Pra Pendaftaran Online
RSBI
Reguler
Pengajuan Online
RSBI
Reguler
Hasil Seleksi
Data Pendaftar
Daya Tampung
Statistik PSB
Info Sekolah
Info Sebaran NUN
Arsip PSB Tahun Lalu
SIAP Online
 
SMS SIAP-PSB-Online ke 3949 (seluruh op)
Aturan
Jadwal
Alur
Seleksi
Daftar
Tampung
Statistik

Aturan & Prosedur

Aturan & Prosedur RSBI

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  01
KETENTUAN UMUM
 
 

Dalam Petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan dimaksud dengan;

  1. Walikota adalah Walikota Palangka Raya;
  2. Dinas adalah Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Palangka Raya;
  3. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Palangka Raya;
  4. Bidang yang selanjutnya disebut Bidang adalah SMP/SMA dan SMK;
  5. Siswa adalah Peserta Didik SMA, SMA dan SMK
  6. Sekolah adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP),Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejurua (SMK);
  7. Sekolah percontohan adalah Sekolah Negeri yang penyelenggarannya dilakukan secara optimal ditunjang dengan penyediaan sarana dan fasilitas lain yang diperlukan sesuai dengna tuntutan kurikulum dan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
  8. Program Paket A adalah Program Pendidikan pada Jalur Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajara atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan SD;
  9. Program Paket B adalah Program Pendidikan pada Jalur Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajara atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan SMP;
  10. SMK/SSM adalah sekolah yang telah memenuhi persyaratan penyelenggaraan pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan;
  11. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional yang selanjutnya disebut RSBI adalah sekolah yang telah memenuhi standa nasional pendidikan pada tiap aspeknya meliputi kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiyaan, pengelolaan, penilaian dan penyelenggaraan serta lulus berciri internasional;
  12. SMP Terbuka adalah sekolah yang penyelenggaraannya dengan poroses belajar mengajar sistem tutorial;
  13. PPDB atau PSB adalah proses penerimaan peserta didik baru kelas VII SMP, peserta didik baru kelas C SMA/ dan peserta didik baru SMK.
  14. Perpindahan peserta didik adalah penerimaan peserta didik pada satu sekolah dan sekolah lain
  15. Seleksi adalah penjaringan calon siswa baru berdasarkan aturan yang telah ditetapkan;
  16. Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah Surat Penyataan Resmi dan sah yang menerangkan bahwa siswa dengan data yang tertera didalamnya telah tamat belajar dilembaga pendidikan tertentu pada jalur pendidikan sekolah tertentu dan dapat dipergunakan untuk melanjutkan pelajaran lembaga pendidikan setinngkat lebih tinggi serta dalam pentuan jenjang kepegawaian;
  17. Surat keterangan yang berpenghargaan sama (SKYBS) adalah surat penyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan STTB/Ijazah;
  18. Ijazah adalah surat penyataan resmi yang sah yang menetapkan bahwa siswa dengan data yang tertera didalamnya telah tamat belajar dilembaga pendidikan tertentu pada jalur pendidikan sekolah tertentu dan dapat dipergunakan untuk melanjutkan pelajaran kelembaga pendidikan setingkat lebih tinggi serta penentuan jenjang kepegawaian;
  19. Orang tua/wali calon siswa adalah seseorang yang menjadi penanggung jawab langsung calon siswa yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari lurah atau instansi lain yang berweang;
  20. Ruang kelas adalah ruang yang dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (tidak termasuk ruang penunjang);
  21. Rasio kelas adalah jumlah maksimum siswa dalam satu kelas;
  22. Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik dalam satu rungan kelas;
  23. Ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) adalah ujian nasional tingkat SD/MI yang dilaksanakan secara integrasi dengan pelaksanaan ujian Sekolah/Madrasah;
  24. Ujian Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi;
  25. Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut nilai S/M adalah gabungan antara nilai Ujian Sekolah/Madrasah dan nilai rata-rata raport untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK;
  26. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional;
  27. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dalam mengikuti UN ;
  28. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara nilai S/M dari setiap mata pelajaran yang diujianasionalkan dengan nilai UN;
  29. Surat Tanda Tamat Belajar yang selanjutnya disingkat STTB atau ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar pada satuan pendidikan sekolah;
  30. Surat Tanda Kelulusan (STK) adalah Surat Tanda lulus (STL) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah lulus belajar pada satuan pendidikan sekolah;
  31. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) adalah surat keterangan resmi yang menerangkan bahwa pemegangnya telah mengikuti dan lulus/tidak lulus Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
  32. Calon peserta didik baru luar daerah adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah Indonesia di luar nNilai egeri, sekolah asing dan sekolah luar kota Palangka Raya;
  33. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru.
  34. PPDB Real Time Online System adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMP Negeri, SMA Negeri dan SMK Negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh komputer, hasil seleksi otomatis Online Internet dan melalui Short Message Service (SMS) setiap waktu.
  35. Situs PPDB adalah website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Palangkaraya dengan alamat http://kotapalangkaraya.siap-ppdb.com
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
 

Calon peserta didik baru SMA RSBI :

  1. Telah Tamat SMP/SMPLB/MTs/Program Paket B memiliki STTB/Ijazah
  2. Memiliki Nilai Ujian Nasional (STL/STK) atau ujian persamaan tamat SMP atau MTs atau nilai ujian persamaan Tamat SMP atau Nilai PEHABTANAS program Paket B dan sejenisnya Nilai Ujian Sekolah dan Ujian Nasional yang tertuang dalam Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU)
  3. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun ajaran baru.
  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 

PENDATAAN

  1. Pendataan ditujukan hanya untuk calon peserta didik baru yang berasal dari :
    1. calon peserta didik baru luar daerah;
    2. calon peserta didik baru berasal dari daerah lulusan sebelum tahun pelajaran 2010/2011.
    3. calon peserta didik baru berasal dari daerah lulusan pendidikan kesetaraan paket paket B.
  2. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (2) yang tidak melakukan Pendataan tidak dapat mengikuti PPDB.
  3. Pendataan dilaksanakan dengan cara menyerahkan berkas Paket B/SKYBS dari satuan pendidikan yang menyatakan kelulusan.
  4. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan Pendataan dengan datang langsung ke SMA RSBI yang menjadi Sekolah tujuan
    1. Pengajuan Pendataan datang langsung dan verifikasi ke Sekolah SMA RSBI sebagaimana dimaksud pada butir (4) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
      1. calon peserta didik baru datang langsung ke Sekolah SMA RSBI yang menjadi sekolah tujuan
      2. calon peserta didik kemudian dibantu panitia PPDB SMA RSBI melakukan Pendataan online;
      3. panitia Sekolah RSBI mencetak tanda bukti Pendataan online yang memuat kode Pendataan dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;dan
      4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian mengajukan verifikasi pendataan.
      5. Verifikasi oleh operator Sekolah SMA RSBI dengan syarat siswa membawa bukti verifikasi pendataan, fotocopy SKHUN yang telah dilegalisir, dan menunjukkan aslinya.
      6. Operator Sekolah SMA RSBI melakukan verifikasi pendataan, menyetujui pendataan dan mencetak tanda bukti verifikasi rangkap dua, ditandatangani, satu diserahkan ke calon peserta didik satu di arsip oleh panitia sekolah.

Berdasarkan bukti verifikasi tersebut, siswa luar daerah boleh melakukan pendaftaran online PPDB SMA RSBI.


PENDAFTARAN

  1. Pelaksanaan pendaftaran PPDB pada sekolah dilakukan mulai tgl 4 - 13 Juni 2012
    1. calon peserta didik baru dari sekolah Luar Kalteng yang akan mengikuti PPDB SMA RSBI wajib melakukan pendataan di SMA RSBI
    2. Calon peserta didik baru dari dalam kota palangkaraya dapat langsung melakukan pengajuan online dengan memasukkan nomor ujian nasional.
  2. Pendaftaran untuk calon peserta didik baru SMA RSBI dapat dilakukan mandiri maupun datang langsung ke sekolah.
    1. Pengajuan pendaftaran mandiri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
      1. calon peserta didik baru membuka situs PPDB;
      2. calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran online;
      3. calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran;
      4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran;dan
      5. Diberi waktu 1 x 24 jam untuk datang ke sekolah penyelenggara PPDB Online untuk melakukan verifikasi.
    2. Pengajuan pendaftaran datang langsung ke sekolah sebagaimana dimaksud pada butir (B.1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
      1. calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah terdekat dengan membawa berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 7 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
      2. calon peserta didik kemudian dibantu oleh panitia sekolah dalam melakukan pendaftaran online;
      3. panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;
      4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.

VERIFIKASI PENDAFTARAN

Verifikasi pendaftaran dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :

  1. calon peserta didik baru membawa berkas asli ke Sekolah SMA RSBI tujuan;
  2. calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang sudah ditandatangani dan fotocopy berkas serta menunjukkan aslinya kepada panitia sekolah;
  3. panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik;
  4. panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru;
  5. tanda bukti verfikasi pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf d diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah.
  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
 

Pelaksanaan kegiatan PPDB SMA RSBI yaitu :

  1. Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan mandiri melalui situs http://kotapalangkaraya.siap-ppdb.com atau datang langsung ke sekolah.
  2. Pelaksanaan verifikasi Harus dilakukan di sekolah tujuan.
  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 

Jumlah maksimal pilihan sekolah pada sekolah untuk pelaksanaan PPDB SMA RSBI adalah 1(satu) Pilihan sekolah.

  07
PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS DAN PRESTASI
 
 

LUAR DAERAH

Kuota Peserta Luar daerah pada SMA RSBI adalah maksimal 10% dari daya tampung PPDB Online


Prestasi Akademik dan non Akademik

  1. Lulusan SMP/MTs Negeri/Swasta yang pernah menjadi juara I,II,II Pada lomba mata pelajaran Olimpiade Sains Nasional, Lomba Olah Raga, Lomba seni atau prestasi akdemis lainnya secara perorangan minimal tingkat kab/kota selama yang bersangkutan duduk di kelas VIII atau kelas IX dan dapat menunjukkan bukti kejuarannya dengan memperlihatkan sertifikat/piagam yang asli dilengkapi surat keterangan dari sekolah asal dapat diterima langsung di SMA atau SMK yang dituju
  2. Apabila siswa memeiliki prestasi dibidang pendidikan akademis dan non akademis secara berkelompok khusus bagi sekolah yang melaksanakan tes tertulis maka prestasi tersebut dapat diperhitungkan dengan point sebagai berikut :
    1. Juara I Point nilai 1.5
    2. Juara II Point Nilai 1
    3. Juara III Point nilai 0.5

Khusus

  1. Sekolah wajib menyediakan 30% dari kuota yang ada untuk siswa tidak mampu dengan tetap memperhatikan prestasi akademis;
  2. Siswa yang masuk proses seleksi khusus diberikan kepada peserta didik yang mempunyai SKTM (Surat keterangan tidak mampu) atau Jamkesmas yang di ketahui oleh RT, RW, Lurah serta menandatangani surat penyataan tidak mampu bermateraikan Rp. 6.000,- bagi orang tua yang bersangkutan
  3. Apabila sekolah meragukan, sekolah dapat mengecek kebenaran data siswa tidak mampu kerumah siswa yang bersangkutan.

adapun quota yang diberikan adalah 30% dari daya tampung dan diterima secara offline.

  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 
  1. Seleksi PPDB pada SMA RSBI dilakukan secara online berdasarkan nilai rata-rata hasil UN/UNPK pada SKHUN/DNUN Paket B;
  2. Mata pelajaran hasil UN/UNPK yang dijadikan dasar seleksi pada SMA RSBI
    1. Bahasa Indonesia;
    2. Matematika
    3. Bahasa Inggris;dan
    4. Ilmu Pengetahuan Alam.
  3. Dalam hal nilai rata-rata hasil UN/UNPK sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
    1. perbandingan nilai UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan pada SMA RSBI :
      1. Bahasa Indonesia;
      2. Matematika
      3. Bahasa Inggris;dan
      4. Ilmu Pengetahuan Alam.
    2. didahulukan calon peserta didik baru yang usianya lebih tua.
    3. Waktu Verifikasi pendaftaran.
  10
PENDAFTARAN ULANG/LAPOR DIRI
 
 
  1. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib lapor diri di sekolah tujuan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan mengisi format lapor diri.
  2. Disamping menyerahkan tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam butir calon peserta didik baru SMA RSBI dalam hal lapor diri, harus melampirkan SKHUN SMP/MTs, DNUN Paket B
  3. Calon peserta didik baru yang telah melakukan lapor diri diberikan tanda bukti lapor diri.
  4. Calon peserta didik baru yang tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan maka dinyatakan mengundurkan diri.
  11
PENGUMUMAN HASIL
 
 

Pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui media elektronik dan media cetak seperti internet, SMS, dan di sekolah,yang ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihat masyarakat

  12
LAIN - LAIN
 
 
  1. Penerimaan Calon Siswa TK/RA, Sekolah Dasar/MI, dan Sekolah Inklusi dilakukan diluar sistem SIAP PPDB Online
  2. Calon siswa berpretasi sesuai ketentuan yang disebutkan langsung diterima di sekolah tujuan.
  3. Calon peserta didik baru yang telah diterima dan tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengajukan PPDB kembali.
  4. Calon Peserta didik yang tidak di terima di SMA RSBI dapat mengikuti PPDB di SMA Reguler.
Update terakhir: 4 June 2012 00:37
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

Ikuti Kami diFacebook

Ikuti Kami diTwitter

Ikuti Kami diSIAPku

SIAP PSB Online

Kota Palangkaraya periode 2012

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Palangkaraya

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.