Aturan
Jadwal
Alur
Seleksi
Daftar
Tampung
Statistik

Aturan & Prosedur

Aturan & Prosedur Kelas Internasional (KI)

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  01
KETENTUAN UMUM
 
 
  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN), Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN);
  7. Sekolah Standar Nasional adalah sekolah negeri yang penyelenggaraannya sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;
  8. Madrasah adalah satuan pendidikan yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
  9. Sekolah Menengah Atas Negeri Unggulan Muhammad Husni Thamrin yang selanjutnya disingkat SMANU MHT adalah sekolah negeri unggulan di Provinsi DKI Jakarta;
  10. Sekolah Penyelenggara Kelas Internasional yang selanjutnya disingkat KI adalah sekolah yang memberikan layanan khusus kepada peserta didik yang terutama ingin melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi yang bertaraf internasional di dalam negeri maupun di luar negeri;
  11. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional yang selanjutnya disingkat RSBI adalah sekolah yang menyelenggarakan Kelas Bertaraf Internasional yang telah memenuhi standar nasional pendidikan pada tiap aspeknya, meliputi kompetensi kelulusan, isi, proses, pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, penilaian dan penyelenggaraan serta lulusan berciri internasional;
  12. Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif adalah sekolah yang memberi kesempatan bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dan/atau peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa belajar bersama-sama dengan peserta didik pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan kejuruan dengan menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
  13. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah sekolah penyelenggara pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sosial yang meliputi TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB;
  14. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SD;
  15. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SMP;
  16. Peserta didik adalah peserta didik pada jenjang pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB dan Program kesetaraan paket A dan B.
  17. Calon peserta didik baru adalah peserta didik yang akan memasuki pendidikan formal atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  18. Calon peserta didik baru berasal dari dalam daerah adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  19. Calon peserta didik baru berasal dari luar daerah adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sekolah Indonesia di luar negeri, dan dari sekolah asing;
  20. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru;
  21. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada sekolah negeri.
  22. PPDB Real Time On-line System adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada sekolah negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh komputer, hasil seleksi otomatis On-line Internet dan melalui Short Message Service (SMS) setiap waktu.
  23. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA dan SMK;
  24. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut UNPK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk pendidikan kesetaraan;
  25. Nomor peserta UN/UNPK adalah Nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN/UNPK berdasarkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
  26. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil Ujian Nasional;
  27. Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A selanjutnya disebut DNUN Paket A adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SD;
  28. Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B selanjutnya disebut DNUN Paket B adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SMP;
  29. Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa peserta didik dengan data yang tertera di dalamnya telah tamat belajardi lembaga pendidikan tertentu pada jalur pendidikan sekolah tertentu dan dapat digunakan untuk melanjutkan pelajaran ke lembaga pendidikan setingkat lebih tinggi;
  30. Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Sekolah/Madrasah yang menyatakan bahwa peserta didik telah lulus dari Sekolah/Madrasah;
  31. Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan STTB/Ijazah;
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
 

Calon peserta didik pada SMA KI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
  2. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter;
  3. Memliki surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan sebagai peserta didik;
  4. Memiliki nilai rata-rata rapor minimal 7,0 (tujuh koma nol) untuk mata pelajaran : (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam) pada semester 1, 2, 3, 4, dan 5 SMP/MTs dan menyerahkan fotokopi yang dilegalisir sekolah asal;
  5. Melampirkan surat keterangan/sertifikat bahasa inggris dan lain – lain apabila memiliki;
  6. Melampirkan surat keterangan/sertifikat berprestasi dalam kompetisi akademik dan/atau non akademik apabila memilki;
  7. Melampirkan pasfoto berwarna ukuran 3 (tiga) x 4 (empat) sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
  8. Membuat surat pernyataan orang tua bersedia mengikuti program KI.
  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 

Pendaftaran

  1. Pelaksanaan pendaftaran PPDB pada SMA KI dilakukan dengan 2 (dua) tahap yaitu tahap pertama dan tahap kedua
  2. Pendaftaran tahap pertama untuk calon peserta didik baru SMA KI dapat dilakukan secara mandiri dengan online maupun datang langsung ke sekolah.
    1. Pengajuan pendaftaran on-line dilakukan dengan prosedur sebagai berikut
      1. Calon peserta didik baru membuka situs PPDB;
      2. Calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran on-line dengan format seperti pada situs ini.
      3. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran on-line yang memuat kode pendaftaran;
      4. Calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran
    2. Calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
      1. Calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah terdekat dengan membawa berkas persyaratan pendaftaran;
      2. Calon peserta didik kemudian dibantu oleh panitia sekolah dalam melakukan pendaftaran on-line;
      3. Panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran on-line yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;
      4. Calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran;
  3. Pendaftaran tahap dua dapat dilakukan apabila dalam pelaksanaan PPDB Tahap Pertama masih ada bangku kosong.
  4. Calon peserta didik yang dinyatakan tidak diterima pada tahap pertama, tidak dapat memilih sekolah yang sama pada tahap kedua.
  5. Pelaksanaan PPDB pendaftaran tahap kedua dapat di ikuti oleh calon peserta didik baru dari sekolah asal Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan luar daerah.
  6. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima sementara pada saat proses seleksi berlangsung:
    1. tidak dapat mencabut pendaftarannya.
    2. apabila mencabut pendaftaran, maka tidak dapat mengikuti PPDB pada SMP Standar.
  7. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tidak dapat mengikuti PPDB SMA RSBI, SMK RSBI, SMA Reguler dan SMK Reguler;
  8. Calon peserta didik yang dinyatakan tidak diterima berhak mengikuti pendaftaran PPDB pada SMA RSBI, SMK RSBI, SMA Reguler dan SMK Reguler.

Verifikasi Pendaftaran

Verifikasi pendaftaran SMA KI dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :

  1. Calon peserta didik baru membawa berkas ke sekolah tujuan;
  2. Calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pendaftaran on-line yang sudah ditandatangani dan fotokopi berkas serta menunjukkan aslinya kepada panitia sekolah.
  3. Panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik;
  4. Panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru dan diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah;
  5. Selain mencetak bukti verfikasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam butir (4) di atas, panitia sekolah menyerahkan jadwal seleksi selanjutnya untuk SMA KI
  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
 

Tempat pelaksanaan kegiatan PPDB SMA KI yaitu :

  1. Lokasi pengajuan pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui situs http://jakarta.siap-ppdb.com atau datang langsung ke sekolah tujuan
  2. Pelaksanaan verifikasi pendaftaran dilakukan pada sekolah tujuan.
  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 

Calon peserta didik baru pada sekolah tujuan SMA KI hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan sekolah.

  07
PESERTA LUAR DAERAH
 
 

Untuk calon peserta didik baru pada SMP/SMA Ragunan, SMA Penyelenggara Kelas Internasional dan SMANU MHT rasio maksimum 5% bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar daerah tidak diberlakukan

  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 
  1. Seleksi dilakukan dengan melalui seleksi administrasi dan Nilai Akhir (NA).
  2. NA diperoleh dari nilai rata-rata gabungan Nilai Tes Potensi Akademik.
  3. Nilai Tes Potensi Akademik terdiri dari:
    1. Matematika;
    2. Ilmu Pengetahuan Alam; dan
    3. Bahasa Inggris.
  4. Perhitungan Nilai Tes Potensi Akademik secara Real Time On-line dan dihitung dengan rumus sebagaimana berikut ini:
    NATPA =   NMAT+NS+NBING
    3
    Keterangan =
    NMAT = Nilai TPA untuk mata pelajaran Matematika
    NS = Nilai TPA untuk mata pelajaran Science
    NBING = Nilai TPA untuk mata pelajaran Bhs Inggris
    NATPA = Nilai Akhir Tes Potensi Akademik
     
    Skala nilai 1 - 100

  10
LAPOR DIRI
 
 
  1. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib lapor diri di sekolah tujuan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan mengisi format lapor diri.
  2. Calon peserta didik baru yang telah melakukan lapor diri diberikan tanda bukti lapor diri.
  3. Calon peserta didik baru yang tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB selanjutnya.
  11
PENGUMUMAN HASIL
 
 

Pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui media elektronik dan media cetak seperti internet, SMS, dan di sekolah,yang ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihat masyarakat.

Update terakhir: 29 Juni 2012 16:02
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

Ikuti Kami diFacebook

Ikuti Kami diTwitter

Ikuti Kami diSIAPku

SIAP PSB Online

Provinsi DKI Jakarta periode 2012

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.