Aturan
Jadwal
Alur
Seleksi
Daftar
Tampung
Statistik

Aturan & Prosedur

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  01
KETENTUAN UMUM
 
 
  1. Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-Kanak Negeri(TKN), Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN),Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN);
  2. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SD;
  3. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SMP;
  4. Sekolah Standar Nasional (SSN) adalah sekolah yang penyelenggaraannya sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;
  5. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional selanjutnya disebut RSBI adalah sekolah yang menyelenggarakan Kelas Bertaraf Internasional yang telah memenuhi standar nasional pendidikan pada tiap aspeknya, meliputi kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, penilaian dan penyelenggaraan serta lulusan berciri internasional;
  6. Sekolah Reguler adalah sekolah yang tidak berstatus RSBI;
  7. Peserta didik adalah peserta didik TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB dan Program kesetaraan paket A dan B;
  8. Calon peserta didik baru adalah peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi; Calon peserta didik baru luar kota adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah asing dan sekolah luar Kota Denpasar.
  9. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru;
  10. PPDB Real TimeOnline System adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMP Negeri, SMA Negeri dan SMK Negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh komputer, hasil seleksi otomatis Online Internet dan melalui Short Message Service (SMS) setiap waktu;
  11. Situs PPDB adalah website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Denpasar yang belamatkan http://denpasar.siap-ppdb.com
  12. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk jenjang SMP, SMA dan SMK;
  13. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut UNPK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk pendidikan kesetaraan;
  14. Nomor peserta UN/UNPK adalah Nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN/UNPK berdasarkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
  15. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil Ujian Nasional;
  16. Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A selanjutnya disebut DNUN Paket A adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SD;
  17. Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B selanjutnya disebut DNUN Paket B adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SMP;
  18. Seleksi calon peserta didik baru dilakukan melalui : jalur TPA (tes potensi akademik), jalur NUN dan jalur prestasi (akademik dan non akademik);
  19. Calon peserta didik baru hanya boleh memilih 1(satu) SMP, SMA RSBI (menjadi pilihan pertama) dan dapat memilih 2(dua) SMP, SMA Reguler atau ketiga-tiganya SMP, SMA Reguler;
  20. Calon peserta didik baru hanya boleh memilih 1(satu) SMK RSBI (menjadi pilihan pertama) dengan maksimal pilihan 2 (dua) kompetensi keahlian dan 2(dua) SMK Reguler dengan masing-masing pilihan 2(dua) kompetensi atau ketiga-tiganya SMK Reguler dengan masing-masing 2(dua) kompetensi;
  21. Pelaksanaan PPDB Online diikuti oleh semua SMP, SMA dan SMK Negeri baik RSBI maupun Reguler di Kota Denpasar.
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
 

SMP RSBI

Calon peserta didik baru SMP RSBI:
  1. Berusia maksimal 18 tahun pada tanggal 16 Juli 2012;
  2. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter;
  3. Memiliki surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan sebagai peserta didik SD/MI Kelas VI;
  4. Memiliki nilai rata-rata rapor SD/MI Kelas IV sampai Kelas VI (5 semester) minimal 7,0 kecuali yang masuk melalui jalur prestasi dan menyerahkan copynya yang dilegalisir sekolah asal;
  5. Melampirkan surat keterangan/sertifikat berprestasi dalam kompetisi akademik dan/atau non akademik apabila memilki;
  6. Melampirkan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar;
  7. Membuat surat pernyataan orang tua bersedia mengikuti program RSBI.
  8. Calon peserta didik baru sekolah asal luar Kota Denpasar diwajibkan untuk memlampirkan surat keterangan pindah rayon dan surat keterangan domisili.

SMA RSBI

Calon peserta didik baru SMA RSBI:
  1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 16 Juli 2012.
  2. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
  3. Memliki surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan sebagai peserta didik SMP/MTs Kelas IX.
  4. Memiliki nilai rapor minimal 7,0 untuk mata pelajaran bahasa Indonesia, bahasa inggirs, matematika, IPA dan IPS SMP/MTs Kelas VII sampai Kelas IX (5 semester) kecuali yang masuk melalui jalur prestasi dan menyerahkan copynya yang dilegalisir sekolah asal.
  5. Melampirkan surat keterangan/sertifikat bahasa inggris dan lain - lain apabila memiliki.
  6. Melampirkan surat keterangan/sertifikat berprestasi dalam kompetisi akademik dan/atau non akademik apabila memilki;
  7. Melampirkan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar;
  8. Membuat surat pernyataan orang tua bersedia mengikuti program RSBI;
  9. Calon peserta didik baru sekolah asal luar Kota Denpasar diwajibkan untuk memlampirkan surat keterangan pindah rayon dan surat keterangan domisili
  10. Biaya pendaftaran Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).

SMK RSBI

Calon peserta didik baru SMK RSBI:
  1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 16 Juli 2012;
  2. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter;
  3. Memliki surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan sebagai peserta didik SMP/MTs Kelas IX;
  4. Memiliki nilai rapor minimal 6,5 mata pelajaran bahasa Indonesia, bahasa inggris, matematika dan IPA SMP/MTs Kelas VII sampai Kelas IX (5 semester) kecuali yang masuk melalui jalur prestasi dan menyerahkan copynya yang dilegalisir sekolah asal;
  5. Melampirkan surat keterangan/sertifikat bahasa inggris dan lain - lain apabila memiliki;
  6. Melampirkan surat keterangan/sertifikat berprestasi dalam kompetisi akademik dan/atau non akademik apabila memilki;
  7. Melampirkan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar;
  8. Membuat surat pernyataan orang tua bersedia mengikuti program RSBI;
  9. Calon peserta didik baru sekolah asal luar Kota Denpasar diwajibkan untuk memlampirkan surat keterangan pindah rayon dan surat keterangan domisili
  10. Biaya pendaftaran Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 

PENGAJUAN PENDAFTARAN

  1. Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan mandiri dan datang langsung ke sekolah.
  2. Mekanisme pengajuan pendaftaran mandiri sebagaimana dimaksud dalam point 1, dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
    1. Calon peserta didik baru membuka situs PPDB;
    2. Calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran online;
    3. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran;
    4. Calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.
  3. Mekanisme pengajuan pendaftaran datang langsung ke sekolah dengan prosedur sebagai berikut:
    1. Calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah dengan membawa berkas, kemudian panitia sekolah membantu calon peserta didik baru melakukan pendaftaran online
    2. Panitia sekolah mencetak tanda bukti pengajuan online yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan ke calon peserta didik baru;
    3. Calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.

VERIFIKASI PENDAFTARAN

Mekanisme verifikasi pendaftaran adalah sebagai berikut:
  1. Calon peserta didik baru membawa berkas dan rapor asli sebagaimana dimaksud ke sekolah tujuan
  2. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas dan tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang sudah ditanda tangani ke panitia sekolah.
  3. Panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik;
  4. Panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru.
  5. Tanda bukti verfikasi pendaftaran diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah.
  6. Disamping mencetak bukti verfikasi pendaftaran SMP/SMA/SMK RSBI, panitia sekolah menyerahkan jadwal seleksi selanjutnya.

TAHAPAN PELAKSANAAN

SMP RSBI
  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi
  3. Tes Bahasa Indonesia
  4. Tes Matematika
  5. Tes IPA
  6. Tes IPU
  7. Penyerahan SKHUN (Siswa tidak melakukan penyerahan berkas SKHUN didiskualifikasi)
  8. Hasil Sementara
  9. Hasil Akhir

SMA RSBI
  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi
  3. Tes Matematika
  4. Tes IPS
  5. Tes IPA
  6. Tes Bahasa Indonesia
  7. Tes Bahasa Inggris
  8. Penyerahan SKHUN (Siswa tidak melakukan penyerahan berkas SKHUN didiskualifikasi)
  9. Hasil Sementara
  10. Hasil Akhir

SMK RSBI
  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi
  3. Tes Matematika
  4. Tes Bahasa Inggris
  5. Tes IPA
  6. Penyerahan SKHUN (Siswa tidak melakukan penyerahan berkas SKHUN didiskualifikasi)
  7. Hasil Sementara
  8. Hasil Akhir
  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
  Pelaksanaan kegiatan PPDB SMP/SMA/SMK RSBI yaitu:
  1. Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan mandiri melalui situs http://denpasar.siap�ppdb.com atau datang langsung ke sekolah;
  2. Pelaksanaan verifikasi dan ujian yang ditetapkan diselenggarakan di sekolah tujuan
  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 

Pemilihan Sekolah RSBI

  1. Calon peserta didik baru hanya boleh memilih 1(satu) SMP, SMA RSBI (menjadi pilihan pertama) dan dapat memilih 2(dua) SMP, SMA Reguler atau ketiga-tiganya SMP, SMA Reguler
  2. Calon peserta didik baru hanya boleh memilih 1(satu) SMK RSBI (menjadi pilihan pertama) dengan maksimal pilihan 2 (dua) kompetensi keahlian dan 2(dua) SMK Reguler dengan masing-masing pilihan 2(dua) kompetensi atau ketiga-tiganya SMK Reguler dengan masing-masing 2(dua) kompetensi;
  07
PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS DAN PRESTASI
 
 

Siswa Luar Daerah

  1. Calon peserta didik yang dimaksud adalah calon peserta didik yang berasal dari lulusan sekolah asal luar kota Denpasar;
  2. Calon peserta didik untuk SMP RSBI luar provinsi Bali wajib mengikuti tes seleksi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA;
  3. Calon peserta didik baru sekolah asal luar kota Denpasar untuk SMP RSBI dapat diterima di sekolah dengan daya tampung maksimum 10% pembulatan kebawah dari daya tampung sekolah dan SMA RSBI dapat diterima di sekolah dengan daya tampung maksimum 15% pembulatan kebawah dari daya tampung sekolah, sedangkan SMK RBSI tidak ada batasan bagi calon peserta didik luar Kota Denpasar.
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMP dan SMA sekolah asal luar kota Denpasar dalam Provinsi Bali proses verifikasi dilakukan di Sekolah Tujuan.
  5. Calon peserta didik baru SMP dan SMA luar provinsi Bali, tamatan tahun sebelumnya, kejar paket melakukan pendataan, pendaftaran dan verifikasi di kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Denpasar.
  6. Calon peserta didik baru SMK luar Kota Denpasar melakukan pendataan, pendaftaran dan verifikasi di Sekolah tujuan
  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 

SMP RSBI

  1. Seleksi pada jenjang satuan pendidikan SMP RSBI, dilakukan dengan melalui seleksi administrasi, Tes Potensi Akademik dan Rata-rata Nilai NUN
  2. Tes potensi akademik terdiri dari Tes Bahasa Indonesia, Tes Matematika, Tes IPA dan Tes IPU
  3. Nilai Akhir didapatkan dari perhitungan sebagai berikut :

    NA = {(RNUN + NTPA) : 2 }


    Keterangan :
    • NA = Nilai Akhir (nilai maksimal 10)
    • RNUN = Rata-rata NUN (nilai maksimal 10)
    • NTPA = Nilai Tes (nilai maksimal 10)
  4. Nilai Tes Potensi Akademik didapatkan dari perhitungan sebagai berikut :

    NTPA = {(Bind + Mat + IPA + IPU) : 4 }


    Keterangan :
    • NTPA = Nilai Tes Potensi Akademik (nilai maksimal 10)
    • Bind = nilai Tes Bahasa Indonesia (nilai maksimal 10)
    • Mat = nilai tes Matematika (nilai maksimal 10)
    • IPA = Nilai tes IPA (nilai maksimal 10)
    • IPU = Nilai Tes Ilmu Pengetahuan Umum (nilai maksimal 10)
  5. Perhitungan tes potensi akademik sebagaimana dimaksud dan nilai akhir sebagaimana dimaksud dilakukan secara online dan real time menggunakan rumus perhitungan seleksi.
  6. Dalam hal nilai akhir sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
    1. Bahasa Indonesia
    2. Matematika;dan
    3. Ilmu Pengetahuan Alam.
    4. Siswa asal sekolah dalam daerah diutamakan
    5. Umur yang lebih tua diutamakan

SMA RSBI

  1. Seleksi pada jenjang satuan pendidikan SMA RSBI, dilakukan dengan melalui seleksi administrasi, perhitungan Nilai Rapor, Tes Potensi Akademik dan Rata-rata Nilai NUN
  2. Tes potensi akademik terdiri dari Tes Matematika, Tes IPS, Tes IPA, Tes Bahasa Indonesia, Tes Bahasa Inggris
  3. Nilai Akhir didapatkan dari perhitungan sebagai berikut :

    NA = {((2 x NTPA) + NR + (2 x RNUN)) : 5 }


    Keterangan :
    • NA = Nilai Akhir (nilai maksimal 10)
    • NTPA = Nilai Tes Potensi Akademik (nilai maksimal 10)
    • NR = Nilai Rapor (nilai maksimal 10)
    • RNUN = Rata-rata NUN (nilai maksimal 10)
  4. Nilai Tes Potensi Akademik didapatkan dari perhitungan sebagai berikut :

    NTPA = {(MAT + IPS + IPA + BI + BIG): 5 }


    Keterangan :
    • NTPA = Nilai Tes Potensi Akademik (nilai maksimal 10)
    • Mat = nilai tes Matematika (nilai maksimal 10)
    • IPS = Nilai Tes Ilmu Pengetahuan Sosial (nilai maksimal 10)
    • IPA = Nilai tes IPA (nilai maksimal 10)
    • BI = nilai Tes Bahasa Indonesia (nilai maksimal 10)
    • BIG = nilai Tes Bahasa Inggris (nilai maksimal 10)
  5. Nilai Rapor didapatkan dari perhitungan sebagai berikut :

    NR = {(RMAT + RIPS + RIPA + RBI + RBIG): 5 }


    Keterangan :
    • Nilai Rapor (nilai maksimal 10)
    • Rata-rata nilai Rapor Matematika untuk 5 semester (nilai maksimal 10)
    • Rata-rata nilai Rapor Ilmu Pengetahuan Sosial untuk 5 semester (nilai maksimal 10)
    • Rata-rata nilai Rapor IPA untuk 5 semester (nilai maksimal 10)
    • Rata-rata nilai Rapor Bahasa Indonesia untuk 5 semester (nilai maksimal 10)
    • Rata-rata nilai Rapor Bahasa Inggris untuk 5 semester (nilai maksimal 10)
  6. Perhitungan tes potensi akademik sebagaimana dimaksud dan nilai akhir sebagaimana dimaksud dilakukan secara online dan real time menggunakan rumus perhitungan seleksi.
  7. Dalam hal nilai akhir sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
    1. Bahasa Indonesia
    2. Matematika;
    3. Bahasa Inggris;
    4. I P A;
    5. Siswa asal sekolah dalam daerah diutamakan
    6. Umur yang lebih tua diutamakan

SMK RSBI

  1. Seleksi pada jenjang satuan pendidikan SMK RSBI, dilakukan dengan melalui seleksi administrasi, perhitungan Nilai Rapor, Tes Potensi Akademik dan Rata-rata Nilai NUN
  2. Tes potensi akademik terdiri dari Tes Matematika, Tes IPA, Tes Bahasa Indonesia, Tes Bahasa Inggris
  3. Nilai Akhir didapatkan dari perhitungan sebagai berikut :

    NA = {((2 x NTPA) + NR + (2 x RNUN)) : 5 }


    Keterangan :
    • NA = Nilai Akhir (nilai maksimal 10)
    • NTPA = Nilai Tes Potensi Akademik (nilai maksimal 10)
    • NR = Nilai Rapor (nilai maksimal 10)
    • RNUN = Rata-rata NUN (nilai maksimal 10)
  4. Nilai Tes Potensi Akademik didapatkan dari perhitungan sebagai berikut :

    NTPA = {(MAT + IPA + BI + BIG): 4 }


    Keterangan :
    • NTPA = Nilai Tes Potensi Akademik (nilai maksimal 10)
    • Mat = nilai tes Matematika (nilai maksimal 10)
    • IPA = Nilai tes IPA (nilai maksimal 10)
    • BI = nilai Tes Bahasa Indonesia (nilai maksimal 10)
    • BIG = nilai Tes Bahasa Inggris (nilai maksimal 10)
  5. Nilai Rapor didapatkan dari perhitungan sebagai berikut :

    NR = {(RMAT + RIPA + RBI + RBIG): 4 }


    Keterangan :
    • NR = Nilai Rapor (nilai maksimal 10)
    • RMAT = Rata-rata nilai Rapor Matematika untuk 5 semester (nilai maksimal 10)
    • RIPA = Rata-rata nilai Rapor IPA untuk 5 semester (nilai maksimal 10)
    • RBI = Rata-rata nilai Rapor Bahasa Indonesia untuk 5 semester (nilai maksimal 10)
    • RBIG = Rata-rata nilai Rapor Bahasa Inggris untuk 5 semester (nilai maksimal 10)
  6. Perhitungan tes potensi akademik sebagaimana dimaksud dan nilai akhir sebagaimana dimaksud dilakukan secara online dan real time menggunakan rumus perhitungan seleksi.
  7. Dalam hal nilai akhir sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
    1. Matematika;
    2. Bahasa Inggris;
    3. I P A;
    4. Bahasa Indonesia
    5. Siswa asal sekolah dalam daerah diutamakan
    6. Umur yang lebih tua diutamakan
  10
LAIN LAIN
 
 
  1. Pelaksanaan PSB TK/RA, SD/MI, SLB, SMP Terbuka dilakukukan diluar sistem PPDB Online
  2. Info hasil proses seleksi sementara langsung dapat dilihat oleh para calon siswa di Internet sesaat setelah melakukan pendaftaran online.
Update terakhir: 10 Juli 2012 17:14
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

Ikuti Kami diFacebook

Ikuti Kami diTwitter

Ikuti Kami diSIAPku

SIAP PSB Online

Kota Denpasar periode 2012

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Denpasar

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.