|
Sistem Pendaftaran dan Penilaian.
Sistem Pendaftaran dan Penilaian menggunakan sistem Komputerisasi (Online Real Time System).
Sistem Seleksi
- SST (Sistem Skoring Terpadu) maksudnya gabungan dari beberapa aspek dengan pembobotan antara lain. :
Dari SMP/MTs ke SMA
1. |
DNHUN( 4 mapel ) |
40 % |
2. |
TPA ( Mat, Bind, Big,IPA, IPS) |
50 % |
3. |
Prestasi Akademik |
5 % |
4. |
Prestasi Non Akademik |
5 % |
- Non Sistem Skoring Terpadu ( Tanpa tes ) / Khusus SMA
Khusus bagi siswa yang memiliki prestasi akademik / non akademik perorangan/beregu tingkat Nasional dan/atau tingkat Propinsi, sebagaimana tersebut di bawah ini memiliki hak untuk masuk di salah satu sekolah SMA Negeri di kabupaten Gresik tanpa tes dengan ketentuan yang bersangkutan harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan panitia Rayon (Bidang Dikmen Dispendik) untuk dilakukan verifikasi dan mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dengan menunjukkan :
- Piagam / sertifikat asli dan foto copy dan/atau
- SK penetapan sebagai juara.
Adapun prestasi akademik / non akademik yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Siswa yang memiliki prestasi akademik Pelajar Teladan, LKIR tingkat Nasional Juara I, II dan III atau peserta OSN tingkat Nasional
- Siswa yang memiliki prestasi akademik Pelajar Teladan , LKIR tingkat Provinsi Juara I atau peserta OSN yang masuk passing grade 1 sd. 10 tingkat provinsi.
- Siswa yang memiliki prestasi non akademik (O2SN, FL2SN / Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional diantaranya : Atletik, Catur, Bulu tangkis, Tenis Meja, Renang, Senam lantai, tenis lapangan, Seni Lukis, Seni Kriya, Seni Cipta Puisi, Seni Suara Solo/Duet, seni Musik, Modeling, Seni Kaligrafi, Telling Story, Seni Baca Al-Qur’an) perorangan/beregu tingkat Nasional Juara I, II, III.
- Siswa yang memiliki prestasi akademis / non akademis sebagai mana tersebut di atas, yang tidak menggunakan haknya sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka harus melalui seleksi Sistem Skoring Terpadu.
- Siswa yang memiliki prestasi akademik/non akademik lainnya yang tidak termasuk pada jalur seleksi non tes , kepadanya diberikan tambahan skor sesuai ketentuan yang berlaku.
- Verifikasi sertifikat/piagam prestasi dilakukan oleh Tim Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik di Bidang Dikmen (sesuai jadwal).
- Perhitungan Skor Prestasi Akademis / Non Akademis
Bagi siswa yang memiliki prestasi akademik/ non akademik misalnya : pelajar teladan, olimpiade sains, LKIR, O2SN atau FL2SN baik perorangan atau beregu, tingkat Kabupaten, Propinsi, maupun Nasional dengan menunjukkan sertifikat asli maka skor prestasi akademiknya sesuai tabel berikut :
Tabel Prestasi Akademik / Non Akademik SMA / SMK
TINGKAT PRESTASI |
Juara 1 |
Juara 2 |
Juara 3 |
Harapan I |
Nasional |
30,00 |
27,50 |
25,00 |
22,50 |
Propinsi |
22,50 |
20,00 |
15,50 |
15,00 |
Kabupaten |
15,00 |
12,50 |
10,00 |
- |
Contoh Perhitungan Sistem Skoring Terpadu ( untuk SMA )
- Ahmad mendapatkan Nilai UN murni = 36,00. Skor TPA = 35,00 .
Dia menjadi Juara I Tenis Meja Tk. Propinsi
- Nindya mendapatkan nilai UN murni = 28,00. Skor TPA = 55,00.
Dia menjadi juara 3 Olimpiade Matematika Tk. Kabupaten
- Zaky mendapatkan Nilai UN murni = 29,00. Skor TPA = 35,00 .
Dia menjadi juara III Renang Tk. Propinsi dan Juara 1 Loncat Indah Tk. Kabupaten.
Maka perhitungan dengan Sistem Skoring Terpadu dari ketiganya adalah sebagai berikut:
No. |
Aspek |
Ahmad |
Nindya |
Zaky |
1. |
NUN Murni |
( 36,00 / 40 ) x 40 = 36,00 |
( 28,00 / 40 ) x 40 = 28,00 |
( 29,00 / 40 ) x 40 = 29,00 |
2. |
TPA |
( 35,00 / 60 ) x 50 = 29,17 |
( 55,00 / 60 ) x 50 = 45,83 |
( 35,00 / 60 ) x 50 = 29,17 |
3. |
Prestasi Akademik |
- |
( 10,00 / 30 ) x 5 = 1,67 |
- |
4. |
Prestasi Akademik |
( 22,50 / 30 ) x 5 = 3,75 |
- |
( 30 / 30 ) x 5 = 5 |
NILAI AKHIR
|
NILAI AKHIR |
68,92 |
75,50 |
63,17 |
Catatan :
Skor Tertinggi perolehan siswa a.l :
1. |
Skor Tertinggi NUN ( murni ) |
= 40 |
2. |
Skor Tertinggi Tes Potensi Akademik (TPA ) |
= 60 |
3. |
Skor Tertinggi Prestasi akademik |
= 30 |
4. |
Skor Tertinggi Prestasi non akademik |
= 30 |
Dengan adanya pembobotan melalui SST ( Sistem Skoring Terpadu ) maka Nilai Tertinggi perolehan siswa a.l :
1. |
Skor Tertinggi NUN ( murni ) |
= 40 |
2. |
Skor Tertinggi Tes Potensi Akademik (TPA ) |
= 50 |
3. |
Skor Tertinggi Prestasi akademik |
= 5 |
4. |
Skor Tertinggi Prestasi non akademik |
= 5 |
Nilai Akhir Maksimum |
= 100 |
Catatan :
Jika terjadi Nilai Akhir sama, maka peringkat siswa akan ditentukan dengan melihat urutan sebagai berikut :
- Prioritas Pilihan
- Nilai Matematika dari NUN
- Nilai B. Inggris dari NUN
- Nilai B. Indonesia dari NUN
- Nilai IPA dari NUN
Ketentuan Piagam Prestasi akademik dan Non akademik
- Piagam yang diakui adalah piagam yang diterbitkan oleh lembaga Pemerintah non sekolah yang menjadi bidang tugasnya :
- Bidang Akademis
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Propinsi, Kementerian pendidikan Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup.
- Bidang Olah raga :
- KONI
- Dispora
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Propinsi dan Kementerian pendidikan Nasional
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Provinsi/Nasional
- Bidang seni :
- Dewan Kesenian Daerah/Jawa timur yang bekerjasama dengan dinas pendidikan Kab/Propinsi.
- Dinas Pendidikan Kab/Propinsi/ Kementerian pendidikan Nasional
- Skor maksimum nilai prestasi akademik atau non akademik masing-masing maksimal 30. Jika jumlah skor sudah mencapai 30 untuk prestasi akademik, demikian juga untuk non akademik maka piagam prestasi yang lain tidak diperhitungkan lagi
- Prestasi non akademik beregu perhitungan nilai tiap peserta sama.
- Jika siswa memiliki lebih dari satu Sertifikat dalam bidang yang sama, maka yang dihitung hanya 1 ( satu ) yang nilainya tertinggi.
- Foto copy sertifikat dilegalisir oleh lembaga oleh antara lain :
- Pengurus cabang KONI
- Dispora
- Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik
- Dinas terkait
|