Aturan
Jadwal
Alur
Seleksi
Daftar
Tampung
Statistik

Aturan & Prosedur

Aturan & Prosedur SMP RSBI

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  01
KETENTUAN UMUM
 
 

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik;
  2. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik;
  3. Peserta Didik adalah peserta didik SMP, SMA, dan SMK;
  4. Ujian Nasional adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi Peserta Didik secara Nasional untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
  5. Nilai Hasil Ujian Nasional adalah nilai yang diperoleh dari hasil Ujian Nasional;
  6. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil Ujian Nasional;
  7. Surat Tanda Lulus selanjutnya disebut STL adalah Daftar Nilai Ujian Nasional yang diberikan kepada Peserta Didik setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan;
  8. Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Sekolah/Madrasah yang menyatakan bahwa peserta didik telah lulus dari Sekolah/Madrasah;
  9. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan SMP;
  10. Daftar Nilai ujian Nasional Paket B selanjutnya disebut DNUN Paket B adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SMP;
  11. Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama selanjutnya disebut SKYBS adalah surat yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SMP atau Sederajat; 12. Sekolah penyelenggara kelas internasional adalah sekolah yang memberikan layanan khusus kepada Peserta Didik yang terutama ingin melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi yang bertaraf internasional di dalam negeri maupun di luar negeri;
  12. Sekolah penyelenggara kelas internasional adalah sekolah yang memberikan layanan khusus kepada Peserta Didik yang terutama ingin melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi yang bertaraf internasional di dalam negeri maupun di luar negeri;
  13. Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional selanjutnya disebut RSBI adalah sekolah yang menyelenggarakan kelas internasional yang telah memenuhi standar nasional pendidikan pada tiap aspeknya, meliputi kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, penilaian dan penyelenggaraan serta lulusan berciri internasionalan;
  14. Sekolah Tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan bagi Calon Peserta Didik Baru;
  15. PPDB Online Real Time System adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh komputer, hasil seleksi otomatis online internet dan Short Message Service (SMS) setiap waktu;
  16. Nomor Peserta Ujian Nasional adalah Nomor bukti keikutsertaan Calon Peserta Didik Baru mengikuti ujian nasional SMP/MTs. berdasarkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
 
  1. Menyerahkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  2. Menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah bahwa siswa sedang duduk di kelas VI
  3. Menyerahkan Surat Kelakuan Baik dari sekolah asal siswa.
  4. Menyerahkan foto copy rapor kelas IV s/d kelas VI (Rapor kelas IV dan V semester ganjil dan genap, sedangkan Rapor kelas VI semester ganjil) dilegalisir oleh Kepala Sekolah SD/MI dan menunjukkan rapor asli ketika mendaftar.
  5. Nilai Rata-rata rapor kelas IV s/d kelas VI minimum 7.50 bagi pendaftar di SMPN 1 Gresik dan minimum 7.00 bagi Pendaftar di SMPN 1 Kedamean.
  6. Menyerahkan sertifikat/piagam juara 1,2,3 minimal tingkat Kabupaten untuk bidang akademik dan Non Akademis. Sertifikat/piagam yang diakui adalah yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah non sekolah.
  7. Sertifikat yang dihitung hanya 1 (satu) yang nilainya tertinggi ( bila memiliki lebih dari piagam ) pada kegiatan yang sama jenisnya.
  8. Untuk Peyelenggaraan Olah Raga adalah :
    • KONI
    • Dinas Pendidikan Kab. Gresik, Dinas Pendidikan Prop Atau Diknas Pusat.
  9. Untuk penyelenggaraan Lomba Seni adalah :
    • Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik atau Diknas Pendidikan Propinsi
    • Dewan Kesenian Daerah atau Dewan Kesenian Jawa Timur yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Propinsi
  10. Dinas Pendidikan Kab. Gresik atau Dinas Pendidikan Propinsi.
  11. Dewan Kesenian Daerah atau Dewan Kesenian Jawa Timur yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Propinsi.
  12. Menyerahkan pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar (hitam putih atau berwarna)
  13. Membayar biaya formulir pendaftaran, Psychotest, Tes Akademik dan Tes Bhs. Inggris sebesar Rp. 110.000,- (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah).
  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 
  1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara online pada situs www.gresik.siap-ppdb.com untuk mendaftar dan cetak Tanda Bukti Pendaftaran.
  2. Calon Siswa datang ke sekolah tujuan membawa berkas dan Tanda Bukti Pendaftaran untuk melakukan verifikasi pendaftaran dan calon peserta didik akan menerima menerima Tanda Bukti Verifikasi pendaftaran.
  3. Hasil peringkat peserta PPDB Online dapat dilihat dan dipantau melalui internet atau di tempat pendaftaran yang online Alamat: www.gresik.siap-ppdb.com
  04
JADWAL PELAKSANAAN
 
 

Silakan klik tautan berikut untuk melihat Informasi Jadwal Pelaksanaan

  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
 

Pelaksanaan Verifikasi Pendaftaran dilakukan di masing-masing sekolah tujuan

  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 

Peserta hanya memilih satu sekolah SMP RSBI yang menjadi pilihannya

  07
PESERTA LUAR DAERAH
 
 

Tidak terdapat aturan khusus bagi peserta luar daerah

  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 

Seluruh calon peserta didik yang melakukan pendaftaran pada SMP RSBI diharuskan mengikuti tes penerimaan SMP RSBI dengan materi tes sebagai berikut:

  • Tes Akademik : Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Pengetahuan Umum : 60 soal.
  • Kemampuan Bahasa Inggris : 50 soal
NO HARI/TGL JAM KE PUKUL MATERI TES KETERANGAN
1 Selasa, 22 Mei 2012 I 07.30 - 09.00 WIB Tes Akademik, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, Pengetahuan Umum Masing-masing Mapel 15 soal = 60 soal
II 09.30-11.00 WIB Kemampuan B. Inggris 50 soal

Perhitungan Penilaian PPDB Online SMP RSBI adalah sebagai berikut:

RUMUS PERHITUNGAN MASING – MASING BAGIAN SBB :
Perhitungan Nilai =   Jumlah Nilai / Skor Perolehan  x Prosentase
Jumlah Nilai / Skor Maksimal
Bagian Tes Akademis = 40 x 35 % Berarti nilai Max = 35
Bagian Tes Bhs. Inggris = 10 x 20 % Berarti nilai Max = 20
Bagian Psychotest = 119 x 15 % Berarti nilai Max = 15
Bagian Nilai UN = 30 x 15 % Berarti nilai Max = 15
Bagian Piagam Akademis = 60 x 10 % Berarti nilai Max = 10
Bagian Piagam Non Akademis = 60 x 5 % Berarti nilai Max = 5
 
  100% Berarti nilai Max = 100

Perhitungan Nilai =   Jumlah Nilai / Skor Perolehan  x Prosentase
Jumlah Nilai / Skor Maksimal

Contoh perhitungan dengan nilai maksimal

Tes / Perhitungan Nilai Skor Maksimal Prosentase (%) Nilai Maksimal
Tes Akademis 40 35 35
Tes Bhs. Inggris 10 20 20
Psychotest 119 15 15
Nilai UN 30 15 15
Piagam Akademis 60 10 10
Piagam Non Akademis 60 5 5
Nilai Akhir 100 100

Contoh perhitungan dengan nilai tidak maksimal

Tes / Perhitungan Nilai Skor Maksimal Perolehan Skor Prosentase (%) Nilai Maksimal
Tes Akademis 40 30 35 26.25
Tes Bhs. Inggris 10 7 20 14
Psychotest 119 100 15 12.60
Nilai UN 30 27 15 13.5
Piagam Akademis 60 30 10 0.5
Piagam Non Akademis 60 40 5 3
Nilai Akhir 100 69.85

Lain-Lain

Siswa RSBI dalam perjalanan ternyata tidak mampu mengikuti Program RSBI dalam satu tahun pelajaran, maka akan diberi kesempatan mengulang satu kali tahun pelajaran, dan jika dalam waktu tersebut tidak mampu mengikuti Program RSBI, maka harus mengikuti program kelas regular di sekolah lain dengan melalui proses mutasi siswa (surat pernyataan orang tua siswa)


Contoh pengolahan nilai dengan skor tidak maksimal:

Tes / Perhitungan Nilai Perolehan Skor Skor Maksimal Prosentase (%) Nilai Maksimal
Tes Akademis 30 40 40 30.00
Tes Bhs. Inggris 7 10 20 14.00
Psychotest 90 119 15 11.34
Nilai UN 21 30 10 7.00
Piagam Akademis 35 60 10 5.83
Piagam Non Akademis 35 60 5 2.92
Nilai Akhir 71.09

Pedoman Penilaian Piagam Akademis dan Non Akademis

No Aspek Juara I Juara II Juara III
1 Kabupaten 20 15 10
2 Propinsi 25 20 15
3 Nasional 30 25 20
4 Internasional 35 30 25

Catatan Ketentuan Piagam Akademis dan Non Akademis

  1. Sertifikat akademis dan non akademis yang diakui adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah non sekolah
  2. Prestasi Non Akademis beregu perhitungan nilai tiap peserta sama
  3. Skor piagam yang diambil untuk lomba akademis sejenis adalah skor dari tingkat kejuaraan tertinggi
  4. Foto Copy sertifikat Olah Raga dan FL2SN / seni dilegalisir oleh pengurus cabang Olah Raga/KONI/Dinas Pendidikan Kab. Gresik melalui bidang PNF (Kasi Olah Raga dan Seni Siswa)
  5. Sedangkan bagi OSN dilegalisir oleh Bidang Peningkatan Mutu
  6. Untuk penyelenggaraan Olah Raga adalah :
    • KONI
    • Dinas Pendidikan Kab. Gresik, Dinas Pendidikan Propinsi atau Diknas Pusat
  7. Untuk penyelenggaraan Lomba Seni adalah :
    • Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik atau Diknas Pendidikan Propinsi
    • Dewan Kesenian Daerah atau Dewan Kesenian Jawa Timur yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Propinsi
  8. Jika sudah mencapai Nilai Maksimal (60) maka piagam prestasi yang ada tidak diperhitungkan
  9. Bagi Siswa SD/MI yang memiliki piagam Akademis Olimpiade Sains Nasional (OSN) Juara / Passing Grade Nasional atau Juara 1,2,3 Propinsi, dibuatkan Surat Keputusan Kepala Dinas tentang penetapan bebas seleksi tes Akademis dan Bhs. Inggris oleh Bidang Peningkatan Mutu. Siswa tersebut tetap mengikuti Psychotest.
  09
DAYA TAMPUNG SEKOLAH
 
 

Silakan klik tautan berikut untuk melihat Informasi Daya Tampung Sekolah

  10
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
 
 

Pengumuman hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui internet, SMS, dan di sekolah,yang ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihat.

  11
LAPOR DIRI
 
 
  1. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib lapor diri di sekolah tujuan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran pada tanggal 22 – 25 Juni 2012
  2. Calon peserta didik baru yang telah melakukan lapor diri diberikan tanda bukti lapor diri
  3. Calon peserta didik baru yang tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti tahapan berikutnya.
  12
LAIN-LAIN
 
 

Siswa RSBI dalam perjalanan ternyata tidak mampu mengikuti Program RSBI dalam satu tahun pelajaran, maka akan diberi kesempatan mengulang satu kali tahun pelajaran, dan jika dalam waktu tersebut tidak mampu mengikuti Program RSBI, maka harus mengikuti program kelas regular di sekolah lain dengan melalui proses mutasi siswa (surat pernyataan orang tua siswa).

Update terakhir: 29 Juni 2012 16:02
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

Ikuti Kami diFacebook

Ikuti Kami diTwitter

Ikuti Kami diSIAPku

SIAP PSB Online

Kabupaten Gresik periode 2012

Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.