|
Dalam Petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan dimaksud dengan;
- Walikota adalah Walikota Palangka Raya;
- Dinas adalah Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Palangka Raya;
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Palangka Raya;
- Bidang yang selanjutnya disebut Bidang adalah SMP/SMA dan SMK;
- Siswa adalah Peserta Didik SMA, SMA dan SMK
- Sekolah adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP),Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejurua (SMK);
- Sekolah percontohan adalah Sekolah Negeri yang penyelenggarannya dilakukan secara optimal ditunjang dengan penyediaan sarana dan fasilitas lain yang diperlukan sesuai dengna tuntutan kurikulum dan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
- Program Paket A adalah Program Pendidikan pada Jalur Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajara atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan SD;
- Program Paket B adalah Program Pendidikan pada Jalur Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajara atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan SMP;
- SMK/SSM adalah sekolah yang telah memenuhi persyaratan penyelenggaraan pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan;
- Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional yang selanjutnya disebut RSBI adalah sekolah yang telah memenuhi standa nasional pendidikan pada tiap aspeknya meliputi kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiyaan, pengelolaan, penilaian dan penyelenggaraan serta lulus berciri internasional;
- SMP Terbuka adalah sekolah yang penyelenggaraannya dengan poroses belajar mengajar sistem tutorial;
- PPDB atau PSB adalah proses penerimaan peserta didik baru kelas VII SMP, peserta didik baru kelas C SMA/ dan peserta didik baru SMK.
- Perpindahan peserta didik adalah penerimaan peserta didik pada satu sekolah dan sekolah lain
- Seleksi adalah penjaringan calon siswa baru berdasarkan aturan yang telah ditetapkan;
- Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah Surat Penyataan Resmi dan sah yang menerangkan bahwa siswa dengan data yang tertera didalamnya telah tamat belajar dilembaga pendidikan tertentu pada jalur pendidikan sekolah tertentu dan dapat dipergunakan untuk melanjutkan pelajaran lembaga pendidikan setinngkat lebih tinggi serta dalam pentuan jenjang kepegawaian;
- Surat keterangan yang berpenghargaan sama (SKYBS) adalah surat penyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan STTB/Ijazah;
- Ijazah adalah surat penyataan resmi yang sah yang menetapkan bahwa siswa dengan data yang tertera didalamnya telah tamat belajar dilembaga pendidikan tertentu pada jalur pendidikan sekolah tertentu dan dapat dipergunakan untuk melanjutkan pelajaran kelembaga pendidikan setingkat lebih tinggi serta penentuan jenjang kepegawaian;
- Orang tua/wali calon siswa adalah seseorang yang menjadi penanggung jawab langsung calon siswa yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari lurah atau instansi lain yang berweang;
- Ruang kelas adalah ruang yang dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (tidak termasuk ruang penunjang);
- Rasio kelas adalah jumlah maksimum siswa dalam satu kelas;
- Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik dalam satu rungan kelas;
- Ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) adalah ujian nasional tingkat SD/MI yang dilaksanakan secara integrasi dengan pelaksanaan ujian Sekolah/Madrasah;
- Ujian Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut nilai S/M adalah gabungan antara nilai Ujian Sekolah/Madrasah dan nilai rata-rata raport untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK;
- Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional;
- Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dalam mengikuti UN ;
- Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara nilai S/M dari setiap mata pelajaran yang diujianasionalkan dengan nilai UN;
- Surat Tanda Tamat Belajar yang selanjutnya disingkat STTB atau ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar pada satuan pendidikan sekolah;
- Surat Tanda Kelulusan (STK) adalah Surat Tanda lulus (STL) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah lulus belajar pada satuan pendidikan sekolah;
- Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) adalah surat keterangan resmi yang menerangkan bahwa pemegangnya telah mengikuti dan lulus/tidak lulus Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
- Calon peserta didik baru luar daerah adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah Indonesia di luar nNilai egeri, sekolah asing dan sekolah luar kota Palangka Raya;
- Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru.
- PPDB Real Time Online System adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMP Negeri, SMA Negeri dan SMK Negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh komputer, hasil seleksi otomatis Online Internet dan melalui Short Message Service (SMS) setiap waktu.
- Situs PPDB adalah website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Palangkaraya dengan alamat http://kotapalangkaraya.siap-ppdb.com
|