Aturan
Jadwal
Alur
Seleksi
Daftar
Tampung
Statistik

Aturan & Prosedur

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  01
KETENTUAN UMUM
 
 
  1. Calon peserta didik yang diterima sementara di salah satu SMP/SMA/SMK pilihan saat proses seleksi berlangsung, tidak dapat mencabut berkas pendaftaran. Apabila mencabut berkas pendaftaran dianggap mengundurkan diri dari proses PPDB On-line yang diselenggarakan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga, dan tidak dapat mendaftar kembali ke sekolah yang mengikuti PPDB On-line.
  2. Calon peserta didik yang tidak lulus seleksi di semua SMP/SMA/SMK yang dipilih saat proses seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran untuk mendaftar di sekolah lainnya.
  3. Seluruh peserta SMP/SMA/SMK yang lolos seleksi melalui Sistem PPDB On-line wajib melakukan Daftar Ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  4. Bagi Siswa yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.
  5. Calon peserta didik baru yang berasal dari Lulusan Luar Kota Salatiga, lulusan Sekolah Indonesia di luar negeri, Lulusan Paket A/B, dan lulusan Tahun Pelajaran sebelum 2010/2011 harus melakukan proses pendataan.
  6. Kriteria calon siswa dalam kota adalah calon siswa lulusan dari SD/MI/SMP/MTs Negeri / Swasta di Kota Salatiga dan atau calon siswa yang orang tuanya berdomisili di Kota Salatiga.
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
 

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Persyaratan calon peserta didik kelas VII (tujuh) Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah :

  1. Telah lulus dan memiliki Ijazah SD/Mi/Program Kejar Paket A;
  2. Memiliki SKHUN SD/Mi/Surat Tanda Lulus Program Kejar Paket A;
  3. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru;
  4. Mendaftarkan pada SMP yang dituju;
  5. Khusus kelas atlet wajib melampirkan:
    1. sertifikat/piagam kejuaraan resmi dengan ketentuan untuk kejuaraan tingkat Kota minimal memiliki prestasi juara I (satu), tingkat Provinsi minimal memiliki prestasi juara II (dua), tingkat Nasional/Internasional dapat diterima langsung;
    2. melampirkan rekomendasi dari KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kota Salatiga diketahui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga atas dasar surat permohonan rekomendasi dari induk cabang olahraga yang dilampiri dengan bukti-bukti sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    3. melampirkan bukti resmi surat keterangan domisili Kota Salatiga.

Sekolah Menengah Atas (SMA)

Persyaratan calon peserta didik kelas X (sepuluh) Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah :

  1. telah lulus dan memiliki Ijazah SMP/MTs/Program Kejar Paket B;
  2. telah lulus dengan memiliki SKHUN SMP/MTs/Surat Tanda Lulus Program Kejar Paket B;
  3. berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru;
  4. mendaftarkan pada SMA yang dituju;
  5. khusus kelas atlet wajib melampirkan:
    1. sertifikat/piagam kejuaraan resmi dengan ketentuan untuk kejuaraan tingkat Kota minimal memiliki prestasi juara I (satu), tingkat Provinsi minimal memiliki prestasi juara II (dua), tingkat Nasional/Internasional dapat diterima langsung;
    2. melampirkan rekomendasi dari KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kota Salatiga diketahui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga atas dasar surat permohonan rekomendasi dari induk cabang olahraga yang dilampiri dengan bukti-bukti sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    3. melampirkan bukti resmi surat keterangan domisili Kota Salatiga.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Persyaratan calon peserta didik tingkat I (satu) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah :

  1. telah lulus dan memiliki Ijazah SMP/MTs/Program Kejar Paket B;
  2. telah lulus dengan memiliki SKHUN SMP/MTs/Surat Tanda Lulus Program Kejar Paket B;
  3. berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru;
  4. memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifikasi program keahlian di sekolah yang dituju.
  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 

Pendataan :

  1. Pendataan ditujukan untuk calon peserta didik :
    1. Lulusan sekolah Luar kota Salatiga
    2. Lulusan Paket A/B, atau lulusan Luar negeri
    3. Siswa Berprestasi
    4. Anak Pendidik dan tenaga kependidikan
  2. Pendataan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu :
    1. SMA/SMK Tanggal 1 s.d 5 Juni 2012, jam 08:00 s.d 14:00 WIB di sekolah tujuan
    2. SMP Tanggal 14 s.d 19 Juni 2012, jam 08:00 s.d 14:00 di sekolah tujuan.

Pendataan

  1. Calon peserta didik menyiapkan berkas pendataan
  2. Calon peserta didik ke sekolah tujuan untuk melakukan pendataan sesuai dengan jalur pendataanya seperti luar kota, prestasi atau anak pendidik dan tenaga kependidikan
  3. panitia sekolah melakukan validasi pendataan
  4. panitia sekolah melakukan entry pendataan
  5. panitia sekolah mencetak tanda bukti pendataan sebanyak dua lembar, satu lembar diserahkan kepada calon peserta didik, lembar lainnya disimpan sebagai arsip.
  6. Siswa yang telah didata wajib melakukan pendaftaran online PPDB,
  7. calon peserta didik yang tidak melakukan penadfataran online tidak berhak mengikuti seleksi PPDB Online.

Pendaftaran

  1. Pendaftar datang langsung ke satuan pendidikan:
    1. Calon peserta didik menuju satuan pendidikan dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
    2. Calon peserta didik dibantu oleh tenaga operator untuk melakukan proses entri data formulir pendaftaran melalui komputer secara online yang disediakan oleh satuan pendidikan;
    3. Calon peserta didik menyerahkan berkas pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh panitia pendaftaran;
    4. Calon peserta didik menunggu pengesahan tanda bukti pendaftaran/formulir pendaftaran dari Panitia Pendaftaran yang akan digunakan sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima;
    5. Calon peserta didik khusus SMK menunggu penyerahan kartu peserta tes dari Panita Pendaftaran yang akan digunakan sebagai bukti pendaftaran ulang apabila diterima;
    6. Tanda Bukti Pendaftaran agar disimpan calon siswa sebagai:
      1. Tanda bukti daftar ulang apabila diterima;
      2. Tanda bukti untuk mengambil berkas apabila tidak diterima dan untuk mendaftar ke sekolah lain.
  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
 
  1. SMP: tempat pendaftaran calon peserta didik untuk SMP adalah SMP peserta PPDB On-line yang dipilih.
  2. SMA: tempat pendaftaran calon peserta didik untuk SMA adalah SMA peserta PPDB On-line yang dipilih.
  3. SMK: tempat pendaftaran calon peserta didik untuk SMK adalah SMK peserta PPDB On-line yang dipilih
  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 
  1. Untuk tujuan sekolah SMP, 1 (satu) pilihan sekolah negeri.
  2. Untuk tujuan sekolah SMA, 1 (satu) pilihan sekolah negeri.
  3. Untuk tujuan sekolah SMK, 1 (satu) pilihan sekolah negeri, dengan 2 (dua) program keahlian di SMK yang dipilih;
  07
PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS DAN PRESTASI
 
 

Kuota Dalam Kota dan Luar Kota

Kuota calon peserta didik dalam dan luar kota Salatiga sebagai berikut :

  1. Untuk SMA Negeri ( SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 3 );
    1. Calon Siswa Dalam Kota : 90 %
    2. Calon Siswa Luar kota : 10 %
  2. Untuk SMK Negeri ( SMK Negeri 1 dan SMK Negeri 3 );
    1. Calon Siswa Dalam Kota : 60 %
    2. Calon Siswa Luar kota : 40 %
  3. Untuk SMP Negeri ( SMP Negeri 2 s.d. SMP Negeri 10 );
    1. Calon Siswa Dalam Kota : 80 %
    2. Calon Siswa Luar kota : 20 %
  4. Kriteria calon siswa dalam kota adalah calon siswa lulusan dari SD/MI/SMP/MTs Negeri / Swasta di Kota Salatiga dan atau calon siswa yang orang tuanya berdomisili di Kota Salatiga

Ketentuan Prestasi

  1. Calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Prestasi (NP) apabila berprestasi dibidang : akademik, olahraga, kesenian, keterampilan baik pribadi maupun kelompok.
  2. Untuk menghindari adanya sertifikat (piagam) palsu, diadakan penelitian dan pengesahan secara berjenjang (piagam tingkat Nasional dan Provinsi pengesahan oleh Kepala Dinas Provinsi Jawa Tengah u.p. Kepala Bidang yang bersangkutan, piagam tingkat Kota dan Kecamatan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota setempat);
  3. Semua Jenis sertifikat (piagam) penghargaan di luar ketentuan tersebut di atas tidak di perhitungkan.
  4. Ketentuan mengenai Nilai Prestasi (NP) diatur diatur sesuai ketentuan sebagai berikut :
    NO TINGKAT KEJUARAAN JUARA I JUARA II JUARA III
    1 Internasional Dapat diterima
    langsung pada
    sekolah yang
    dipilih dengan
    catatan sesuai
    kemampuan anak
    Dapat diterima
    langsung pada
    sekolah yang
    dipilih dengan
    catatan sesuai
    kemampuan anak
    Dapat diterima
    langsung pada
    sekolah yang
    dipilih dengan
    catatan sesuai
    kemampuan anak
    2 Nasional Dapat diterima
    langsung pada
    sekolah yang
    dipilih dengan
    catatan sesuai
    kemampuan anak
    2,75 2,50
    3 Provinsi 2,25 2,00 1,75
    4 Kabupaten/kota 1,50 1,25 1,00
    5 Kecamatan 0,75 0,50 0,25

    Keterangan :

    1. Kejuaraan dari negara sahabat/asing nilainya sama dengan Juara Tingkat I Nasional;
    2. Tambahan Nilai hanya di ambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang di peroleh, bukan jumlah dari seluruh nilai;
    3. Prestasi tersebut di atas dapat diakui apabila di capai peserta didik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir (Juli 2010 s.d. Juni 2012)
    4. Penyelenggara kejuaraan adalah Instansi atau Organisasi yang berkompeten misalnya Instansi Pemerintah, Organisasi Profesi yang sesuai bidang lomba dan organisasi di bawah pembinaan Instansi terkait;
  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 

Seleksi Jenjang Sekolah Menengah Pertama

  1. Seleksi calon peserta didik kelas VII (tujuh) SMP/SMPLB dilakukan berdasarkan peringkat Nilai Ujian Nasional (UN) /Surat Tanda Lulus Program Kejar Paket A atau SKHUN/SKHUN Sementara, dengan mempertimbangkan prestasi olahraga, prestasi seni, prestasi di bidang akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang lainnya.

    NAP = 2A + NP + NK


    NAP = Nilai Akhir PPDB
    A = Jumlah Nilai UN
    NP = Nilai Prestasi
    NK = Nilai Kemaslahatan
  2. Apabila kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata melebihi kuota yang ditentukan, sekolah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik.
  3. Apabila terjadi Nilai Akhir PPDB sama, penentuan peringkat tertinggi ditentukan berdasarkan urutan:
    1. Usia lebih tua
    2. Nilai tertingi mata pelajaran dengan urutan mata pelajaran :
      1. Bahasa Indonesia
      2. Matematika
      3. IPA

Seleksi Jenjang Sekolah Menengah Atas

  1. Seleksi calon peserta didik kelas X (sepuluh) SMA/SMALB dilakukan berdasarkan peringkat Nilai Ujian Nasional SMP/SMPLB/Kejar Paket B atau SKHUN/SKHUN Sementara, dengan mempertimbangkan prestasi olahraga, prestasi seni, prestasi di bidang akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang lainnya.

    NAP = 2A + NP + NK


    NAP = Nilai Akhir PPDB
    A = Jumlah Nilai UN
    NP = Nilai Prestasi
    NK = Nilai Kemaslahatan
  2. Apabila terjadi Nilai Akhir PPDB sama, penentuan peringkat tertinggi ditentukan berdasarkan urutan:
    1. Nilai tertingi mata pelajaran dengan urutan mata pelajaran :
      1. Bahasa Indonesia
      2. Bahasa Inggris
      3. Matematika
      4. IPA
    2. Usia Lebih Tua

Seleksi Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan

  1. Seleksi calon peserta didik tingkat I (satu) SMK dilakukan dengan tes khusus untuk mendapatkan kesesuaian antara kemampuan dan minat peserta didik dengan bidang keahlian/program keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah bersama majelis sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.
  2. Apabila seleksi sebagaimana pada poin (a) tidak diperlukan, seleksi dilakukan berdasarkan peringkat Nilai Ujian Nasional SMP/Kejar Paket B atau SKHUN Sementara, dengan mempertimbangkan prestasi olahraga, prestasi seni, prestasi di bidang akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang lainnya.

    NAP = 70% (2A+3B+4C+2D)+30% (E+NP+NK)


    NAP = Nilai Akhir PPDB
    A = Nilai Bahasa Indonesia
    B = Nilai Bahasa Inggris
    C = Nilai Matematika
    D = Nilai IPA
    E = Nilai Tes Khusus
    NP = Nilai Prestasi
    NK = Nilai Kemaslahatan
  3. Bagi SMK yang membuka program keahlian khusus Pertanian, Kesenian dan Kelautan dapat melaksanakan Jalur Penelusuran Bakat dan Minat dengan jadwal waktu tersendiri.
  4. Apabila terjadi Nilai Akhir PPDB sama, penentuan peringkat tertinggi ditentukan berdasarkan urutan :
    1. Nilai tertingi mata pelajaran dengan urutan mata pelajaran :
      1. Bahasa Indonesia;
      2. Bahasa Inggris;
      3. Matematika;
      4. IPA.
    2. Usia lebih tua.
  5. Ketentuan mengenai Nilai Kemaslahatan (Nk) Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Dan Sekolah Tahun Pelajaran 2011/2012 diatur diatur sesuai ketentuan sebagai berikut:
    1. Acuan Nilai Kemaslahatan adalah sebagai berikut:
      1. Anak Pendidik (Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah)
        NO PENDAFTARAN REGULER)
        1 Pada satuan pendidikan /wilayah binaan orang tuanya sebagai pendidik SMP = 5
        SMA = 7
        SMK = 7
        2 Di luar satuan pendidikan /diluar wilayah binaan orang tuanya sebagai pendidik SMP = 1
        SMA = 1
        SMK = 1

      2. Anak Tenaga Kependidikan
        NO PENDAFTARAN REGULER)
        1 Pada satuan pendidikan orang tuanya sebagai tenaga kependidikan SMP = 3
        SMA = 5
        SMK = 5
        2 di luar satuan pendidikan orang tuanya sebagai tenaga kependidikan SMP = 1
        SMA = 1
        SMK = 1

        Keterangan :
        Bagi calon peserta didik dari anak pendidik dan tenaga kependidikan dibuktikan dengan fotocopi SK terakhir penempatan yang dilegalisir oleh atasan langsung.

  10
LAIN LAIN
 
 
  1. Penerimaan Calon Siswa TK/RA, Sekolah Dasar/MI, dan sekolah swasta dilakukan diluar sistem PPDB On-line
  2. PPDB Tahun Pelajaran 2012/2013 pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional ( RSBI ) dan Program Akselerasi di Kota Salatiga dilaksanakan diluar jalur di luar PPDB On-line dan pelaksanaannya dilakukan sebelum PPDB Online
Update terakhir: 5 Juni 2012 14:38
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

Ikuti Kami diFacebook

Ikuti Kami diTwitter

Ikuti Kami diSIAPku

SIAP PSB Online

Kota Salatiga periode 2012

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Salatiga

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.