Aturan
Jadwal
Alur
Tampung
Daftar
Seleksi
Statistik

Aturan & Prosedur

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  01
KETENTUAN UMUM
 
 
  1. Penerimaan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan dari satuan pendidikan yang jenjangnya setingkat lebih rendah;
  2. Satuan Pendidikan meliputi TK/RA/TKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLA, SMA/MA/SMALB, dan SMK;
  3. Perpindahan peserta didik adalah penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan dari satuan pendidikan lain yang kelas dan jenjangnya sama;
  4. Ujian Nasional adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik baru secara nasional yang dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan di Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta dalam lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi;
  5. Nilai Ujian Nasional (UN) adalah angka yang diperoleh dari hasil ujian nasional yang dicantumkan dalam Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN);
  6. Ijazah adalah dokumen resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik baru telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus dari satuan pendidikan;
  7. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) adalah surat keterangan yang memuat Nilai Hasil Ujian Nasional;
  8. Program Kejar Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan SD;
  9. Program Kejar Paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan SMP;
  10. Dinas Kabupaten adalah Dinas Pendidikan yang menangani bidang pendidikan Kabupaten Banyuwangi;
  11. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi yang salah satu tugas pokok dan fungsinya menangani bidang pendidikan pada Madrasah dan Pendidikan Agama di satuan pendidikan;
  12. Penerimaan peserta didik baru harus berazaskan :
    1. Obyektivitas artinya bahwa penerimaan peserta didik baru, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan yang berlaku;
    2. Transparansi artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk;
    3. Akuntabilitas artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
    4. Tidak diskriminatif artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, ras dan golongan;
    5. Kompetitif artinya sistem penerimaan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon peserta didik baru.
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
 

Persyaratan Pendataan

  1. Calon siswa yang berasal dari lulusan Sekolah Luar Kabupaten Banyuwangi, Lulusan sebelum tahun 2011/2012, Lulusan Paket A dan B wajib melakukan pendataan terlebih dahulu.
  2. Pendataan dilakukan dengan menyerahkan Fotocopy SKHUN dan Ijazah.
  3. Tempat pendataan di Sekolah tempat mendaftar, setelah melakukan pendataan siswa akan menerima tanda bukti pendataan yang digunakan untuk melakukan pendaftaran.

Persyaratan Pendaftaran

  1. Persayaratan Pendaftaran SMP :
    1. telah lulus SD/SDLB/MI memiliki ijazah/STTB dan STL/STK yang dinyatakan lulus, SKHUN/SKYBS; atau
    2. telah lulus Program Paket A, memiliki ijazah dan STL Program Paket A setara SD; dan
    3. berusia setinggi - tingginya 18 tahun awal tahun pelajaran baru;
    4. pendaftaran menggunakan Ijasah asli, SKHUN asli dan Rapor asli
    5. pendaftaran dapat dilakukan di salah satu sekolah pilihan dan bertanggung jawab menyimpan dokumen pendaftaran;
    6. apabila dicabut berkas untuk mendaftar ke sekolah bukan peserta PPDB Online, maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mendaftar kembali ke sekolah peserta PPDB Online.
  2. Persayaratan Pendaftaran SMA :
    1. telah lulus SMP/MTs memiliki ijazah/STTB dan STL/STK atau SKHUN/SKYBS; atau
    2. telah lulus Program Paket B, memiliki ijazah dan STL Program Paket B setara SMP;
    3. berusia setinggi-tingginya 21 tahun awal tahun pelajaran baru;
    4. pendaftaran menggunakan Ijasah asli, SKHUN asli dan Rapor asli
    5. pendaftaran dapat dilakukan di salah satu sekolah pilihan dan bertanggung jawab menyimpan dokumen pendaftaran;
    6. apabila dicabut berkas untuk mendaftar ke sekolah bukan peserta PPDB Online, maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mendaftar kembali ke sekolah peserta PPDB Online.
  3. Persayaratan Pendaftaran SMK :
    1. telah lulus SMP/MTs memiliki ijazah/STTB dan STL/STK dan memiliki SKHUN/SKYBS;
    2. Program Paket B, memiliki ijazah dan STL program Paket B setara SMP;
    3. berusia setinggi-tingginya 21 tahun awal tahun pelajaran baru;
    4. memiliki syarat sesuai dengan ketentuan spesifikasi kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang dituju;
    5. pendaftaran menggunakan Ijasah asli, SKHUN asli, dan Rapor asli
    6. Calon peserta didik baru dapat mendaftar pada program keahlian kelompok lain, dengan cara mencabut dan mendaftar kembali sebagai peserta PPDB selama masa pendaftaran masih berlangsung.
    7. apabila dicabut berkas untuk mendaftar ke sekolah bukan peserta PPDB Online, maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mendaftar kembali ke sekolah peserta PPDB Online.
  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 

Pendataan

  1. Calon siswa mempersiapkan diri.
  2. Calon siswa mengambil formulir pendataan yang dibutuhkan melalui loket yang tersedia
  3. Calon siswa mengantri sambil mengisi formulir pendataan dan menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
  4. Calon siswa menyerahkan berkas pendataan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendataan. Selanjutnya Panitia akan melakukan proses entri data calon siswa sesuai jenis pendataannya.
  5. Calon siswa menunggu penyerahan Tanda Bukti Pendataan dari Panitia Pendataan
  6. Calon siswa menerima Tanda Bukti Pendataan dari Panitia.
  7. Calon siswa melakukan pendaftaran pada tanggal yang ditentukan dengan membawa Tanda Bukti Pendataan tersebut.

Pendaftaran

  1. Calon siswa mempersiapkan diri.
  2. Calon siswa mengambil formulir pendaftaran di loket yang disediakan.
  3. Calon siswa mengantri sambil mengisi formulir pendaftaran dan menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
  4. Calon siswa menyerahkan berkas pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran. Selanjutnya Panitia melakukan proses entri data pendaftaran pilihan sekolah calon siswa melalui komputer secara online.
  5. Calon siswa menunggu penyerahan Tanda Bukti Pendaftaran dari Panitia Pendaftaran.
  6. Calon siswa menerima Tanda Bukti Pendaftaran dari Panitia.
  7. Calon siswa memantau hasil pendaftaran, proses seleksi, dan pengumuman melalui Sekolah, Internet, dan SMS.
  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
 

Pendataan

Pendataan dilakukan bagi calon siswa yang berasal dari lulusan Sekolah Luar Kabupaten Banyuwangi, Lulusan sebelum tahun 2011/2012, Lulusan Paket A dan B. Pendataan dilakukan di sekolah tempat mendaftar.


Pendaftaran

Pendaftaran dapat dilakukan di salah satu sekolah penyelenggara PPDB Online yang terdekat dengan tempat tinggal, tidak harus ke sekolah pilihan pertama untuk menghindari antrian dan penumpukan.

  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 

SMP

Calon peserta didik dapat mendaftar paling banyak pada 5 SMP, dan mendaftar pada salah satu SMP penyelenggara PPDB online;

SMA

Calon peserta didik dapat mendaftar paling banyak pada 5 SMA, dan mendaftar pada salah satu SMA penyelenggara PPDB online;

SMK

Calon peserta didik baru dapat mendaftar pada 5 satuan pendidikan dengan ketentuan ; memilih maksimal 5 program keahlian/jurusan dalam satu kelompok (Teknologi-Kesehatan-Pertanian; Pariwisata-Seni dan Kerajinan-Teknologi Kerumahtanggaan-Pekerjaan Sosial-Administrasi Perkantoran; Akuntansi-Pemasaran) dan mendaftar pada salah satu SMK penyelenggara PPDB online;

kecuali pada program keahlian Pelayaran Niaga, Agribisnis Rumput Laut SMKN Kalipuro dan Program Keahlian Teknika Kapal Penangkapan Ikan SMKN Glagah dan SMKN Muncar mendaftar langsung pada sekolah yang bersangkutan;

  07
PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS DAN PRESTASI
 
 

Siswa Luar Daerah

Calon siswa yang berasal dari lulusan Sekolah Luar Kabupaten Banyuwangi, Lulusan sebelum tahun 2011/2012, Lulusan Paket A dan B wajib melakukan pendataan terlebih dahulu di Sekolah tempat mendaftar.

Siswa Prestasi

Diterima melalui Jalur Mandiri yang dilaksanakan diluar PPDB Online (silakan baca Pedoman Pelaksanaan)

  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 

SMP

  1. Jalur Reguler SMP adalah seleksi yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan secara serentak dan terpadu menggunakan sistem aplikasi PPDB on line;
  2. Seleksi Calon peserta didik baru kelas VII SMP menggunakan nilai terdiri atas :
    1. nilai Ujian Nasional (UN) terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA;
    2. rerata nilai raport semester VII sampai dengan XI pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA;
    3. rerata nilai mata pelajaran PKN dan IPS Ujian Sekolah (US) SD/MI;
  3. Calon peserta didik dapat mendaftar paling banyak pada 5 SMP, dan mendaftar pada salah satu SMP penyelenggara PPDB online;
  4. Komponen, bobot dan skor maksimum pada aspek Jalur Reguler SMP, adalah:
    NO KOMPONEN BOBOT SKOR MAKSIMUM BUKTI FISIK
    1 Nilai Ujian Nasional 60% 600 Ijazah Asli
    2 Rerata Raport semester VII s.d semester XI 30% 300 Raport Asli
    3 Rerata nilai mata pelajaran PKN
    dan IPS Ujian Sekolah (US)
    10% 100 SKHUN Asli
    Jumlah = 100% 1000

    Catatan : Jika terjadi skor yang sama pada pilihan yang sama , maka dipertimbangkan berturut-turut rerata Nilai Ujian Nasional , rerata nilai rapor semester VII s.d. XI

  5. Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 sebagai berikut :

    a. Nilai Ujian Nasional ( UN )

    Skor =  Σ Nilai Ujian Nasional  x 600
    30

    b. Nilai Rerata rapor :

    Skor =  Rerata Nilai Raport  x 300
    100

    c. Nilai Rerata Ujian Sekolah PKN dan IPS

    Skor =  Rerata Nilai US PKN - IPS  x 100
    10

SMA

  1. Jalur Reguler SMA adalah seleksi yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan secara serentak dan terpadu menggunakan sistem aplikasi PPDB on line;
  2. Seleksi Calon peserta didik baru kelas X / kelas I SMA menggunakan :
    1. Nilai Ujian Nasional SMP / MTs meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA;
    2. Nilai rerata raport SMP/MTs semester I s.d. V mata pelajaran Ujian Nasional;
  3. Calon peserta didik dapat mendaftar paling banyak pada 5 SMA, dan mendaftar pada salah satu SMA penyelenggara PPDB online;
  4. Komponen, bobot dan skor maksimum jalur reguler SMA sebagai berikut :
    NO KOMPONEN BOBOT SKOR MAKSIMUM BUKTI FISIK
    1 Nilai Ujian Nasional 70% 700 Ijazah Asli
    2 Nilai Rerata Raport semester I s.d V
    mata pelajaran UN
    30% 300 Raport Asli
    Jumlah = 100% 1000

    Catatan : Jika terjadi skor yang sama pada pilihan yang sama , maka dipertimbangkan berturut-turut rerata Nilai Ujian Nasional , rerata nilai rapor semester I s.d. V.

  5. Perhitungan dan tabel skor, sebagai berikut:

    a. Nilai Ujian Nasional ( UN )

    Skor =  Σ Nilai Ujian Nasional  x 700
    40

    b. Nilai Rerata rapor :

    Skor =  Rerata Nilai Raport  x 300
    100

SMK

  1. Jalur Reguler / on line SMK adalah seleksi yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan secara serentak dan terpadu menggunakan sistem aplikasi PPDB on line;
  2. 2. Seleksi Calon peserta didik baru kelas X SMK menggunakan :
    1. Nilai Ujian Nasional SMP / MTs meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA;
    2. Prestasi Bidang akademis yang diperoleh melalui nilai rerata rapor semester 1 sampai dengan 5 Mata Pelajaran yang diujinasionalkan;
  3. Komponen, bobot dan skor maksimum sebagai berikut :
    NO KOMPONEN BOBOT SKOR MAKSIMUM BUKTI FISIK
    1 Nilai Ujian Nasional Murni 60% 600 Ijazah Asli
    2 Nilai Rerata Rapor sem I s.d V
    mata pelajaran UN
    40% 400 Raport Asli
    Jumlah = 100% 1000

    Catatan : Jika terjadi skor yang sama pada pilihan yang sama , maka dipertimbangkan berturut-turut rerata Nilai Ujian Nasional , rerata nilai rapor semester I s.d. V

  4. Perhitungan dan tabel skor, sebagai berikut:

    a. Nilai Ujian Nasional ( UN )
    Pembobotan Nilai Ujian Nasional untuk kelompok "Teknologi dan Industri" dan kelompok "Pertanian dan Kehutanan"


    NO MATA PELAJARAN BOBOT SKOR MAKSIMUM SKOR MAKSIMUM
    1 Matematika 4 10 40
    2 IPA 2 10 20
    3 Bahasa Inggris 3 10 30
    4 Bahasa Indonesia 1 10 10
    Total Skor Maksimum 100
    Skor =  Σ Nilai Ujian Nasional  x 600
    100


    Pembobotan Nilai Ujian Nasional untuk kelompok Bisnis dan Manajemen , serta Pariwisata:


    NO MATA PELAJARAN BOBOT SKOR MAKSIMUM SKOR MAKSIMUM
    1 Matematika 3 10 30
    2 IPA 2 10 20
    3 Bahasa Inggris 3 10 30
    4 Bahasa Indonesia 1 10 10
    Total Skor Maksimum 90
    Skor =  Σ Nilai Ujian Nasional  x 600
    90

    b. Nilai Rerata Raport


    Skor =  Rerata Nilai Raport  x 400
    100
  10
LAIN LAIN
 
 
  1. Seleksi Penerimaan Jalur Mandiri/Lokal/Khusus dilaksanakan diluar PPDB Online dan waktunya sebelum pelaksanaan penerimaan Reguler (PPDB Online)
  2. Seleksi PPDB untuk SD/MI, SDLB, MTs, SMPLB, SMALB, MA dilaksanakan diluar PPDB Online
  3. Seleksi PPDB untuk SMA RSBI, SMK RSBI dilaksanakan diluar PPDB Online
  4. Biaya :
    1. Pendaftaran penerimaan peserta didik baru SD dan SMP tidak dipungut biaya sama sekali, kecuali bagi satuan pendidikan yang tidak menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah);
    2. Biaya pendaftaran peserta didik baru SMA dan SMK diusahakan seringan mungkin, dan bagi calon peserta didik baru dari keluarga miskin agar dibebaskan dan tidak dipungut biaya sama sekali;
    3. Biaya pendaftaran peserta didik untuk MI dan MTs Negeri, dari dana BOS dan BOP;
    4. Biaya pendaftaran peserta didik bagi MA diperoleh dari sumbangan calon peserta didik baru yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat antara kepala Madrasah dan pengurus komite madrasah dan diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag up. Kasi Mapenda;
  5. Pasca PPDB :
    1. Perpindahan peserta didik antar Sekolah/Madrasah dalam Kabupaten atau antar Kabupaten dalam satu Provinsi atau antar Provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya;
    2. Perpindahan peserta didik, hanya dapat dilakukan dari semester/tahun, kelas, jenjang dan tipe akreditasi yang sama kecuali bagi daerah yang tidak memiliki persyaratan seperti tersebut di atas;
    3. Perpindahan peserta didik kelas I/ VII/X hanya dapat dilakukan setelah menerima raport semester 1;
    4. Perpindahan peserta didik dari Indonesia di Luar Negeri dilaksanakan atas persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten sesuai dengan kewenangannya;
    5. Perpindahan peserta didik dari Sistem Pendidikan Asing ke Sistem Pendidikan Nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
  6. Hal - hal yang bersifat khusus diatur kemudian. Apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Update terakhir: 29 Juni 2012 16:02
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

Ikuti Kami diFacebook

Ikuti Kami diTwitter

Ikuti Kami diSIAPku

SIAP PSB Online

Kabupaten Banyuwangi periode 2012

Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.