Aturan
Jadwal
Alur
Seleksi
Daftar
Tampung
Statistik

Aturan & Prosedur

Aturan & Prosedur SMA RSBI

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

  01
KETENTUAN UMUM
 
 
  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN), Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN);
  7. Sekolah Standar Nasional adalah sekolah negeri yang penyelenggaraannya sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;
  8. Madrasah adalah satuan pendidikan yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
  9. Sekolah Menengah Atas Negeri Unggulan Muhammad Husni Thamrin yang selanjutnya disingkat SMANU MHT adalah sekolah negeri unggulan di Provinsi DKI Jakarta;
  10. Sekolah Penyelenggara Kelas Internasional yang selanjutnya disingkat KI adalah sekolah yang memberikan layanan khusus kepada peserta didik yang terutama ingin melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi yang bertaraf internasional di dalam negeri maupun di luar negeri;
  11. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional yang selanjutnya disingkat RSBI adalah sekolah yang menyelenggarakan Kelas Bertaraf Internasional yang telah memenuhi standar nasional pendidikan pada tiap aspeknya, meliputi kompetensi kelulusan, isi, proses, pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, penilaian dan penyelenggaraan serta lulusan berciri internasional;
  12. Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif adalah sekolah yang memberi kesempatan bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dan/atau peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa belajar bersama-sama dengan peserta didik pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan kejuruan dengan menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
  13. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah sekolah penyelenggara pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sosial yang meliputi TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB;
  14. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SD;
  15. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SMP;
  16. Peserta didik adalah peserta didik pada jenjang pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB dan Program kesetaraan paket A dan B.
  17. Calon peserta didik baru adalah peserta didik yang akan memasuki pendidikan formal atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  18. Calon peserta didik baru berasal dari dalam daerah adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  19. Calon peserta didik baru berasal dari luar daerah adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sekolah Indonesia di luar negeri, dan dari sekolah asing;
  20. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru;
  21. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada sekolah negeri.
  22. PPDB Real Time Online System adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada sekolah negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh komputer, hasil seleksi otomatis Online Internet dan melalui Short Message Service (SMS) setiap waktu.
  23. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA dan SMK;
  24. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut UNPK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk pendidikan kesetaraan;
  25. Nomor peserta UN/UNPK adalah Nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN/UNPK berdasarkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
  26. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil Ujian Nasional;
  27. Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A selanjutnya disebut DNUN Paket A adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SD;
  28. Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B selanjutnya disebut DNUN Paket B adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SMP;
  29. Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa peserta didik dengan data yang tertera di dalamnya telah tamat belajardi lembaga pendidikan tertentu pada jalur pendidikan sekolah tertentu dan dapat digunakan untuk melanjutkan pelajaran ke lembaga pendidikan setingkat lebih tinggi;
  30. Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Sekolah/Madrasah yang menyatakan bahwa peserta didik telah lulus dari Sekolah/Madrasah;
  31. Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan STTB/Ijazah;
  02
PERSYARATAN PESERTA
 
 

Persyaratan calon peserta didik yang akan mendaftar pada SMA RSBI adalah sebagai berikut:

  1. Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah yaitu 16-07-2012;
  2. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter;
  3. Memiliki surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan sebagai peserta didik.;
  4. Memiliki nilai rata-rata rapor minimal 7,0 (tujuh koma nol) untuk mata pelajaran : (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam) pada semester 1, 2, 3, 4, dan 5 SMP/MTs dan menyerahkan fotokopi yang dilegalisir sekolah asal;
  5. Melampirkan surat keterangan/sertifikat bahasa inggris dan lain – lain apabila memiliki;
  6. Melampirkan surat keterangan/sertifikat berprestasi dalam kompetisi akademik dan/atau non akademik apabila memilki;
  7. Melampirkan pasfoto berwarna ukuran 3 (tiga) x 4 (empat) sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
  8. Membuat surat pernyataan orang tua bersedia mengikuti program RSBI.
  03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 

Pendaftaran

  1. Pelaksanaan pendaftaran PPDB pada SMA RSBI dilakukan dengan 1 (satu) tahap.
    1. Pendaftaran calon peserta didik baru SMA RSBI dapat dilakukan Online maupun datang langsung ke sekolah tujuan.
    2. Pendaftaran online dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
      1. Calon peserta didik baru membuka situs PPDB DKI Jakarta http://jakarta.siap-ppdb.com pada menu Pendaftaran Online submenu RSBI;
      2. Calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran Online dengan format pada situs PPDB DKI Jakarta;
      3. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran Online yang memuat nor ujian pengganti dan kode verifikasi;
      4. Calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran
    3. Peserta didik baru datang langsung ke sekolah dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
      1. Calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah terdekat dengan membawa berkas persyaratan pendaftaran;
      2. Calon peserta didik kemudian dibantu oleh panitia sekolah dalam melakukan pendaftaran Online;
      3. Panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran Online yang memuat nomor ujian pengganti dan kode verifikasi lalu menyerahkan kepada calon peserta didik baru; dan
      4. Calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.
  2. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima sementara pada saat proses seleksi berlangsung:
    1. tidak dapat mencabut pendaftarannya.
    2. apabila mencabut pendaftaran, tidak dapat mengikuti PPDB pada pada SMA/SMK Reguler
  3. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tidak dapat mengikuti PPDB pada SMA RSBI dan SMA/SMK Reguler.
  4. CCalon peserta didik yang dinyatakan tidak diterima berhak mengikuti pendaftaran PPDB pada SMA/SMK Reguler.

Verifikasi Pendaftaran

Verifikasi pendaftaran SMA RSBI dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :

  1. Calon peserta didik baru membawa berkas ke sekolah tujuan;
  2. Calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pendaftaran Online yang sudah ditandatangani dan fotokopi berkas serta menunjukkan aslinya kepada panitia sekolah.
  3. Panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik;
  4. Panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia sekolah dan calon peserta didik baru lalu diberikan kepada calon peserta didik baru serta arsip disimpan oleh panitia sekolah;
  5. Selain mencetak bukti verfikasi pendaftaran, panitia sekolah menyerahkan jadwal pelaksanaan seleksi selanjutnya SMA RSBI.
  05
TEMPAT PELAKSANAAN
 
 

Tempat pelaksanaan kegiatan PPDB SMA RSBI yaitu :

  1. Lokasi Pendaftaran Online dilakukan secara mandiri melalui situs http://jakarta.siap-ppdb.com pada menu Pendaftaran Online submenu RSBI atau datang langsung ke sekolah tujuan
  2. Pelaksanaan verifikasi pendaftaran dilakukan pada sekolah tujuan.
  06
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
 
 

Jumlah maksimal pilihan sekolah pada SMA RSBI untuk pelaksanaan PPDB adalah maksimal 1 (satu) pilihan sekolah

  07
PESERTA LUAR DAERAH
 
 
  1. Peserta Didik Luar Daerah adalah peserta didik dari luar provinsi DKI Jakarta dengan daya tampung 5% dari total daya tampung tahap pertama.
  2. Persyaratan calon peserta didik berprestasi yang akan mendaftar pada PPDB SMA RSBI adalah sebagai berikut:
    1. Berprestasi juara 1/medali emas, peserta didik dari Provinsi DKI Jakarta atau juara 1, 2, 3 tingkat Nasional/Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur Kedinasan atau Pemerintah Daerah atau Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mendapatkan prioritas diterima di SMA RSBI;
    2. Calon peserta didik baru berasal dari luar DKI Jakarta yang berprestasi juara 1 medali emas, tingkat Nasional atau juara 1, 2, 3 Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur Kedinasan atau Pemerintah Daerah atau Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mendapatkan prioritas diterima di SMA RSBI;
    3. Juara 1, 2, 3 Olimpiade Sains tingkat nasional/internasional mendapat prioritas diterima di SMA RSBI;
    4. Peserta Olimpiade Sains tingkat nasional/internasional dari Provinsi DKI Jakarta mendapat prioritas diterima di SMA RSBI;
    5. Prestasi dan kejuaraan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 diperoleh calon peserta didik baru pada 3 (tiga) tahun terakhir pada satuan pendidikan sebelumnya;
    6. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 dapat diterima pada sekolah tujuan dengan menunjukkan sertifikat asli atau surat keterangan kejuaraan lomba asli dan menyerahkan fotokopinya;
    7. Kejuaraan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 meliputi :
      1. Olahraga;
      2. Agama; dan
      3. Seni dan Budaya.
    8. Olimpiade Sains sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 meliputi:
      1. Olimpiade Sains Nasional (OSN);
      2. International Junior Science Olympiad (IJSO);
      3. International Mathematics and Science Olympiade (IMSO);
      4. Invitation of World Youth Mathematics Intercity Competition (IWYMIC);
      5. International Mathematics Competition (IMC);
      6. International Biology Olympiad (IBO);
      7. International Physica Olympiad (IPhO);
      8. International Mathematic Olympiad (IMO); dan
      9. International Chemistry Olympiad (IChO);
  3. Peserta didik yang termasuk kategori berprestasi seperti yang dimaksudkan pada poin 1 dan 2 akan memperoleh nilai tambahan.
  08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 
  1. Seleksi dilakukan dengan melalui seleksi administrasi dan Nilai Akhir (NA).
  2. Seleksi administrasi yang dimaksud pada poin 1 meliputi:
    1. Seleksi rerata nilai rapor, usia, tahun kelulusan dan Surat kesanggupan orangtua mengikuti program RSBI, surat keterangan kesehatan dari dokter.
  3. Calon peserta didik baru yang telah diverifikasi dinyatakan lulus seleksi administrasi;
  4. NA diperoleh dari nilai rata-rata gabungan Nilai Tes Potensi Akademik (TPA) dan Nilai Ujian Nasional (UN).
  5. Nilai Tes Potensi Akademik terdiri dari:
    1. Matematika;
    2. Ilmu Pengetahuan Sosial;
    3. Ilmu Pengetahuan Alam; dan
    4. Bahasa Indonesia.
  6. Nilai UN terdiri dari mata pelajaran:
    1. Matematika;
    2. Bahasa Inggris;
    3. Ilmu Pengetahuan Alam; dan
    4. Bahasa Indonesia.
  7. Perhitungan tes potensi akademik secara Real Time Online dan dihitung dengan rumus sebagaimana berikut ini:

    perhitungan nilai akhir dengan rumus :

    NA = (60% X NATPA) + ( 40% X NUN)


    Perhitungan nilai rerata TPA dengan rumus:

    NATPA = (NMAT + NIPA + NBIND + NIPS) / 4


    Perhitungan nilai rerata ujian nasional dengan rumus:

    NUN = (MAT + IPA + BIND + BING) / 4


    Keterangan:
    • NA = Nilai Akhir
    • NATPA = Nilai Rerata Tes Potensi Akademik
    • NMAT = Nilai TPA untuk mata pelajaran Matematika
    • NIPA = Nilai TPA untuk mata pelajaran IPA
    • NIPS = Nilai TPA untuk mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial
    • NBIND = Nilai TPA untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia

    • NUN = Nilai Rerata Hasil Ujian Nasional
    • MAT = Nilai Ujian Nasional untuk mata pelajaran Matematika
    • IPA = Nilai Ujian Nasional untuk mata pelajaran IPA
    • BIND = Nilai Ujian Nasional untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia
    • BING = Nilai Ujian Nasional untuk mata pelajaran Bahasa Inggris
    • Skala nilai 1 - 100
  8. Pemeringkatan seleksi didasarkan pada Nilai Akhir (NA) yang diperoleh dari penjumlahan antara 60 % (enam puluh persen) nilai hasi tes potensi akademik dengan 40 % (empat puluh persen) Nilai UN;
  9. Pemeringkatan hasil seleksi Nilai Akhir (NA) dilakukan secara Real Time Online.
  10. Penguman hasil seleksi berdasarkan NA terdiri dari :
    1. 100% (seratus persen) dari daya tampung calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima.
    2. 10% (sepuluh persen) dari daya tampung calon peserta didik baru yang dinyatakan cadangan
  11. Apabila daya tampung belum terpenuhi sebanyak 100% pada saat lapor diri, calon peserta didik yang dinyatakan sebagai cadangan dapat diterima dan melakukan lapor diri berdasarkan urutan cadangan.
  12. Calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 11 (sebelas) diurutkan berdasarkan nilai NA.
  13. Calon peserta didik yang dinyatakan sebagai cadangan memiliki hak untuk:
    1. melakukan lapor diri apabila dinyatakan diterima untuk memenuhi daya tampung
    2. tidak melakukan lapor diri dan dapat mendaftar di SMA/SMK Reguler.
  14. Dalam hal Nilai Akhir (NA) sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi perbandingan nilai UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan:
    1. Bahasa Indonesia;
    2. Matematika;
    3. Bahasa Inggris; dan
    4. IImu Pengetahuan Alam.
  10
LAPOR DIRI
 
 

Prosedur lapor diri adalah sebagai berikut:

  1. Calon peserta didik baru yang telah diterima datang ke sekolah tujuan dengan menyerahkan tanda bukti verifikasi pendaftaran dan mengisi format lapor diri yang disiapkan sekolah;
  2. Calon peserta didik baru yang telah melakukan lapor diri diberikan tanda bukti lapor diri oleh panitia sekolah
  3. Calon peserta didik baru yang telah diterima dan tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengajukan pendaftaran PPDB Online selanjutnya.
  4. Calon peserta didik baru yang telah diterima dan tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti pendaftaran PPDB selanjutnya.
  11
PENGUMUMAN HASIL
 
 

Pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui media elektronik dan media cetak seperti internet, SMS, dan di sekolah,yang ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihat masyarakat.

Update terakhir: 29 Juni 2012 16:02
Layanan ini diselenggarakan oleh TELKOM SOLUTION untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatan Teknologi Informasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia. Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online

Ikuti Kami diFacebook

Ikuti Kami diTwitter

Ikuti Kami diSIAPku

SIAP PSB Online

Provinsi DKI Jakarta periode 2012

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Mohon maaf, halaman tidak tercetak.

Pastikan Javascript browser anda aktif,
Setelah itu KLIK tombol bergambar printer () untuk mencetak halaman ini.