Aturan
Jadwal
Alur
Seleksi
Daftar
Tampung
Statistik

Aturan & Prosedur

Aturan & Prosedur SMA REGULER

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  01
KETENTUAN UMUM
 
 
  1. PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru artinya proses seleksi administrasi dan akademis calon siswa untuk memasuki jenjang pendidikan setingkat lebih tinggi.
  2. PPDB SMA / SMK Reguler adalah penerimaan peserta didik baru pada umumnya untuk kelas yang bukan RSBI.
  3. PPDB Online Real Time System adalah system penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh computer, hasil seleksi otomatis online internet dan Short Message Service (SMS) setiap waktu.
  4. SST adalah Sistem Skoring Terpadu artinya gabungan dari beberapa nilai komponen/aspek sesuai dengan Pembobotan masing-masing.
  5. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil ujian nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN.
  6. Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional disingkat dengan DNHUN adalah nilai yang diperoleh dari hasil ujian nasional.
  7. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seseorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
  8. Sekolah Tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan bagi calon siswa.
  9. Seleksi adalah penyaringan calon siswa berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.
  10. Tanpa tes adalah bebas mengikuti seleksi bagi pendaftar yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administrasi serta memiliki prestasi akademik maupun non akademik tingkat nasional dan tingkat propinsi sesuai ketentuan.
  11. Rasio Kelas adalah jumlah maksimum siswa dalam satu kelas sesuai dengan Pagu yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.
  12. Pagu adalah jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar dalam satu kelas atau jumlah masksimal Rombel kelas paralel dalam satuan pendidikan.

Aturan Umum

  1. Penerimaan peserta didik baru pada SMA/SMK dilakukan melalui seleksi, dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditetapkan.
  2. Kesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan peserta didik baru terbuka seluas-luasnya bagi peserta didik SMP atau sederajat baik negeri maupun swasta, yang memenuhi persyaratan.
  3. Calon peserta didik yang sudah diterima di R-SMA-BI tidak dapat mengikuti PPDB on line untuk SMA Reguler.
  4. Daya tampung calon peserta didik dari luar daerah kabupaten gresik yang diterima, maksimal 10% dengan pembulatan kebawah dari daya tampung sekolah.
  5. Melakukan pengajuan online pada situs www.gresik.siap-ppdb.com
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
 

Persyaratan calon peserta seleksi SMA Reguler

  1. Telah tamat dan lulus SMP / MTs atau yang sederajat.
  2. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tahun pelajaran baru (lahir sesudah tanggal 9 Juli 1991).
  3. Menyerahkan Fotokopi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Surat keterangan dari Kepala Sekolah tentang NISN.
  4. Menyerahkan Fotokopi akte kelahiran atau kenal lahir (jika ada).
  5. Menyerahkan pas foto 3 x 4 sebanyak 4 lembar.
  6. Menyerahkan SKHUN asli.
  7. Menyerahkan foto copy ijazah/Surat keterangan lulus dari sekolah.
  8. Melampirkan piagam atau sertifikat prestasi akademik dan non akademik (jika ada).
  9. Mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA ) yang meliputi : Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, dan IPS.
  10. Menyerahkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Gresik (bagi peserta dari luar Gresik).
  11. Melakukan pengajuan online pada situs www.gresik.siap-ppdb.com
  12. Melakukan verifikasi pendaftaran pada sekolah yang menjadi tujuannya.
  13. Semua persyaratan dimasukkan dalam map khusus PPDB SMA (map diperoleh di sekolah tempat verifikasi pendaftaran dengan menunjukkan bukti pengajuan online).
  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 

Prosedur/Tata Cara Pendaftaran SMA

  1. Peserta melakukan pendaftaran on line mandiri melalui situs www.gresik.siap-ppdb.com dengan melakukan entri data yang diperlukan dan mencetak tanda bukti pendaftaran online.
  2. Peserta berhak memilih maksimal 2 (dua) sekolah yang menjadi pilihannya.
  3. Peserta datang ke sekolah yang dituju untuk dilakukan verifikasi data pendaftaran oleh panitia sekolah, dengan membawa :
    1. Tanda bukti pendaftaran on line yg telah dicetak sebelumnya.
    2. Kelengkapan berkas yg diperlukan (sesuai persyaratan yg ditentukan), selanjutnya calon peserta didik menerima tanda bukti verifikasi pendaftaran.
  4. Peserta dapat melihat tempat pelaksanaan tes satu hari sebelum pelaksanaan tes
  5. Peserta mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA) yang meliputi : Matematika, Bhs.Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, dan IPS.
  6. Jadwal Tes :
    Hari/Tanggal Jam ke Pukul Materi tes Keterangan
    Selasa, 28 Juni 2012 1 08.00-10.00 WIB Tes Potensi Akademik (TPA) Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, dan IPS
  7. Calon Peserta Didik melihat hasil akhir pengumuman pada tanggal 4 Juli 2012.

Bagi sekolah/SMA yang mengadakan kelas unggulan, seleksi siswanya dilakukan setelah siswa tersebut diterima dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh masing-masing sekolah yang bersangkutan.

  04
JADWAL PELAKSANAAN
 
 

Silakan klik tautan berikut untuk melihat Informasi Jadwal Pelaksanaan

  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
 

Pelaksanaan Verifikasi Pendaftaran dilakukan di masing-masing sekolah tujuan

  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 

Pada pelaksanaan PPDB Online 2012 SMA Reguler Kabupaten Gresik, Calon Peserta Didik Baru bisa memilih maksimal 2 (dua) sekolah yang dituju

  07
PESERTA LUAR DAERAH
 
 

Daya tampung calon peserta didik dari luar daerah kabupaten gresik yang diterima, maksimal 10% dengan pembulatan kebawah dari daya tampung sekolah

  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 

Sistem Pendaftaran dan Penilaian.

Sistem Pendaftaran dan Penilaian menggunakan sistem Komputerisasi (Online Real Time System).

Sistem Seleksi

  1. SST (Sistem Skoring Terpadu) maksudnya gabungan dari beberapa aspek dengan pembobotan antara lain. :
    Dari SMP/MTs ke SMA
    1. DNHUN( 4 mapel ) 40 %
    2. TPA ( Mat, Bind, Big,IPA, IPS) 50 %
    3. Prestasi Akademik 5 %
    4. Prestasi Non Akademik 5 %
  2. Non Sistem Skoring Terpadu ( Tanpa tes ) / Khusus SMA
    Khusus bagi siswa yang memiliki prestasi akademik / non akademik perorangan/beregu tingkat Nasional dan/atau tingkat Propinsi, sebagaimana tersebut di bawah ini memiliki hak untuk masuk di salah satu sekolah SMA Negeri di kabupaten Gresik tanpa tes dengan ketentuan yang bersangkutan harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan panitia Rayon (Bidang Dikmen Dispendik) untuk dilakukan verifikasi dan mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dengan menunjukkan :
    1. Piagam / sertifikat asli dan foto copy dan/atau
    2. SK penetapan sebagai juara.

    Adapun prestasi akademik / non akademik yang dimaksud adalah sebagai berikut :
    1. Siswa yang memiliki prestasi akademik Pelajar Teladan, LKIR tingkat Nasional Juara I, II dan III atau peserta OSN tingkat Nasional
    2. Siswa yang memiliki prestasi akademik Pelajar Teladan , LKIR tingkat Provinsi Juara I atau peserta OSN yang masuk passing grade 1 sd. 10 tingkat provinsi.
    3. Siswa yang memiliki prestasi non akademik (O2SN, FL2SN / Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional diantaranya : Atletik, Catur, Bulu tangkis, Tenis Meja, Renang, Senam lantai, tenis lapangan, Seni Lukis, Seni Kriya, Seni Cipta Puisi, Seni Suara Solo/Duet, seni Musik, Modeling, Seni Kaligrafi, Telling Story, Seni Baca Al-Qur’an) perorangan/beregu tingkat Nasional Juara I, II, III.
    4. Siswa yang memiliki prestasi akademis / non akademis sebagai mana tersebut di atas, yang tidak menggunakan haknya sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka harus melalui seleksi Sistem Skoring Terpadu.
    5. Siswa yang memiliki prestasi akademik/non akademik lainnya yang tidak termasuk pada jalur seleksi non tes , kepadanya diberikan tambahan skor sesuai ketentuan yang berlaku.
    6. Verifikasi sertifikat/piagam prestasi dilakukan oleh Tim Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik di Bidang Dikmen (sesuai jadwal).
  3. Perhitungan Skor Prestasi Akademis / Non Akademis
    Bagi siswa yang memiliki prestasi akademik/ non akademik misalnya : pelajar teladan, olimpiade sains, LKIR, O2SN atau FL2SN baik perorangan atau beregu, tingkat Kabupaten, Propinsi, maupun Nasional dengan menunjukkan sertifikat asli maka skor prestasi akademiknya sesuai tabel berikut :
    Tabel Prestasi Akademik / Non Akademik SMA / SMK
    TINGKAT PRESTASI Juara 1 Juara 2 Juara 3 Harapan I
    Nasional 30,00 27,50 25,00 22,50
    Propinsi 22,50 20,00 15,50 15,00
    Kabupaten 15,00 12,50 10,00 -

    Contoh Perhitungan Sistem Skoring Terpadu ( untuk SMA )
    1. Ahmad mendapatkan Nilai UN murni = 36,00. Skor TPA = 35,00 . Dia menjadi Juara I Tenis Meja Tk. Propinsi
    2. Nindya mendapatkan nilai UN murni = 28,00. Skor TPA = 55,00. Dia menjadi juara 3 Olimpiade Matematika Tk. Kabupaten
    3. Zaky mendapatkan Nilai UN murni = 29,00. Skor TPA = 35,00 . Dia menjadi juara III Renang Tk. Propinsi dan Juara 1 Loncat Indah Tk. Kabupaten.
  4. Maka perhitungan dengan Sistem Skoring Terpadu dari ketiganya adalah sebagai berikut: NILAI AKHIR
    No. Aspek Ahmad Nindya Zaky
    1. NUN Murni ( 36,00 / 40 ) x 40 = 36,00 ( 28,00 / 40 ) x 40 = 28,00 ( 29,00 / 40 ) x 40 = 29,00
    2. TPA ( 35,00 / 60 ) x 50 = 29,17 ( 55,00 / 60 ) x 50 = 45,83 ( 35,00 / 60 ) x 50 = 29,17
    3. Prestasi Akademik - ( 10,00 / 30 ) x 5 = 1,67 -
    4. Prestasi Akademik ( 22,50 / 30 ) x 5 = 3,75 - ( 30 / 30 ) x 5 = 5
    NILAI AKHIR 68,92 75,50 63,17

    Catatan :
    Skor Tertinggi perolehan siswa a.l :
    1. Skor Tertinggi NUN ( murni ) = 40
    2. Skor Tertinggi Tes Potensi Akademik (TPA ) = 60
    3. Skor Tertinggi Prestasi akademik = 30
    4. Skor Tertinggi Prestasi non akademik = 30

    Dengan adanya pembobotan melalui SST ( Sistem Skoring Terpadu ) maka Nilai Tertinggi perolehan siswa a.l :
    1. Skor Tertinggi NUN ( murni ) = 40
    2. Skor Tertinggi Tes Potensi Akademik (TPA ) = 50
    3. Skor Tertinggi Prestasi akademik = 5
    4. Skor Tertinggi Prestasi non akademik = 5
    Nilai Akhir Maksimum = 100

    Catatan :

    Jika terjadi Nilai Akhir sama, maka peringkat siswa akan ditentukan dengan melihat urutan sebagai berikut :

    1. Prioritas Pilihan
    2. Nilai Matematika dari NUN
    3. Nilai B. Inggris dari NUN
    4. Nilai B. Indonesia dari NUN
    5. Nilai IPA dari NUN
    Ketentuan Piagam Prestasi akademik dan Non akademik
    1. Piagam yang diakui adalah piagam yang diterbitkan oleh lembaga Pemerintah non sekolah yang menjadi bidang tugasnya :
      1. Bidang Akademis
        • Dinas Pendidikan Kabupaten/Propinsi, Kementerian pendidikan Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup.
      2. Bidang Olah raga :
        • KONI
        • Dispora
        • Dinas Pendidikan Kabupaten/Propinsi dan Kementerian pendidikan Nasional
        • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Provinsi/Nasional
      3. Bidang seni :
        • Dewan Kesenian Daerah/Jawa timur yang bekerjasama dengan dinas pendidikan Kab/Propinsi.
        • Dinas Pendidikan Kab/Propinsi/ Kementerian pendidikan Nasional
      4. Skor maksimum nilai prestasi akademik atau non akademik masing-masing maksimal 30. Jika jumlah skor sudah mencapai 30 untuk prestasi akademik, demikian juga untuk non akademik maka piagam prestasi yang lain tidak diperhitungkan lagi
    2. Prestasi non akademik beregu perhitungan nilai tiap peserta sama.
    3. Jika siswa memiliki lebih dari satu Sertifikat dalam bidang yang sama, maka yang dihitung hanya 1 ( satu ) yang nilainya tertinggi.
    4. Foto copy sertifikat dilegalisir oleh lembaga oleh antara lain :
      1. Pengurus cabang KONI
      2. Dispora
      3. Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik
      4. Dinas terkait
  09
DAYA TAMPUNG SEKOLAH
 
 

Silakan klik tautan berikut untuk melihat Informasi Daya Tampung Sekolah

  10
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
 
 

Pengumuman hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui internet, SMS, dan di sekolah,yang ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihat.

Update terakhir: 29 Juni 2012 16:02
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

Ikuti Kami diFacebook

Ikuti Kami diTwitter

Ikuti Kami diSIAPku

SIAP PSB Online

Kabupaten Gresik periode 2012

Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.