesia
      2. Matematika
      3. Ilmu Pengetahuan Alam
    4. SMA / SMK
      1. Bahasa Indonesia
      2. Matematika
      3. Bahasa Inggris
      4. Ilmu Pengetahuan Alam
    5. didahulukan calon peserta didik baru yang usianya lebih tua.
  4. Khusus SMA Negeri 1 Palangkaraya dan SMA Negeri 4 Palangkaraya dilakukan seleksi 2 tahap yaitu :
    1. Tahap I sistem seleksi mengikuti aturan sebagaimana pada point 2 dan poin 3 di atas dengan ketentuan :
      1. SMA Negeri 1 Palangkaraya dirangking hingga urutan 250
      2. SMA Negeri 4 Palangkaraya dirangking hingga urutan 224
    2. Tahap II Test Tertulis yang dilaksanakan disekolah penyelenggara dengan kriteria nilai Akhir ujian Nasional dengan bobot 40% dan hasil test tertulis dengan bobot 60% dirangking untuk mendapat hasil akhir PPDB Online sesuai dengan Daya Tampung tahap dua, yaitu:
      1. SMAN 1 Palangkaraya : 188
      2. SMAN 2 Palangkaraya : 166
  10
LAIN - LAIN
 
 

DAFTAR ULANG

  1. Calon peserta didik baru yang telah diterima melakukan daftar ulang di sekolah penerimaan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran
  2. Disamping menyerahkan tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam butir calon peserta didik baru SMP/SMA/SMK dalam hal daftar ulang, harus melampirkan SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS untuk SMP, SKHUN SMP/MTs, DNUN Paket B
  3. Calon peserta didik baru yang telah melakukan daftar ulang diberikan tanda bukti daftar ulang.
  4. Calon peserta didik baru yang tidak daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan maka dinyatakan mengundurkan diri.

PENGUMUMAN HASIL

Pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui media elektronik dan media cetak seperti internet, SMS, dan di sekolah, yang ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihat masyarakat.


LAIN-LAIN

  1. Penerimaan Calon Siswa TK/RA, Sekolah Dasar/MI, dan Sekolah Inklusi dilakukan diluar sistem SIAP PPDB Online
  2. Calon siswa berpretasi sesuai ketentuan yang disebutkan langsung diterima di sekolah tujuan.
  3. Calon peserta didik baru yang telah diterima dan tidak daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengajukan PPDB kembali.
Update terakhir: 29 Juni 2012 16:02
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

Ikuti Kami diFacebook

Ikuti Kami diTwitter

Ikuti Kami diSIAPku

SIAP PSB Online

Kota Palangkaraya periode 2012

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Palangkaraya

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.