Aturan
Jadwal
Alur
Seleksi
Daftar
Tampung
Statistik

Aturan & Prosedur

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  01
KETENTUAN UMUM
 
 
  1. Daerah adalah Daerah Kota Manado;
  2. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Manado;
  3. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado;
  4. Penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang selanjutnya disebut dengan PPDB adalah proses pendaftaran dan seleksi berdasarkan syarat administrasi dan hasil ujian nasional Calon Peserta didik untuk memasuki jenjang pendidikan SMA, dan SMK negeri dengan sistem on-line; Hasil ujian nasional adalah nilai yang diperoleh dari Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UN) pada jenjang SD/MI dan Ujian Nasional (UN) pada jenjang SMP/MTs;
  5. Surat Keterangan Hasil Ujian adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil ujian akhir sekolah berstandar nasional yang selanjutnya disingkat UN pada jenjang SD/MI dan surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil ujian nasional yang selanjutnya disingkat UN pada jenjang SMP/MTs;
  6. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seseorang Calon Peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus Ujian Nasional dan Ujian Sekolah;
  7. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara dengan SMP;
  8. Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B selanjutnya disebut DNUN Paket B adalah daftar nilai ujian nasional Paket B yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SMP;
  9. Calon Peserta didik adalah peserta yang akan mengikuti seleksi PPDB SMA, dan SMK negeri;
  10. Peserta dari luar Kota Manado adalah peserta yang berasal dari sekolah di luar Kota Manado;
  11. Sekolah adalah sekolah negeri di Kota Manado yang melakukan penerimaan Calon Peserta Didik Baru melalui sistem on-line;
  12. Sekolah pilihan adalah sekolah yang dipilih oleh Calon Peserta didik;
  13. Daya tampung adalah batasan jumlah peserta yang diterima di sekolah;
  14. Sistem PPDB On-line adalah PPDB yang menggunakan sistem database melalui komputerisasi yang dirancang secara otomatis mulai dari pendaftaran, proses seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi yang dapat diakses setiap waktu melalui internet.
  15. Penyelenggara PPDB terdiri atas:
    1. Penyelenggara PPDB Tingkat Kota ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
    2. Penyelenggara PPDB Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah.
  16. Tugas dan Tanggung Jawab Penyelenggara PPDB:
    1. Tingkat Kota
      1. menyiapkan Petunjuk Teknis PPDB;
      2. melaksanakan sistem PPDB Real Time On-line;
      3. melayani sekolah dan masyarakat setelah pengumuman hasil seleksi dengan membentuk Posko Pelayanan;
      4. membentuk Tim Penyusun Bahan Tes Potensi Akademik yang beranggotakan Guru RSBI yang memiliki tugas untuk:
        1. merakit soal Tes Potensi Akademik
        2. melakukan pemindaian (scanning) Lembar Jawab Tes Potensi Akademik.
        3. mengirimkan hasil Tes Potensi Akademik tersebut kepada Dinas Pendidikan.
      5. menjaga kerahasiaan soal Tes Potensi Akademik.
      6. mengendalikan, memonitor pelaksanaan, evaluasi, dan laporan; dan
      7. menyusun dan menyampaikan laporan.
    2. Tingkat Satuan Pendidikan
      1. membentuk panitia PPDB di tingkat sekolah.
      2. menyediakan loket/ruang pengajuan pendaftaran bagi calon peserta didik yang mendaftar langsung ke sekolah
      3. bagi Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan SMA / SMK RSBI pada pelaksanaan Tes Potensi Akademik, setiap paginya mengambil naskah Tes Potensi Akademik di tempat yang telah ditentukan oleh Dinas PendidikanKota Manado.
      4. membantu calon peserta didik dalam melakukan pengajuan prapendaftaran dan pendaftaran yang mendaftar langsung ke sekolah
      5. menyediakan loket/ruang verifikasi berkas.
      6. menyediakan loket/ruang pendaftaran dan perangkat pendaftaran lainnya;
      7. menyiapkan peralatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan PPDB;
      8. menerima pendaftaran calon peserta didik baru;
      9. memastikan calon peserta didik baru yang mendaftar telah memenuhi persyaratan pendaftaran;
      10. mencatat dan memberikan tanda bukti verifikasi prapendaftaran untuk sekolah yang melayani prapendaftaran;
      11. mencatat dan memberikan tanda bukti verifikasi pendaftaran;
      12. mencatat dan memberikan surat pencabutan berkas serta mengembalikan dokumen apabila calon peserta didik baru mengundurkan diri;
      13. mengumumkan calon peserta didik baru yang diterima dan yang tidak diterima;
      14. memberikan pelayanan informasi dan pengaduan;
      15. mencatat dan memberikan tanda bukti lapor diri calon peserta didik baru yang diterima; dan
      16. membuat laporan pelaksanaan PPDB. Susunan Organisasi Panitia PPDB sebagaimana tercantum pada lampiran II Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
 

SMA Reguler dan RSBI

Calon peserta didik baru SMA Reguler dan RSBI:

  1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 16 Juli 2012;
  2. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS;
  3. memiliki surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan hanya menerangkan sehat secara umum yang bisa diambil di puskesmas,(Khusus RSBI)
  4. Memliki surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan sebagai peserta didik SMP/MTs Kelas IX
  5. melampirkan pasfoto berwarna ukuran 3 (tiga) x 4 (empat) sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. Membuat surat pernyataan orang tua bersedia mengikuti program RSBI

SMK Reguler dan RSBI

Calon peserta didik baru SMK Reguler dan RSBI:

  1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 16 Juli 2012.
  2. memiliki SKHUN SMP/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS;
  3. Memliki surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan sebagai peserta didik SMP/MTs Kelas IX.
  4. melampirkan pasfoto berwarna ukuran 3 (tiga) x 4 (empat) sebanyak 3 (tiga) lembar;
  5. Membuat surat pernyataan orang tua bersedia mengikuti program RSBI
  6. memiliki surat keterangan sehat dari dokter sebagai berikut:
  7. tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian yang dipilih;
  8. memiliki tinggi badan minimal 155 (seratus lima puluh lima) cm bagi calon peserta didik pria dan 150 (seratus lima puluh) cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian Administrasi Perkantoran, Pemesinan, pengelasan, teknik alat berat, akomodasi perhotelan,keperawatan,
  9. tidak buta warna untuk calon peserta didik pada kompetensi keahlian :
    1. semua kompetensi keahlian pada Bidang Studi Teknologi dan Rekayasa dan Bidang Studi Teknologi Informasi dan Komunikasi;
    2. Desain dan Produksi Kria tekstil
    3. Akomodasi Perhotelan
    4. Jasa Boga;
    5. Patiseri;
    6. Tata Kecantikan ;
    7. Tata Busana
    8. Usaha Perjalanan Wisata; dan
    9. Desain Komunikasi Visual.
    10. Keperawatan
    11. Farmasi
  10. tidak buta warna dan memiliki tinggi badan minimal 155(seratus lima puluh lima) cm bagi calon peserta didik pria dan 150(seratus lima puluh) cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian :
    1. Teknik Pemesinan;
    2. Pemasaran.
    3. Desain Komunikasi Visual; dan
    4. Tata kecantikan
    5. Akomodasi Perhotelan;
    6. Jasa Boga;
    7. Usaha Perjalanan Wisata;
    8. Patiseri;
  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 

PENGAJUAN PRA-PENDAFTARAN

  1. Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan prapendaftaran secara on-line atau datang langsung ke Dinas Pendidikan Kota Manado.
  2. Pengajuan prapendaftaran on-line dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
    1. Calon Peserta didik baru membuka situs PPDB
    2. calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan prapendaftaran on-line;
    3. calon peserta didik baru mencetak tanda bukti prapendaftaran on-line yang memuat kode prapendaftaran;dan
    4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan prapendaftaran.
  3. Pengajuan prapendaftaran datang langsung ke Dinas Pendidikan Kota Manado dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
    1. calon peserta didik baru datang langsung ke Dinas Pendidikan Kota Manado yang menyediakan layanan prapendaftaran dengan membawa berkas persyaratan pendaftaran;
    2. calon peserta didik kemudian dibantu panitia khusus Dinas Pendidikan Kota Manado dalam melakukan prapendaftaran on-line;
    3. panitia sekolah mencetak tanda bukti prapendaftaran on-line yang memuat kode prapendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;dan
    4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan prapendaftaran
  4. calon peserta didik baru yang telah melakukan prapendaftaran wajib melakukan verifikasi prapendaftaran di Dinas Pendidikan Kota Manado.

VERIFIKASI PENDAFTARAN

  1. calon peserta didik baru membawa berkas ke Dinas Pendidikan Kota Manado prapendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
  2. calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan prapendaftaran on-line yang sudah ditandatangani dan fotokopi berkas serta menunjukkan berkas asli kepada panitia khusus Dinas Pendidikan Kota Manado;
  3. panitia khusus Dinas Pendidikan Kota Manado melakukan verifikasi berkas prapendaftaran yang dibawa calon peserta didik dengan data prapendaftaran on-line.
  4. panitia khusus Dinas Pendidikan Kota Manado mencetak tanda bukti verifikasi prapendaftaran yang di dalamnya terdapat nomor pengganti peserta ujian nasional kemudian di stempel dan ditandatangani untuk diberikan kepada calon peserta didik baru.
  5. Lokasi Layanan Verifikasi Prapendaftaran adalah di kantor Dinas Pendidikan Kota Manado.

PENGAJUAN PENDAFTARAN

Pengajuan Pendaftaran SMA/SMK RSBI dan Reguler

  1. Pendaftaran untuk calon peserta didik baru SMA dan SMK dapat dilakukan on-line maupun datang langsung ke sekolah.
  2. Pengajuan pendaftaran on-line dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
    1. calon peserta didik baru membuka situs PPDB;
    2. calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran on-line;
    3. calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran on-line yang memuat kode pendaftaran;
    4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran;dan
  3. Pengajuan pendaftaran datang langsung ke sekolah dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :\
    1. calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah terdekat dengan membawa berkas persyaratan pendaftaran;
    2. calon peserta didik kemudian dibantu oleh panitia sekolah dalam melakukan pendaftaran on-line;
    3. panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran on-line yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;
    4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran;

VERIFIKASI PENDAFTARAN

Mekanisme verifikasi pendaftaran adalah sebagai berikut:

  1. Calon peserta didik baru membawa berkas :
    1. Administrasi
    2. Tes kesehatan sesuai dengan bidang kompetensi (Tes Kesehatan pada rumah sakit pemerintah, sekolah tidak mengadakan tes kesehatan)
    3. Ke sekolah terdekat sesuai dengan jenjang satuan pendidikannya
  2. calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pendaftaran on-line yang sudah ditandatangani dan fotokopi berkas serta menunjukkan aslinya kepada panitia sekolah.
  3. panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik;
  4. panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru dan diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah;
  5. selain mencetak bukti verfikasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf d, panitia sekolah menyerahkan jadwal seleksi selanjutnya.
  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
 

Pelaksanaan kegiatan PPDB SMA/SMK Reguler dan RSBI yaitu:

  1. Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan mandiri melalui situs http://kotamanado.siap-ppdb.com atau datang langsung ke sekolah;
  2. Pelaksanaan verifikasi di sekolah terdekat sesuai dengan jenjang satuan pendidikannya.
  3. Pengajuan Prapendaftaran dapat dilakukan mendiri melalui situs http://kotamanado.siap-ppdb.com atau datang langsung ke Dinas Pendidikan Kota Manado;
  4. Verikasi dilakukan langsung di Dinas Pendidikan Kota Manado
  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 

Pemilihan Sekolah Reguler

  1. Jumlah maksimal pilihan sekolah pada saat mendaftar:
    1. Calon peserta didik yang memilih ke SMK dapat memilih seluruh kompetensi keahlian pada 1 (satu) SMK RSBI sebagai prioritas utama dan maksimal 2 (dua) kompetensi keahlian pada SMK Reguler (diperbolehkan pada SMK Reguler yang berbeda), atau (bagi yang tidak memilih SMK RSBI) dapat memilih maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian pada SMK Reguler (diperbolehkan pada SMK Reguler yang berbeda).
    2. Calon peserta didik yang memilih ke SMA dapat memilih 1 (satu) SMA RSBI sebagai prioritas utama dan maksimal 2 (dua) SMA Reguler, atau (bagi yang tidak memilih SMA RSBI) dapat memilih maksimal 3 (tiga) SMA Reguler.
  2. Calon Peserta didik yang memilih SMA/SMK RSBI wajib mendaftarkan sekolah RSBI terlebih dahulu kemudian baru mendaftar ke sekolah reguler.
  07
PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS & PRESTASI
 
 

Siswa Luar Daerah

Tidak Ada batasan untuk pendaftar dari luar kota Manado

  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 

Seleksi PPDB pada SMA RSBI

  1. Seleksi dilakukan dengan melalui seleksi administrasi dan Nilai Akhir UN dan Tes Potensi Akademik (TPA)
  2. Seleksi administrasi yang dimaksud pada poin 1 meliputi:
    1. Seleksi usia, tahun kelulusan dan Surat kesanggupan orangtua mengikuti program RSBI, surat keterangan kesehatan dari dokter.
  3. NA diperoleh dari nilai rata-rata gabungan Nilai Tes Potensi Akademik (TPA) dan Nilai Ujian Nasional (UN).
  4. Nilai Tes Potensi Akademik terdiri dari:
    1. Matematika
    2. Bahasa Inggris
    3. Ilmu Pengetahuan Alam
  5. Nilai UN terdiri dari mata pelajaran:
    1. Matematika
    2. Bahasa Inggris
    3. Ilmu Pengetahuan Alam
    4. Bahasa Indonesia
  6. Perhitungan tes potensi akademik secara Real Time Online dan dihitung dengan rumus sebagaimana berikut ini:
    perhitungan nilai akhir dengan rumus :

    NA = (60% X NATPA) + ( 40% X NUN)


    Perhitungan nilai Rerata TPA dengan rumus:

    NATPA = (NMAT + NBING + NIPA) / 3


    Perhitungan nilai rerata nilai ujian nasional dengan rumus:

    NUN = (MAT + IPA + BIND + BING) / 4


    - NA   :   Nilai Akhir
    - NATPA   :   Nilai Rerata Tes Potensi Akademik
    - NMAT   :   Nilai TPA untuk mata pelajaran Matematika
    - NBING   :   Nilai TPA untuk mata pelajarang Bahasa Inggris
    - NIPA   :   Nilai TPA untuk mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam
     
    - NUN   :   Nilai Rerata Hasil Ujian Nasional
    - MAT   :   Nilai Ujian Nasional untuk mata pelajaran Matematika
    - IPA   :   Nilai Ujian Nasional untuk mata pelajaran IPA
    - BIND   :   Nilai Ujian Nasional untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia
    - BING   :   Nilai Ujian Nasional untuk mata pelajaran Bahasa Inggris
  7. Pemeringkatan seleksi didasarkan pada Nilai Akhir (NA) yang diperoleh dari penjumlahan antara 60 % (enam puluh persen) nilai hasil tes potensi akademik dengan 40 % (empat puluh persen) Nilai UN
  8. Pemeringkatan hasil seleksi Nilai Akhir (NA) dilakukan secara Real Time Online.
  9. Dalam hal nilai akhir sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
    1. Bahasa Indonesia
    2. Matematika
    3. Bahasa Inggris
    4. Ilmu Pengetahuan Alam.
    5. Umur yang lebih tua diutamakan

Seleksi PPDB pada SMK RSBI dan SMK Kesehatan

  1. Seleksi dilakukan dengan melalui seleksi administrasi dan Nilai Akhir UN dan Tes Potensi Akademik (TPA)
  2. Bagi yang tidak lulus test kesehatan dianggap gugur dan tidak dapat mengikuti test TPA (sekolah langsung menginformasikan supaya peserta didik bisa mendaftar online ulang)
  3. Seleksi administrasi yang dimaksud pada poin 1 meliputi:
    1. Seleksi usia, tahun kelulusan dan Surat kesanggupan orangtua mengikuti program RSBI, surat keterangan kesehatan dari dokter.
  4. NA diperoleh dari nilai rata-rata gabungan Nilai Tes Potensi Akademik (TPA) dan Nilai Ujian Nasional (UN).
  5. Nilai Tes Potensi Akademik terdiri dari:
    1. Matematika
    2. Bahasa Inggris
    3. Ilmu Pengetahuan Alam
  6. Nilai UN terdiri dari mata pelajaran:
    1. Matematika
    2. Bahasa Inggris
    3. Ilmu Pengetahuan Alam
    4. Bahasa Indonesia
  7. Perhitungan tes potensi akademik secara Real Time Online dan dihitung dengan rumus sebagaimana berikut ini:
    perhitungan nilai akhir dengan rumus :

    NA = (60% X NATPA) + ( 40% X NUN)


    Perhitungan nilai Rerata TPA dengan rumus:

    NATPA = (NMAT + NBING + NIPA) / 3


    Perhitungan nilai rerata nilai ujian nasional dengan rumus:

    NUN = (MAT + IPA + BIND + BING) / 4



    - NA   :   Nilai Akhir
    - NATPA   :   Nilai Rerata Tes Potensi Akademik
    - NMAT   :   Nilai TPA untuk mata pelajaran Matematika
    - NBING   :   Nilai TPA untuk mata pelajarang Bahasa Inggris
    - NIPA   :   Nilai TPA untuk mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam
     
    - NUN   :   Nilai Rerata Hasil Ujian Nasional
    - MAT   :   Nilai Ujian Nasional untuk mata pelajaran Matematika
    - IPA   :   Nilai Ujian Nasional untuk mata pelajaran IPA
    - BIND   :   Nilai Ujian Nasional untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia
    - BING   :   Nilai Ujian Nasional untuk mata pelajaran Bahasa Inggris
  8. Pemeringkatan seleksi didasarkan pada Nilai Akhir (NA) yang diperoleh dari penjumlahan antara 60 % (enam puluh persen) nilai hasil tes potensi akademik dengan 40 % (empat puluh persen) Nilai UN
  9. Pemeringkatan hasil seleksi Nilai Akhir (NA) dilakukan secara Real Time Online.
  10. Dalam hal nilai akhir sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
    1. Bahasa Indonesia
    2. Matematika
    3. Bahasa Inggris
    4. Ilmu Pengetahuan Alam.
    5. Umur yang lebih tua diutamakan

Seleksi PPDB pada SMA/SMK REGULER

  1. Seleksi PPDB pada SMA dan SMK Reguler dilakukan secara on-line berdasarkan nilai rata-rata hasil UN/UNPK pada SKHUN/DNUN Paket B;
  2. Bagi yang tidak lulus test kesehatan dianggap gugur. sekolah langsung menginformasikan supaya peserta didik bisa mendaftar online ulang (khusus SMK)
  3. Mata pelajaran hasil UN/UNPK yang dijadikan dasar seleksi:
    1. Bahasa Indonesia
    2. Matematika
    3. Bahasa Inggris
    4. Ilmu Pengetahuan Alam.
  4. Dalam hal nilai rata-rata hasil UN/UNPK sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
    1. menetapkan berdasarkan urutan pilihan sekolah;
    2. perbandingan nilai UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan :
      1. Bahasa Indonesia
      2. Matematika
      3. Bahasa Inggris
      4. Ilmu Pengetahuan Alam.
    3. didahulukan calon peserta didik baru yang usianya lebih tua.
  10
LAIN LAIN
 
 
  1. Pelaksanaan Prapendaftaran dilakukan langsung datang Ke Dinas Pendidikan Kota manado
  2. Info hasil proses seleksi sementara langsung dapat dilihat oleh para calon siswa di Internet sesaat setelah melakukan pendaftaran online.
Update terakhir: 29 Juni 2012 16:02
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

Ikuti Kami diFacebook

Ikuti Kami diTwitter

Ikuti Kami diSIAPku

SIAP PSB Online

Kota Manado periode 2012

Dinas Pendidikan Kota Manado

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.