Aturan
Jadwal
Alur
Seleksi
Daftar
Tampung
Statistik

Aturan & Prosedur

Aturan & Prosedur SMP RSBI

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  01
KETENTUAN UMUM
 
 
  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN), Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN);
  7. Sekolah Standar Nasional adalah sekolah negeri yang penyelenggaraannya sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;
  8. Madrasah adalah satuan pendidikan yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
  9. Sekolah Menengah Atas Negeri Unggulan Muhammad Husni Thamrin yang selanjutnya disingkat SMANU MHT adalah sekolah negeri unggulan di Provinsi DKI Jakarta;
  10. Sekolah Penyelenggara Kelas Internasional yang selanjutnya disingkat KI adalah sekolah yang memberikan layanan khusus kepada peserta didik yang terutama ingin melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi yang bertaraf internasional di dalam negeri maupun di luar negeri;
  11. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional yang selanjutnya disingkat RSBI adalah sekolah yang menyelenggarakan Kelas Bertaraf Internasional yang telah memenuhi standar nasional pendidikan pada tiap aspeknya, meliputi kompetensi kelulusan, isi, proses, pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, penilaian dan penyelenggaraan serta lulusan berciri internasional;
  12. Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif adalah sekolah yang memberi kesempatan bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dan/atau peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa belajar bersama-sama dengan peserta didik pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan kejuruan dengan menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
  13. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah sekolah penyelenggara pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sosial yang meliputi TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB;
  14. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SD;
  15. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SMP;
  16. Peserta didik adalah peserta didik pada jenjang pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB dan Program kesetaraan paket A dan B.
  17. Calon peserta didik baru adalah peserta didik yang akan memasuki pendidikan formal atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  18. Calon peserta didik baru berasal dari dalam daerah adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  19. Calon peserta didik baru berasal dari luar daerah adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sekolah Indonesia di luar negeri, dan dari sekolah asing;
  20. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru;
  21. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada sekolah negeri.
  22. PPDB Real Time On-line System adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada sekolah negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh komputer, hasil seleksi otomatis On-line Internet dan melalui Short Message Service (SMS) setiap waktu.
  23. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA dan SMK;
  24. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut UNPK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk pendidikan kesetaraan;
  25. Nomor peserta UN/UNPK adalah Nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN/UNPK berdasarkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
  26. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil Ujian Nasional;
  27. Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A selanjutnya disebut DNUN Paket A adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SD;
  28. Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B selanjutnya disebut DNUN Paket B adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SMP;
  29. Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa peserta didik dengan data yang tertera di dalamnya telah tamat belajardi lembaga pendidikan tertentu pada jalur pendidikan sekolah tertentu dan dapat digunakan untuk melanjutkan pelajaran ke lembaga pendidikan setingkat lebih tinggi;
  30. Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Sekolah/Madrasah yang menyatakan bahwa peserta didik telah lulus dari Sekolah/Madrasah;
  31. Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan STTB/Ijazah;
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
 

Persyaratan calon peserta didik yang akan mendaftar pada SMA RSBI adalah sebagai berikut:

  1. Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah yaitu 16 Juli 2012;
  2. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter;
  3. Memliki surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan sebagai peserta didik;
  4. Memiliki nilai rata-rata rapor minimal 6,5 (enam koma lima) pada mata pelajaran : (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam) pada semester 1, 2, 3, 4, dan 5 SMP/MTs dan menyerahkan fotokopi yang dilegalisir sekolah asal;
  5. Melampirkan surat keterangan/sertifikat bahasa inggris dan lain – lain apabila memiliki;
  6. Melampirkan surat keterangan/sertifikat berprestasi dalam kompetisi akademik dan/atau non akademik apabila memilki;
  7. Melampirkan pasfoto berwarna ukuran 3 (tiga) x 4 (empat) sebanyak 3 (tiga) lembar;
  8. membuat surat pernyataan orang tua bersedia mengikuti program RSBI;
  9. Tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian yang dipilih;
  10. Memiliki tinggi badan minimal 158 (seratus lima puluh delapan) cm bagi calon peserta didik pria dan 153 (seratus lima puluh tiga) cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian Administrasi Perkantoran.
  11. Tidak buta warna untuk calon peserta didik pada kompetensi keahlian
    1. Semua kompetensi keahlian pada Bidang Studi Teknologi dan Rekayasa dan Bidang Studi Teknologi Informasi dan Komunikasi;
    2. Akomodasi Perhotelan;
    3. Busana Butik;
    4. Jasa Boga;
    5. Patiseri;
    6. Kecantikan rambut;
    7. Kecantikan kulit;
    8. Usaha Perjalanan Wisata; dan
    9. Desain Komunikasi Visual.
  12. Tidak buta warna dan memiliki tinggi badan minimal 158 cm bagi calon peserta didik pria dan 153 cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian :
    1. Teknik Pemesinan;
    2. Teknik Kendaraan Ringan/Mekanik Otomotif;
    3. Semua Kompetensi Keahlian pada Program Studi Keahlian Teknologi Pesawat Udara;
    4. Semua Kompetensi Keahlian pada Program Studi Teknik Perkapalan;
    5. Akomodasi Perhotelan;
    6. Jasa Boga;
    7. Usaha Perjalanan Wisata;
    8. Patiseri;
    9. Kecantikan Rambut;
    10. Kecantikan Kulit;
    11. Desain Komunikasi Visual; dan
    12. Pemasaran
  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 

Pendaftaran

  1. Pelaksanaan pendaftaran PPDB pada SMP RSBI dilakukan dengan 1 (satu) tahap.
    1. Pendaftaran calon peserta didik baru SMP RSBI dapat dilakukan on-line maupun datang langsung ke sekolah tujuan
    2. Pendaftaran on-line dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
      1. Calon peserta didik baru membuka situs PPDB;
      2. Calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran on-line dengan format pada situs PPDB DKI Jakarta
      3. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran on-line yang memuat kode pendaftaran;
      4. Calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran
    3. Peserta didik baru datang langsung ke sekolah dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
      1. Calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah terdekat dengan membawa berkas persyaratan pendaftaran;
      2. Calon peserta didik kemudian dibantu oleh panitia sekolah dalam melakukan pendaftaran on-line;
      3. Panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran on-line yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;
      4. Calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran;dan
      5. untuk calon peserta didik baru pada tingkat SD, tanda bukti pengajuan pendaftaran ditandatangani oleh orang tua/wali.
  2. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima sementara pada saat proses seleksi berlangsung:
    1. tidak dapat mencabut pendaftarannya.
    2. apabila mencabut pendaftaran, maka tidak dapat mengikuti PPDB pada SMP Reguler.
  3. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima di SMP RSBI tidak dapat mengikuti PPDB pada SMP Reguler.
  4. Calon peserta didik yang dinyatakan tidak diterima berhak mengikuti pendaftaran PPDB pada SMP Reguler

Verifikasi Pendaftaran

Verifikasi pendaftaran SMP RSBI dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :

  1. Calon peserta didik baru membawa berkas ke sekolah tujuan;
  2. Calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pendaftaran on-line yang sudah ditandatangani dan fotokopi berkas serta menunjukkan aslinya kepada panitia sekolah.
  3. Panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik;
  4. Panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru dan diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah;
  5. Selain mencetak bukti verfikasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam butir (4) di atas, panitia sekolah menyerahkan jadwal seleksi selanjutnya untuk SMP RSBI
  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
 

Tempat pelaksanaan kegiatan PPDB SMP RSBI yaitu :

  1. Lokasi pengajuan pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui situs http://jakarta.siap-ppdb.com atau datang langsung ke sekolah tujuan
  2. Pelaksanaan verifikasi pendaftaran dilakukan pada sekolah tujuan.
  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 

Jumlah maksimal pilihan sekolah pada SMP RSBI untuk pelaksanaan PPDB adalah maksimal 1 (satu) pilihan sekolah

  07
PESERTA LUAR DAERAH
 
 

Peserta Didik Luar Daerah adalah peserta didik dari luar provinsi DKI Jakarta. Daya tampung Peserta Didik Luar Daerah adalah 5% dari total daya tampung tahap pertama.

  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 
  1. Seleksi PPDB pada SMP RSBI
    1. Seleksi dilakukan dengan melalui seleksi administrasi dan Nilai Akhir (NA).
    2. NA diperoleh dari nilai rata-rata gabungan Nilai Tes Potensi Akademik dan Nilai UN.
    3. Nilai Tes Potensi Akademik terdiri dari:
      Tertulis (Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Bahasa Indonesia dan Ilmu Pengetahuan Umum dan Bahasa Inggris.
    4. Perhitungan tes potensi akademik secara Real Time On-line dan dihitung dengan rumus sebagaimana berikut ini:
      NATPA = NMAT+NIPA+NBIND+NIPU+NBING
      5
      NA = 60% . NATPA + 40%. NUN
      NMAT = Nilai TPA untuk mata pelajaran Matematika
      NIPA = Nilai TPA untuk mata pelajaran IPA
      NBIND = Nilai TPA untuk mata pelajaran Bhs Indonesia
      NIPU = Nilai TPA untuk mata pelajaran IPU
      NBING = Nilai TPA untuk mata pelajaran Bahasa Inggris
      NATPA = Nilai Akhir Tes Potensi Akademik
      NUN = Nilai Rata – Rata Hasil Ujian Nasional
      NA = Nilai Akhir
      Skala nilai 1 - 100

    5. Berdasarkan hasil tes potensi akademik, calon peserta didik yang dinyatakan diterima sementara sebanyak 110 % (seratus sepuluh persen) dari daya tampung termasuk didalamnya untuk kuota 5% (lima persen) calon peserta didik luar daerah
    6. Pemeringkatan seleksi didasarkan pada Nilai Akhir (NA) yang diperoleh dari penjumlahan antara 60 % (enam puluh persen) nilai hasi tes potensi akademik dengan 40 % (empat puluh persen) Nilai UN.
    7. Pemeringkatan hasil seleksi Nilai Akhir (NA) dilakukan secara Real Time On-line dan jumlah calon peserta didik baru yang diterima berdasarkan seleksi sebanyak 100% (seratus persen) dari daya tampung.
    8. Dalam hal Nilai Akhir (NA) sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi perbandingan nilai UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan :
      1. Bahasa Indonesia
      2. Matematika;dan
      3. IImu Pengetahuan Alam.
  10
LAPOR DIRI
 
 
  1. Prosedur lapor diri adalah sebagai berikut:
    1. 1) Calon peserta didik baru yang telah diterima datang ke sekolah tujuan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan mengisi format lapor diri yang disiapkan sekolah serta bagi calon peserta didik baru SMP harus melampirkan SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS;
    2. 2) Calon peserta didik baru yang telah melakukan lapor diri diberikan tanda bukti lapor diri oleh panitia sekolah
    3. 3) Calon peserta didik baru yang telah diterima dan tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengajukan pendaftaran PPDB kembali.
  11
PENGUMUMAN HASIL
 
 

Pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui media elektronik dan media cetak seperti internet, SMS, dan di sekolah,yang ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihat masyarakat.

Update terakhir: 29 Juni 2012 16:02
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

Ikuti Kami diFacebook

Ikuti Kami diTwitter

Ikuti Kami diSIAPku

SIAP PSB Online

Provinsi DKI Jakarta periode 2012

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.