Aturan
Jadwal
Alur
Seleksi
Daftar
Tampung
Statistik

Aturan & Prosedur

Aturan & Prosedur SMANU MHT

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  01
KETENTUAN UMUM
 
 
  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN), Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN);
  7. Sekolah Standar Nasional adalah sekolah negeri yang penyelenggaraannya sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;
  8. Madrasah adalah satuan pendidikan yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
  9. Sekolah Menengah Atas Negeri Unggulan Muhammad Husni Thamrin yang selanjutnya disingkat SMANU MHT adalah sekolah negeri unggulan di Provinsi DKI Jakarta;
  10. Sekolah Penyelenggara Kelas Internasional yang selanjutnya disingkat KI adalah sekolah yang memberikan layanan khusus kepada peserta didik yang terutama ingin melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi yang bertaraf internasional di dalam negeri maupun di luar negeri;
  11. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional yang selanjutnya disingkat RSBI adalah sekolah yang menyelenggarakan Kelas Bertaraf Internasional yang telah memenuhi standar nasional pendidikan pada tiap aspeknya, meliputi kompetensi kelulusan, isi, proses, pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, penilaian dan penyelenggaraan serta lulusan berciri internasional;
  12. Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif adalah sekolah yang memberi kesempatan bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dan/atau peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa belajar bersama-sama dengan peserta didik pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan kejuruan dengan menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
  13. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah sekolah penyelenggara pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sosial yang meliputi TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB;
  14. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SD;
  15. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SMP;
  16. Peserta didik adalah peserta didik pada jenjang pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB dan Program kesetaraan paket A dan B.
  17. Calon peserta didik baru adalah peserta didik yang akan memasuki pendidikan formal atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  18. Calon peserta didik baru berasal dari dalam daerah adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  19. Calon peserta didik baru berasal dari luar daerah adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sekolah Indonesia di luar negeri, dan dari sekolah asing;
  20. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru;
  21. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada sekolah negeri.
  22. PPDB Real Time On-line System adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada sekolah negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh komputer, hasil seleksi otomatis On-line Internet dan melalui Short Message Service (SMS) setiap waktu.
  23. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA dan SMK;
  24. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut UNPK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk pendidikan kesetaraan;
  25. Nomor peserta UN/UNPK adalah Nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN/UNPK berdasarkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
  26. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil Ujian Nasional;
  27. Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A selanjutnya disebut DNUN Paket A adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SD;
  28. Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B selanjutnya disebut DNUN Paket B adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SMP;
  29. Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa peserta didik dengan data yang tertera di dalamnya telah tamat belajardi lembaga pendidikan tertentu pada jalur pendidikan sekolah tertentu dan dapat digunakan untuk melanjutkan pelajaran ke lembaga pendidikan setingkat lebih tinggi;
  30. Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Sekolah/Madrasah yang menyatakan bahwa peserta didik telah lulus dari Sekolah/Madrasah;
  31. Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan STTB/Ijazah;
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
 
  1. Persyaratan calon peserta didik yang akan mendaftar pada PPDB SMA Unggulan MHT adalah sebagai berikut:
    1. Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
    2. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter;
    3. Memliki surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan sebagai peserta didik;
    4. Memiliki nilai rata-rata rapor minimal 7,6 (tujuh koma enam) pada mata pelajaran : (Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Bahasa Inggris) pada semester 1, 2, 3, 4, dan 5 SMP/MTs dan menyerahkan fotokopi yang dilegalisir sekolah asal;
    5. Melampirkan fotokopi olimpiade sains tingkat nasional/internasional apabila memilki;
    6. Melampirkan pasfoto berwarna ukuran 3 (tiga) x 4 (empat) sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
    7. Membuat surat pernyataan bersedia tinggal di asrama dan mematuhi tata tertib sekolah/asrama yang disetujui oleh orangtua/wali;
  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 
  1. Pelaksanaan PPDB SMANU MHT
    1. Calon peserta didik mendaftar PPDB.
    2. Pelaksanaan pendaftaran PPDB pada SMANU MHT dilakukan dengan 2 (dua) tahap yaitu tahap pertama dan tahap kedua.
    3. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima sementara pada saat proses seleksi berlangsung:
      1. tidak dapat mencabut pendaftarannya.
      2. apabila mencabut pendaftaran, maka tidak dapat mengikuti PPDB pada SMA Penyelenggara Kelas Internasional, SMA RSBI, SMK RSBI, SMA Reguler, dan SMK Reguler.
    4. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada satuan pendidikan tidak dapat mengikuti PPDB pada SMA Penyelenggara Kelas Internasional, SMA RSBI, SMK RSBI, SMA Reguler, dan SMK Reguler.
    5. Calon peserta didik yang dinyatakan tidak diterima pada SMANU MHT berhak mengikuti pendaftaran PPDB pada SMA Penyelenggara Kelas Internasional, SMA RSBI, SMK RSBI, SMA Reguler, dan SMK Reguler.

Prapendaftaran ditujukan hanya untuk calon peserta didik baru yang memilih sekolah tujuan SMP Standar, SMA Standar, dan SMK Standar guna memperoleh nomor pengganti peserta ujian nasional.


Pendaftaran

  1. Pelaksanaan pendaftaran PPDB pada SMANU MHT dilakukan dengan 2 (dua) tahap yaitu tahap pertama dan tahap kedua
  2. Pendaftaran tahap pertama untuk calon peserta didik baru SMANU MHT dapat dilakukan secara mandiri dengan online maupun datang langsung ke sekolah.
  3. Pendaftaran Online dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
    1. calon peserta didik baru membuka situs PPDB http://ajuan.siap-ppdb.com/jakarta-smanu
    2. calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran online dengan format yang telah disediakan pada aplikasi ini
    3. calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran on-line yang memuat kode pendaftaran
    4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pendaftaran online
  4. Pendaftaran datang langsung ke sekolah dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
    1. calon peserta didik baru datang langsung ke SMANU MHT dengan membawa berkas persyaratan pendaftaran
    2. calon peserta didik kemudian dibantu oleh panitia sekolah dalam melakukan pendaftaran on-line
    3. panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran on-line yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru
    4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pendaftaran online
  5. Pendafatran tahap dua dapat dilakukan apabila dalam pelaksanaan PPDB Tahap Pertama masih ada bangku kosong
  6. Pelaksanaan PPDB pendaftaran tahap kedua boleh diikuti oleh calon peserta didik baru dari sekolah asal Provinsi DKI Jakarta, maupun luar DKI Jakarta.
  7. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima sementara pada saat proses seleksi berlangsung:
    1. tidak dapat mencabut pendaftarannya.
    2. apabila mencabut pendaftaran, maka tidak dapat mengikuti PPDB pada SMA/SMK Standar, RSBI dan KI.
  8. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima di SMANU MHT tidak dapat mengikuti PPDB pada SMA / SMK RSBI, SMA KI dan SMA / SMK Standar
  9. Calon peserta didik yang dinyatakan tidak diterima berhak mengikuti pendaftaran PPDB pada SMA / SMK RSBI, SMA KI dan SMA / SMK Standar.

Verifikasi Pendaftaran

Verifikasi pendaftaran SMANU MHT dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :

  1. Calon peserta didik baru membawa berkas ke sekolah tujuan
  2. calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pendaftaran on-line yang sudah ditandatangani dan fotokopi berkas serta menunjukkan aslinya kepada panitia sekolah
  3. panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik
  4. panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru dan diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah
  5. Untuk jenjang SD tanda bukti verifikasi pendaftaran ditandatangani oleh orang tua/wali;
  6. Untuk SD SSN, SD RSBI, SMP RSBI, SMA RSBI, SMK RSBI, SMA Penyelenggara Kelas Internasional, SMANU MHT, dan SMP/SMA Ragunan, selain mencetak bukti verfikasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf d, panitia sekolah menyerahkan jadwal seleksi selanjutnya.
  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
 

Tempat pelaksanaan kegiatan PPDB SMANU MHT yaitu :

  1. Lokasi pengajuan Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui situs http://jakarta.siap-ppdb.com atau datang langsung ke sekolah SMANU MHT Jalan Bambu Wulung,Bambu Apus, Cipayung Jakarta Timur, Telepon (021) 84596769, 84597845, Faksimile (021) 84597916
  2. Pelaksanaan verifikasi pendaftaran dilakukan di SMANU MHT.
  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 

Sekolah yang dapat dipilih adalah khusus SMANU MHT

  07
PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS DAN PRESTASI
 
 

Untuk calon peserta didik baru pada SMP/SMA Ragunan, SMA Penyelenggara Kelas Internasional dan SMANU MHT rasio maksimum 5% bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar daerah tidak diberlakukan.

  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 

Seleksi pada SMANU MHT dilakukan sebagai berikut:

  1. Seleksi dilakukan dengan melalui seleksi administrasi, tes potensi akademik, psikotes dan wawancara
  2. Tes potensi akademik terdiri dari :
    1. Bahasa Inggris
    2. Matematika dan
    3. ilmu Pengetahuan Alam
  3. Pemeringkatan seleksi berdasarkan pada tes potensi akademik, psikotes dan wawancara yang dilakukan secara on-line dan dihitung dengan rumus sebagaimana berikut :

    NATPA = (NMAT + NBING + NIPA)/3



    Keterangan:
              NMAT = Nilai TPA untuk mata pelajaran Matematika
              NIPA = Nilai TPA untuk mata pelajaran IPA
              NBING = Nilai TPA untuk mata pelajaran Bhs Inggris
              NATPA = Nilai Akhir Tes Potensi Akademik
    Skala nilai 1- 100
  10
LAPOR DIRI
 
 
  1. Prosedur lapor diri adalah sebagai berikut:
    1. Calon peserta didik baru yang telah diterima datang ke sekolah tujuan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan mengisi formulir lapor diri yang telah disiapkan panitia sekolah, serta bagi calon peserta didik baru SMP/SMA/SMK harus melampirkan:
      • Nomor Peserta Ujian Nasional untuk SMA Penyelenggara Kelas Internasional dan SMANU MHT
    2. Calon peserta didik baru yang telah melakukan lapor diri diberikan tanda bukti lapor diri oleh panitia sekolah
    3. Calon peserta didik baru yang telah diterima dan tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengajukan pendaftaran PPDB kembali.
  11
PENGUMUMAN HASIL
 
 

Pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui media elektronik dan media cetak seperti internet, SMS, dan di sekolah,yang ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihat masyarakat.

Update terakhir: 29 Juni 2012 16:02
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

Ikuti Kami diFacebook

Ikuti Kami diTwitter

Ikuti Kami diSIAPku

SIAP PSB Online

Provinsi DKI Jakarta periode 2012

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.