Aturan
Jadwal
Alur
Tampung
Daftar
Seleksi
Statistik

Aturan & Prosedur

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  01
KETENTUAN UMUM
 
 

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Pedoman teknis adalah penjabaran dari pedoman pelaksanaan yang disesuaikan dengan situasi kondisi di wilayah Kabupaten Tuban;
  2. Penerimaan siswa adalah penerimaan siswa baru pada TK, SD/SDLB/SLB, SMP, SMA, dan SMK;
  3. Daftar Nilai Ujian Akhir Sekolah Berstandart Nasional yang selanjutnya disebut dengan nilai UASBN, adalah daftar nilai mata pelajaran yang didapat dari hasil Ujian Kendali Mutu yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tuban Tahun 2012 dan sebelumnya;
  4. SKHUASBN adalah pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah lulus dalam mengikuti Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Sekolah dan berisi daftar nilai mata pelajaran yang didapat dari hasil Ujian (baik yang menjadi kewenangan pusat maupun yang menjadi kewenangan sekolah) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah penyelenggara;
  5. Surat Keterangan Hasil Ujian ( SKHU ) adalah pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah lulus dalam mengikuti Ujian Nasional dan Ujian Sekolah dan berisi daftar nilai mata pelajaran yang didapat dari hasil Ujian (baik yang menjadi kewenangan pusat maupun yang menjadi kewenangan sekolah) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah penyelenggara;
  6. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar pada satuan pendidikan sekolah dan dinyatakan lulus;
  7. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan SD;
  8. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan SMP;
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
  Persyaratan calon peserta didik baru kelas VII SMP adalah:
  1. Telah lulus SD, SDLB dan MI memiliki Ijazah/STTB dan STL/STK yang dinyatakan lulus, SKHUN/SKYBS; atau
  2. Program Paket A, memiliki Ijazah dan STL Program Paket A Setara SD; dan
  3. berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru;
  4. Persyaratan calon peserta didik baru kelas VII SMPLB adalah anak yang tamat dan lulus SD, SDLB dan MI, memiliki Ijazah/STTB dan STL/STK atau SKHUN/Program Kejar Paket A memiliki Ijazah dan STL Program Paket A Setara SD dan memiliki SKHUN serta minimal berusia 12 tahun;

Persyaratan calon peserta didik baru kelas X SMA adalah :
  1. Telah lulus SMP/MTs memiliki Ijazah/STTB dan STL/STK atau SKHUN/SKYBS; atau
  2. Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP;
  3. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru;
  4. Persyaratan calon peserta didik baru kelas X SMALB adalah anak yang tamat dan lulus SMP, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah/STTB dan STL/STK/SKHUN/SKYBS atau Program Paket B memiliki Ijazah dan STL Program Paket B setara SMP dan memiliki SKYBS serta minimal berusia 15 tahun;

Persyaratan calon peserta didik baru kelas X SMK :
  1. Telah lulus SMP/MTs dan memiliki Ijazah/STTB dan STL/STK dan memiliki SKHUN/SKYBS;
  2. Program Paket B memiliki Ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP;
  3. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru;
  4. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifikasi kompetensi keahlian di satuan pendidikan yang dituju;
  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 
  1. Sekolah akan mengadakan seleksi calon siswa jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung yang sudah ditetapkan untuk masuk SMP menggunakan Nilai Akademik yaitu nilai hasil Ujian Nasional ( UN ) SD/MI untuk 3 (tiga) mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA) , untuk masuk SMA dan SMK menggunakan nilai UN SMP/MTs untuk 4 (empat) mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA) atau tiga mata pelajaran untuk lulusan sebelum tahun 2008 (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika) tanpa nilai praktik serta Prestasi Non Akademik;
  2. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD, SDLB tidak berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK dan TKLB;
  3. Panitia PPDB Tingkat Sekolah, bagian verifikasi melakukan pemeriksaan tentang kebenaran data peserta seleksi;
  4. Bagi siswa/siswi juara I dan II Olimpiade Sciens Nasional (OSN) , Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional ( O2SN ) maupun FLS2SN ( Festival Lomba Seni Siswa Nasional) Tk. Propinsi bebas masuk sekolah di Kabupaten Tuban (tidak termasuk Sekolah RSBI) tanpa melalui proses seleksi;
  5. Calon peserta didik harus datang sendiri mendaftar;
  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
 

Pelaksanaan Pendaftaran dilakukan di masing-masing sekolah tujuan

  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 
  1. Bagi calon peserta didik SMP dapat memilih maksimal 5 ( Lima ) pilihan, SMA maksimal 4 pilihan dan SMK dapat memilih 3 (Tiga) Kompetensi Keahlian;
  2. Bagi calon peserta didik yang mendaftar di SMA dan telah dinyatakan keluar dari peringkat passing grade diperbolehkan untuk mendaftar ke SMK dan mengikuti system PSB-Online, tetapi tidak dapat melakukan pendaftaran kembali ke SMA; begitu pula sebaliknya.
  3. Bagi calon peserta didik yang masih tercantum pada posisi passing grade, apabila melakukan pencabutan berkas dianggap mengundurkan diri dari sistem PPDB Online dan hanya bisa mendaftar ke sekolah-sekolah diluar PPDB Online.
  07
PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS DAN PRESTASI
 
 

Peserta dari luar Kabupaten Tuban dapat mengikuti/mendaftar Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tuban dengan syarat:

  1. Memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal dan Dinas Pendidikan yang dituju;
  2. Memenuhi syarat-syarat lainya sebagaimana pada Surat keputusan ini;
  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 
  1. Seleksi calon siswa SMP, diperhitungkan dari :
    1. Skor nilai Akademik, yaitu diambil dari nilai UN.
    2. Skor prestasi akademik dan non akademik;
  2. Seleksi calon siswa SMA , diperhitungkan dari :
    1. Skor akademik yaitu diambill dari nilai NHUN (Nilai Hasil Ujian Nasional tanpa praktik) atau NEM bagi lulusan sebelum tahun 2010 yang naskahnya disiapkan oleh pusat meliputi mata pelajaran, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan IPA;
    2. Skor prestasi Akademik dan non akademik;
  3. Seleksi calon siswa SMK, diperhitungkan dari :
    1. Skor dan pembobotan prestasi akademik diambil dari Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN), yang meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris (tanpa praktik) dan IPA;
    2. Skor prestasi Akademik dan non akademik.
  4. Khusus SMK pembobotan NHUN (Nilai Hasil Ujian Nasional) tanpa praktik, terlampir dalam Surat Keputusan ini;
  5. Ketentuan perhitungan skor nilai Akademik UN untuk masuk SMP dan SMA adalah sebagai berikut bagi calon siswa yang berasal dari wilayah Kabupaten Tuban :
    1. Skor Prestasi akademik untuk masuk SMP adalah nilai UN x 300, untuk lulusan sebelum 2008 (UKM) , adalah nilai UKM x 300;
    2. Skor Prestasi akademik untuk masuk SMA adalah nilai UN ( Nilai Ujian Nasional) X 225, untuk lulusan sebelum tahun 2008 nilai UN x 300;
    3. Skor Akademik untuk SMK adalah Jumlah UN setelah dibobot pada masingmasing mata pelajaran X 90, untuk lulusan sebelum tahun 2008 nilai UN x 112,5;
    4. Angka 300 untuk di SMP didapat dari perhitungan bobot (90) dibagi jumlah
    5. nilai UN SD/MI Maksimum (30) dikalikan 100;
    6. Angka 225 untuk SMA didapat dari perhitungan bobot (90) dibagi jumlah nilaiNUN (empat mata pelajaran yang disiapkan pusat) maksimum 40 dikalikan 100;
    7. Angka 90 untuk SMK (semua program keahlian) didapat dari perhitungan bobot akademik 90 dibagi jumlah nilai maksimum empat mata pelajaran Ujian Nasional setelah pembobotan per mata pelajaran yaitu 100 dikalikan 100;
    8. Skor maksimum nilai akademik untuk SMP ,SMA dan SMK 9000
  6. Ketentuan perhitungan skor nilai Akademik UN untuk SMP dan SMA adalah sebagai berikut bagi calon siswa yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Tuban:
    1. Skor Prestasi akademik untuk masuk SMP adalah nilai UN x 250, untuk lulusan sebelum 2008 (UKM) adalah nilai 3 UKM x 250;
    2. Skor Prestasi akademik untuk masuk SMA adalah nilai UN X 200, untuk lulusan sebelum tahun 2008 nilai UN x 250;
    3. Skor Akademik untuk SMK adalah Jumlah UN setelah dibobot pada masingmasing mata pelajaran X 80, untuk lulusan sebelum tahun 2008 nilai UN x 100;
    4. Angka 250 untuk di SMP didapat dari perhitungan bobot (75) dibagi jumlah nilai UN Maksimum (30) dikalikan 100;
    5. Angka 200 untuk SMA didapat dari perhitungan bobot (80) dibagi jumlah nilai UN (empat mata pelajaran yang disiapkan pusat) maksimum 40 dikalikan 100;
    6. Angka 80 untuk SMK didapat dari perhitungan bobot akademik 80 dibagi jumlah nilai maksimum empat mata pelajaran Ujian Nasional setelah pembobotan per mata pelajaran yaitu 100 dikalikan 100; Skor maksimum nilai akademik untuk SMP, SMA dan SMK ( pendaftar dari luar Kabupaten Tuban ) adalah 8000
  7. Peserta dari luar Kabupaten Tuban dapat mengikuti/mendaftar Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tuban dengan syarat:
    1. Memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal dan Dinas Pendidikan yang dituju;
    2. Memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana telah disebutkan di atas;
  8. Ketentuan perhitungan skor prestasi Akademik dan non akademik sebagai berikut:
    1. Prestasi Akademik yang dimaksud adalah prestasi dari lomba-lomba dari bidang yang bersifat akademik ( OSN, LKIR, LPIR dan sejenisnya) sedang Prestasi dalam bidang non Akademik yang dimaksud adalah lomba-lomba dari kegiatan Olahraga dan Seni kecuali Fashion dan sejenisnya;
    2. Prestasi yang diakui adalah prestasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Instansi Pemerintah/BUMN yang bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Nasional serendah-rendahnya Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Induk Organisasi di bawah KONI, Pemprop, Pemkab/Pemkot;
    3. Piagam Penghargaan prestasi yang diakui adalah yang diperoleh di SD/MI mulai kelas IV, V, dan VI untuk masuk ke SMP, dan kelas VII, VIII, dan IX SMP/MTs, untuk masuk ke SMA/SMK ;
    4. Sebutan Terbaik diakui sebagai Juara I ( pertama ), apabila terbaiknya lebih dari 1 ( satu ), maka skor yang diperoleh adalah jumlah skor tersebut dibagi dengan jumlah personil yang mendapatkan sebutan terbaik tersebut;
    5. Penghargaan prestasi sejenis dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan dan direkomendasi oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tuban;
    6. Sekolah membentuk Tim Penguji dan melakukan uji kompetensi prestasi sesuai yang tertera dalam piagam apabila diperlukan
    7. Prestasi yang dicapai secara beregu, skor yang diperoleh adalah skor prestasi yang diperhitungkan sebagai berikut:
      JUMLAH KELOMPOK SKOR YANG DIPEROLEH
      MASING-MASING ANGGOTA
      2 - 4 Orang 50%
      5 - 8 Orang 40%
      9 - 25 Orang 20%
      26 - 50 Orang 10%
      51 Keatas 5%
    8. Anggota tim, daftar namanya disahkan oleh lembaga yang mengeluarkan dan direkomendasi oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tuban;
    9. Diskripsi Skor Prestasi Akademik dan non akademik bagi SMP, SMA/SMK adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini
    10. Skor prestasi akademik dan non Akademik maksimum 1000 untuk SMP, SMA/SMK dengan proporsi prestasi Akademik maksimum 600 dan Prestasi Non Akademik maksimum 400 ;
    11. Apabila calon siswa memiliki beragam prestasi yang bila diskor jumlahya melebihi skor maksimum maka skor prestasinya hanya diakui paling banyak sebesar maksimum dari masing-masing bidang prestasi ( prestasi akademik maksimum 600 dan prestai non-akademik maksimum 400) danapabila dijumlahkan total maksimum skor adalah 1000;
    12. Apabila calon siswa memiliki prestasi secara berjenjang dengan jenis prestasinya sama, maka yang digunakan adalah prestasi yang diperoleh pada jenjang yang paling tinggi;
  9. Apabila terjadi dua orang calon siswa atau lebih mempunyai Total skor yang sama, maka urutan Rankingnya didasarkan pada :
    1. Urutan PILIHAN, (Urutan pilihan menjadi prioritas), jika masih sama maka yang dilihat;
    2. Jumlah Nilai UN (SD masuk SMP) dan Jumlah nilai Ujian Nasionalnya (SMP masuk ke SMA dan SMK), jika masih sama maka :
      1. Untuk SD masuk ke SMP :
        Untuk SD masuk ke SMP ururtan mata pelajaran yang menentukan ranking dari atas ke bawah yaitu :
        1. Nilai Matematika, jika masih sama dilihat:
        2. Nilai IPA jika masih sama dilihat :
        3. Nilai Bahasa Indonesia
      2. Untuk SMP masuk ke SMA dan SMK
        Rankingnya ditentukan oleh nilai yang diperoleh permata pelajaran dengan urutan :
        1. Nilai Matematika; jika masih sama dilihat :
        2. Nilai Bahasa Inggris; jika masih sama dilihat
        3. Nilai IPA; jika masih sama dilihat :
        4. Nilai Bahasa Indonesia.
    3. Urutan pada poin (a), dan (b 1 (i, ii, iii) serta (b) 2 (i, ii, iii, iv) , pasal 8 ayat (10) ini menentukan posisi siswa di urutan rangkingnya.
  10
LAIN LAIN
 
 

MUTASI SISWA

  1. Perpindahan peserta didik (mutasi) antar sekolah dalam satu Kabupaten/Kota, antar Kabupaten/Kota dalam satu provinsi atau antar provinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah Asal dan Kepala Sekolah yang dituju dan disetujui oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai kewenangannya;
  2. Perpindahan peserta didik, hanya dapat dilakukan dari semester/tahun, kelas, jenjang, kompetensi keahlian, dan akreditasi yang sama kecuali bagi daerah yang tidak memiliki persyaratan seperti tersebut diatas;
  3. Perpindahan peserta didik kelas VII dan X, hanya dapat dilakukan setelah menerima rapor semester 1;
  4. Perpindahan peserta didik dari sekolah Indonesia di luar negeri dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah Asal dan Kepala Sekolah yang dituju dan disetujui oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai kewenangannya, setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Perpindahan peserta didik dari sistem pendidikan asing ke sistem pendidikan nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Update terakhir: 30 Juni 2012 09:28
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

Ikuti Kami diFacebook

Ikuti Kami diTwitter

Ikuti Kami diSIAPku

SIAP PSB Online

Kabupaten Tuban periode 2012

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kabupaten Tuban

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.