|
- Pelaksanaan PPDB SMANU MHT
- Calon peserta didik mendaftar PPDB.
- Pelaksanaan pendaftaran PPDB pada SMANU MHT dilakukan dengan 2 (dua) tahap yaitu tahap pertama dan tahap kedua.
- Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima sementara pada saat proses seleksi berlangsung:
- tidak dapat mencabut pendaftarannya.
- apabila mencabut pendaftaran, maka tidak dapat mengikuti PPDB pada SMA Penyelenggara Kelas Internasional, SMA RSBI, SMK RSBI, SMA Reguler, dan SMK Reguler.
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada satuan pendidikan tidak dapat mengikuti PPDB pada SMA Penyelenggara Kelas Internasional, SMA RSBI, SMK RSBI, SMA Reguler, dan SMK Reguler.
- Calon peserta didik yang dinyatakan tidak diterima pada SMANU MHT berhak mengikuti pendaftaran PPDB pada SMA Penyelenggara Kelas Internasional, SMA RSBI, SMK RSBI, SMA Reguler, dan SMK Reguler.
Prapendaftaran ditujukan hanya untuk calon peserta didik baru yang memilih sekolah tujuan SMP Standar, SMA Standar, dan SMK Standar guna memperoleh nomor pengganti peserta ujian nasional.
Pendaftaran
- Pelaksanaan pendaftaran PPDB pada SMANU MHT dilakukan dengan 2 (dua) tahap yaitu tahap pertama dan tahap kedua
- Pendaftaran tahap pertama untuk calon peserta didik baru SMANU MHT dapat dilakukan secara mandiri dengan online maupun datang langsung ke sekolah.
- Pendaftaran Online dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
- calon peserta didik baru membuka situs PPDB http://ajuan.siap-ppdb.com/jakarta-smanu
- calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran online dengan format yang telah disediakan pada aplikasi ini
- calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran on-line yang memuat kode pendaftaran
- calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pendaftaran online
- Pendaftaran datang langsung ke sekolah dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
- calon peserta didik baru datang langsung ke SMANU MHT dengan membawa berkas persyaratan pendaftaran
- calon peserta didik kemudian dibantu oleh panitia sekolah dalam melakukan pendaftaran on-line
- panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran on-line yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru
- calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pendaftaran online
- Pendafatran tahap dua dapat dilakukan apabila dalam pelaksanaan PPDB Tahap Pertama masih ada bangku kosong
- Pelaksanaan PPDB pendaftaran tahap kedua boleh diikuti oleh calon peserta didik baru dari sekolah asal Provinsi DKI Jakarta, maupun luar DKI Jakarta.
- Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima sementara pada saat proses seleksi berlangsung:
- tidak dapat mencabut pendaftarannya.
- apabila mencabut pendaftaran, maka tidak dapat mengikuti PPDB pada SMA/SMK Standar, RSBI dan KI.
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima di SMANU MHT tidak dapat mengikuti PPDB pada SMA / SMK RSBI, SMA KI dan SMA / SMK Standar
- Calon peserta didik yang dinyatakan tidak diterima berhak mengikuti pendaftaran PPDB pada SMA / SMK RSBI, SMA KI dan SMA / SMK Standar.
Verifikasi Pendaftaran
Verifikasi pendaftaran SMANU MHT dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
- Calon peserta didik baru membawa berkas ke sekolah tujuan
- calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pendaftaran on-line yang sudah ditandatangani dan fotokopi berkas serta menunjukkan aslinya kepada panitia sekolah
- panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik
- panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru dan diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah
- Untuk jenjang SD tanda bukti verifikasi pendaftaran ditandatangani oleh orang tua/wali;
- Untuk SD SSN, SD RSBI, SMP RSBI, SMA RSBI, SMK RSBI, SMA Penyelenggara Kelas Internasional, SMANU MHT, dan SMP/SMA Ragunan, selain mencetak bukti verfikasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf d, panitia sekolah menyerahkan jadwal seleksi selanjutnya.
|