Aturan
Jadwal
Alur
Seleksi
Daftar
Tampung
Statistik

Aturan & Prosedur

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  01
KETENTUAN UMUM
 
 
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Online bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara agar memperoleh layanan pendaftaran secara cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Calon peserta didik diberikan kesempatan untuk melakukan 1 (satu) kali pendaftaran.
  3. Calon peserta didik yang diterima sementara di salah satu SMP/SMA/SMK pilihan saat proses seleksi berlangsung, tidak dapat mencabut berkas pendaftaran. Apabila mencabut berkas pendaftaran dianggap mengundurkan diri dari proses PPDB Online yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kota Metro, dan tidak dapat mendaftar kembali ke sekolah yang mengikuti PPDB Online
  4. Calon peserta didik yang tidak lulus seleksi di semua SMP/SMA/SMK dapat mencabut berkas pendaftaran untuk mendaftar di sekolah lain diluar PPDB yang diselenggarakan Dinas Pendidikan. Setiap pendaftar yang mengundurkan diri atau mencabut berkas pendaftaran tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh SMP, SMA, SMK yang mengikuti PPDB sistem Online.
  5. Seluruh peserta SMP/SMA/SMK yang lolos seleksi melalui Sistem PPDB Online wajib melakukan Daftar Ulang.
  6. Bagi Siswa yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.
  7. PPDB Online KotaMetro terdiri dari :
    1. RSBI, seleksi PPDB Online bagi calon siswa yang mendaftar ke Sekolah RSBI
    2. Bina Lingkungan, seleksi PPDB Online bagi keluarga disekitar sekolah tertentu dalam satu Kelurahan dengan sekolah yang dapat menunjukkan Surat Kartu Keluarga Setempat
    3. Reguler, seleksi PPDB Online untuk reguler (umum).
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
 

Persyaratan Pendataan

Calon Peserta didik baru dari Keluarga Miskin Bina Lingkungan :

  1. Menunjukkan Kartu Keluarga,
  2. Surat Keterangan Dari Lurah setempat,
  3. fotokopi SKHUN SD /SKHUN SMP yang telah dilegalisir sekolah asal

Calon Peserta didik baru dari luar Provinsi Lampung :

  1. Menyerahkan SKHUN SD /SKHUN SMP asli
  2. Menyerahkan fotokopi ijazah
  3. Surat keterangan melanjutkan sekolah ke Kota Metro dari sekolah asal yang diketahui Dinas Pendidikan setempat
  4. Surat keterangan Kelakukan Baik dari sekolah asal

Calon Peserta didik baru lulusan tahun sebelum 2011/2012 :

  1. Menyerahkan SKHUN SD /SKHUN SMP asli
  2. Menunjukkan Ijazah Asli SD/MI serta menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi yang telah disyahkan

Persyaratan Pendaftaran

  1. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    1. Telah lulus SD/ MI/Paket A dan memiliki Ijazah ;
    2. Memiliki SKHUN SD;
    3. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 9 Juli 2012;
    4. Maksimal lulusan tahun 2010/2011.
    5. Untuk SMP RSBI mengikuti tes khusus
    6. Setiap Calon Peserta Didik Baru dimohon menunjukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi yang memiliki
    7. Wajib menunjukkan ijazah Asli SD/MI. menyerahkan satu lembar fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir, menyerahkan SKHUN SD/MI asli, menyerahkan satu lembar fotokopi SKHUN SD/MI yang telah dilegalisir atau Surat Keterangan pengganti SKHUN SD/MI, dan menyerahkan surat rekomendasi penambahan nilai prestasi bagi yang memiliki.
    8. Untuk Calon Peserta Didik Baru penduduk Kota Metro diwajibkan menunjukkan Kartu Keluarga (C1) Asli dan menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga (C1) yang telah disyahkan oleh pejabat yang berwenang;
  2. Sekolah Menengah Atas (SMA)
    1. Telah lulus SMP/ MTs/Paket B dan memiliki Ijazah ;
    2. Memiliki SKHUN;
    3. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 9 Juli 2012;
    4. Maksimal lulusan tahun 2010/2011
    5. Untuk SMA RSBI mengikuti tes khusus
    6. Setiap Calon Peserta Didik Baru dimohon menunjukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi yang memiliki
    7. Wajib menunjukkan ijazah SMP/MTs Asli, menyerahkan satu lembar fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir, menyerahkan SKHUN asli, menyerahkan satu lembar fotokopi SKHUN yang telah dilegalisir atau Surat Keterangan pengganti SKHUN, dan menyerahkan surat rekomendasi penambahan nilai prestasi bagi yang memiliki;
    8. Untuk Calon Peserta Didik Baru penduduk Kota Metro diwajibkan menunjukkan Kartu Keluarga (C1) Asli dan menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga (C1) yang telah disyahkan oleh pejabat yang berwenang;
  3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
    1. Telah lulus SMP/MTs/Paket B dan memiliki Ijazah;
    2. Memiliki SKHUN;
    3. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 9 Juli 2012;
    4. Maksimal lulusan tahun 2010/2011
    5. Mengikuti tes khusus.
    6. Setiap Calon Peserta Didik Baru dimohon menunjukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi yang memiliki
    7. Wajib menunjukkan ijazah SMP/MTs Asli, menyerahkan satu lembar fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir, menyerahkan SKHUN asli, menyerahkan satu lembar fotokopi SKHUN yang telah dilegalisir atau Surat Keterangan pengganti SKHUN, dan menyerahkan surat rekomendasi penambahan nilai prestasi bagi yang memiliki;
    8. Untuk Calon Peserta Didik Baru penduduk Kota Metro diwajibkan menunjukkan Kartu Keluarga (C1) Asli dan menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga (C1) yang telah disyahkan oleh pejabat yang berwenang;
  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 

Pendaftaran

  1. Setiap calon peserta didik diberi kesempatan satu kali mendaftar
  2. Pendaftaran dilaksanakan dengan mengisi formulir melalui web site (laman) http://metro.siap-ppdb.com secara online untuk mendapatkan bukti pendaftaran online, selanjutnya membawa bukti pendaftaran online ke sekolah pilihan 1 (pertama) pada waktu yang telah ditentukan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan
  3. Setiap pendaftar yang telah melaksanakan verifikasi dan memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti pendaftaran;
  4. Setiap pendaftar yang mengundurkan diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh SMP, SMA dan SMK yang mengikuti PPDB sistem Online.
  5. Setiap pendaftar yang memiliki Prestasi wajib melakukan pendataan terlebih dahulu di Dinas Pendidikan.
  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
 

Pendaftaran

  1. Pendaftaran dilaksanakan dengan mengisi formulir melalui web site (laman) http://metro.siap-ppdb.com secara online untuk mendapatkan bukti pendaftaran online,
  2. Selanjutnya membawa bukti pendaftaran online ke sekolah pilihan 1 (pertama) pada waktu yang telah ditentukan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan
  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 

Pemilihan Sekolah Tahap RSBI

  1. Setiap Calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP dapat memilih maksimum 2 (dua) SMP RSBI
  2. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMA dapat memilih maksimum 1 (satu) SMA RSBI
  3. Bagi Calon peserta didik yang dinyatakan diterima di RSBI tidak bisa mengikuti seleksi Reguler
  4. Calon peserta didik baru yang tidak lolos di semua SMP/SMA RSBI dapat mengikuti pendaftaran Reguler.

Pemilihan Sekolah Bina Lingkungan (Keluarga Miskin Bina Lingkungan)

  1. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP dapat memilih maksimum 2 (dua) SMP negeri.
  2. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMA dapat memilih maksimum 2 (dua) SMA negeri
  3. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMK dapat memilih maksimum 2 (dua) SMK dengan kombinasi 2 (dua) program keahlian di setiap SMK yang dipilih
  4. Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua SMA yang dipilih dapat mendaftar ke SMK, dengan terlebih dahulu melakukan proses alih sekolah di SMA tempat mendaftar.

Pemilihan Sekolah Umum (REGULER)

  1. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP dapat memilih 3 (tiga) SMP dan maksimum 2 (dua) SMP negeri.
  2. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMA dapat memilih 3 (tiga) SMA dan maksimum 2 (dua) SMA negeri
  3. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMK dapat memilih maksimum 2 (dua) SMK dengan kombinasi 2 (dua) program keahlian di setiap SMK yang dipilih
  4. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di salah satu sekolah pilihannya saat proses seleksi berlangsung, tidak dapat mencabut berkas pendaftaran;
  5. Calon Peserta Didik Baru yang sudah mencabut berkas pendaftaran tidak dapat mengikuti lagi seleksi dengan sistem Online;
  6. Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua SMA yang dipilih dapat mendaftar ke SMK, dengan terlebih dahulu melakukan proses alih jalur di SMA tempat mendaftar
  7. Calon Peserta Didik Baru yang tidak lolos seleksi di semua SMK pilihannya saat proses seleksi berlangsung, dapat mencabut berkas pendaftaran.
  07
PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS DAN PRESTASI
 
 

Siswa Luar Daerah

  1. Calon Peserta Didik Luar Daerah adalah siswa-siswa yang berasal dari domisili meliputi :
    1. Luar Kota Metro Dalam Propinsi Lampung
    2. Luar Provinsi Lampung
  2. Bagi calon siswa yang berasal dari Luar Provinsi Lampung wajib melakukan Pendataan dengan melengkapi berkas persyaratan pendataan untuk memperoleh nomor register/Pendataan yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kota Metro
  3. Prosedur pendaftaran calon siswa yang berasal dari Luar Provinsi Lampung sama dengan proses pendaftaran calon siswa yang berasal Kota Metro, dengan melampirkan surat rekomendasi/Pendataan.
  4. Calon peserta didik luar daerah untuk masuk SMP Negeri dan SMA Negeri mendapat kuota maksimal 30% (tiga puluh persen) dari total daya tampung sekolah
  5. Tidak ada pembatasan kuota bagi Calon peserta didik luar daerah untuk masuk SMK

Calon Peserta Didik Berprestasi

  1. Kepada Calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi di bidang OSN, O2SN, FLS2N dan OPSI diperhitungkan dalam penentuan peringkat seleksi PPDB.
  2. Penghargaan terhadap prestasi pada ayat (1) diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Bersifat kompetitif untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs
    2. NO TINGKAT JUARA (MEDALI) TAMBAHAN NILAI
      1 Internasional I (Emas) 2,25
      II (Perak) 2,0
      III (Perunggu) 1,75
      2 Nasional I (Emas) 1,75
      II (Perak) 1,5
      III (Perunggu) 1,25
      4 Propinsi Lampung I (Emas) 1,25
      II (Perak) 1,0
      III (Perunggu) 0,75
      5 Kota Metro I (Emas) 0,75
      II (Perak) 0,5
      III (Perunggu) 0,25
    3. Prestasi yang dimiliki paling lama 3 (tiga) tahun ( program reguler) atau 2 (dua) tahun (program akselerasi) sebelum penerimaaan Peserta Didik Baru yang bersangkutan dan sesuai dengan jenjangnya.
    4. Apabila Calon Peserta Didik Baru memiliki lebih dari satu prestasi yang sejenis atau berbeda, maka pemberian penghargaan ditentukan pada salah satu prestasi yang tertinggi atau yang diminati oleh Calon Peserta Didik Baru.
    5. Bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal SD/MI, SMP dari Luar Daerah Metro prestasi yang diperhitungkan adalah prestasi di tingkat Provinsi, Wilayah, Nasional dan Internasional, sedang yang berasal dari luar Provinsi Lampung yang diperhitungkan adalah prestasi di tingkat Nasional dan Internasional.
    6. Pengajuan penambahan nilai prestasi akademik bagi peserta didik asal sekolah Kota Metro dapat dilaksanakan secara kolektif melalui sekolah asal.
    7. Sekolah mengajukan penambahan nilai prestasi mulai tanggal 15 sampai dengan 20 Juni 2012 di Kantor Dinas Pendidikan Kota Metro pada jam kerja.
    8. Surat rekomendasi penambahan nilai prestasi dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Metro.
  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 
  1. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    1. Sistem Penilaian
      1. Nilai SKHUN (MURNI) + Nilai Prestasi (bagi yang memiliki)
      2. Untuk SMP RSBI adalah 40% Nilai SKHUN (MURNI) SD/MI + 60% nilai tes khusus + Nilai Prestasi (bagi yang memiliki).
    2. Apabila terdapat kesamaan nilai hasil seleksi, maka penentuan peringkat didasarkan pada
      1. Prioritas urutan pilihan sekolah
      2. Perbandingan nilai pada Ujian Nasional setiap mata Pelajaran yang lebih besar dengan urutan :
        1. Bahasa Indonesia
        2. Matematika dan
        3. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
      3. Diprioritaskan penduduk Kota Metro
      4. Diprioritaskan pendaftar awal
  2. Sekolah Menengah Atas (SMA)
    1. Sistem Penilaian
      1. Nilai SKHUN(MURNI) + Nilai Prestasi (bagi yang memiliki)
      2. Untuk SMA RSBI adalah 40% Nilai SKHUN(MURNI) SMP/MTs + 60% nilai tes khusus + Nilai Prestasi (bagi yang memiliki).
    2. Apabila terdapat kesamaan nilai hasil seleksi, maka penentuan peringkat didasarkan pada :
      1. Prioritas urutan pilihan sekolah
      2. Perbandingan nilai pada Ujian Nasional setiap mata Pelajaran yang lebih besar dengan urutan :
        1. Bahasa Indonesia
        2. Bahasa Inggris
        3. Matematika dan
        4. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
      3. Diprioritaskan penduduk Kota Metro
      4. Diprioritaskan pendaftar awal
  3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
    1. Sistem Penilaian
      1. 40% Nilai SKHUN (MURNI) + 60% Nilai tes khusus + Nilai Prestasi (bagi yang memiliki), Nilai SKHUN (MURNI) dibobotkan sebagai berikut :
        1. Matematika diberi bobot 4
        2. Bahasa Inggris diberi bobot 3
        3. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) diberi bobot 3
        4. Bahasa Indonesia diberi bobot 1

        NA = (((MAT x 4 + B.ING x 3 + IPA x 3 + B.IND x 1)/11) x 40%) + (N.Tes Khusus x 60%) + N. Prestasi

    2. Apabila terdapat kesamaan nilai hasil seleksi, maka penentuan peringkat didasarkan pada :
      1. Prioritas urutan pilihan sekolah
      2. Perbandingan nilai pada Nilai SKHUN (MURNI) setiap mata Pelajaran yang lebih besar dengan urutan :
        1. Bahasa Indonesia
        2. Bahasa Inggris
        3. Matematika dan
        4. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
      3. Diprioritaskan penduduk Kota Metro
      4. Diprioritaskan pendaftar awal
  10
LAIN LAIN
 
 
  1. Pelaksanaan PSB TK/RA, SD/MI, SLB, SMP Terbuka, dan sekolah yang tidak tercantum di Info Sekolah pada website ini dilakukukan diluar sistem PPDB Online.
  2. Info hasil proses seleksi sementara langsung dapat dilihat oleh para calon siswa di Internet sesaat setelah menerima tanda bukti verifikasi pendaftaran dari operator / panitia di sekolah.
Update terakhir: 29 Juni 2012 16:02
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

Ikuti Kami diFacebook

Ikuti Kami diTwitter

Ikuti Kami diSIAPku

SIAP PSB Online

Kota Metro periode 2012

Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kota Metro

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.