Aturan
Jadwal
Alur
Tampung
Daftar
Seleksi
Statistik

Aturan & Prosedur

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  01
KETENTUAN UMUM
 
 
  1. PPDB memberikan kesempatan yang seluas-Iuasnya bagi warga negara usia sekolah khususnya di Kabupaten Situbondo untuk memperoleh layanan pendidikan sesuai prasarana, sarana, dan daya dukung yang ada.
  2. Penerimaan Peserta didik Baru sistem Real Time Online bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-Iuasnya kepada setiap warga negara agar memperoleh layanan pendaftaran secara cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Penerimaan Peserta didik Baru Sistem Real Time Online berasaskan :
    1. Obyektif, artinya bahwa penerimaan peserta didik baru harus memenuhi ketentuan umum yang diatur dalam keputusan ini;
    2. Transparan, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat, termasuk orang tua calon peserta didik ;
    3. Akuntabel, artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
    4. Kompetitif, artinya penerimaan peserta didik baru dilakukan melalui seleksi berdasarkan Nilai Ujian Nasional (NUN) pada tingkat SD/MI, dan Nilai Ujian Nasional (NUN) pada tingkat SMP/MTs/SMA/SMK;
    5. Tidak Diskrimatif, artinya warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah, agama dan golongan;
    6. Real Time Online (online waktu nyata), artinya rangkaian proses penerimaan calon peserta didik baru mulai dari entri pendaftaran menggunakan sistem basis data terpusat, proses seleksi (peringkat) secara otomatis oleh sistem komputer sampai dengan pengumuman hasil seleksi, dapat dilihat setiap saat melalui Internet dan SMS.
    7. Tidak ada penolakan, artinya calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru dapat diterima semua kecuali daya tampung terbatas dan waktu yang tidak memungkinkan.
    8. Rules by System (aturan oleh sistem), artinya aturan dan prosedur penerimaan calon peserta didik baru yang ditetapkan akan berlaku kepada seluruh calon peserta didik baru tanpa kecuali yang proses pelaksanaannya dikontrol dan dijamin oleh sistem komputer.
  4. Calon peserta didik baru tidak dikenai biaya pendaftaran yang berkaitan dengan pendaftaran.
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
 

Persyaratan Pendataan

Pendataan dilakukan dengan menunjukkan SKHUN SD/MI , SKHUN SMP/MTs;


Persyaratan Pendaftaran

  1. SMP
    1. Memiliki Ijazah SD/MI, atau Ijazah Paket A;
    2. Menyerahkan Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional (DNHUN) asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) baik Lulusan SD/MI maupun Lulusan Paket A;
    3. Usia setinggi-tingginya 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru yakni tanggal 09 Juli 2012;
    4. Belum menikah;
  2. SMA
    1. Memiliki Ijazah SMP/MTs, atau Ijazah Paket B;
    2. Menyerahkan Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional (DNHUN) asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) baik lulusan SMP/MTs maupun lulusan Paket B;
    3. Usia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru yakni tanggal 09 Juli 2012
    4. Belum menikah;
  3. SMK
    1. Memiliki Ijazah SMP/MTs, atau Ijazah Paket B;
    2. Menyerahkan Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional (DNHUN) asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)baik lulusan SMP/MTs maupun lulusan Paket B;
    3. Usia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru yakni tanggal 09 Juli 2012;
    4. Belum menikah;
  4. Bagi peserta didik yang telah dinyatakan lulus SMP/MTs, tetapi belum mendapatkan Ijazah Asli, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus/SKHUN Sementara yang ditandatangani kepala sekolah yang bersangkutan;
  5. Bagi calon peserta didik yang memiliki Nomor Induk Peserta didik Nasional (NISN) diwajibkan mengisi pada lembar formulir pendaftaran;
  6. Bagi calon peserta didik luar daerah dan peserta khusus melakukan proses pendaftaran dengan menunjukkan Tanda Bukti Pendataan;
  7. Pendaftaran dilakukan di masing-masing sekolah peserta PSB Online Kabupaten Situbondo 2012;
  8. Pendaftaran dilaksanakan dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh sekolah dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan;
  9. Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan dan ,proses pendaftaran mendapat tanda bukti pendaftaran;
  10. Pendaftar yang sudah tercatat di SMA dapat mencabut berkas/ mengundurkan diri, dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh SMK yang mengikuti PSB Online, demikian juga sebaliknya
  11. Khusus peserta didik yang mendaftar pada SMP, mencabut berkas adalah sama dengan Mengundurkan Diri dari sistem PSB Online Kabupaten Situbondo;
  12. Proses Mengundurkan Diri/Pencabutan Berkas Pendaftaran dilakukan di sekolah SMP, SMA, SMK tempat mendaftar;
  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 

Pendataan

  1. Calon peserta didik luar Kabupaten Situbondo harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo.
  2. Untuk calon peserta didik luar Kabupaten Situbondo, Lulusan sebelum tahun 2011/2012, Paket A dan B, diwajibkan melakukan proses pendataan di Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo sesuai jenjang pendidikan masing-masing dengan jadwal menyesuaikan jadwal proses pendaftaran peserta didik melalui system PSB Online ( Khusus peserta didik yang akan mendaftar pada SMP Negeri 2 Banyuputih dan SMKN 1 Banyuputih, proses pendataan dapat dilakukan di SMP Negeri 2 Banyuputih dan SMKN 1 Banyuputih ).
  3. Setelah melakukan proses pendataan bagi calon peserta didik luar Kabupaten Situbondo, Lulusan sebelum tahun 2011/2012, Paket A dan B akan menerima Tanda Bukti Pendataan;
  4. Proses pendaftaran bagi calon peserta didik luar Kabupaten Situbondo, Lulusan sebelum 2011/2012, Paket A dan B, berlaku seperti proses pendaftaran PSB Online dengan menunjukkan Tanda Bukti Pendataan;

Pendaftaran

  1. Calon Peserta Didik Baru SMP/SMA/SMK mendaftar sendiri di salah satu SMP/SMA/SMK negeri terdekat;
  2. Mengisi formulir yang disediakan oleh Panitia Sekolah dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran
  3. Pada saat pendaftaran menunjukkan Nomor Peserta Ujian Nasional yang tertera pada Kartu Peserta Ujian Nasional atau keterangan lain dari sekolah asal;
  4. Bagi calon siswa yang berasal dari proses pendataan melakukan pendaftaran dengan menunjukkan Tanda Bukti Pendataan yang di dapatkan dari proses pendataan
  5. Setiap pendaftar yang memenuhi persyaratan diberikan tanda bukti pendaftaran, yang harus ditandatangani oleh Calon Peserta Didik Baru dan panitia di sekolah;
  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
 

Pendataan
Untuk calon peserta didik luar Kabupaten Situbondo, Lulusan sebelum tahun 2010/2011, Paket A dan B, diwajibkan melakukan proses pendataan di Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo sesuai jenjang pendidikan masing-masing dengan jadwal menyesuaikan jadwal proses pendaftaran peserta didik melalui system PPDB Online ( Khusus peserta didik yang akan mendaftar pada SMP Negeri 2 Banyuputih dan SMKN 1 Banyuputih proses pendataan dapat dilakukan di SMP Negeri 2 Banyuputih dan SMKN 1 Banyuputih ).


Pendaftaran

  1. Semua SMP/SMA/SMK Negeri merupakan tempat pendaftaran;
  2. Calon peserta didik SMP mendaftar sendiri di salah satu SMP negeri yang terdekat;
  3. Calon peserta didik SMA mendaftar sendiri di salah satu SMA negeri yang terdekat;
  4. Calon peserta didik SMK mendaftar sendiri di salah satu SMK negeri yang terdekat.
  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 

SMP

  1. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP dapat memilih maksimal 3 (Tiga) pilihan sekolah;
  2. Pendaftaran hanya berlaku 1 (satu) kali proses pendaftaran;
  3. Calon peserta didik baru yang diterima sementara di salah satu sekolah pilihan SMP saat proses seleksi berlangsung, tidak dapat mencabut berkas pendaftaran;
  4. Calon peserta didik yang telah mendaftar ke SMP dan masih lulus seleksi sementara di salah satu sekolah pilihannya, tidak dapat mendaftar lagi ke SMP lainnya;
  5. Calon peserta didik baru yang tidak lulus seleksi di semua SMP yang dipilih saat proses seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran dan dianggap mengundurkan diri.

SMA

  1. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMA dapat memilih maksimal 3 (Tiga) pilihan sekolah;
  2. Calon peserta didik baru yang diterima sementara di salah satu sekolah pilihan SMA saat proses seleksi masih berlangsung, dapat mencabut berkas pendaftaran dan dianggap mengundurkan diri , dapat mendaftar lagi ke SMK yang mengikuti PPDB online;
  3. Calon peserta didik baru yang tidak lulus seleksi di semua pilihan SMA yang dipilih pada saat proses seleksi masih berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran dan dianggap mengundurkan diri, dapat mendaftar lagi ke SMK yang mengikuti PPDB online.
  4. Pencabutan berkas pendaftaran hanya berlaku 1 (satu) kali saja.

SMK

  1. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMK dapat memilih maksimal 3 (Tiga) pilihan sekolah;
  2. Calon peserta didik baru yang diterima sementara di salah satu sekolah pilihan SMK saat proses seleksi masih berlangsung, dapat mencabut berkas pendaftaran dan dianggap mengundurkan diri, dapat mendaftar lagi ke SMA yang mengikuti PPDB online;
  3. Calon peserta didik baru yang tidak lulus seleksi di semua pilihan SMK yang dipilih saat proses seleksi masih berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran dan dianggap mengundurkan diri, dapat mendaftar lagi pada SMA yang mengikuti PPDB online.
  4. Pencabutan berkas pendaftaran hanya berlaku 1 (satu) kali saja.
  07
PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS & PRESTASI
 
 

Siswa Luar Daerah

  1. Calon peserta didik luar Kabupaten Situbondo harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo.
  2. Untuk calon peserta didik luar Kabupaten Situbondo, Lulusan sebelum tahun 2011/2012, Paket A dan B, diwajibkan melakukan proses pendataan di Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo sesuai jenjang pendidikan masing-masing dengan jadwal menyesuaikan jadwal proses pendaftaran peserta didik melalui system PSB Online ( Khusus peserta didik yang akan mendaftar pada SMP Negeri 2 Banyuputih dan SMKN 1 Banyuputih, proses pendataan dapat dilakukan di SMP Negeri 2 Banyuputih dan SMKN 1 Banyuputih ).
  3. Setelah melakukan proses pendataan bagi calon peserta didik luar Kabupaten Situbondo, Lulusan sebelum tahun 2011/2012, Paket A dan B akan menerima Tanda Bukti Pendataan;
  4. Proses pendaftaran bagi calon peserta didik luar Kabupaten Situbondo, Lulusan sebelum 2011/2012, Paket A dan B, berlaku seperti proses pendaftaran PSB Online dengan menunjukkan Tanda Bukti Pendataan;
  5. Aturan nilai bagi calon peserta didik asal luar Kabupaten Situbondo harus lebih tinggi dari nilai terendah calon peserta didik lulusan dalam Kabupaten Situbondo.
  6. Kuota daya tampung untuk calon peserta didik luar Kabupaten Situbondo adalah 10 % (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah dengan pembulatan kebawah.
  7. Bagi sekolah:
    • SMP Negeri 2 Banyuputih
    • SMP Negeri 2 Situbondo
    • SMK Negeri 1 Situbondo
    • SMK Negeri 1 Banyuputih
    kuota untuk calon peserta didik dari luar Kabupaten Situbondo tidak terbatas.
  8. Pendaftaran peserta didik dari sistem pendidikan asing ke sistem pendidikan nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan Nasional.

Penambahan Nilai Prestasi

  1. Calon peserta didik yang memiliki nilai prestasi mendapatkan penghargaan berupa penambahan nilai dalam proses PPDB Online
  2. Nilai prestasi diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo dengan menunjukkan Piagam Prestasi Asli dan Fotocopy piagam yang dilegalisir Kepala Sekolah Asal dan pemberian nilai dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo.
  3. Penambahan nilai prestasi dilakukan di Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo, dan dilakukan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo.
  4. Prestasi yang dimiliki paling lama 3 (tiga) tahun sebelum proses pendataan nilai prestasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo.
  5. Penghargaan terhadap prestasi yang diselenggarakan secara berjenjang dan resmi oleh :
    1. Dinas Pendidikan dan atau mengetahui Kepala Dinas Pendidikan
    2. Dinas Pemuda Olahraga Kesenian Kebudayaan dan Pariwisata
    3. Kementrian Pendidikan Nasional
    4. Induk Organisasi Olahraga yang secara hierarki ada di Pusat s.d Daerah :
      • PSSI / PS3
      • PERCASI
      • PBVSI
      • PBSI
      • PASI
      • PERBASI
      • IPSI
      • PRSI
      dengan ketentuan sebagai berikut :
      NO TINGKAT JUARA / PERINGKAT TAMBAHAN NILAI
      1 Internasional I (Emas) 2,0
      II (Perak) 1,9
      III (Perunggu) 1,8
      2 Nasional I (Emas) 1
      II (Perak) 0,9
      III (Perunggu) 0,8
      3 Propinsi I (Emas) 0,4
      II (Perak) 0,3
      III (Perunggu) 0,2
      4 Kabupaten I (Emas) 0,1
      II (Perak) 0,09
      III (Perunggu) 0,08
      5 Kecamatan I (Emas) 0,04
      II (Perak) 0,03
      III (Perunggu) 0,02
  6. Bagi nilai prestasi yang dilakukan secara beregu, maka ketentuannya adalah sebagai berikut:
    1. Jumlah anggota 2 orang : 80 % dari total nilai prestasi
    2. Jumlah anggota 3 – 5 orang : 60 % dari total nilai prestasi
    3. Jumlah anggota 6 – 15 orang : 40 % dari total nilai prestasi
    4. Jumlah anggota lebih dari 15 orang : 30 % dari total nilai prestasi
  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 
  1. Seleksi Penerimaan Peserta didik Baru masuk SMP berdasarkan Nilai Rata-rata Nilai Ujian Nasional, yakni:

    NA = ((N.MAT + M.IND + N.IPA) / Koefisien Pembagi) + Nilai Prestasi (*)

    Keterangan :
    NA : Nilai Akhir
    N.MAT : Nilai Matematika
    N.IND : Nilai Bahasa Indonesia
    N.IPA : Nilai IPA
    Koefisien Pembagi : 3 (Tiga)
    Nilai Prestasi (*) khusus bagi peserta yang memiliki tambahan Nilai Prestasi
  2. Seleksi Penerimaan Peserta didik Baru masuk SMA dan SMK berdasarkan Nilai Rata-rata Nilai Ujian Nasional, yakni:
    Untuk lulusan tahun 2010/2011 dan 2011/2012

    NA = ((N.MAT + M.IND + N.BIG + N.IPA) / Koefisien Pembagi) + Nilai Prestasi (*)

    Keterangan :
    NA : Nilai Akhir
    N.MAT : Nilai Matematika
    N.IND : Nilai Bahasa Indonesia
    N.BIG : Nilai Bahasa Inggris
    N.IPA : Nilai IPA
    Koefisien Pembagi : 4 (Empat)
    Nilai Prestasi (*) khusus bagi peserta yang memiliki tambahan Nilai Prestasi
  3. Apabila terdapat kesamaan nilai hasil seleksi, maka penentuan peringkat didasarkan pada :
    1. Prioritas Urutan pilihan sekolah
    2. Diprioritaskan calon peserta didik lulusan asal Kabupaten Situbondo
    3. Perbandingan SKHUN yang lebih besar dengan urutan :
      1. Untuk masuk SMP, nilai Ujian Nasional :
        1. Bahasa Indonesia
        2. Matematika
        3. IPA
      2. ii. Untuk masuk SMA, kuota untuk calon peserta didik luar Kabupaten Situbondo bebas atau tidak nilai SKHUN :
        1. Bahasa Indonesia
        2. Bahasa Inggris
        3. Matematika
        4. IPA
      3. Untuk masuk SMK, nilai SKHUN :
        1. Bahasa Indonesia
        2. Bahasa Inggris
        3. Matematika
        4. IPA
    4. Diprioritaskan pendaftar awal
    5. Diprioritaskan umur yang lebih tua
  10
LAIN LAIN
 
 

Penutup

  1. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
  2. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dilaksanakan pada tahun pelajaran 2012/2013.

Jenjang sekolah yang tidak menggunakan SIAP PPDB Online

  1. Jenjang pendidikan TK/RA
  2. Jenjang pendidikan SD/MI
  3. Jenjang pendidikan MI
  4. Jenjang pendidikan MTS
  5. Jenjang pendidikan MA
Update terakhir: 29 Juni 2012 16:02
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

Ikuti Kami diFacebook

Ikuti Kami diTwitter

Ikuti Kami diSIAPku

SIAP PSB Online

Kabupaten Situbondo periode 2012

Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.