Aturan
Jadwal
Alur
Seleksi
Daftar
Tampung
Statistik

Aturan & Prosedur

Aturan & Prosedur SMA RSBI

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  01
KETENTUAN UMUM
 
 
  1. PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru artinya proses seleksi administrasi dan akademis calon siswa untuk memasuki jenjang pendidikan setingkat lebih tinggi.
  2. PPDB R-SMA-BI / R-SMK-BI adalah penerimaan Peserta Didik baru untuk kelas Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional SMA / SMK.
  3. PPDB Online Real Time System adalah system penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh computer, hasil seleksi otomatis online internet dan Short Message Service (SMS) setiap waktu.
  4. SST adalah Sistem Skoring Terpadu artinya gabungan dari beberapa nilai komponen/aspek sesuai dengan Pembobotan masing-masing.
  5. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil ujian nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN.
  6. Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional disingkat dengan DNHUN adalah nilai yang diperoleh dari hasil ujian nasional.
  7. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seseorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
  8. Sekolah Tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan bagi calon siswa.
  9. Seleksi adalah penyaringan calon siswa berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.
  10. Tanpa tes adalah bebas mengikuti seleksi bagi pendaftar yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administrasi serta memiliki prestasi akademik maupun non akademik tingkat nasional dan tingkat propinsi sesuai ketentuan.
  11. Rasio Kelas adalah jumlah maksimum siswa dalam satu kelas sesuai dengan Pagu yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.
  12. Pagu adalah jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar dalam satu kelas atau jumlah masksimal Rombel kelas paralel dalam satuan pendidikan.

Aturan Umum

  1. Penerimaan peserta didik baru pada SMA/SMK Rintisan sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dilakukan melalui seleksi, dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditetapkan, dan dilaksanakan sebelum penerimaan peserta didik baru pada kelas/sekolah regular.
  2. Kesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan peserta didik baru pada R-SMA-BI/R-SMK-BI terbuka seluas-luasnya bagi peserta didik SMP atau sederajat baik negeri maupun swasta, yang memenuhi persyaratan.
  3. Calon peserta didik baru yang tidak diterima pada R-SMA-BI / R-SMK-BI masih memiliki kesempatan mengikuti PPDB pada sekolah SMA/SMK regular.
  4. Calon peserta didik yang diterima di R-SMA-BI tidak dapat mengikuti PPDB on line untuk SMA Reguler.
  5. Daya tampung calon peserta didik dari luar daerah kabupaten gresik yang diterima, maksimal 5% dengan pembulatan kebawah dari daya tampung sekolah.
  6. Melakukan pengajuan online pada situs www.gresik.siap-ppdb.com
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
 

Persyaratan calon peserta seleksi R-SMA-BI

  1. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tahun pelajaran baru, (lahir sesudah 9 Juli 1991).
  2. Menyerahkan Fotokopi akte kelahiran atau kenal lahir.
  3. Menyerahkan Fotokopi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Surat keterangan dari Kepala Sekolah Tentang NISN.
  4. Nilai Rata-rata rapor SMP/MTs Kelas VII sampai dengan kelas IX semester 1 ( semester 1 sampai dengan semester 5) untuk mata pelajaran Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris minimal 7,50 ( Dibuktikan dengan menunjukkan rapor asli dan Menyerahkan foto copy rapor yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah).
  5. Menyerahkan Surat Pernyataan kesanggupan siswa untuk mengikuti proses pembelajaran Rintisan SMA/SMK Bertaraf Internasional dengan segala konsekuensinya yang disetujui oleh orang tua.
  6. Mengikuti Tes kemampuan Bahasa Inggris, meliputi : structure and written expression, reading, dan listening.
  7. Mengikuti Tes Psikologi (Phsycotest).
  8. Mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA ) yang meliputi : Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, dan IPS
  9. Menyerahkan Piagam / sertifikat Prestasi Akademik atau Non Akademik minimal pada tingkat kabupaten ( Jika ada ).
  10. Menyerahkan pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar.
  11. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik (bagi peserta dari luar Gresik).
  12. Menyerahkan foto copy Ijazah / Surat keterangan lulus dari kepala sekolah (sesuai jadwal).
  13. Menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) asli dari sekolah (sesuai jadwal).
  14. Bagi calon peserta didik yang tidak mengumpulkan poin 12 dan l3 sesuai dengan batas waktu yang ditentukan maka calon peserta didik tersebut dinyatakan gugur dalam PPDB R-SMA-BI.
  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 

Prosedur/Tata Cara Pendaftaran R-SMA-BI

  1. Peserta melakukan pendaftaran on line mandiri melalui situs www.gresik.siap-ppdb.com dengan melakukan entri data yang diperlukan dan mencetak tanda bukti pendaftaran online.
  2. Peserta berhak memilih hanya satu sekolah saja yang menjadi pilihannya.
  3. Peserta datang ke sekolah yang dituju untuk dilakukan verifikasi data pendaftaran oleh panitia sekolah, dengan membawa :
    1. Tanda bukti pendaftaran on line yg telah dicetak sebelumnya.
    2. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 95.000,-
    3. Kelengkapan berkas yg diperlukan (sesuai persyaratan yg ditentukan), selanjutnya calon peserta didik menerima tanda bukti verifikasi pendaftaran.
  4. Peserta dapat melihat tempat pelaksanaan tes satu hari sebelum pelaksanaan tes
  5. Peserta mengikuti tes khusus R-SMA-BI
    1. Tes Potensi Akademik (TPA) yang meliputi : Matematika, Bhs.Indonesia, IPA, dan IPS.
    2. Tes kemampuan Bhs.Inggris
    3. Pshycho Tes
  6. Jadwal Tes :

    SMA RSBI

    Hari/Tanggal Jam ke Pukul Materi tes Keterangan
    Selasa, 29 Mei 2012 1 08.00-10.00 WIB Tes Potensi Akademik (TPA) Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, dan IPS
      2 10.30 - 12.00 WIB Psychotest
  7. Peserta mengumpulkan foto copy ijazah/ surat keterangan lulus dari kepala sekolah dan SKHUN asli (sesuai jadwal).
  8. Calon Peserta Didik melihat hasil akhir pengumuman pada tanggal 19 juni 2012.
  9. Calon Peserta didik yang tidak diterima pada sekolah R-SMA-BI / R-SMK-BI, masih mempunyai kesempatan mengikuti PPDB on line SMA/SMK Reguler.
  04
JADWAL PELAKSANAAN
 
 

Silakan klik tautan berikut untuk melihat Informasi Jadwal Pelaksanaan

  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
 

Pelaksanaan Verifikasi Pendaftaran dilakukan di masing-masing sekolah tujuan

  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 

Pada pelaksanaan PPDB 2012 R-SMA/R-SMK BI Kabupaten Gresik, Calon Peserta Didik Baru berhak memilih hanya satu sekolah yang dituju diantara dua pilihan sekolah R-SMA-BI yang tersedia yaitu :
Rayon 1 : SMAN 1 Gresik Rayon 2 : SMAN 1 Manyar

  07
PESERTA LUAR DAERAH
 
 

Daya tampung calon peserta didik dari luar daerah kabupaten gresik yang diterima, maksimal 5% dengan pembulatan kebawah dari daya tampung sekolah

  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 

Sistem Pendaftaran dan Penilaian.
Sistem Pendaftaran dan Penilaian menggunakan sistem Komputerisasi (Online Real Time System).

Sistem Seleksi
  1. SST (Sistem Skoring Terpadu) maksudnya gabungan dari beberapa aspek dengan pembobotan antara lain.
    Dari SMP/MTs ke RSMA BI
    1. NUN murni ( 4 mapel ) 30 %
    2. Tes Potensi Akademik (TPA) 30 %
    3. Kemampuan Bahasa Inggris 15 %
    4. Tes Psikologi 15 %
    5. Prestasi Akademik 5 %
    6. Prestasi Non Akademik 5 %

  2. Non Sistem Skoring Terpadu ( Tanpa tes )
    Khusus bagi siswa yang memiliki prestasi akademik / non akademik perorangan/beregu tingkat Nasional dan/atau tingkat Propinsi, sebagaimana tersebut di bawah ini memiliki hak untuk masuk di salah satu sekolah SMA Negeri di kabupaten Gresik tanpa tes dengan ketentuan yang bersangkutan harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan panitia Rayon (Bidang Dikmen Dispendik) untuk dilakukan verifikasi dan mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dengan menunjukkan :
    1. Piagam / sertifikat asli dan foto copy dan/atau
    2. SK penetapan sebagai juara.

    Adapun prestasi akademik / non akademik yang dimaksud adalah sebagai berikut :
    1. Siswa yang memiliki prestasi akademik Pelajar Teladan, LKIR tingkat Nasional Juara I, II dan III atau peserta OSN tingkat Nasional
    2. Siswa yang memiliki prestasi akademik Pelajar Teladan , LKIR tingkat Provinsi Juara I atau peserta OSN yang masuk passing grade 1 sd. 10 tingkat provinsi.
    3. Siswa yang memiliki prestasi non akademik (O2SN, FL2SN / Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional diantaranya : Atletik, Catur, Bulu tangkis, Tenis Meja, Renang, Senam lantai, tenis lapangan, Seni Lukis, Seni Kriya, Seni Cipta Puisi, Seni Suara Solo/Duet, seni Musik, Modeling, Seni Kaligrafi, Telling Story, Seni Baca Al-Qur’an) perorangan/beregu tingkat Nasional Juara I, II, III.
    4. Siswa yang memiliki prestasi akademis / non akademis sebagai mana tersebut di atas, yang tidak menggunakan haknya sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka harus melalui seleksi Sistem Skoring Terpadu.
    5. Siswa yang memiliki prestasi akademik/non akademik lainnya yang tidak termasuk pada jalur seleksi non tes , kepadanya diberikan tambahan skor sesuai ketentuan yang berlaku.
    6. Verifikasi sertifikat/piagam prestasi dilakukan oleh Tim Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik di Bidang Dikmen (sesuai jadwal).

  3. Perhitungan Skor Prestasi Akademis / Non Akademis
    Bagi siswa yang memiliki prestasi akademik/ non akademik misalnya : pelajar teladan, olimpiade sains, LKIR, O2SN atau FL2SN baik perorangan atau beregu, tingkat Kabupaten, Propinsi, maupun Nasional dengan menunjukkan sertifikat asli maka skor prestasi akademiknya sesuai tabel berikut :
    Tabel Prestasi Akademik / Non Akademik R-SMA/R-SMK BI
    TINGKAT PRESTASI Juara 1 Juara 2 Juara 3 Harapan I
    Nasional 30,00 27,50 25,00 22,50
    Propinsi 22,50 20,00 15,50 15,00
    Kabupaten 15,00 12,50 10,00 -

    Contoh Perhitungan Sistem Skoring Terpadu ( untuk SMA )
    1. Ahmad mendapatkan Nilai UN murni = 35,00 , Skor TPA = 45,00 Kemampuan Bhs. Inggris = 40,00 dan Psikotest = 100. Dia sebagai juara II LKIR tingkat propinsi dan juga sebagai juara I pelajar teladan Tingkat kabupaten. Dia juga menjadi Juara I1 Tenis Meja Tk. Kabupaten
    2. Nindya mendapatkan nilai UN murni = 32,00 ,Skor TPA = 50 , Kemampuan Bhs. Inggris = 40,00 dan Psikotest = 103. Dia menjadi juara 3 Olimpiade Matematika Tk. Kabupaten
    3. Zaky mendapatkan Nilai UN murni = 29,00 , Skor TPA = 55 , Kemampuan Bhs. Inggris = 48 dan Psikotest = 97. Dia menjadi juara 2 Renang Tk. Kabupaten.
  4. Maka perhitungan dengan Sistem Skoring Terpadu dari ketiganya adalah sebagai berikut :
    No. Aspek Ahmad Nindya Zaky
    1. NUN Murni ( 35,00 / 40 ) x 30 = 26,25 ( 32,00 / 40 ) x 30 = 24,00 ( 29,00 / 40 ) x 30 = 21,75
    2. TPA ( 45,00 / 60 ) x 30 = 22,50 ( 50,00 / 60 ) x 30 = 25,00 ( 55,00 / 60 ) x 30 = 27,5
    3. Kemampuan Bhs. Inggris ( 40,00 / 50 ) x 15 = 12,00 ( 40,00 / 50 ) x 15 = 12,00 ( 48,00 / 50 ) x 15 = 14,4
    4. Psikotest ( 100 / 119 ) x 15 = 12,61 ( 103 / 100 ) x 15 = 12,98 ( 97 / 100 ) x 15 = 12,23
    5. Prestasi Akademik ( 30,00 / 30 ) x 5 = 5,00 ( 10,00 / 30 ) x 5 = 1,67 ( 00 / 30 ) x 15 = 0
    6. Prestasi Non Akademik ( 12,50 / 30 ) x 5 = 2,08 ( 00 / 30 ) x 5 = 0,00 ( 12,50 / 30 ) x 5 = 2,08

    Catatan :
    Skor Tertinggi perolehan siswa a.l :
    1. Skor Tertinggi NUN ( murni ) = 40
    2. Skor Tertinggi Tes Potensi Akademik (TPA ) = 60
    3. Skor Tertinggi kemampuan Bhs. Inggris = 50
    4. Skor Tertinggi Psikotes = 119
    5. Skor Tertinggi Prestasi akademik = 30
    6. Skor Tertinggi Prestasi non akademik = 30

    Dengan adanya pembobotan melalui SST ( Sistem Skoring Terpadu ) maka Nilai Tertinggi perolehan siswa a.l :
    1. Skor Tertinggi NUN ( murni ) = 30
    2. Skor Tertinggi Tes Potensi Akademik (TPA ) = 30
    3. Skor Tertinggi kemampuan Bhs. Inggris = 15
    4. Skor Tertinggi Psikotes = 15
    5. Skor Tertinggi Prestasi akademik = 5
    6. Skor Tertinggi Prestasi non akademik = 5
    Nilai Akhir Maksimum = 100

    Catatan :

    Jika terjadi Nilai Akhir sama, maka peringkat siswa akan ditentukan dengan melihat urutan sebagai berikut :

    1. Nilai Matematika dari NUN
    2. Nilai B. Inggris dari NUN
    3. Nilai B. Indonesia dari NUN
    4. Nilai IPA dari NUN
    Ketentuan Piagam Prestasi akademik dan Non akademik
    1. Piagam yang diakui adalah piagam yang diterbitkan oleh lembaga Pemerintah non sekolah yang menjadi bidang tugasnya :
      1. Bidang Akademis
        • Dinas Pendidikan Kabupaten/Propinsi, Kementerian pendidikan Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup.
      2. Bidang Olah raga :
        • KONI
        • Dispora
        • Dinas Pendidikan Kabupaten/Propinsi dan Kementerian pendidikan Nasional
        • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Provinsi/Nasional
      3. Bidang seni :
        • Dewan Kesenian Daerah/Jawa timur yang bekerjasama dengan dinas pendidikan Kab/Propinsi.
        • Dinas Pendidikan Kab/Propinsi/ Kementerian pendidikan Nasional
      4. Skor maksimum nilai prestasi akademik atau non akademik masing-masing maksimal 30. Jika jumlah skor sudah mencapai 30 untuk prestasi akademik, demikian juga untuk non akademik maka piagam prestasi yang lain tidak diperhitungkan lagi
    2. Prestasi non akademik beregu perhitungan nilai tiap peserta sama.
    3. Jika siswa memiliki lebih dari satu Sertifikat dalam bidang yang sama, maka yang dihitung hanya 1 ( satu ) yang nilainya tertinggi.
    4. Foto copy sertifikat dilegalisir oleh lembaga oleh antara lain :
      1. Pengurus cabang KONI
      2. Dispora
      3. Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik
      4. Dinas terkait
  09
DAYA TAMPUNG SEKOLAH
 
 

Silakan klik tautan berikut untuk melihat Informasi Daya Tampung Sekolah

  10
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
 
 

Pengumuman hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui internet, SMS, dan di sekolah,yang ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihat.

  11
LAIN - LAIN
 
 

BIAYA

Biaya PPDB Tahun Pelajaran 2012 / 2013

Biaya tes R-SMA BI dibebankan pada calon peserta didik kecuali untuk biaya tes potensi akademik mendapat subsidi dana APBD. Biaya tersebut sebesar Rp. 95.000,- dengan rincian :

1. Biaya Pendaftaran : Rp. 15.000,-
2. Biaya Tes Potensi Akademik : Rp. 0,-
3. Biaya Tes Kemampuan Bhs. Inggris : Rp. 40.000,-
4. Biaya Tes Psikologi : Rp. 40.000,-
Jumlah  : Rp. 95.000,-

Biaya tes R-SMK BI dibebankan pada calon peserta didik kecuali untuk biaya tes potensi akademik mendapat subsidi dana APBD. Biaya tersebut sebesar Rp. 95.000,- dengan rincian :

1. Biaya Pendaftaran : Rp. 15.000,-
2. Biaya Tes Potensi Akademik : Rp. 0,-
3. Biaya Tes Kemampuan Bhs. Inggris : Rp. 40.000,-
4. Tes Minat bakat, Wawancara & cek Kesehatan : Rp. 40.000,-
Jumlah  : Rp. 95.000,-

Untuk siswa miskin dengan melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang (Kelurahan/Kepala Desa) dibebaskan dari biaya pendaftaran/biaya tes.

Update terakhir: 29 Juni 2012 16:02
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

Ikuti Kami diFacebook

Ikuti Kami diTwitter

Ikuti Kami diSIAPku

SIAP PSB Online

Kabupaten Gresik periode 2012

Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.